Adnan Buyung Nasution: Menteri Agama Nggak Netral Mencari Solusi Ahmadiyah
Kamis, 24 Maret 2011 , 05:17:00 WIB
ADNAN BUYUNG NASUTION |
“Menurut pengamatan saya, Menteri Agama telah melakukan pembiaran dan pembenaran terhadap aksi-aksi massa yang bersifat anarkis. Bahkan, mendukung berbagai surat keputusan daerah terkait pembubaran Ahmadiyah. Dua poin tersebut menunjukkan Menteri Agama tidak objektif,” ujar bekas Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Adnan Buyung Nasution, kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, Selasa (22/3).
Seperti diketahui, Selasa (22/3) pagi, Kementerian Agama mengundang Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan sejumlah pihak terkait lainnya untuk mencari jalan keluar konflik Ahmadiyah di sejumlah daerah. Namun, pihak JAI mengaku tak bisa memenuhi undangan tersebut, karena menilai Suryadharma Ali tidak objektif.
“Tentu kami sangat menyesalkan kalau JAI memutuskan tidak hadir dalam forum dialog ini,” ujar Suryadharma Ali saat jumpa pers sebelum dialog dimulai di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Menurut Ketua Umum PPP yang akrab disapa SDA itu, harusnya forum ini dimanfaatkan dengan baik oleh JAI. Ketidakhadiran JAI ditakutkan menimbulkan spekulasi yang tidak baik untuk penyelesaian masalah JAI.
“Kalau mereka tidak hadir bisa saja, dipahami (masyarakat) memiliki itikad kurang baik dalam rangka menyelesaikan secara bersama masalah JAI yang berkembang di Tanah Air,” tegasnya.
Adnan Buyung selanjutnya mengatakan, pernyataan SDA itu sangat disesalkan. Seharusnya tidak perlu ngomong seperti itu. Ini menunjukkan tidak serius mencari solusi menghadapi persoalan Ahmadiyah.
“Pada saat kampanye, dia pernah menyatakan akan membubarkan Ahmadiyah. Jadi, wajar saat terpilih menjadi pejabat, lalu melakukan politik pembiaran terhadap Ahmadiyah,” papar pengacara senior ini.
Berikut kutipan selengkapnya:
Menurut Anda solusi apa yang paling tepat untuk menyelesaikan persoalan ini?
Pertama, negara harus seminimal mungkin dalam mencampuri persolan agama. Jika terjadi masalah terkait agama, sebaiknya persoalan itu diselesaikan pengadilan.
Kedua, negara hanya diperkenankan membuat undang-undang yang melindungi kepentingan umum dan hak asasi manusia dalam menjalankan agama.
Bagaimana dengan Undang-undang tentang PNPS?
Undang-undang nomor 1 Tahun 1965 tentang Program Nasional Pengembangan Standar (PNPS) merupakan bentukan lama. Undang-undang itu tidak bisa digunakan lagi di zaman sekarang, karena undang-undang tersebut dibuat untuk meminimalisasi peran PKI.
Kalau Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri ?
SKB juga tidak dapat dijadikan legitimasi. Terlebih, SKB tersebut telah disalahgunakan dan sudah diputarbalikkan.
Memang bagaimana penafsiran SKB yang Anda pahami?
Sebagai saksi sejarah, saya sangat memahami jiwa dan semangat pembentukan SKB. Sebenarnya, SKB dibuat untuk melindungi umat Ahmadiyah. Mereka dapat menjalankan ibadah dan berbagai kegiatan keagamaan, namun tidak boleh mensiarkan agama tersebut di luar lingkungan mereka.
Jadi, kesalahan penafsiran ini sudah tidak dapat dibiarkan?
Betul. Kalau hal ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kaum mayoritas. Kaum mayoritas nantinya bisa sembarangan menyerang pihak minoritas lainnya. Tinggal tunggu gilirannya saja.
Tapi Menteri Agama kan sudah membuka pintu dialog?
Kalau betul-betul ingin melakukan dialog, maka Menteri Agama harus melakukan dialog yang komprehensif dari berbagai elemen masyarakat. Jadi, jangan kementerian itu yang menyelenggarakan. Sebab akan menjadi bias.
Maksudnya menggunakan mediator ?
Betul. Misalnya, Menteri Agama meminta bantuan Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai institusi yang objektif dan netral. Kemudian, LIPI mengundang sejumlah pihak seperti Kemenag, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan berbagai lembaga swadaya masyarakat. Bukan sebatas mengundang pihak Ahmadiyah saja.
Tahun ini, DPR berencana membuat Undang-undang tentang Kerukunan Antar Umat Beragama, apakah hal itu dapat menjadi solusi?
Menurut saya bisa. Namun, Pemerintah dan DPR harus terlebih dahulu mencabut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 dan SKB.
Jadi, berbagai persoalan masalah keagamaan diselesaikan melalui pengadilan, tidak lagi dipolitisasi.
Dalam persoalan agama tugas negara hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, biarkan tiap agama menjaga kerukunan dan integritasnya masing-masing. Negara tidak boleh membiarkan pihak mayoritas dan minoritas saling menyerang.
Menurut Anda, poin apa yang tidak boleh dilanggar dalam undang-undang itu?
Hak asasi untuk kenyakinan dan beragama, merupakan hak yang tidak bisa dicabut. Jadi, kalaupun ada undang-undang yang dibuat untuk membatasi hal itu, undang-undang tersebut harus bertujuan untuk melindungi orang lain. [RM]
Sumber:RMOL/Kamis, 24 Maret 2011
http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=21988
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.