Liputan6.com, Jakarta: Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, tim yang melaksanakan Prosedur Tetap atau Protap penanggulangan anarki bukan berbentuk Detasemen. Namun, tim adalah satuan tugas (Satgas) yang menekankan pada peningkatan kualitas personel.
"Ini tidak ada struktur baru, seperti struktur yang pernah ada. Ini lebih pada peningkatan kualitas. Jadi pada satuan itu nanti ada orang tertentu yang ditugaskan untuk melaksanakan protap 01. Nanti dia akan diberi pelatihan," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Pernyataan Boy meralat keterangan yang disampaikan Kepala Polri Jenderal Polisi Timur Pradopo. Timur mengatakan saat ini Polri sedang menyiapkan Detasemen Anti-Anarki sebagai implementasi atas Prosedur Tetap Nomor 01/X/2010. Protap disusun Kapolri sebelumnya Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri [baca: Detasemen Penanggulangan Anarkis di Bawah Naungan Polri].
Boy menambahkan Satgas Anti-Anarki ini akan berada di bawah naungan Satuan Brimob atau Samapta. Selain itu, tambah Boy, tak ada anggaran baru dalam satuan penanggulangan tindakan anarkisme ini. "Kalau anggaran operasional itu kan sudah tersedia. Apakah itu dalam Brimob atau Sabhara, itu sudah melekat di satuan-satuan itu, yang sudah memiliki anggaran tersendiri," tutur Boy.
Pada praktiknya, Boy menuturkan, ada dua kondisi yang akan ditangani Satgas Anti-Anarkis yakni yang bersifat eskalatif dan sporadis. "Eskalatif bisa dari kegiatan yang ada di masyarakat kemudian ada yang destruktif di masyarakat. Yang sifatnya sporadis kondisi ternyata ada tindakan anarki atau destruktif yang sifatnya tiba-tiba."(AIS)
sumber : Liputan 6 - Jumat, 4 Maret
"Ini tidak ada struktur baru, seperti struktur yang pernah ada. Ini lebih pada peningkatan kualitas. Jadi pada satuan itu nanti ada orang tertentu yang ditugaskan untuk melaksanakan protap 01. Nanti dia akan diberi pelatihan," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/3).
Pernyataan Boy meralat keterangan yang disampaikan Kepala Polri Jenderal Polisi Timur Pradopo. Timur mengatakan saat ini Polri sedang menyiapkan Detasemen Anti-Anarki sebagai implementasi atas Prosedur Tetap Nomor 01/X/2010. Protap disusun Kapolri sebelumnya Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri [baca: Detasemen Penanggulangan Anarkis di Bawah Naungan Polri].
Boy menambahkan Satgas Anti-Anarki ini akan berada di bawah naungan Satuan Brimob atau Samapta. Selain itu, tambah Boy, tak ada anggaran baru dalam satuan penanggulangan tindakan anarkisme ini. "Kalau anggaran operasional itu kan sudah tersedia. Apakah itu dalam Brimob atau Sabhara, itu sudah melekat di satuan-satuan itu, yang sudah memiliki anggaran tersendiri," tutur Boy.
Pada praktiknya, Boy menuturkan, ada dua kondisi yang akan ditangani Satgas Anti-Anarkis yakni yang bersifat eskalatif dan sporadis. "Eskalatif bisa dari kegiatan yang ada di masyarakat kemudian ada yang destruktif di masyarakat. Yang sifatnya sporadis kondisi ternyata ada tindakan anarki atau destruktif yang sifatnya tiba-tiba."(AIS)
sumber : Liputan 6 - Jumat, 4 Maret
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.