Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Jumat, 18 Maret 2011

Tersangka Teroris

Sidang Ba'asyir
Jaksa Tanggapi Eksepsi Ba'asyir
Penulis: Sandro Gatra | Editor: Hertanto Soebijoto
Senin, 7 Maret 2011 | 07:48 WIB

Dibaca: 3196

 
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Tersangka terorisme, Abu Bakar Baasyir, dengan kawalan ketat petugas Detasemen Khusus 88 Antiteror usai mengikuti pelimpahan berkas tahap kedua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/12/2010). Polisi melimpahkan tersangka ke kejaksaan bersama berkas perkara dan sejumlah barang bukti. Baasyir diduga terlibat sebagai donatur dalam pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam.

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum siap menyampaikan tanggapan atas eksepsi pihak terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3/2011).
"Siap. Tanggapannya sekitar 20 halaman," kata Narendra Jatna, salah satu jaksa saat dihubungi Kompas.com. Narendra ditanya kesiapan tanggapan eksepsi.
Narendra mengatakan, pihaknya membantah eksepsi tim pengacara Ba'asyir yang menyebut dakwaan kabur, tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap sehingga harus batal demi hukum. Menurutnya, dakwaan sudah sesuai dengan prosedur.
Narenda mengatakan, pihaknya tak akan menanggapi eksepsi pribadi Ba'asyir yang telah masuk subtansi perkara. "Itu tak akan kami tanggapi," katanya.
Seperti diberitakan, Ba'asyir dalam eksepsi pribadinya menyinggung beberapa kasus yang pernah dijeratkan kepadanya seperti bom Hotel JW Marriot dan bom Bali I. Menurut pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki itu, kasus-kasus yang menjeratnya adalah pesanan dari Amerika.
Selain itu, Ba'asyir menolak jika pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh, disebut sebagai kegiatan teroris. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu mengklaim, pelatihan militer oleh sekitar 50 orang itu sesuai dengan perintah Allah. "Agar umat Islam mengadakan I'dad atau mempersiapkan kekuatan fisik dan senjata untuk menggentarkan musuh-musuh Islam," ujarnya.
Terkait eksepsi Ba'asyir itu, jaksa tak akan menanggapi. Namun, Narendra secara pribadi menanggapinya bahwa hal itu malah bagus. "Belum apa-apa udah ngaku (terlibat pelatihan militer). Itu akan kami tanggapi dalam replik nanti," katanya.
Ba'asyir didakwa pasal berlapis dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal, yakni mati atau penjara seumur hidup. Adapun hukuman paling ringan adalah penjara selama tiga tahun. Menurut jaksa, Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh.
Di samping itu, Ba'asyir didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh. Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara, yakni Bank CIMB Niaga maupun perampokan Warnet Newnet
Sumber:Kompas.com/Senin, 7 Maret 2011 | 07:48 WIB
http://nasional.kompas.com/read/2011/03/07/07480858/Jaksa.Tanggapi.Eksepsi.Ba.asyir

Berita terkait :

Terorisme
Ba'asyir: Pelatihan Senjata Amal Ibadah
Penulis: Sandro Gatra | Editor: A. Wisnubrata
Kamis, 24 Februari 2011 | 12:04 WIB
Dibaca: 11617
 
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa yang diduga terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Abu Bakar Baasyir, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum tersebut ditunda akibat surat panggilan pengadilan dianggap tidak sah menurut KUHAP.

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris, Abu Bakar Ba'asyir, menolak jika pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, disebut sebagai kegiatan terorisme. Ba'asyir mengklaim pelatihan militer dengan peserta sekitar 50 orang itu sesuai dengan perintah Allah.
Ba'asyir menyakini, "Latihan fisik dan senjata di pegunungan Aceh adalah amal ibadah untuk menaati perintah Allah," kata pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu saat membacakan eksepsi pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2011).
Ba'asyir menyebut kegiatan di Aceh sebagai I'dad atau mempersiapkan kekuatan fisik dan senjata untuk melawan musuh-musuh yang dianggap kafir. Selain itu, menurut dia, I'dad tidak kalah penting dengan shalat, puasa, zakat, haji, dan lainnya. "I'dad merupakan kebutuhan pokok yang tidak boleh dipandang remeh dalam Islam," kata Ba'asyir.
Seperti diberitakan, Ba'asyir didakwa melakukan pemufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Selain itu, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh.
Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara, yakni perampokan Bank CIMB Niaga dan perampokan Warnet Newnet. Terkait perkara itu, Ba'asyir dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal, yakni mati atau penjara seumur hidup. Adapun hukuman paling ringan, yakni penjara selama tiga tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini