(sumberfoto : ilustrasi)
Insiden pemukulan terhadap polantas yang sedang bertugas pada Minggu (22/1) yang lalu, telah terungkap oknum ormas yang melakukan pemukulan adalah WY (26),AB (35) dan J (25) mereka adalah warga Cicurug ,Sukabumi Jawa barat yang tertangkap di kampung Cikamande, Bogor pada 16 februari kemarin.
Peristiwa pemukulan yang terjadi ketika Briptu Dody yang sedang bertugas melancarkan lalu lintas melerai puluhan ormas yang tengah pulang habis demo di gedung GKI Yasmin perang mulut dengan supir bus namun Briptu Dody menjadi korban bulan-bulanan dan berusaha menyelamatkan diri. Dan ketiga oknum ormas terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. (dw)
Sumber ; http://haganews.com/politik-dan-hukum/1117-telah-terungkap-kasus-ormas-aniaya-polisi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.