Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Selasa, 29 Maret 2011

Atur Kerja Intelijen

Ketentuan Penangkapan RUU Intelijen Bisa fatal

Atur Kerja Intelijen

Bogor, Kompas - Badan Intelijen Negara menilai Rancangan Undang-Undang Intelijen memiliki semangat untuk mengatur kerja aparat intelijen agar lebih terukur dan dapat dinilai secara obyektif. Oleh karena itu, jika sudah disahkan menjadi UU, RUU Intelijen justru akan membuat demokratisasi di Indonesia berjalan lebih baik.
”Sebagai upaya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hukum, dibuatlah undang-undang ini. Lewat undang-undang ini, tindakan intelijen dalam rangka menjaga keamanan nasional dapat dilakukan dengan langkah-langkah terukur,” ujar Kepala BIN Sutanto, Selasa (29/3) di Istana Bogor, Jawa Barat.
Menurut Sutanto, DPR tentu tidak sembarangan dalam membuat undang-undang itu sehingga sanksi kepada aparat intelijen yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran pun disusun sebaik mungkin. Oleh karena itu, kekhawatiran berlebihan terhadap penyadapan yang mungkin dilakukan aparat intelijen tidak perlu sampai berlebihan.
”Penyadapan nantinya tentu diarahkan hanya pada tindakan-tindakan yang bisa menyebabkan gangguan keamanan. Penyadapan bakal diarahkan kepada orang-orang yang akan melakukan kejahatan tersebut. Masyarakat umum tidak perlu khawatir karena kalau penyadapan dilakukan sembarangan, ada sanksi berat yang siap diberikan,” tutur Sutanto.

Berkaitan dengan desakan agar penyadapan yang dilakukan aparat intelijen didahului dengan meminta izin dari hakim, Sutanto hanya menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara kerja polisi dan kerja aparat intelijen. Polisi baru melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap pelaku setelah ada kejadian. Sebaliknya, aparat intelijen justru dituntut harus mampu mencegah jangan sampai peristiwa yang mengganggu keamanan terjadi.

”Ini bedanya antara polisi dan intelijen. Intelijen bertugas mewaspadai kemungkinan ada pihak-pihak yang akan melakukan kejahatan. Jadi, tentu belum diketahui siapa-siapa saja orangnya itu,” ujar Sutanto.

Namun, Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin dalam diskusi di Jakarta, Selasa (29/3), mengatakan, ketentuan penangkapan dalam RUU Intelijen Negara dinilai dapat menjadi fatal bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam era demokrasi. Penangkapan oleh aparat intelijen tidak sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi acuan dalam penegakan hukum.
”Dalam draf RUU Intelijen, ada hal yang sangat mengganjal secara prinsip,” kata Hasanuddin dalam diskusi yang juga dihadiri Direktur Program Imparsial Al Araf dan Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar.

Dalam usulan substansi baru dari pemerintah pada Pasal 15 dalam draf RUU itu, diatur ketentuan mengenai penangkapan. Usulan Pasal 15 dari pemerintah, lanjut Hasanuddin, mengatur bahwa BIN memiliki kewenangan melakukan pencegahan, penangkalan dini, dan pemeriksaan intensif. Pencegahan, penangkalan dini, dan pemeriksaan intensif dilakukan terhadap orang yang diduga kuat terkait dengan terorisme, separatisme, spionase, subversif, sabotase, dan kegiatan atau tindakan yang mengancam negara.
Dalam negara hukum dengan KUHAP sebagai acuan, kata Hasanuddin, ada syarat penangkapan. Misalnya, ada bukti permulaan yang cukup, identitas penangkap jelas, ada surat penangkapan, dan jelas dibawa ke mana. Kalau aparat intelijen memiliki kewenangan menangkap, persyaratan penangkapan dalam KUHAP itu diabaikan. ”Bayangkan, Anda yang kebetulan baru bertemu seseorang teroris di jalan. Kemudian, Anda ditangkap juga,” katanya.
Haris Azhar mengungkapkan, aparat intelijen tidak perlu mengurus penangkapan atau hal-hal yang bersifat teknis dan pragmatis. Tugas intelijen sebenarnya sangat strategis, yaitu mengumpulkan informasi dan menganalisis informasi untuk kepentingan pengguna, khususnya presiden.
”Kalau intelijen mengurus penangkapan, intelijen menjadi pragmatis dan dapat digunakan untuk kepentingan pragmatis juga,” kata Haris. (ATO/FER)
Sumber : Kompas.com./Rabu, 30 Maret 2011
http://cetak.kompas.com/read/2011/03/30/03383821/atur.kerja.intelijen

Berita terkait :

Teror Bom
Muladi: Intelijen Kita Kedodoran
Editor: I Made Asdhiana
Rabu, 23 Maret 2011 | 21:33 WIB
Dibaca: 2304
 
TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY
Tim Gegana Polda Riau menggunakan perlengkapan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kardus yang dicurigai bom di SD Santa Maria, Jalan A Yani, Pekanbaru, Riau, Sabtu (19/3/2011). Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kardus yang dicurigai tersebut berisi tropi dan sejumlah buku hasil perlombaan yang dikirimkan via pos berasal dari Jakarta Selatan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur Lemhannas, Muladi mengatakan, kasus merebaknya paket bom menunjukkan intelijen saat ini lemah. "Ini salah satu indikator intelijen kita kedodoran, harus ada introspeksi," katanya di Jakarta, Rabu (23/3/2011).
Muladi mengatakan, dirinya tidak percaya bila paket bom tersebut rekayasa untuk mengalihkan isu. "Saya tidak percaya kalau itu rekayasa, masak rekayasa sampai seperti itu, ternyata ada empat bom (paket), yang main-main juga ada," katanya.
Menurut Dewan Pembina The Habibie Center itu, hal ini juga menunjukkan masih lemahnya koordinasi antarintelijen di Indonesia.
Muladi mengemukakan, TNI, Bea dan Cukai, serta Imigrasi juga memiliki intelijen selain dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Seharusnya intelijen dari lembaga-lembaga tersebut dapat dikoordinasikan dengan baik di bawah Badan Intelijen Nasional.
Selain itu, lanjut Muladi, rekrutmen dan pendidikan intelijen juga harus diperbaiki agar intelijen menjadi profesional. Ia juga mengharapkan agar UU Intelijen dapat segera disahkan.
Muladi menambahkan, pemerintah juga harus melibatkan masyarakat sebagai informan. Hal ini cukup efektif di zaman Orde Baru. "Zaman Orba, tukang rokok aja bisa dimanfaatkan untuk menjadi intel," katanya. 
sumber: Kompas.com/Rabu, 23 Maret 2011
http://nasional.kompas.com/read/2011/03/23/21334456/Muladi.Intelijen.Kita.Kedodoran

1 komentar:

  1. Perlu digaris bawahi bahwa :
    Kerja lembaga intelijen senantiasa berlomba dengan waktu. Yang terpenting adalah mendapatkan informasi sebelum serangan terhadap keamanan nasional terjadi
    dan di samping itu ..aparat intelijen justru dituntut harus mampu mencegah jangan sampai peristiwa yang mengganggu keamanan terjadi.

    BalasHapus

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini