TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya akan menguntungkan DPR. Pasalnya hanya KPK lah yang bisa menangkap anggota DPR yang nakal.
Dalam diskusi "Mengarahkan Haluan Politik Indonesia Pasca-Reformasi" di kantor Maarif Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2014), Refly mengingatkan bahwa KPK dibentuk untuk menyelamatkan negri ini, karena Kepolisian dan Kejaksaan dinilai kurang efektif dalam memberantas korupsi.
"Contohnya Polisi, kalau dia menangkap anggota DPR, bisa ditendang oleh Kapolri, karena dia dianggap menyulitkan anggaran Kepolisian di Komisi III DPR," katanya.
Ia menyebut sebelum ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ditangkap KPK, masyarakat hanya percaya tiga lembaga, yakni MK, KPK dan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) wilayah Jakarta. Menurutnya salah satu faktor yang membuat KPK sebagai lembaga Super Body adalah tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
Sayangnya dalam Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Revisi Kitab Hukum Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) oleh DPR, KPK tampak coba dilemahkan. Hal itu antara lain terlihat dari pemangkasan fungsi KPK menjadi lembaga pencegahan.
Refly menyebut pernyataan salah seorang anggota DPR tentang kinerja KPK yang lemah, karena begitu banyak pejabat maupun penyelenggara negara yang ditangkap. Padahal menurutnya logika berpikir seperti itu tidak betul. KPK kata dia juga tidak seharusnya dimodifikasi sebagai lembaga pencegahan.
"KPK itu ekstra ordinary body, peran dia regu tembak, bukan peran kiyai yang mengkampanye jangan korupsi. Dia diciptakan untuk breaktrough," tuturnya.
"Kalau negara seperti ini (banyak pejabat korupsi) jangan salah kan KPK, justru kita butuh KPK," tambahnya.
Pada situasi demokrasi Indonesia seperti ini, menurut Refly masyarakat setidaknya masih menaruh harapan terhadap KPK untuk memperbaiki Indonesia.
Refly juga tidak menampik jika KPK bukanlah lembaga yang sempuran. Ia akui ada hal-hal bermasalah di KPK, namun hal itu tidak harus membuat orang berpikir bahwa KPK telah gagal.
sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/04/pelemahan-kpk-bisa-menguntungkan-dpr
BERITA TERKAIT :
Ini 15 Cara Upaya Pelemahan KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LSM antikorupsi, Indonesian Corruption
Watch (ICW) melansir 15 cara yang dilakukan dalam upaya pelemahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).Peneliti ICW, Emerson Yuntho, dalam rilisnya ke Tribunnews.com, Kamis (4/10/2012), merinci. 15 upaya pelemahan terhadap KPK tersebut yakni :
1. Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Proses Seleksi Pimpinan KPK
3. Ancaman Bom ke gedung KPK
4. Wacana Pembubaran KPK dan KPK sebagai lembaga ad hoc
5. Penolakan Pengajuan Anggaran KPK oleh DPR (cat. Penolakan anggaran gedung baru DPR)
6. Serangan Legislasi (legislation attack) melalui Revisi UU KPK dan UU Tipikor, termasuk didalamnya upaya menghapuskan penuntutan KPK
7. Pengerdilan kewenangan Penyadapan (catatan upaya membuat RPP Penyadapan oleh Menkominfo)
8. Menghilangkan/mengaburkan kewenangan penahanan dan penyidikan KPK (cat. melalui mekanisme pra peradilan)
9. Penarikan tenaga Penyidik dan Auditor yang diperbantukan di KPK
10. Rencana Audit BPKP atau BPK terhadap KPK
11. Ancaman terhadap investigasi kasus Century
12. Kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap pimpinan atau pejabat KPK
13. Intimidasi terhadap penyidik, penuntut umum serta pejabat dan pimpinan KPK
14. Penyerobotan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK (misal kasus Simulator)
15. Penggunaan upaya hukum perdata untuk mengagalkan penyitaan atau perampasan asset yang dilakukan oleh KPK
(Aco)
Sumber : https://id.berita.yahoo.com/ini-15-upaya-pelemahan-kpk-031817517.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.