TEMPO.CO, Jakarta
- Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menyatakan pengepungan di
Kuningan, markas komisi antikorupsi, merupakan tindakan kriminalisasi
polisi terhadap para penyidik KPK. "Kami mengimbau supaya tindakan ini
tak dilakukan lagi. Cukup sudah kejadian di era orde baru," kata Bambang
saat konferensi pers, Sabtu dinihari, 6 Oktober 2012.
Bambang
didampingi Ketua KPK Abraham Samad. Ada juga Wakil Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, anggota Unit Kerja Presiden bidang
Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Muhammad Yunus Husein, anggota
Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat, serta beberapa tokoh lain.Kemarin malam, polisi menggeruduk dan mengepung kantor KPK. Mereka ingin menangkap Novel Baswedan, penyidik yang bertugas di KPK. Novel adalah penyidik kasus korupsi simulator pembuatan surat izin mengemudi. Kemarin, Novel ikut memeriksa Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka kasus itu.
Menurut Bambang, pada Kamis malam, 4 Oktober 2012, utusan Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo berinisial AA dan AD menemui Novel dan memintanya menemui Yasid Fanani, Korsespri Polri. Novel bersedia, tapi Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas tak mengizinkan. "Apa tujuan pertemuannya? Dikatakan untuk membantu saudara Novel (agar) melakukan konfirmasi atas teror dan kriminalisasi yang dialami oleh Novel kepada Kapolri sebagai orang tua dari Novel," kata Bambang.
Utusan polisi, kata Bambang, Polri juga menyampaikan pemanggilan itu berkaitan dengan pembahasan alih status terhadap 28 penyidik polisi yang memilih menjadi penyidik KPK. "Kenapa sampai ada keinginan untuk bertemu Yasid Fanani? Memang ada eskalasi terhadap permintaan penyidik KPK khususnya yang sedang menangani kasus korlantas dan juga orang-orang membantu penyidikan di sini itu diminta bertemu dengan Kapolri atau orang-orang yang dekat dengan Kapolri," kata Bambang membeberkan.
Bambang kaget setelah mendengar kabar polisi hendak menangkap Novel. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal pada Polres di Kepolisian Daerah Bengkulu ini dituduh melanggar hukum saat bertugas di sana pada periode 1999-2005. Yaitu melakukan tindakan sehingga seorang meninggal. "Padahal tindakan itu bukan dilakukan oleh saudara Novel."
Dia juga mengatakan Novel sudah pernah menjalani sidang kode etik karena siap bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya tersebut. Kala itu, Novel mendapatkan teguran keras. "Ada dua poin yang harus diklarifikasi, Novel bukan pelaku tindakan itu dan Novel mengambil alih tanggung jawab," kata Bambang. Dia juga heran karena kasus tersebut selesai pada 2004 lalu. Namun Polda Bengkulu kembali mempersoalkannya Jumat kemarin.
Kemarin, kata Bambang, Direktur Reskrim Polda Bengkulu, Dedi Iriyanto, bersama lima personel polisi mendatangi kantor KPK. Mereka datang membawa surat penangkapan dan surat penggeledahan dengan tuduhan melanggar Pasal 351 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Novel dituduh kepada sesuatu yang tidak pernah dilakukannya," kata Bambang tegas.
RUSMAN PARAQBUEQ
sumber: Tempo.co. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.