Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.
Tampilkan postingan dengan label Opini : RUU Intelijen dan Rezim Keamanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini : RUU Intelijen dan Rezim Keamanan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 April 2013

Tujuh badan intelijen terhebat sejagat




Badan intelijen adalah badan yang dimiliki negara untuk melakukan tugas-tugas spionase seperti memata-matai musuh atau mengumpulkan informasi. Layaknya film James Bond, para intelijen dituntut untuk punya kecerdasan tinggi, pandai menyamar dan punya fisik yang prima.
Badan intelejen juga tak tanggung-tanggung meminta si agen untuk menjalani profesi macam-macam mulai dari wanita cantik, anak pesantren hingga akademisi.
Tak jarang mereka menemui masalah yang kompleks ketika penyamaran terungkap. Banyak yang menyebutkan jika sudah begini pilihan para mata-mata hanya mati daripada memberi informasi kepada musuh.
Berikut adalah badan atau lembaga intelijen yang terkenal hebat:

 

Tujuh badan intelijen terhebat sejagat

Rabu, 17 April 2013 07:50:00
Tujuh badan intelijen terhebat sejagat

1. ISI (Pakistan)

Inter Services Intelligence (ISI) adalah badan intelejen milik Pakistan yang mengikutsertakan para mujahid dan kaum Taliban. Kesuksesan pertama ISI terjadi ketika perang dengan India pada 1947.
ISI memperbolehkan warga sipil atau militer untuk ikut menjadi anggota ISI. Bahkan dalam masa perekrutannya ISI memasang berbagai iklan. ISI menilai para kandidatnya dari bahasa Inggris, kemampuan analisis dan latar belakang keluarganya.
 
Rabu, 17 April 2013 07:50:00
Tujuh badan intelijen terhebat sejagat

2. CIA (AS)

Dibentuk oleh Presiden Harry S Truman pada 1947,?Central Intelligence Agency?(CIA) menjadi badan intelijen terbaik kedua di dunia. Lingkup tugas CIA lebih luas dibanding dengan badan intelijen lainnya. Seperti peredaran narkoba, terorisme, peredaran senjata gelap dan kejahatan internasional lainnya.
Selain agennya lihai menyamar dan pintar, para spionase CIA juga dipersenjatai peralatan canggih. Peralatan yang sudah dipakai biasanya ditaruh di museum di Virginia.
Operasi senyap yang dilakukan CIA bermacam-macam, sampai dikabarkan CIA sebagai dalang kudeta Soekarno.

Rabu, 17 April 2013 07:50:00
Tujuh badan intelijen terhebat sejagat

3. MOSSAD (Israel)

MOSSAD adalah badan intelijen yang tugas utamanya untuk mempertahankan kedaulatan dan keberadaan negara Israel. Selain itu, agen MOSSAD juga bertanggung jawab melawan teroris Islam dan menyelamatkan orang-orang Yahudi.?
Agen-agen MOSSAD dikenal dengan kecepatan dan agresif dalam melakukan misinya. Sebagai contoh, menculik pemimpin Argentina NAZI Adolf Eichmann pada tahun 1960. Bahkan untuk melindungi kedaulatan mereka, beberapa pemimpin Hamas dibunuh MOSSAD dengan tidak wajar.
  

4. M16 (Inggris)

Bermarkas di London, badan intelejen Inggris ini merupakan salah satu badan intelejen yang terkenal lewat film sekuel James Bond 007.
Dulu untuk merekrut para intelejen, SIS (sekarang M16) mendekati mahasiswa-mahasiswa potensial dari Oxford dan Cambridge. Kini seribu orang lebih telah bergabung dengan agen rahasia ini.?
Bersama CIA, tujuan utama M16 tak lain memberantas teroris. Kendati demikian, banyak yang beropini M16 tidak sehebat dulu sebelum perang dingin pecah.
 

Rabu, 17 April 2013 07:50:00
Tujuh badan intelijen terhebat sejagat

4. M16 (Inggris)

Bermarkas di London, badan intelejen Inggris ini merupakan salah satu badan intelejen yang terkenal lewat film sekuel James Bond 007.
Dulu untuk merekrut para intelejen, SIS (sekarang M16) mendekati mahasiswa-mahasiswa potensial dari Oxford dan Cambridge. Kini seribu orang lebih telah bergabung dengan agen rahasia ini.?
Bersama CIA, tujuan utama M16 tak lain memberantas teroris. Kendati demikian, banyak yang beropini M16 tidak sehebat dulu sebelum perang dingin pecah.
 

Rabu, 17 April 2013 07:50:00
Tujuh badan intelijen terhebat sejagat

5. MSS (Cina)

MSS (Ministry of State Security) adalah badan intelijen yang dibuat khusus untuk hal-hal intelijen luar negeri. Di samping MMS, ada juga dua badan intelejen lain yaitu MPS (Ministry of Public Security), untuk urusan intelejen dalam negeri dan MID (Military Intelligence Department) untuk urusan intelijen militer taktis.?
MSS menempatkan para agennya ke semua negara di dunia. Meski beberapa bisa mengidentifikasi keberadaan mereka dari warna kulit. Ada 170 kota di 50 negara yang diawasi MMS dengan menyamar sebagai pengusaha, akademisi dan wartawan.
Di lain pihak, menurut Undang-undang Cina, MMS berhak menangkap seperti polisi terhadap penjahat yang dianggap membahayakan keamanan negara.
 Tujuh badan intelijen terhebat sejagat

6. FSB (Rusia)


Federal Security Service (FSB) adalah badan intelijen Rusia yang bermarkas di Lubyanca Square, Moscow. Badan yang bergerak di bawah menteri Kehakiman ini semula bernama Federal?Counterintelligence?Service (FCS) yang tadinya hanya bertugas sebagai penjaga perbatasan.?
Namun Presiden Boris Yeltsin mengubah lembaga itu dan memperluas tanggung jawab mereka. Sewaktu Uni Soviet runtuh mereka juga bertugas menjaga kestabilan di Rusia. Badan intelejen ini dikenal dekat dengan badan intelijen dari India.

  Rabu, 17 April 2013 07:50:00
Tujuh badan intelijen terhebat sejagat

7. DGSE (Prancis)

Direction Generale de la securite Exterieure atau DGSE adalah badan intelijen milik Prancis ini bergerak dengan pola yang berbeda dari badan intelijen lainnya. Jika mata-mata lain bertugas hanya sebagai pencari informasi, DGSE juga bertanggung jawab untuk melindungi warga negaranya di tempat dia bertugas.?
Diketahui sebanyak setengah juta orang ikut tergabung dalam DGSE. Beberapa warga Prancis juga ikut berpartisipasi sebagai agen sukarela bagi DGSE. Mereka hanya menyandang sebagai honorable correspondent.
dari : Berbagai sumber ..

Minggu, 04 Maret 2012

Opini : Memecahkan Masalah Terorisme secara Komprehensif

DR YUNUS HUSEIN

Kamis, 02 Februari 2012

BIN Tengarai “Social Distrust”


02.02.2012 09:47

BIN Tengarai “Social Distrust”

Penulis : Editorial Sinar Harapan   

(foto:dok/ist)
Berbagai gangguan keamanan yang merebak di sejumlah daerah menjadi pokok pembicaraan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dan Badan Intelijen Negara (BIN), Selasa.
Latar belakang masalahnya sangat beragam, namun hampir seluruhnya melibatkan massa yang sangat banyak, menimbulkan korban, serta kerugian materiil yang cukup besar.
Pemerintah diminta mewaspadai dan mengambil langkah-langkah yang memadai agar kasus-kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Tantangan yang dihadapi sangat besar mengingat kecenderungan eskalasi politik yang akan terus meningkat menjelang Pemilu dan Pilpres 2014.
BIN dan DPR mencatat sekurang-kurangnya ada empat hal yang menjelma menjadi aksi massa dan mengganggu keamanan dalam negeri. Pertama, makin meluasnya gejala amuk massa.
Dari sisi geografis eskalasinya makin meningkat, terutama dari sisi mobilisasi massanya. "Ini faktor penyebabnya beragam. Nah yang terakhir mengemuka adalah isi-isu pertanahan," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddik.
Kedua, fenomena hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa gerakan massa.
Mereka bukan hanya tidak mempercayai lembaga-lembaga tersebut, melainkan berani melakukan perlawanan dan penyerangan, seperti yang terlihat pada aksi perusakan dan pembakaran sejumlah rumah pejabat dan gedung-gedung pemerintahan.
Ketiga, munculnya budaya kekerasan yang makin marak, dan informasinya dengan cepat menyebar luas melalui berbagai media. Kenyataan ini sangat mempengaruhi sikap dan perilaku masyarakat luas sehingga dikhawatirkan bisa menyebabkan berkembangnya sikap permisif terhadap tindakan kekerasan.
Keempat, efektivitas pemerintah dalam menangani berbagai problem masyarakat sangat lemah. Sering kali pemerintah pusat dan daerah sangat lamban mengantisipasi persoalan yang muncul, demikian pula pada penanganannya. Kasus kerusuhan di Bima, Nusa Tenggara Barat, menjadi contoh nyata soal ketidakefektifan ini.
Catatan BIN dan Komisi I DPR tersebut sebenarnya merupakan pembenaran atas berbagai sinyalemen dan penelitian beberapa lembaga survei belakangan ini.
Ketidakpuasan publik terhadap lembaga-lembaga negara terus merosot sehingga tidak seharusnya disikapi dengan pencitraan dan pembelaan diri. Politik pencitraan yang dikedepankan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) justru kontra produktif terhadap persepsi publik tersebut.
Rakyat melihat dengan mata telanjang cara penanganan masalah yang berbelit-belit dan tidak jelas ujung pangkalnya, misalnya pada skandal Bank Century, rekening gendut perwira tinggi Polri, mafia peradilan, korupsi di Kemenpora dan Kemenakertrans, dan berbagai kasus lainnya.
Rakyat melihat SBY tidak tegas memimpin gerakan antikorupsi seperti yang pernah ia janjikan beberapa tahun lalu. Rakyat justru melihat upaya cuci tangan dan pembelaan diri secara berlebihan sehingga menimbulkan tanda tanya, kebingungan, dan ketidakpercayaan.
Praktik penyimpangan di pemerintah pusat ditiru begitu saja oleh aparat di tingkat daerah, tak terkecuali lembaga peradilannya. Tingkah laku aparat Polri juga makin tidak terkendali, ringan tangan, dan tak segan menembak mati rakyatnya sendiri, seperti yang terjadi di Mesuji, Papua, dan Bima.
Tekanan yang bertubi-tubi itu menimbulkan keberanian dan tekad untuk melawan, sekalipun harus menabrak aturan dan rambu hukum.
Kenyataan ini bisa berdampak luas dan sangat merugikan. Demikian halnya dengan aksi-aksi buruh yang semakin berani menuntut hak dengan menggalang pemogokan. Dampaknya bukan sekadar kerugian materiil dan ekonomis, melainkan bisa politik.
Karena itu, analisis BIN dan Komisi I DPR perlu disikapi dengan jernih. SBY harus berlapang dada menerima kritik, mengambil langkah-langkah yang tepat dan proporsional untuk mengurai keadaan agar tidak bertambah rumit. Bila tidak, situasi akan mengarah pada ketidakpercayaan umum (social distrust), suatu keadaan yang sangat tidak kita kehendaki bersama.
Pengalaman kita pada 1998, yang juga diawali social distrust, terasa sangat pahit dan membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memulihkannya. Kita tidak boleh terperosok pada lubang yang sama. Ini tidak akan terjadi bila kita arif dan memahami demokratisasi telah mendorong rakyat berani memperjuangkan keadilan dan hak-hak politiknya.
sumber :http://www.sinarharapan.co.id/content/read/bin-tengarai-social-distrust/

Kamis, 19 Mei 2011

Melawan Radikalisme Tak Cukup dengan Khotbah

Intelijen Perlu Diberi Wewenang Bongkar Radikalisme  

Priyo Budi Santoso. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Munculnya aksi radikalisme yang mengancam keutuhan negara, menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, perlu diantisipasi dengan pemberian wewenang lebih besar pada intelijen. "Agar bisa mengungkap dan mengantisipasi gerakan-gerakan radikalisme," kata Priyo di Gedung DPR, Selasa, 3 Mei 2011.

Dia mensinyalir aksi radikalisme kian mencuat ke permukaan. Setelah aksi bom buku dan bom pipa gas, gerakan Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 pun muncul dengan motif penculikan dan pencucian otak. Anggota gerakan ini menghalalkan perampokan, pencurian, pelacuran, dan penipuan sepanjang untuk mendanai gerakan. Dana gerakan ini diduga ratusan miliar rupiah, sebagian tersimpan di Bank Century senilai Rp 350 miliar atas nama Abu Toto dan Abu Maarif.

Menurut Priyo, untuk mencegah gerakan-gerakan ini membesar dan mengancam negara, intelijen harus diberikan kewenangan untuk menyadap, menangkap, dan menginterogasi seseorang. "Tapi, tetap harus terukur," kata Priyo.

Kewenangan ini sejatinya pernah diusulkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen yang tengah dibahas di Komisi I DPR. Komisi I telah memutuskan tak memberikan kewenangan penangkapan dan penginterogasian kepada intelijen. Untuk kewenangan penyadapan, Komisi I pun sepakat memberikannya, tapi harus disertai mekanisme kontrol. Mengenai mekanisme kontrol ini, Komisi I belum menemukan kesepakatan.

Menurut Priyo, kesepakatan yang dibuat Komisi I masih mungkin diubah. "Selama untuk kepentingan negara, dan terpenting harus ada mekanisme kontrol, jangan seperti memberi cek kosong kepada intelijen," kata Priyo.

FEBRIYAN
Sumber : Tempo Interaktif./Selasa, 03 Mei 2011 | 16:03 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/05/03/brk,20110503-331839,id.html

Intelijen : Pengamat Nilai RUU Intelijen Cemen


ANTARA/Jessica Wuysang
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat Politik Ikrar Nusa Bakti menegaskan Rancangan Undang-undang Intelijen yang sedang dibahas masih perlu banyak diperbaiki subtansinya. "Undang-undang sekarang cemen banget," ujarnya dalam diskusi RUU Intelijen Ancaman Bagi Demokrasi, Kamis 19 Mei 2011.


Para pengamat dan lembaga swadaya masyarakat mendukung adanya Undang-undang Intelijen. Namun, beberapa subtasi perlu diperjelas, misalnya soal penyadapan, penangkapan dan badan koordinasi yang nantinya akan dibentuk. Undang-undang ini dinilai penting karena sejak merdeka Indonesia tidak memiliki Undang undang Intelijen. "Namun, undang-undang ini tidak boleh melanggar hak azasi," katanya.

Ia menegaskan terkait adanya penyadapan harus disertai surat jaminan dari Kejaksaan Agung. Hak untuk menangkap bukan wewenang aparat intelijen. "Intelijen bekerja menggali Informasi sebanyak banyaknya dengan kualitas sebaiknya," ujarnya. Intelijen juga harus memiliki kecanggihan human intelijen dan teknologi,

Koalisi Advokasi RUU Intelijen sendiri mencatat ada 12 hal krusial dalam draf RUU tersebut, di antaranya kesumiran definisi, penyadapan, usulan pemeriksaan intensif atau penangkapan. Kewenangan luas ada pada lembaga koordinasi, tidak ada mekanisme pengawasan.

Selain itu, undang undang intelijen yang kabarnya akan disahkan Juni atau Juli mendatang tidak memuat mekanisme komplain yang mengatur hak korban, minimnya sipilisasi intelijen, lemahnya kode etik mengenai larangan hak dan kewajiban dalam seluruh aktivitas intelijen, nir transparan aktivitas rekruitmen intelijen, ketiadaan pemisah peran akuntabilitas antara stuktur pertanggungjawaban kebijakan dengan stuktur intelijen operasional, serta ketiadaan diferensiasi stuktur dan spesialisasi fungsi intelijen.

Koalisi menyatakan menolak pengesahan draf RUU Intelijen Negara jika 12 poin yang krusial tersebut tetap diabaikan," ujar Haris Azhar anggota koalisi advokasi Undang-undang Intelijen.

ALWAN RIDHA RAMDANI
 Sumber : Tempo interaktif./Kamis, 19 Mei 2011 | 14:22 WIB

Selasa, 29 Maret 2011

Atur Kerja Intelijen

Ketentuan Penangkapan RUU Intelijen Bisa fatal

Atur Kerja Intelijen

Bogor, Kompas - Badan Intelijen Negara menilai Rancangan Undang-Undang Intelijen memiliki semangat untuk mengatur kerja aparat intelijen agar lebih terukur dan dapat dinilai secara obyektif. Oleh karena itu, jika sudah disahkan menjadi UU, RUU Intelijen justru akan membuat demokratisasi di Indonesia berjalan lebih baik.
”Sebagai upaya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hukum, dibuatlah undang-undang ini. Lewat undang-undang ini, tindakan intelijen dalam rangka menjaga keamanan nasional dapat dilakukan dengan langkah-langkah terukur,” ujar Kepala BIN Sutanto, Selasa (29/3) di Istana Bogor, Jawa Barat.
Menurut Sutanto, DPR tentu tidak sembarangan dalam membuat undang-undang itu sehingga sanksi kepada aparat intelijen yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran pun disusun sebaik mungkin. Oleh karena itu, kekhawatiran berlebihan terhadap penyadapan yang mungkin dilakukan aparat intelijen tidak perlu sampai berlebihan.
”Penyadapan nantinya tentu diarahkan hanya pada tindakan-tindakan yang bisa menyebabkan gangguan keamanan. Penyadapan bakal diarahkan kepada orang-orang yang akan melakukan kejahatan tersebut. Masyarakat umum tidak perlu khawatir karena kalau penyadapan dilakukan sembarangan, ada sanksi berat yang siap diberikan,” tutur Sutanto.

Berkaitan dengan desakan agar penyadapan yang dilakukan aparat intelijen didahului dengan meminta izin dari hakim, Sutanto hanya menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara kerja polisi dan kerja aparat intelijen. Polisi baru melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap pelaku setelah ada kejadian. Sebaliknya, aparat intelijen justru dituntut harus mampu mencegah jangan sampai peristiwa yang mengganggu keamanan terjadi.

”Ini bedanya antara polisi dan intelijen. Intelijen bertugas mewaspadai kemungkinan ada pihak-pihak yang akan melakukan kejahatan. Jadi, tentu belum diketahui siapa-siapa saja orangnya itu,” ujar Sutanto.

Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam diskusi di Jakarta, Selasa (29/3), mengatakan, ketentuan penangkapan dalam RUU Intelijen Negara dinilai dapat menjadi fatal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam era demokrasi. Penangkapan oleh aparat intelijen tidak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi acuan dalam penegakan hukum.
”Dalam draf RUU Intelijen, ada hal yang sangat mengganjal secara prinsip,” kata Hasanuddin dalam diskusi yang juga dihadiri Direktur Program Imparsial Al Araf dan Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.

Dalam usulan substansi baru dari pemerintah pada Pasal 15 dalam draf RUU itu, diatur ketentuan mengenai penangkapan. Usulan Pasal 15 dari pemerintah, lanjut Hasanuddin, mengatur bahwa BIN memiliki kewenangan melakukan pencegahan, penangkalan dini, dan pemeriksaan intensif. Pencegahan, penangkalan dini, dan pemeriksaan intensif dilakukan terhadap orang yang diduga kuat terkait dengan terorisme, separatisme, spionase, subversif, sabotase, dan kegiatan atau tindakan yang mengancam negara.
Dalam negara hukum dengan KUHAP sebagai acuan, kata Hasanuddin, ada syarat penangkapan. Misalnya, ada bukti permulaan yang cukup, identitas penangkap jelas, ada surat penangkapan, dan jelas dibawa ke mana. Kalau aparat intelijen memiliki kewenangan menangkap, persyaratan penangkapan dalam KUHAP itu diabaikan. ”Bayangkan, Anda yang kebetulan baru bertemu seseorang teroris di jalan. Kemudian, Anda ditangkap juga,” katanya.
Haris Azhar mengungkapkan, aparat intelijen tidak perlu mengurus penangkapan atau hal-hal yang bersifat teknis dan pragmatis. Tugas intelijen sebenarnya sangat strategis, yaitu mengumpulkan informasi dan menganalisis informasi untuk kepentingan pengguna, khususnya presiden.
”Kalau intelijen mengurus penangkapan, intelijen menjadi pragmatis dan dapat digunakan untuk kepentingan pragmatis juga,” kata Haris. (ATO/FER)
Sumber : Kompas.com./Rabu, 30 Maret 2011
http://cetak.kompas.com/read/2011/03/30/03383821/atur.kerja.intelijen

Berita terkait :

Teror Bom
Muladi: Intelijen Kita Kedodoran
Editor: I Made Asdhiana
Rabu, 23 Maret 2011 | 21:33 WIB
Dibaca: 2304
 
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Tim Gegana Polda Riau menggunakan perlengkapan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kardus yang dicurigai bom di SD Santa Maria, Jalan A Yani, Pekanbaru, Riau, Sabtu (19/3/2011). Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kardus yang dicurigai tersebut berisi tropi dan sejumlah buku hasil perlombaan yang dikirimkan via pos berasal dari Jakarta Selatan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur Lemhannas, Muladi mengatakan, kasus merebaknya paket bom menunjukkan intelijen saat ini lemah. "Ini salah satu indikator intelijen kita kedodoran, harus ada introspeksi," katanya di Jakarta, Rabu (23/3/2011).
Muladi mengatakan, dirinya tidak percaya bila paket bom tersebut rekayasa untuk mengalihkan isu. "Saya tidak percaya kalau itu rekayasa, masak rekayasa sampai seperti itu, ternyata ada empat bom (paket), yang main-main juga ada," katanya.
Menurut Dewan Pembina The Habibie Center itu, hal ini juga menunjukkan masih lemahnya koordinasi antarintelijen di Indonesia.
Muladi mengemukakan, TNI, Bea dan Cukai, serta Imigrasi juga memiliki intelijen selain dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Seharusnya intelijen dari lembaga-lembaga tersebut dapat dikoordinasikan dengan baik di bawah Badan Intelijen Nasional.
Selain itu, lanjut Muladi, rekrutmen dan pendidikan intelijen juga harus diperbaiki agar intelijen menjadi profesional. Ia juga mengharapkan agar UU Intelijen dapat segera disahkan.
Muladi menambahkan, pemerintah juga harus melibatkan masyarakat sebagai informan. Hal ini cukup efektif di zaman Orde Baru. "Zaman Orba, tukang rokok aja bisa dimanfaatkan untuk menjadi intel," katanya. 
sumber: Kompas.com/Rabu, 23 Maret 2011
http://nasional.kompas.com/read/2011/03/23/21334456/Muladi.Intelijen.Kita.Kedodoran

Cari Blog Ini