Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Rabu, 15 September 2010

SKB PENDIRIAN TEMPAT IBADAH PERLU DI REVISI


SKB Pendirian Tempat Ibadah Perlu Direvisi

Besar Kecil Normal
Jemaat gereja HKBP Pondok Timur Indah, tetap menggelar kebaktian di lahan kosong di Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Hamluddin
TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung meminta keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang pendirian rumah ibadah direvisi. "Salah satu persoalan adalah yang menyangkut SKB 3 menteri yang perlu ditinjau kembali," katanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (15/9)

Pramono melihat SKB 3 menteri itu sudah tidak sesuai dengan situasi kerukunan beragama saat ini. "Tantangannya sudah berbeda, kita menjadi negara demokrasi," katanya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kemarin menyatakan Surat Keputusan Bersama Nomor 8 dan 9 tentang pendirian rumah ibadah tak perlu direvisi. Dalam surat tersebut, kata Gamawan, jelas perincian mekanisme pendirian rumah ibadah. "Kelihatan masalahnya bukan soal aturannya tapi pada pelaksanaannya. Mungkin ini belum sepakat, mungkin itu belum setuju," tuturnya.

Tapi, menurut Pramono, kalau di lapangan masih ada perbedaan multitafsir, maka timbul pertanyaan siapa yang paling bertanggung jawab di lapangan. " Kita tidak boleh menyalahkan siapa-siapa. Negara yang bertanggungjawab," tegasnya.

Negara dalam arti pemerintah dan DPR yang harus ikut bertanggungjawab terhadap kerukunan beragama. Dalam kasus hak beribadah, pemerintahan daerah, menurutnya, tak bisa apa-apa. Karena pemilik kepolisian adalah negara dan yang punya kewenangan penindakan adalah negara. "Jangan persoalan ini disimplifikasi jadi persoalan daerah, daerah menjamin warganya iya, tapi negara bertanggung jawab untuk itu," kata Pramono.

Termasuk peran Menteri Agama. Pramono meminta pernyataan Menteri Agama terhadap kasus menyangkut kerukunan umat harus menyejukkan agar dapat mengayomi semua agama. "Lebih baik Menteri Agama memperkuat persoalan agamanya daripada persoalan politiknya," ujarnya.

Selain Surat Keputusan Bersama, Pramono juga menyarankan revisi UU Organisasi Kemasyarakatan (UU No. 8 Tahun 1985). Alasannya karena beleid tersebut cukup menghambat kehidupan beragama maupun bermasyarakat. Ditambah lagi, kata dia, pemerintah sepertinya tidak tegas terhadap kasus yang menyangkut Hak Asasi Manusia, termasuk soal beragama."Apa yang dilakukan presiden ,kami menunggu hal yang lebih konkrit," tukasnya.

Presiden, dengan kewenangan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus bersikap lebih tegas. Dalam hal ini, kata Pramono, selain mendorong kerukunan beragama di masyarakat, tetapi presiden juga bisa meminta pertanggungjawaban kepolisian terhadap kasus-kasus yang bersifat Suku, Agama, dan Ras.

Dianing Sari 
Sumber berita :
http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2010/09/15/brk,20100915-278331,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini