Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Tanda Kepangkatan Tentara Nasional Indonesia)
TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara mulai dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama). Setiap prajurit diberikan pangkat sesuai dengan keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hirarki keprajuritan.Daftar isi
Sejarah
Pengaturan pangkat dimulai sejak TNI masih bernama TKR (Tentara Keaamanan Rakyat). Berdasarkan Surat Perintah Kepala Markas Tertinggi TKR (MTTTKR) tanggal 5 November 1945 yang ditandatangani oleh Letnan Jenderal Oerip Soemohardjo sebagai Kepala Staf Markas Besar Umum, dikeluarkan sebuah maklumat yang mengatur dan menginstruksikan tentang seragam dan tanda-tanda Tentara Keamanan Rakyat.[1] Karena suasana saat itu masih sangat kekurangan, MTTKR memerintahkan para komandan di Jawa dan Madura untuk memperlengkapi sendiri seragam-seragam untuk para prajurit. Dalam maklumat tersebut diperintahkan bahwa warna seragam tidak diharuskan sama, tetapi tanda pangkat kemiliteran diharuskan sama di seluruh barisan TKR.Sejak dikeluarkannya maklumat dari Markas Tertinggi TKR hingga keluarnya keputusan KASAD tanggal 21 Mei 1957, tidak ada pangkat Brigadir Jenderal. Saat itu pangkat perwira tinggi bintang satu disebut dengan Djenderal Major.[1]
Pada dekade 1950-an diterbitkan Peraturan Pemerintah[2] yang mengatur pangkat-pangkat militer dalam Angkatan Perang Republik Indonesia. Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah pada tahun 1973,[3] tanda kepangkatan untuk ketiga angkatan (TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL) beserta Polri disetarakan. Namun sejak tahun 2001, Kepolisian Republik Indonesia dipisahkan dari TNI, dan menggunakan tanda kepangkatan tersendiri.
Berdasarkan Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor 92/II/85 yang berlaku sejak 1 April 1985, terjadi perubahan yaitu golongan tamtama dibagi menjadi 2 anak golongan, yaitu Tamtama Kepala dan Tamtama.
Pada tanggal 11 Maret 1990, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah[4] yang salah satu isinya adalah menghapus pangkat Calon Perwira sebagai salah satu pangkat di atas Pembantu Letnan Satu dan pangkat Kopral Kepala dan Prajurit Kepala.
Tanggal 29 September 1997, pemerintah mengeluarkan kembali Peraturan Pemerintah[5] yang menyempurnakan peraturan pemerintah sebelumnya yang dikeluarkan pada tahun tanggal 11 Maret 1990. Pada peraturan pemerintah yang baru ini, ditambahkan pangkat kehormatan perwira tinggi pada masing angkatan yaitu Jenderal Besar untuk Angkatan Darat, Laksamana Besar untuk Angkatan Laut dan Marsekal Besar untuk Angkatan Udara. Pangkat kehormatan ini tidak membawa konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hirarki keprajuritan.
Jenjang dan tanda pangkat
Pangkat Tentara Nasional Indonesia
Jenjang dan tanda pangkat yang tercantum adalah yang dipakai saat ini sejak diberlakukannya peraturan pemerintah terbaru pada tahun 1997. Tanda pangkat dibagi tiga macam berdasarkan kegunaan pakaian seragam yaitu pakaian dinas upacara (PDU), pakaian dinas harian (PDH) dan pakaian dinas lapangan (PDL). Penempatan tanda pangkat pada pakaian dinas upacara dan pakaian dinas harian untuk jenjang bintara tinggi hingga pangkat kehormatan ditempatkan di pundak kemeja, sedangkan untuk jenjang tamtama dan bintara ditempatkan pada lengan baju. Untuk pakaian dinas lapangan, tanda pangkat ditempatkan pada kerah baju untuk jenjang bintara tinggi hingga perwira, sedangkan untuk bintara hingga tamtama tetap ditempatkan pada lengan baju.Warna dasar strip pangkat bintara adalah kuning sedangkan warna dasar strip pangkat tamtama adalah merah untuk TNI-AD dan TNI-AU, biru untuk TNI-AL termasuk Korps Marinir. Untuk Korps Marinir nama pangkat mengikuti nama pangkat TNI Angkatan Darat, tetapi tanda pangkat tetap mengikuti tanda pangkat TNI Angkatan Laut.
Jenjang | TNI Angkatan Darat | TNI Angkatan Laut | TNI Angkatan Udara |
---|---|---|---|
Jenderal Besar |
Laksamana Besar |
Marsekal Besar |
|
Jenderal |
Laksamana |
Marsekal |
|
Letnan Jenderal |
Laksamana Madya |
Marsekal Madya |
|
Mayor Jenderal |
Laksamana Muda |
Marsekal Muda |
|
Brigadir Jenderal |
Laksamana Pertama |
Marsekal Pertama |
|
Kolonel |
Kolonel |
Kolonel |
|
Letnan Kolonel |
Letnan Kolonel |
Letnan Kolonel |
|
Mayor |
Mayor |
Mayor |
|
Kapten |
Kapten |
Kapten |
|
Letnan Satu |
Letnan Satu |
Letnan Satu |
|
Letnan Dua |
Letnan Dua |
Letnan Dua |
|
Pembantu Letnan Satu |
Pembantu Letnan Satu |
Pembantu Letnan Satu |
|
Pembantu Letnan Dua |
Pembantu Letnan Dua |
Pembantu Letnan Dua |
|
Sersan Mayor |
Sersan Mayor |
Sersan Mayor |
|
Sersan Kepala |
Sersan Kepala |
Sersan Kepala |
|
Sersan Satu |
Sersan Satu |
Sersan Satu |
|
Sersan Dua |
Sersan Dua |
Sersan Dua |
|
Kopral Kepala |
Kopral Kepala |
Kopral Kepala |
|
Kopral Satu |
Kopral Satu |
Kopral Satu |
|
Kopral Dua |
Kopral Dua |
Kopral Dua |
|
Prajurit Kepala |
Kelasi Kepala |
Prajurit Kepala |
|
Prajurit Satu |
Kelasi Satu |
Prajurit Satu |
|
Prajurit Dua |
Kelasi Dua |
Prajurit Dua |
Pangkat Tentara Keamanan Rakyat
Jenjang dan tanda pangkat yang tercantum adalah yang dipakai pada saat awal pembentukan TKR hingga terbentuknya TNI dan digunakan pada kerah baju. Tanda pangkat ini dipakai untuk barisan TKR khususnya angkatan darat.[1] Untuk TKR laut dan TKR jawatan penerbangan digunakan tanda pangkat yang berbeda.Tanda pangkat | ||
---|---|---|
Djenderal |
Letnan Djenderal |
Djenderal Major |
Kolonel |
Letnan Kolonel |
Major |
Kapten |
Letnan I |
Letnan II |
Letnan Muda |
Sersan Major |
Sersan |
Kopral |
Pradjurit Klas-I |
Pradjurit Klas-II |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.