Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.
Tampilkan postingan dengan label FPI : Ruhut minta Mendagri bubarkan FPI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FPI : Ruhut minta Mendagri bubarkan FPI. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Juli 2014

Polri Acak-acak Minoritas


18 Juni 2014 13:18  dibaca: 4014

Share
antara / dok
Aparat Kepolisian Polda DIY melakukan penjagaan di rumah Direktur Galang Press Julius Felicianus yang dirusak oleh sejumlah orang di Perumahan STIE YKPN B7 Tanjungsari, Sukoharjo, Sleman, Kamis (29/5) malam. Pengerusakan tersebut dilakukan oleh sejumlah kelompok ormas pada saat berlangsungnya ibadah doa Rosario di rumah Julius Felicianus.
Negara gagal dan menyerah kepada kelompok-kelompok intoleran.
JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, menilai tindakan Polri menersangkakan Pendeta Nico Lomboan, pemilik rumah yang diserang sejumlah orang di Pangukan, Sleman, Yogyakarta, karena melakukan ibadah di rumahnya tak masuk akal.

Hal itu menunjukkan Polri tidak melindungi minoritas, tetapi ikut mengacak-acaknya atas nama mayoritas. “Ini kebiasaan cara pandang dan cara bertindak polisi dalam menangani soal-soal kebebasan beragama,” kata Hendardi kepada SH di Jakarta, Selasa (17/6).

Alih-alih menindak pelaku kekerasan yang main hakim sendiri, Polri malah berbelok arah dengan urusan administrasi pendirian rumah ibadah. Polri, kata Hendardi, saat ini tidak sedang merawat kebebasan beragama, tetapi atas nama mayoritas sedang ikut mengacak-acak keberagaman.

“Polisi telah menghindar dari tugas utamanya yang justru harus merawat kebinekaan dan melindungi minoritas dari mayoritas sebagaimana hakiki dari HAM dan demokrasi,” tuturnya.

Terpisah, anggota Komnas HAM, Natalius Pigay, mengutuk keras sikap pihak kepolisian tersebut. Tindakan Polri tersebut menunjukkan negara gagal dan menyerah kepada kelompok-kelompok intoleran. “Saya sudah pengalaman kasus yang seperti ini. Biasanya kelompok-kelompok intoleran yang sudah jadi tersangka, mendesak polisi juga menersangkakan pihak lain," ujarnya.

Menurutnya, masalah izin rumah ibadah, seharusnya tidak serta-merta diselesaikan dengan proses pidana. Kepolisian seharusnya bisa menyelesaikan dengan cara persuasif. Penanganan pelanggaran izin penggunaan bangunan untuk rumah ibadah seharusnya juga tidak berdasarkan kasus yang muncul.

Jika polisi mau adil, mereka juga harus memeriksa perizinan seluruh rumah ibadah. "Kalau hanya setiap ada insiden baru diperiksa, itu namanya diskrimantif, apalagi jika langsung melakukan proses hukum pidana,” ucapnya.

Terhadap kelompok penyerang, kata Natalius, sudah tepat polisi menetapkan mereka sebagai tersangka. Namun, sangat janggal jika korban penyerangan yang rumahnya dirusak masa intoleran, secara cepat langsung ditetapkan sebagai tersangka. Rumah Pendeta Nico Lomboan di Sleman, Yogyakarta, 1 Juni diserang sekelompok massa dan melakukan berbagai perusakan.

Isu SARA
Secara terpisah, politikus PDIP, Eva Kusuma Sundari mengatakan, menyeruaknya isu SARA yang menyerang capres Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) belakangan ini karena lawan politik tidak mampu berargumen tentang visi dan misi. Mengedepankan isu SARA dalam berpolitik, menurutnya, merupakan kemunduran dalam demokrasi.

Direktur Eksekutif Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat, Asmono Wikan menegaskan, tabloid Obor Rakyat yang seluruh isinya fitnah terhadap Jokowi hanya diterbitkan untuk tujuan politik dari penyandang dana atau investor.

"Sasaran tembak media ini sebenarnya politis. Tidak ada investor yang mau menghabiskan uang dalam jumlah besar tanpa tujuan pasar. Kalkulasi tabloid Obor Rakyat jelas bukan kalkulasi bisnis, melainkan kalkulasi politik," katanya.

Pada bagian lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Boy Raffi Amar mengatakan, kepolisian akan membahas laporan tim hukum Jokowi-Kalla atas tabloid Obor Rakyat bersama Dewan Pers. "Karena mengandung kegiatan jurnalistik," katanya.

Selain laporan terkait tabloid Obor Rakyat, kata Boy, Mabes Polri akan menindaklanjuti laporan lainnya yang telah disampaikan tim hukum Jokowi-Kalla.

Dia mengatakan, dua kasus lainnya yang akan ditindaklanjuti terkait surat palsu Jokowi ke Kejaksaan Agung dan kasus pencemaran nama baik Jokowi yang diduga dilakukan salah satu tim sukses Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. (Ruhut Ambarita/Vidi Batlolone)

Sumber : Sinar Harapan
http://sinarharapan.co/news/read/140618191/Polri-Acak-acak-Minoritas

Kamis, 22 Agustus 2013

KAPANLAGI.COM - Tindakan Ustaz Solmed yang biasa membatalkan kehadiran dan minta kenaikan tarif dinilai sudah keterlaluan. Penilaian itu datang dari Front Pembela Islam (FPI) DPD Jakarta, di mana sang ustaz gaul ini sebelumnya aktif di FPI.
H. Novel Bamu'min, Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta sekaligus Humas LDF DPP FPI (Lembaga Dakwah Front Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam) menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa ustaz yang memberikan tarif berlebih.
"Karena itu haram, bagi da'i FPI menarifkan atau mengomersilkan dakwah itu haram. Enggak boleh pasang tarif. Dakwah harus dengan perjuangan dan keikhlasan," kata Novel Bamu'min, kepada wartawan, Selasa (21/8).
Urusan menaikkan tarif, menurut Novel, sudah menjadi kebiasaan Solmed. Sudah sekian pengundang yang mengadu ke FPI karena merasa dirugikan dengan tindakan Solmed. Alasan itu juga yang membuat FPI memberhentikannya.
"Selalu hari H-nya ngebatalin, kalau enggak mau dibatalin minta harga tinggi. Panitia pasti kelabakan untuk nyari pengganti. Padahal sudah kesepakatan harga sudah setuju. Laporan sudah banyak, jadi kita nih ustaz dan da'i di FPI nyebokin kerjaan dia mulu. Gantiin dia, karena banyak yang komplain ke kita," tuturnya.
Atas nama FPI DKI Jakarta, Novel menghimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan ustaz yang mengomersilkan dakwah seperti Ustaz Solmed. Bahkan Novel lantang mengharamkannya.
"Solmed ini sudah keterlaluan. Makanya saya menginstruksikan sebagai sekretaris FPI Jakarta agar DPW DPC Jakarta menghimbau kepada masyarakat umum untuk tidak mengundang Solmed. Haram mengundang ustaz Solmed," tandasnya. (kpl/ato/dar)
Sumber : http://id.omg.yahoo.com/news/main-tarif-seenaknya-fpi-haramkan-undang-ustaz-solmed-005100900.html

Jumat, 26 Juli 2013

Eva Sundari: Polisi Terkooptasi, FPI Makin Menjadi

Jum'at, 19 Juli 2013 , 15:11:00 WIB

Laporan: Wahyu Sabda Kuncahyo

EVA SUNDARI/NET
  


RMOL. Wajar saja ada insiden bentrokan antar warga dengan massa Front Pembela Islam (FPI) di Kendal Jawa Tengah. Hal itu merupakan bentuk kekecewaan masyarakat akibat tidak adanya penegakan hukum terhadap ormas-ormas pengganggu.

Demikian disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, saat dihubungi di Jakarta (Jumat, 19/7).

"Arogansi FPI memang harus dilawan dan diakhiri karena Polri yang harusnya menertibkan mereka telah terkooptasi FPI. Ini ironi negara hukum yang patut ditangisi, ketika aparat hukum tidak melaksanakan hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban," kata Eva.

Menurut Eva, polisi harus introspeksi atas kinerjanya selama ini yang berakibat terjadinya insiden Kendal. Pembiaran atau pembinaan Polri atas tindakan premanisme FPI berdampak pisau bermata dua yaitu makin menjadi-jadinya tindakan preman FPI dan makin frustasinya masyarakat, sehingga muncul model perlawanan street justice dari rakyat terhada premanisme FPI.

"Polri sebagai penanggung jawab keamanan harus melakukan koreksi atas sikapnya terhadap FPI dengan melakukan penindakan hukum terhadap perilaku yang bermuatan kekerasan, semau gue, dan tidak menghormati hukum," tegas Eva. [ysa]
sumber : http://www.rmol.co/read/2013/07/19/119101/Eva-Sundari:-Polisi-Terkooptasi,-FPI-Makin-Menjadi-

Selasa, 23 Juli 2013

FPI : Anggota DPR: Tindak FPI Tak Perlu Tunggu UU Ormas

Penegakan hukum harus konsisten. Polisi harus tegas menindak.

ddd
Selasa, 23 Juli 2013, 12:02 Dwifantya Aquina , Nila Chrisna Yulika
Aksi main hakim sendiri kerap dilakukan Front Pembela Islam (FPI).
Aksi main hakim sendiri kerap dilakukan Front Pembela Islam (FPI). (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)
B
VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan pada 2 Juli 2013 lalu. Namun, RUU itu belum juga ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sehingga, alat negara itu, tak bisa menindak ulah Front Pembela Islam (FPI) yang menimbulkan kerusuhan di Kendal, Jawa Tengah.

Namun, menurut Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Martin Hutabarat, Selasa 23 Juli 2013, RUU Ormas itu tak dibutuhkan untuk menindak FPI. Polisilah, kata dia, yang harus turun tangan secara langsung untuk mencegah ormas melakukan sweeping.

"Saya kira soal bagaimana bersikap dengan FPI tidak perlu ada RUU Ormas. Sejak awal penegakan hukum kita harus konsisten, kalau sekarang kita percaya dengan polisi, jangan polisi biarkan ada organisasi lain lakukan tugasnya," kata Martin.

Sebab, kata Martin, jika polisi melakukan pembiaran itu, akan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada polisi. "Itu kesannya (polisi) tidak punya keberanian, kalau sejak awal polisi tegas, tidak ada kelompok-kelompok seperti itu," ujar dia.

Untuk itu, Martin mengatakan, polisi harus mengambil langkah-langkah untuk menindak tegas FPI. Selain itu, polisi juga harus bisa menindak kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat, seperti prostitusi dan perjudian.

"Kalau ada prostitusi ya jangan dibiarkan, harus juga ditindak, agar masyarakat bisa merasakan kenyamanan. Yang kita protes ke FPI adalah dia mengambil alih peran penegakan hukum. Itu main hakim sendiri, sehingga yang terjadi adalah anarkis," ucapnya.

Sebelumnya, bentrok terjadi antara puluhan anggota FPI dan penduduk Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah meletup Kamis Kamis 18 Juli 2013. Satu orang tewas dalam peristiwa itu. Selain korban tewas, dalam bentrokan itu sedikitnya satu mobil yang ditumpangi rombongan FPI ludes dibakar massa, tiga mobil FPI lainnya dirusak massa.

Rombongan FPI gabungan dari Kendal, Temanggung, dan Kabupatenmber: Semarang itu baru saja melakukan razia di lokasi prostitusi dan judi togel di Kota Sukorejo. Sehari sebelumnya, FPI juga merazia lokasi prostitusi di Sukorejo.

Warga setempat kesal atas ulah anggota FPI yang melakukan sweeping di wilayah mereka. Tindakan FPI dinilai menyinggung warga Sukorejo karena dianggap main hakim sendiri. Apalagi para anggota FPI bukanlah warga setempat.  (umi)
sumber :http://politik.news.viva.co.id/news/read/431299-anggota-dpr--tindak-fpi-tak-perlu-tunggu-uu-ormas

Jumat, 19 Juli 2013

FPI : Tiga Anggota FPI Temanggung Ditetapkan sebagai Tersangka Antara

 Tiga Anggota FPI Temanggung Ditetapkan sebagai TersangkaKetua FPI Jateng Diperiksa Polisi Selama 6,5 Jam
Kendal (Antara) - Tiga anggota organisasi massa Front Pembela Islam asal Temanggung ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resor Kendal pascabentrok dengan warga Sukorejo.
"Dari 27 anggota FPI yang kami periksa sebelumnya, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Kendal AKBP Asep Jenal Ahmadi di Kendal, Jumat.
Tiga anggota FPI yang ditetapkan tersangka itu adalah Satria Yuwono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22), keduanya warga Parakan, Temanggung, serta Soni Haryono (38), warga Pucungrejo, Muntilan.
Kapolres menjelaskan, tersangka Satria dan Bayu ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam, sedangkan tersangka Soni adalah pengemudi mobil yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia akibat tertabrak.
"Saat ini ketiga tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik kepolisian memeriksa 27 anggota FPI sebagai saksi setelah dievakuasi dari lokasi bentrok pada Kamis (18/7) malam.
Seperti diwartakan, bentrok antara sejumlah anggota FPI asal Temanggung dengan puluhan warga Sukorejo itu terjadi Kamis (18/7) sekitar pukul 14.00 WIB dan diduga dipicu oleh aksi "sweeping" yang dilakukan anggota FPI di tempat lokalisasi di Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga setempat menolak aksi "sweeping" yang dilakukan anggota FPI Temanggung karena menilai FPI tidak berhak dan bukan wilayah ormas yang bersangkutan.
Akibat bentrok tersebut, sejumlah anggota FPI dan warga menderita luka, satu unit mobil bernomor polisi AB 7105 SA milik FPI dibakar massa serta beberapa mobil lainnya rusak terkena lemparan batu.
Selain itu, seorang perempuan bernama Tri Munarti juga diketahui meninggal dunia di rumah sakit akibat tertabrak mobil yang ditumpangi beberapa anggota FPI yang panik saat dikejar puluhan warga setempat.(rr)
Sumber: Antara

Cari Blog Ini