Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Jumat, 23 Juli 2010

Mahfud: Negara Tidak Boleh Jadi "Tangan" Agama
Antara
Antara - Jumat, 23 Juli



Mahfud: Negara Tidak Boleh Jadi "Tangan" Agama


Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, di dalam negara yang bukan negara agama seperti Indonesia, negara tidak boleh menjadi perpanjangan "tangan" agama.

"Negara tidak boleh mewajibkan apa yang diwajibkan agama atau melarang yang dilarang agama," kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam halaqah perdamaian International Conference of Islamic Scholars (ICIS) di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, kewajiban negara terkait agama adalah melindungi warganya yang memeluk agama.

Hukum agama, lanjutnya, hanya menjadi salah satu bahan di dalam penyusunan hukum negara.

"Itulah negara kebangsaan religius. Beda dengan negara agama," katanya.

Karena itu, menurut Mahfud, sangat tidak realistis jika ada kelompok agama yang ingin memaksakan agar negara Indonesia menerapkan secara formal hukum dari agama tertentu, sekalipun agama yang dipeluk mayoritas warga negara.

"Sebenarnya, saat ini prinsip Islam sudah sangat mewarnai hukum Indonesia meski tidak diformalkan," katanya.

Bahkan, dalam beberapa kasus, upaya untuk memformalkan hukum Islam di dalam hukum positif negara justru kontraproduktif, misalnya dalam kasus Rancangan Undang Undang (RUU) Pornografi.

"Dulu semua fraksi setuju untuk mengatur pornografi di dalam undang-undang. Penolakan justru muncul setelah ada yang mengait-kaitkan persoalan ini dengan Islam," kata Mahfud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini