Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra
Desmon J Mahesa mendesak KPK menelusuri aliran dana pengusaha Sandiaga
Uno ke Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat kampanye Pemilihan Presiden
2009 lalu."Ini bisa dikatakan melanggar Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Pencucian Uang (money laundring). Ini pun berakibat jabatan SBY haram. Ini adalah ujian, apakah mereka (KPK) bisa membuktikan sebagai penegak hukum yang bisa dipercaya," kata Desmon kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/7/2012).
Untuk diketahui, PT Persada Capital Investama, salah satu perusahaan milik Sandiaga Uno, diketahui menyumbang dana sebesar Rp 3,5 miliar. Transaksi tersebut tercatat pada 25 Juni 2009.
Sementara, PT Saratoga Investama Sedaya, yang dimiliki Sandiaga Uno juga menyumbang Rp 4,17 miliar. Bukan hanya sekali, Saratoga tercatat beberapa kali mengirimkan sumbangan dana kampanye.
Setidaknya pada 25 Juni 2009 perusahaan ini mengirimkan dana sebesar Rp 400 juta sebanyak empat kali.
Tanggal 26 Juni PT Saratoga kembali mengirimkan uang sebesar Rp 400 juta sebanyak empat kali. Tanggal 29 Juni 2009 kembali mengirimkan Rp 400 juta dalam tiga kali transaksi atau senilai Rp 1,2 miliar.
Terkait aliran dana tersebut, kata Desmon, KPK harus mengusut apakah dana yang dialirkan itu berasal dari praktek bisnis hitam atau bukan. Sebab, kalau SBY mendapatkan dana dari bisnis hitam, maka hal ini melanggar aturan.
Terlebih lagi, kata anggota Komisi III DPR ini, tersangka kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mengungkapkan keterlibatan pengusaha muda, Sandiaga Salahuddin Uno dalam kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan.
Namun pengakuan Nazaruddin yang menyebut Sandiaga sebagai 'pengusaha muda' tidak pernah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Informasi yang beredar pun menyebutkan, ada aliran dana dari Sandiaga ke partai pemenang Pemilu 2009 itu. Hal itu diperkuat dokumen laporan audit dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menyebutkan Sandiaga menyumbang Rp1 miliar.
Transaksi Sandiaga tercatat pada tanggal 30 Juni 2009. Dalam kolom keterangan disebutkan alamat Sandiaga di Jalan Galuh 2 No 18 RT 3/1 Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bukan hanya itu, Sandiaga juga menyumbang kampanye pemenang Pemilu 2009 ini lewat sejumlah perusahaannya.
sumber: http://id.berita.yahoo.com/kpk-didesak-usut-aliran-dana-sandiaga-uno-ke-174514875.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.