Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 23 Agustus 2012

Bahasa Dayak Wajib di Palangkaraya

Penulis : Jodhi Yudono | Rabu, 3 Februari 2010 | 22:38 WIB


Ilustrasi
PALANGKARAYA, KOMPAS.com--Kalangan anggota DPRD Kota Palangkaraya sepakat mendukung kebijakan pemerintah kota setempat yang akan mewajibkan seluruh pegawai di instansi pemerintahan untuk memakai bahasa dayak sebagai bahasa pengantar pada hari tertentu.
"Kami mendukung instruksi Wali Kota Palangkaraya Riban Satia, untuk mewajibkan menggunakan bahasa Dayak pada hari tertentu sebagai cara melestarikan salah satu budaya daerah," kata Anggota DPRD Palangkaraya Mislaini Daim, di Palangkaraya, Selasa.
Kebijakan tersebut sebelumnya telah diterbitkan melalui Instruksi Wali Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2010 tentang kewajiban penggunaan bahasa Dayak untuk kalangan pegawai pemerintah kota setempat pada hari tertentu.
Penggunaan bahasa Dayak itu tepatnya sudah dilaksanakan pada 27 Januari 2010 dan diterapkan setiap hari Sabtu pada saat jam kerja.
Mislaini menilai, kebijakan itu selaras dengan Permendagri Nomor 40 tahun 2007 tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pelestarian dan pengembangan bahasa daerah.
"Kami harap penggunaan bahasa Dayak itu tidak hanya dilaksanakan dalam percakapan sehari-hari, tapi juga pada saat rapat kerja atau dinas," ucapnya.
Sementara itu, anggota Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Palangkaraya Ergan Tunjung menyatakan, sebagai orang asli Kalimantan Tengah dirinya akan mendukung penuh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
"Penggunaan bahasa Dayak sudah diwajibkan sejak dini. Hal itu bisa dilihat pada pelajaran muatan lokal di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama," ujar Ergan yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Palangkaraya.
Oleh karena itu, Ia menilai, sudah sewajarnya bahasa Dayak juga diterapkan pada jajaran pemerintahan sebagai salah satu cara untuk melestarikan adat dan budaya daerah yang semakin lama semakin memudar.
Pihaknya juga tetap akan menghargai bagi pegawai yang tidak bisa berbahasa Dayak mengingat tidak semua pegawai Pemkot Palangkaraya merupakan orang asli Kalteng dari suku Dayak.
"Tapi dengan diberlakukannya penggunaan bahasa Dayak tersebut, orang yang tidak bisa berbahasa Dayak lama kelamaan akan menjadi bisa, sehingga kelestarian adat dan budaya lokal tetap terjaga di masyarakat," tambah Ergan.
Sumber :ANT Editor :jodhi
sumber:kompas.com/ Rabu, 3 Februari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini