Inilah Persyaratan Pembuatan SIM Internasional
INILAH.COM, Jakarta- Kini tak ada lagi kendala bagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor di luar negeri. Kepolisian RI (Polri) kini bisa melayani pembuatan surat izin mengemudi (SIM) Internasional.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs online Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, Kamis (3/3/2011), adapun persyaratan pembuatan SIM internasional adalah sebagai berikut :
Persyaratan pengurusan SIM Internasional berdasarkan pasal 231, Peraturan Pemerintah (PP) nomer 44 tahun 1993 yaitu,
A. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
B. KTP.
C. Paspor.
D. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar. (untuk pria berdasi)
E. Mengajukan permohonan ke IMI.
Sedangkan lokasi pembuatan sim internasional saat ini baru bisa dilakukan di: Korps Lantas Polri, Jl. MT Haryono, Jakarta Timur, Telp: 021-7948437. (TMC)
Sumber : Inilah.com /Kamis, 3 Maret 2011
Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs online Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, Kamis (3/3/2011), adapun persyaratan pembuatan SIM internasional adalah sebagai berikut :
Persyaratan pengurusan SIM Internasional berdasarkan pasal 231, Peraturan Pemerintah (PP) nomer 44 tahun 1993 yaitu,
A. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
B. KTP.
C. Paspor.
D. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar. (untuk pria berdasi)
E. Mengajukan permohonan ke IMI.
Sedangkan lokasi pembuatan sim internasional saat ini baru bisa dilakukan di: Korps Lantas Polri, Jl. MT Haryono, Jakarta Timur, Telp: 021-7948437. (TMC)
Sumber : Inilah.com /Kamis, 3 Maret 2011
untuk pengajuan permohonan ke imi itu gimana????
BalasHapusUntuk Informasi permohonan SIM Internasional ini anda dapat menguhubungi kepada :
BalasHapusKorps Lantas Polri, Jl. MT Haryono, Jakarta Timur, Telp: 021-7948437. (TMC)
Terimakasih.