Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 03 Maret 2011

Persyaratan Pembuatan SIM Internasional

Inilah Persyaratan Pembuatan SIM Internasional
Headline
inilah.com/Agus Priatna
Oleh: Santi Andriani
Metropolitan - Kamis, 3 Maret 2011 | 07:30 WIB


INILAH.COM, Jakarta- Kini tak ada lagi kendala bagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor di luar negeri. Kepolisian RI (Polri) kini bisa melayani pembuatan surat izin mengemudi (SIM) Internasional.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari situs online Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, Kamis (3/3/2011), adapun persyaratan pembuatan SIM internasional adalah sebagai berikut :

Persyaratan pengurusan SIM Internasional berdasarkan pasal 231, Peraturan Pemerintah (PP) nomer 44 tahun 1993 yaitu,

A. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
B. KTP.
C. Paspor.
D. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar. (untuk pria berdasi)
E. Mengajukan permohonan ke IMI.

Sedangkan lokasi pembuatan sim internasional saat ini baru bisa dilakukan di: Korps Lantas Polri, Jl. MT Haryono, Jakarta Timur, Telp: 021-7948437. (TMC)
Sumber : Inilah.com /Kamis, 3 Maret 2011

2 komentar:

  1. untuk pengajuan permohonan ke imi itu gimana????

    BalasHapus
  2. Untuk Informasi permohonan SIM Internasional ini anda dapat menguhubungi kepada :

    Korps Lantas Polri, Jl. MT Haryono, Jakarta Timur, Telp: 021-7948437. (TMC)

    Terimakasih.

    BalasHapus

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini