Panglima berkukuh sudah ada kesepakatan Komisi Hak Asasi dengan TNI soal proses hukum para tersangka. Menurut dia, dalam pertemuan di Mabes TNI beberapa waktu lalu, Komisi sudah menerima dan mengerti penjelasannya dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Pramono Edhie. "Misalnya ada yang bilang jumlahnya 20 atau 11 atau 14 orang. Sama saja," kata Agus.
Agus juga menilai, setiap orang atau kelompok boleh saja memberikan pendapat dan dugaan. Akan tetapi mengenai fakta yang terjadi, menurut dia, harus diserahkan dalam proses persidangan dan pemeriksaan. "Nantinya akan berkembang dari situ."
Komisi Nasional HAM sendiri berkukuh untuk tetap menjalankan investigasi meski tim TNI AD yang dipimpin Brigadir Jenderal Unggul Yudhoyono sudah memberikan hasil penyelidikannya (baca: tiga anggota Kopassus turun gunung untuk serang Cebongan). Komnas HAM berkukuh bahwa dalam kasus ini pengakuan 11 anggota Kopassus belum cukup jika tidak disertakan bukti kuat. Lihat kejanggalan kasus Cebongan versi Komisi Hak Asasi di sini.
FRANSISCO ROSARIANS
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/panglima-belum-lepas-11-anggota-kopassus-ke-komnas-065216369.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.