Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.
Tampilkan postingan dengan label Ini 15 Cara Upaya Pelemahan KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ini 15 Cara Upaya Pelemahan KPK. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 September 2014

Pelemahan KPK Bisa Menguntungkan DPR

Pelemahan KPK Bisa Menguntungkan DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya akan menguntungkan DPR. Pasalnya hanya KPK lah yang bisa menangkap anggota DPR yang nakal.
Dalam diskusi "Mengarahkan Haluan Politik Indonesia Pasca-Reformasi" di kantor Maarif Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2014), Refly mengingatkan bahwa KPK dibentuk untuk menyelamatkan negri ini, karena Kepolisian dan Kejaksaan dinilai kurang efektif dalam memberantas korupsi.
"Contohnya Polisi, kalau dia menangkap anggota DPR, bisa ditendang oleh Kapolri, karena dia dianggap menyulitkan anggaran Kepolisian di Komisi III DPR," katanya.
Ia menyebut sebelum ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ditangkap KPK, masyarakat hanya percaya tiga lembaga, yakni MK, KPK dan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) wilayah Jakarta. Menurutnya salah satu faktor yang membuat KPK sebagai lembaga Super Body adalah tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
Sayangnya dalam Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Revisi Kitab Hukum Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) oleh DPR, KPK tampak coba dilemahkan. Hal itu antara lain terlihat dari pemangkasan fungsi KPK menjadi lembaga pencegahan.
Refly menyebut pernyataan salah seorang anggota DPR tentang kinerja KPK yang lemah, karena begitu banyak pejabat maupun penyelenggara negara yang ditangkap. Padahal menurutnya logika berpikir seperti itu tidak betul. KPK kata dia juga tidak seharusnya dimodifikasi sebagai lembaga pencegahan.
"KPK itu ekstra ordinary body, peran dia regu tembak, bukan peran kiyai yang mengkampanye jangan korupsi. Dia diciptakan untuk breaktrough," tuturnya.
"Kalau negara seperti ini (banyak pejabat korupsi) jangan salah kan KPK, justru kita butuh KPK," tambahnya.
Pada situasi demokrasi Indonesia seperti ini, menurut Refly masyarakat setidaknya masih menaruh harapan terhadap KPK untuk memperbaiki Indonesia.
Refly juga tidak menampik jika KPK bukanlah lembaga yang sempuran. Ia akui ada hal-hal bermasalah di KPK, namun hal itu tidak harus membuat orang berpikir bahwa KPK telah gagal.
sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/04/pelemahan-kpk-bisa-menguntungkan-dpr


BERITA TERKAIT  :


Ini 15 Cara Upaya Pelemahan KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LSM antikorupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW) melansir 15 cara yang dilakukan dalam upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti ICW, Emerson Yuntho, dalam rilisnya ke Tribunnews.com, Kamis (4/10/2012), merinci. 15 upaya pelemahan terhadap KPK tersebut yakni :
1.       Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
2.      Proses Seleksi Pimpinan KPK
3.      Ancaman Bom ke gedung KPK
4.      Wacana Pembubaran KPK dan KPK sebagai lembaga ad hoc
5.      Penolakan Pengajuan Anggaran KPK oleh DPR (cat. Penolakan anggaran gedung baru DPR)
6.      Serangan Legislasi (legislation attack) melalui Revisi UU KPK dan UU Tipikor, termasuk didalamnya  upaya menghapuskan penuntutan KPK
7.      Pengerdilan kewenangan Penyadapan (catatan upaya membuat RPP Penyadapan oleh Menkominfo)
8.      Menghilangkan/mengaburkan kewenangan penahanan dan penyidikan KPK (cat. melalui mekanisme pra peradilan)
9.      Penarikan tenaga Penyidik dan Auditor yang diperbantukan di KPK
10.   Rencana Audit BPKP atau BPK terhadap KPK
11.    Ancaman terhadap investigasi kasus Century
12.    Kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap pimpinan atau pejabat KPK
13.   Intimidasi terhadap penyidik, penuntut umum serta pejabat dan pimpinan KPK
14.   Penyerobotan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK (misal kasus Simulator)
15.   Penggunaan upaya hukum perdata  untuk mengagalkan penyitaan atau perampasan asset yang dilakukan oleh KPK
(Aco)
Sumber : https://id.berita.yahoo.com/ini-15-upaya-pelemahan-kpk-031817517.html

Minggu, 22 Juni 2014

Zulkarnaen: Tak Ada Percakapan Telepon, Mereka Cuma Jual Nama KPK

WAWANCARA
Zulkarnaen: Tak Ada Percakapan Telepon, Mereka Cuma Jual Nama KPK
Senin, 23 Juni 2014 , 09:17:00 WIB

Harian Rakyat Merdeka

ZULKARNAEN
  


RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya hukum Jaksa Agung Basrief Arief mengenai tudingan transkrip dugaan lobi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Jaksa Agung soal kasus Transjakarta.

“KPK mengapresiasi Jaksa Agung mengadu ke Mabes Polri. Sikap Jaksa Agung sudah tepat. Dengan laporan itu, isu tersebut akan menjadi jelas. Harus dicari siapa pelakunya. KPK mendukung itu,” tegas Wakil Ketua KPK Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka, Jumat (20/6).

Seperti diketahui, Jaksa Agung Basrief Arief melapor ke Mabes Polri soal beredarnya transkrip pembicaraannya dengan Megawati Soekarnoputri.
Menurut Basrief,  transkrip itu fitnah. Sebab, dirinya tidak pernah berbicara dengan Megawati soal  kasus bus Transjakarta.

“Secara formal, saya sampaikan pengaduan kepada Kapolri tanggal 19 Juni 2014, Nomor B 108/A/L/06/2014. Ini betul-betul fitnah. Dalam kondisi dan situasi politik saat ini (pilpres), kita seharusnya menciptakan situasi yang baik,” ujar Basrief Arief saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (19/6).

Sementara Kapolri Jenderal Sutarman berjanji akan menelusuri laporan tersebut.  Kepolisian akan berkoordinasi dengan KPK untuk membuktikan keaslian transkrip itu. 

Zulkarnaen selanjutnya mengatakan, KPK tak akan membuat laporan kepada kepolisan. Sebab, laporan Jaksa Agung sudah cukup dijadikan dasar pengusutan kasus tersebut.

“Buat apa lagi kami lapor. Satu laporan saja sudah cukup untuk ditindaklanjuti.
Menurut saya, untuk mendalami laporan itu prosesnya nggak terlalu sulit,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anda yakin transkrip itu bukan dari KPK?
Kami memastikan, transkrip percakapan telepon antara Megawati dengan Jaksa Agung tidak bersumber dari KPK.

Mereka jual nama KPK saja. Kami sudah tegaskan, itu (penyadapan Mega-Basrief, red) nggak ada. Beberapa hari lalu, Pak Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK) sudah memberi penjelasan seputar tudingan itu.

Penyebar transkrip mengaku, dia mendapat rekaman itu dari utusan Bambang Widjojanto, apa KPK akan mengusut kasus ini?
Kalau dia bilang utusan atau staf Pak Bambang, siapa orangnya. Coba mereka sebutkan siapa nama atau inisialnya. Dengan demikian, kami juga bisa melakukan penelusuran.

Yang mengatakan dari KPK kan mereka. Silakan dibuktikan saja. Modelnya saja (transkrip itu) sudah bukan program KPK.

Maksudnya?
Dilihat sepintas saja, perbedaan formatnya sudah sangat jelas. Kami membuat transkrip untuk keperluan persidangan. Formatnya tidak seperti itu.

Apa KPK melakukan penyadapan  terhadap kasus itu?
Kami nggak mungkin buang-buang energi untuk hal semacam itu. Kemampuan kami terbatas. Penelusuran KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi didasarkan pada hasil penyelidikan dan laporan-laporan akurat. Tidak begitu saja melakukan penyadapan. Kami tidak ada urusan dengan hal-hal seperti itu.

Menurut pandangan saya, kalau transkrip itu didasarkan atas percakapan telepon, provider tentu tahu. Provider saluran telekomunikasi kan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Silakan minta keterangan mereka. Biarkan kasus ini diteliti pihak-pihak yang berwenang.

Bagaimana KPK menyikapi kasus fitnah seperti itu?
Kami menyesalkan adanya peristiwa semacam ini. Fitnah atau isu-isu tidak bertanggung jawab harusnya tidak digunakan dalam berpolitik karena sangat merugikan bangsa dan negara.

Berpolitik kan harus berintegritas, taat hukum, taat etika. Saya berharap, mereka sadar kalau negara ini harus kita bangun bersama. Dengan demikian, pertarungan politik yang terjadi tidak merusak persatuan dan kesatuan, tidak membuat kegaduhan.

O ya, soal dugaan korupsi di Kementerian PDT, bagaimana tindaklanjutnya?
Itu sudah bagian dari proses penyidikan. Kita tunggu saja. Kami masih memeriksa saksi dan dokumen. Itu masih diteliti.
 
Kapan Menteri PDT dipanggil KPK?

Jadwalnya tergantung proses yang sedang berlangsung. ***
Sumber : http://www.rmol.co/read/2014/06/23/160588/Zulkarnaen:-Tak-Ada-Percakapan-Telepon,-Mereka-Cuma-Jual-Nama-KPK-

Jumat, 05 Oktober 2012

KPK : Kronologi Upaya Penangkapan Penyidik KPK

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengungkapkan kronologi upaya penangkapan penyidik KPK Komisaris Polsi Novel Baswedan oleh aparat Polri.
"Kronologinya pada Kamis, 4 Oktober 2012 pukul 20.00 - 21.00 WIB datang utusan dari Polri yaitu saudara AA dan AD bertemu Novel yang meminta Novel untuk bertemu Kepala Satuan Reserse Kriminal (Korseskrim) Polri Yasin Fanani," kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Sabtu.
Menurut Bambang, Novel yang merupakan kepala satuan tugas penanganan kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo, bersedia untuk bertemu Yasin bila diizinkan pimpinan, namun pimpinan yang ada saat itu yaitu Busyro Muqoddas tidak memberikan izin.
"Tujuan pertemuan adalah untuk membantu Novel melakukan konfirmasi atas teror dan kriminalisasi yang didapat Novel kepada Kapolri sebagai orang tua sekaligus pembahasan alih status 28 penyidik di KPK," jelas Bambang.
Namun Bambang mempertanyakan kenapa sampai ada keinginan untuk bertemu dengan Yasin Fanani?

"Memang ada eskalasi permintaan penyidik KPK yang sedang mengani Korlantas dan diminta untuk bertemu Kapolri," ungkap Bambang.
Bambang menjelaskan bahwa Novel adalah mantan anggota Polda Bengkulu dengan jabatan Kasatserse Polda Bengkulu pada 1999-2005.
Terkait tudingan yang mengatakan bahwa Novel melakukan penembakan terhadap
seseorang di Bengkulu, Bambang membantah hal tersebut.

"Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa, tapi bukan Novel yang melakukan hal itu," tambah Bambang.
Atas kejadian tersebut, Novel diminta untuk menghubungi keluarga korban dan sudah lakukan sidang di majelis kehormatan kode etik.
"Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras, sehingga kasusnya sudah selesai pada 2004," jelas Bambang.
Namun pada Jumat (5/10), seseorang yang mengaku bernama Kombes Dedi Riyanto yang berasal dari Direskrimum Polda Bengkulu bersama lima orang lain datang ke KPK.
"Mereka baru bertemu dengan pimpinan KPK pukul 20.00 dengan membawa surat perintah penggeledahan dan penangkapan dengan alasan Novel melanggar pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP," jelas Bambang.
Dalam pertemuan itu menurut Bambang, ada dua opsi: yaitu membuat berita acara
penolakan atau datang saat jam kerja sewajarnya, sehingga surat-surat itu belum diberikan kepada Novel atau pun pimpinan KPK.
"Di sini Novel dituduh melakukan penganiayaan tidak pernah berada di tempat kejadian, jadi tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan, kesimpulannya ini adalah tindakan kriminalisasi terhadap KPK," tegas Bambang.
KPK menurut Bambang, berkomitmen untuk menjaga Novel dan penyidik-penyidik KPK lainnya..
Ia juga meminta agar tindakan-tindakan seperti itu tidak dilakukan lagi dan cukup dilakukan hanya pada era orde baru.(rr)
sumber : http://id.berita.yahoo.com/kronologi-upaya-penangkapan-penyidik-kpk-023216696.html

KPK Kecewa Dikriminalisasikan Polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menyatakan pengepungan di Kuningan, markas komisi antikorupsi, merupakan tindakan kriminalisasi polisi terhadap para penyidik KPK. "Kami mengimbau supaya tindakan ini tak dilakukan lagi. Cukup sudah kejadian di era orde baru," kata Bambang saat konferensi pers, Sabtu dinihari, 6 Oktober 2012.
Bambang didampingi Ketua KPK Abraham Samad. Ada juga Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, anggota Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan Muhammad Yunus Husein, anggota Komisi Hukum DPR Martin Hutabarat, serta beberapa tokoh lain.
Kemarin malam, polisi menggeruduk dan mengepung kantor KPK. Mereka ingin menangkap Novel Baswedan, penyidik yang bertugas di KPK. Novel adalah penyidik kasus korupsi simulator pembuatan surat izin mengemudi. Kemarin, Novel ikut memeriksa Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka kasus itu.
Menurut Bambang, pada Kamis malam, 4 Oktober 2012, utusan Kepala Kepolisian Jenderal Timur Pradopo berinisial AA dan AD menemui Novel dan memintanya menemui Yasid Fanani, Korsespri Polri. Novel bersedia, tapi Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas tak mengizinkan. "Apa tujuan pertemuannya? Dikatakan untuk membantu saudara Novel (agar) melakukan konfirmasi atas teror dan kriminalisasi yang dialami oleh Novel kepada Kapolri sebagai orang tua dari Novel," kata Bambang.
Utusan polisi, kata Bambang, Polri juga menyampaikan pemanggilan itu berkaitan dengan pembahasan alih status terhadap 28 penyidik polisi yang memilih menjadi penyidik KPK. "Kenapa sampai ada keinginan untuk bertemu Yasid Fanani? Memang ada eskalasi terhadap permintaan penyidik KPK khususnya yang sedang menangani kasus korlantas dan juga orang-orang membantu penyidikan di sini itu diminta bertemu dengan Kapolri atau orang-orang yang dekat dengan Kapolri," kata Bambang membeberkan.
Bambang kaget setelah mendengar kabar polisi hendak menangkap Novel. Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal pada Polres di Kepolisian Daerah Bengkulu ini dituduh melanggar hukum saat bertugas di sana pada periode 1999-2005. Yaitu melakukan tindakan sehingga seorang meninggal. "Padahal tindakan itu bukan dilakukan oleh saudara Novel."
Dia juga mengatakan Novel sudah pernah menjalani sidang kode etik karena siap bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya tersebut. Kala itu, Novel mendapatkan teguran keras. "Ada dua poin yang harus diklarifikasi, Novel bukan pelaku tindakan itu dan Novel mengambil alih tanggung jawab," kata Bambang. Dia juga heran karena kasus tersebut selesai pada 2004 lalu. Namun Polda Bengkulu kembali mempersoalkannya Jumat kemarin.
Kemarin, kata Bambang, Direktur Reskrim Polda Bengkulu, Dedi Iriyanto, bersama lima personel polisi mendatangi kantor KPK. Mereka datang membawa surat penangkapan dan surat penggeledahan dengan tuduhan melanggar Pasal 351 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Novel dituduh kepada sesuatu yang tidak pernah dilakukannya," kata Bambang tegas.
RUSMAN PARAQBUEQ
sumber: Tempo.co. Jakarta

Cari Blog Ini