Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Rabu, 02 Maret 2011

Kebiadaban Aparat

Kebiadaban Aparat
Suami Laporkan 3 Polisi Paksa Seks Oral
Penulis: Erwin Edhi Prasetyo | Editor: yuli
Kamis, 3 Maret 2011 | 00:38 WIB
Dibaca: 1416

TPGIMAGES/TOP01454663
Ilustrasi seks oral.

TERKAIT:
JAYAPURA, KOMPAS.com — Munandar (36), suami AA (36), korban perbuatan asusila tiga anggota Kepolisian Resor Kota Jayapura, Papua, mengadu ke Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Papua di Jayapura, Rabu (2/3/2011).
Munandar datang bersama ketiga anaknya dan diterima Koordinator Sekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Papua (Perwakilan Komnas HAM Papua), Frits B Ramandey.
Munandar mengungkapkan, sebagai suami ia tidak pernah sekali pun diberi tahu pihak kepolisian soal peristiwa asusila yang dilakukan tiga penjaga sel tahanan Polresta Jayapura terhadap istrinya, AA, selama di sel tahanan Polresta Jayapura.
Ia mengaku kaget setelah mengetahui peristiwa itu dari media massa. "Saya baru mengetahui justru dari media massa. Istri saya juga tidak cerita," ungkapnya.
Seperti diberitakan, AA diminta melayani seks oral oleh tiga polisi: Brigadir Satu CS, Brigadir Dua S, dan Brigadir Polisi A. Perbuatan terjadi beberapa kali selama November-Desember tahun lalu.
Kasus tersebut baru terungkap setelah AA, yang tersangkut kasus judi toto gelap, melapor ke provost Polresta Jayapura. Kasus ini kemudian terungkap ke publik setelah AA bercerita kepada wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Abepura.
Frits mengatakan, Komnas HAM akan mengklarifikasi masalah itu dengan pihak kepolisian dan meminta keterangan langsung kepada AA. Komnas HAM, ujarnya, akan fokus pada masalah perlindungan hak-hak AA sebagai tahanan.
Pihaknya menyarankan agar Munandar melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian agar menjalani proses hukum lebih lanjut. "Komnas HAM sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami akan lakukan klarifikasi," ujarnya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Ajun Komisaris Besar Imam Setiawan, Senin (28/2/2011), mengajukan surat pengunduran diri kepada Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Bekto Suprapto.
Ia mengatakan siap memproses pidana ketiga oknum anggota Polresta Jayapura yang melakukan tindakan asusila itu bila suami AA mengadukan persoalan itu kepada kepolisian. "Ini delik aduan. Kalau suaminya mengadukan, saya akan proses ke dalam ranah pidana umum," ungkap Imam.
Ketiga oknum anggota Polresta Jayapura telah dijatuhi sanksi disiplin, tetapi hanya hukuman fisik jemur selama 21 hari mulai pukul 06.00-12.30 dan hukuman disiplin, yaitu kurungan selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode.
Sumber : kompas.com / Kamis, 3 maret 2011

1 komentar:

  1. Seharusnya oknum polisi tersebut di pecat saja, karena menggunakan kekuasaan dan jabatan nya memperkosa tahanan wanita di penjara yang di jaganya. Harus di pecat, hukuman disiplin tidak adil, kemudian ganti dengaN POLISI YANG TAAT HUKUM. Masih banyak anak bangsa indonesia yang bermoral baik.

    BalasHapus

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini