... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Mengenai Saya
- Alboin B. P, SE
- Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.
Selasa, 30 September 2014
BINTANG LAUT
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Senin, 29 September 2014
APAKAH ANDA SEORANG “CALON” PEMENANG?
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Minggu, 28 September 2014
TIGA JAGOAN MATI SEMUA
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
CINTA CICAK
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Sabtu, 27 September 2014
TIGA AYAM PETELUR
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
BATANG GELAGAH
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Kamis, 25 September 2014
NASIB SEEKOR BURUNG
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
ANAK PENJUAL KUE
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Rabu, 24 September 2014
THINK WIN-WIN
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Senin, 22 September 2014
KISAH BURUNG PUNG
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
FILOSOFI MEMANAH
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
AYAH LUAR BIASA
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Sabtu, 20 September 2014
MENGENAL ADAT ISTIADAT SUKU BATAK (1)
by: Macan Merahputih
Dalam acara Pernikahan (Adat Na Gok)
Dalam tata cara adat dalam pernikahan Batak secara garis besar mempunyai urut-urutan ( adat na gok ) adalah sbb:
1. Mangarisika/ Perekenalan dan bertunangan.
Dalam hal ini pihak pria melakukan kunjungan tidak resmi ke rumah wanita dalam rangka penjajakan atau perkenalan pihak keluarga pria kepada orang tua wanita, biasanya diutus dua atau tiga orang dari pihak pria. Jika pihak wanita terbuka untuk menerima peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda kasih (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata) berupa kain, cincin emas, dan lain-lain.
2. Marhori-hori Dinding/Marhusip
Marhusip (terjemahan: berbisik), marhusip bukan dalam artian pihak pria dan pihak wanita berbisik-bisik. Akan tetapi pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum. Tahap ini adalah kelanjutan dari mangarisika, yaitu acara bertamu antara orang tua serta kerabat pria kepada orang tua serta kerabat wanita.
Akan tetapi akhir-akhir ini acara Marhori hori Dinding terkadang tidak hanya menjajaki lagi namun sudah langsung membicarakan hal-hal pokok seperti berapa besarnya nilai Mas Kawin / sinamot yang akan diberikan pihak pria kepada pihak perempuan tersebut, tempat Pesta Pernikahan, hanya saja pembicaraan ini belum bersifat resmi.
3. Marhata Sinamot ( membicarakan uang mahar)
Sinamot adalah tuhor ni boru, dalam adat Batak, pihak pria “membeli” wanita yang akan jadi istrinya dari calon mertua. Jumlah sinamot yang akan dibayarkan pria kepada pihak wanita dibicarakan dalam acara ini, sebelum membicarakan jumlah sinamot, terlebih dahulu acara makan bersama yang dihadiri beberapa orang pihak pria dan wanita. Acara ini dilakukan di rumah kaum wanita, pihak pria (tanpa pengantin) datang ke rumah wanita membawa juhut/daging dan makanan untuk dimakan bersama. Setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari :
1. Kerabat marga ibu (hula-hula)
2. Kerabat marga ayah (dongan tubu)
4. Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
5. Diakhir kegiatan Pudun Saut (simpul yg baik) maka pihak keluarga wanita dan pria
bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.
Dalam acara ini ada beberapa hal pokok yang dibicarakan yaitu:
1. Sinamot.(Mahar)
2. Ulos (Kain tenunan tradisional batak yg biasa diberikan hula-hula kepada boru nya)
3. Parjuhut dan Jambar (ternak yang disembelih untuk dijadikan lauk pauk pada pesta)
4. Jumlah undangan
6. Tanggal dan tempat pesta.
7. Tatacara adat
4. Martumpol (baca : martuppol)
Acara ini adalah penanda-tanganan persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Martumpol dilakukan biasanya dua minggu sebelum pesta pernikahan. Dalam acara ini kedua pengantin ikut hadir serta anggota keluarga ke Gereja. Selanjutnya pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang biasa disebut dengan Tingting (baca : tikting) seperti pemberitahuan bahwa kedua belah pihak akan menikah. Tingting harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut, setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
5. Martonggo Raja atau Maria Raja.
Martonggo raja adalah suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara yang bertujuan untuk mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis, dalam acara ini biasanya dihadiri oleh teman satu kampung, dongan tubu (saudara). Pihak hasuhuton (tuan rumah) memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta (temansekampung) untuk mebantu mepersiapkan acara dan penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.
6. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pemberkatan pernikahan kedua mempelai dilakukan di Gereja oleh Pendeta, setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri menurut gereja. Setelah pemberkatan dari Gereja selesai, kemudian kedua belah pihak pulang ke rumah untuk mengadakan acara adat Batak dimana pesta ini dihadiri oleh seluruh undangan dari pihak pria dan wanita.
7. Pesta Unjuk (Pesta Perkawinan)
Setelah selesai pemberkatan dari Gereja, kedua mempelai juga menerima pemberkatan dari adat yaitu dari seluruh keluarga khusus kedua orang tua. Dalam pesta adat inilah disampaikan doa-doa bagi kedua mempelai yang diwakili dengan pemberian ulos. Kemudian dilakukan pembagian jambar (jatah) berupa daging dan juga uang yaitu:
1. Jambar yang dibagi-bagikan untuk pihak wanita adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
2. Jambar yang dibagi-bagikan bagi pihak pria adalah dengke (baca : dekke/ ikan mas arsik) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
8. Mangihut di ampang (dialap jual)
Dialap Jual artinya jika pesta pernikahan diadakan di kediaman kaum wanita, maka dilakukanlah acara membawa mempelai wanita ke tempat mempelai pria.
9. Ditaruhon Jual.
Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal.
10. Paulak Unea
a. Seminggu setelah pesta adat dan wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka pihak pria, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa lajangnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan).
b. Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.
11. Manjae
Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga (kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian. Biasanya anak paling bungsu mewarisi rumah orang tuanya.
12. Maningkir Tangga (baca: manikkir tangga)
Setelah pengantin manjae atau tinggal di rumah mereka, maka orang tua serta keluarga pengantin datang untuk mengunjungi rumah mereka, dan diadakan makan bersama.
Demikianlah sedkit tatcara adat istiadat orang batak dalam acara pernikahan, yang juga disebut dengan Adat na gok. Namun tetapi akhir-akhir ini tidak semua lagi urutan ini dilakukan seperti terebut diatas, terutama bagi orang-orang suku Batak yang tinggal diperantauan.
Mauliate
21.09.14
Dalam acara Pernikahan (Adat Na Gok)
Dalam tata cara adat dalam pernikahan Batak secara garis besar mempunyai urut-urutan ( adat na gok ) adalah sbb:
1. Mangarisika/ Perekenalan dan bertunangan.
Dalam hal ini pihak pria melakukan kunjungan tidak resmi ke rumah wanita dalam rangka penjajakan atau perkenalan pihak keluarga pria kepada orang tua wanita, biasanya diutus dua atau tiga orang dari pihak pria. Jika pihak wanita terbuka untuk menerima peminangan maka pihak orang tua pria memberikan tanda kasih (tanda holong dan pihak wanita memberi tanda mata) berupa kain, cincin emas, dan lain-lain.
2. Marhori-hori Dinding/Marhusip
Marhusip (terjemahan: berbisik), marhusip bukan dalam artian pihak pria dan pihak wanita berbisik-bisik. Akan tetapi pembicaraan antara kedua belah pihak yang melamar dan yang dilamar, terbatas dalam hubungan kerabat terdekat dan belum diketahui oleh umum. Tahap ini adalah kelanjutan dari mangarisika, yaitu acara bertamu antara orang tua serta kerabat pria kepada orang tua serta kerabat wanita.
Akan tetapi akhir-akhir ini acara Marhori hori Dinding terkadang tidak hanya menjajaki lagi namun sudah langsung membicarakan hal-hal pokok seperti berapa besarnya nilai Mas Kawin / sinamot yang akan diberikan pihak pria kepada pihak perempuan tersebut, tempat Pesta Pernikahan, hanya saja pembicaraan ini belum bersifat resmi.
3. Marhata Sinamot ( membicarakan uang mahar)
Sinamot adalah tuhor ni boru, dalam adat Batak, pihak pria “membeli” wanita yang akan jadi istrinya dari calon mertua. Jumlah sinamot yang akan dibayarkan pria kepada pihak wanita dibicarakan dalam acara ini, sebelum membicarakan jumlah sinamot, terlebih dahulu acara makan bersama yang dihadiri beberapa orang pihak pria dan wanita. Acara ini dilakukan di rumah kaum wanita, pihak pria (tanpa pengantin) datang ke rumah wanita membawa juhut/daging dan makanan untuk dimakan bersama. Setelah makan bersama dilanjutkan dengan pembagian Jambar Juhut (daging) kepada anggota kerabat, yang terdiri dari :
1. Kerabat marga ibu (hula-hula)
2. Kerabat marga ayah (dongan tubu)
4. Pengetuai (orang-orang tua)/pariban
5. Diakhir kegiatan Pudun Saut (simpul yg baik) maka pihak keluarga wanita dan pria
bersepakat menentukan waktu Martumpol dan Pamasu-masuon.
Dalam acara ini ada beberapa hal pokok yang dibicarakan yaitu:
1. Sinamot.(Mahar)
2. Ulos (Kain tenunan tradisional batak yg biasa diberikan hula-hula kepada boru nya)
3. Parjuhut dan Jambar (ternak yang disembelih untuk dijadikan lauk pauk pada pesta)
4. Jumlah undangan
6. Tanggal dan tempat pesta.
7. Tatacara adat
4. Martumpol (baca : martuppol)
Acara ini adalah penanda-tanganan persetujuan pernikahan oleh orang tua kedua belah pihak atas rencana perkawinan anak-anak mereka dihadapan pejabat gereja. Martumpol dilakukan biasanya dua minggu sebelum pesta pernikahan. Dalam acara ini kedua pengantin ikut hadir serta anggota keluarga ke Gereja. Selanjutnya pejabat gereja mewartakan rencana pernikahan dari kedua mempelai melalui warta jemaat, yang biasa disebut dengan Tingting (baca : tikting) seperti pemberitahuan bahwa kedua belah pihak akan menikah. Tingting harus dilakukan dua kali hari minggu berturut-turut, setelah dua kali tingting tidak ada gugatan dari pihak lain baru dapat dilanjutkan dengan pemberkatan nikah (pamasu-masuon).
5. Martonggo Raja atau Maria Raja.
Martonggo raja adalah suatu kegiatan pra pesta/acara yang bersifat seremonial yang mutlak diselenggarakan oleh penyelenggara pesta/acara yang bertujuan untuk mempersiapkan kepentingan pesta/acara yang bersifat teknis dan non teknis, dalam acara ini biasanya dihadiri oleh teman satu kampung, dongan tubu (saudara). Pihak hasuhuton (tuan rumah) memohon izin pada masyarakat sekitar terutama dongan sahuta (temansekampung) untuk mebantu mepersiapkan acara dan penggunaan fasilitas umum pada pesta yang telah direncanakan.
6. Manjalo Pasu-pasu Parbagason (Pemberkatan Pernikahan)
Pemberkatan pernikahan kedua mempelai dilakukan di Gereja oleh Pendeta, setelah pemberkatan pernikahan selesai maka kedua mempelai sudah sah sebagai suami-istri menurut gereja. Setelah pemberkatan dari Gereja selesai, kemudian kedua belah pihak pulang ke rumah untuk mengadakan acara adat Batak dimana pesta ini dihadiri oleh seluruh undangan dari pihak pria dan wanita.
7. Pesta Unjuk (Pesta Perkawinan)
Setelah selesai pemberkatan dari Gereja, kedua mempelai juga menerima pemberkatan dari adat yaitu dari seluruh keluarga khusus kedua orang tua. Dalam pesta adat inilah disampaikan doa-doa bagi kedua mempelai yang diwakili dengan pemberian ulos. Kemudian dilakukan pembagian jambar (jatah) berupa daging dan juga uang yaitu:
1. Jambar yang dibagi-bagikan untuk pihak wanita adalah jambar juhut (daging) dan jambar uang (tuhor ni boru) dibagi menurut peraturan.
2. Jambar yang dibagi-bagikan bagi pihak pria adalah dengke (baca : dekke/ ikan mas arsik) dan ulos yang dibagi menurut peraturan. Pesta Unjuk ini diakhiri dengan membawa pulang pengantin ke rumah paranak.
8. Mangihut di ampang (dialap jual)
Dialap Jual artinya jika pesta pernikahan diadakan di kediaman kaum wanita, maka dilakukanlah acara membawa mempelai wanita ke tempat mempelai pria.
9. Ditaruhon Jual.
Jika pesta untuk pernikahan itu dilakukan di rumah mempelai pria, maka mempelai wanita dibolehkan pulang ke tempat orang tuanya untuk kemudian diantar lagi oleh para namborunya ke tempat namborunya. Dalam hal ini paranak wajib memberikan upa manaru (upah mengantar), sedang dalam dialap jual upa manaru tidak dikenal.
10. Paulak Unea
a. Seminggu setelah pesta adat dan wanita tinggal bersama dengan suaminya, maka pihak pria, minimum pengantin pria bersama istrinya pergi ke rumah mertuanya untuk menyatakan terima kasih atas berjalannya acara pernikahan dengan baik, terutama keadaan baik pengantin wanita pada masa lajangnya (acara ini lebih bersifat aspek hukum berkaitan dengan kesucian si wanita sampai ia masuk di dalam pernikahan).
b. Setelah selesai acara paulak une, paranak kembali ke kampung halamannya/rumahnya dan selanjutnya memulai hidup baru.
11. Manjae
Setelah beberapa lama pengantin pria dan wanita menjalani hidup berumah tangga (kalau pria tersebut bukan anak bungsu), maka ia akan dipajae, yaitu dipisah rumah (tempat tinggal) dan mata pencarian. Biasanya anak paling bungsu mewarisi rumah orang tuanya.
12. Maningkir Tangga (baca: manikkir tangga)
Setelah pengantin manjae atau tinggal di rumah mereka, maka orang tua serta keluarga pengantin datang untuk mengunjungi rumah mereka, dan diadakan makan bersama.
Demikianlah sedkit tatcara adat istiadat orang batak dalam acara pernikahan, yang juga disebut dengan Adat na gok. Namun tetapi akhir-akhir ini tidak semua lagi urutan ini dilakukan seperti terebut diatas, terutama bagi orang-orang suku Batak yang tinggal diperantauan.
Mauliate
21.09.14
Jumat, 19 September 2014
KISAH BURUNG PUNG
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Sabtu, 13 September 2014
TIGA KARUNG BERAS
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
NASIB DI LANGIT
... baca selengkapnya di Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1
Jumat, 12 September 2014
Pelemahan KPK Bisa Menguntungkan DPR
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya akan menguntungkan DPR. Pasalnya hanya KPK lah yang bisa menangkap anggota DPR yang nakal.
Dalam diskusi "Mengarahkan Haluan Politik Indonesia Pasca-Reformasi" di kantor Maarif Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2014), Refly mengingatkan bahwa KPK dibentuk untuk menyelamatkan negri ini, karena Kepolisian dan Kejaksaan dinilai kurang efektif dalam memberantas korupsi.
"Contohnya Polisi, kalau dia menangkap anggota DPR, bisa ditendang oleh Kapolri, karena dia dianggap menyulitkan anggaran Kepolisian di Komisi III DPR," katanya.
Ia menyebut sebelum ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ditangkap KPK, masyarakat hanya percaya tiga lembaga, yakni MK, KPK dan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) wilayah Jakarta. Menurutnya salah satu faktor yang membuat KPK sebagai lembaga Super Body adalah tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
Sayangnya dalam Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan Revisi Kitab Hukum Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) oleh DPR, KPK tampak coba dilemahkan. Hal itu antara lain terlihat dari pemangkasan fungsi KPK menjadi lembaga pencegahan.
Refly menyebut pernyataan salah seorang anggota DPR tentang kinerja KPK yang lemah, karena begitu banyak pejabat maupun penyelenggara negara yang ditangkap. Padahal menurutnya logika berpikir seperti itu tidak betul. KPK kata dia juga tidak seharusnya dimodifikasi sebagai lembaga pencegahan.
"KPK itu ekstra ordinary body, peran dia regu tembak, bukan peran kiyai yang mengkampanye jangan korupsi. Dia diciptakan untuk breaktrough," tuturnya.
"Kalau negara seperti ini (banyak pejabat korupsi) jangan salah kan KPK, justru kita butuh KPK," tambahnya.
Pada situasi demokrasi Indonesia seperti ini, menurut Refly masyarakat setidaknya masih menaruh harapan terhadap KPK untuk memperbaiki Indonesia.
Refly juga tidak menampik jika KPK bukanlah lembaga yang sempuran. Ia akui ada hal-hal bermasalah di KPK, namun hal itu tidak harus membuat orang berpikir bahwa KPK telah gagal.
sumber: http://www.tribunnews.com/nasional/2014/03/04/pelemahan-kpk-bisa-menguntungkan-dpr
BERITA TERKAIT :
Ini 15 Cara Upaya Pelemahan KPK
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LSM antikorupsi, Indonesian Corruption
Watch (ICW) melansir 15 cara yang dilakukan dalam upaya pelemahan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).Peneliti ICW, Emerson Yuntho, dalam rilisnya ke Tribunnews.com, Kamis (4/10/2012), merinci. 15 upaya pelemahan terhadap KPK tersebut yakni :
1. Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Proses Seleksi Pimpinan KPK
3. Ancaman Bom ke gedung KPK
4. Wacana Pembubaran KPK dan KPK sebagai lembaga ad hoc
5. Penolakan Pengajuan Anggaran KPK oleh DPR (cat. Penolakan anggaran gedung baru DPR)
6. Serangan Legislasi (legislation attack) melalui Revisi UU KPK dan UU Tipikor, termasuk didalamnya upaya menghapuskan penuntutan KPK
7. Pengerdilan kewenangan Penyadapan (catatan upaya membuat RPP Penyadapan oleh Menkominfo)
8. Menghilangkan/mengaburkan kewenangan penahanan dan penyidikan KPK (cat. melalui mekanisme pra peradilan)
9. Penarikan tenaga Penyidik dan Auditor yang diperbantukan di KPK
10. Rencana Audit BPKP atau BPK terhadap KPK
11. Ancaman terhadap investigasi kasus Century
12. Kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap pimpinan atau pejabat KPK
13. Intimidasi terhadap penyidik, penuntut umum serta pejabat dan pimpinan KPK
14. Penyerobotan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK (misal kasus Simulator)
15. Penggunaan upaya hukum perdata untuk mengagalkan penyitaan atau perampasan asset yang dilakukan oleh KPK
(Aco)
Sumber : https://id.berita.yahoo.com/ini-15-upaya-pelemahan-kpk-031817517.html
Kamis, 11 September 2014
Langganan:
Postingan (Atom)