Mengenai Saya
- Alboin B. P, SE
- Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.
Jumat, 29 Mei 2009
Minggu, 24 Mei 2009
Ingin menjadi Penulis Kabar Indonesia ?
MENDAFTAR JADI PENULIS KABAR INDONESIA
Buat rekan-rekan dimana saja...
Sehubungan dengan pertanyaan yang berulang-ulang tentang bagaimana menjadi penulis yang baik dan benar, disini saya kutipkan beberapa petuah yang barangkali teman-teman yang berminat bisa mengetahuinya atau bisa menanyakan langsung kesumbernya redaksi@kabarindonesia.com
Terimakasih.
Privacy Statement
Banyak terima kasih atas kesediaannya untuk bergabung dengan KabarIndonesia. Sebelum Anda melanjutkan ke halaman berikutnya, kami mohon agar Privacy Statement ini dibaca dengan seksama.
10 Dasa Titah bagi Penulis
Persyaratan bagi mereka yang ingin bergabung sebagai penulis di KabarIndonesia:
• Registrasi data penulis
• Tidak diperkenankan menggunakan nama samaran
• Pastikan bahwa tulisan yang dikirim bukannya plagiarisme dan juga tidak melanggar Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia maupun internasional.
• Tidak bersifat pornografi maupun hal-hal yang melanggar etik
• Bukannya berupa iklan ataupun berita yang bersifat komersil
• Tulisan merupakan sumbangan sukarela tanpa honor
• Penulis bertanggung jawab sepenuhnya atas berita yang ditayangkan di KabarIndonesia
• Tulisan tidak bersifat provokatif maupun hasutan
• Kebenaran isi berita bisa dipercaya maupun dipertanggung jawabkan
• Tulisan tidak boleh menyinggung, menyudutkan maupun melecehkan,
> Pribadi atau organisasi tertentu
> Agama maupun kepercayaan tertentu
> Suku atau etnis maupun gender tertentu
Tanggung Jawab KabarIndonesia
• KabarIndonesia tidak bertanggung jawab atas isi (kontent) yang berupa teks, gambar, atau material lainnya yang di-upload atau di posting di KabarIndonesia.
• KabarIndonesia tidak menjamin semua tulisan yang dikirim akan ditayangkan.
• Penolakan tulisan tidak akan dikomentari dan juga tidak bisa diganggu-gugat lagi.
• Pelanggaran dari 10 Dasa TÃtah tersebut diatas akan mengakibatkan pencekalan atau pencabutan hak sebagai penulis.
• KabarIndonesia berhak mengedit maupun mempersingkat isi berita apabila berita itu kepanjangan.
• Nama penulis akan selalu ditayangkan bersama dengan beritanya.
• KabarIndonesia tidak bertanggung jawab atas isi komentar maupun kritikan yang masuk.
• Penulis berhak mengirimkan foto yang sesuai dengan berita yang dikirimkan, tetapi dilain pihak KabarIndonesia juga berhak untuk mengganti ataupun menolak foto tersebut.
• KabarIndonesia memiliki hak sepenuhnya untuk menentukan dimana, kapan maupun berapa lama berita tersebut ditayangkan.
• KabarIndonesia tidak dapat dibebankan tanggungjawab atas kerusakan dalam bentuk apapun yang terjadi secara langung maupun tidak langsung.
VISI :
Menjadikan KabarIndonesia sebagai koran online yang terpercaya. KabarIndonesia adalah koran gotong-royong (colloborative content creation). Oleh sebab itulah KabarIndonesia harus menjadi corong kebenaran yang informatif dan demokratif. Pengunjung KabarIndonesia adalah Penulis KabarIndonesia. Sesuai dengan motto KabarIndonesia: "Dari kita untuk kita"
MISI :
Menyajikan berita-berita yang menarik dan selalu up-to-date dengan prinsip: "from Any to Many"
Yayasan Peduli Indonesia
Sebagai pengelola dari KabarIndonesia terdaftar sebagai stichting (yayasan) di Kamar Dagang Alphen aan den Rijn - Netherlands. Apabila terjadi sengketa maka Alphen aan den Rijn - Netherlands yang akan dipilih sebagai tempat kedudukan hukum dan juga hukum perdata yang berlaku di Netherlands.
B. Alboin P, SE - Citizen Reporter Card ID No. 08-08-00186
Sumber :www.Kabarindonesia.com
Buat rekan-rekan dimana saja...
Sehubungan dengan pertanyaan yang berulang-ulang tentang bagaimana menjadi penulis yang baik dan benar, disini saya kutipkan beberapa petuah yang barangkali teman-teman yang berminat bisa mengetahuinya atau bisa menanyakan langsung kesumbernya redaksi@kabarindonesia.com
Terimakasih.
Privacy Statement
Banyak terima kasih atas kesediaannya untuk bergabung dengan KabarIndonesia. Sebelum Anda melanjutkan ke halaman berikutnya, kami mohon agar Privacy Statement ini dibaca dengan seksama.
10 Dasa Titah bagi Penulis
Persyaratan bagi mereka yang ingin bergabung sebagai penulis di KabarIndonesia:
• Registrasi data penulis
• Tidak diperkenankan menggunakan nama samaran
• Pastikan bahwa tulisan yang dikirim bukannya plagiarisme dan juga tidak melanggar Undang-undang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia maupun internasional.
• Tidak bersifat pornografi maupun hal-hal yang melanggar etik
• Bukannya berupa iklan ataupun berita yang bersifat komersil
• Tulisan merupakan sumbangan sukarela tanpa honor
• Penulis bertanggung jawab sepenuhnya atas berita yang ditayangkan di KabarIndonesia
• Tulisan tidak bersifat provokatif maupun hasutan
• Kebenaran isi berita bisa dipercaya maupun dipertanggung jawabkan
• Tulisan tidak boleh menyinggung, menyudutkan maupun melecehkan,
> Pribadi atau organisasi tertentu
> Agama maupun kepercayaan tertentu
> Suku atau etnis maupun gender tertentu
Tanggung Jawab KabarIndonesia
• KabarIndonesia tidak bertanggung jawab atas isi (kontent) yang berupa teks, gambar, atau material lainnya yang di-upload atau di posting di KabarIndonesia.
• KabarIndonesia tidak menjamin semua tulisan yang dikirim akan ditayangkan.
• Penolakan tulisan tidak akan dikomentari dan juga tidak bisa diganggu-gugat lagi.
• Pelanggaran dari 10 Dasa TÃtah tersebut diatas akan mengakibatkan pencekalan atau pencabutan hak sebagai penulis.
• KabarIndonesia berhak mengedit maupun mempersingkat isi berita apabila berita itu kepanjangan.
• Nama penulis akan selalu ditayangkan bersama dengan beritanya.
• KabarIndonesia tidak bertanggung jawab atas isi komentar maupun kritikan yang masuk.
• Penulis berhak mengirimkan foto yang sesuai dengan berita yang dikirimkan, tetapi dilain pihak KabarIndonesia juga berhak untuk mengganti ataupun menolak foto tersebut.
• KabarIndonesia memiliki hak sepenuhnya untuk menentukan dimana, kapan maupun berapa lama berita tersebut ditayangkan.
• KabarIndonesia tidak dapat dibebankan tanggungjawab atas kerusakan dalam bentuk apapun yang terjadi secara langung maupun tidak langsung.
VISI :
Menjadikan KabarIndonesia sebagai koran online yang terpercaya. KabarIndonesia adalah koran gotong-royong (colloborative content creation). Oleh sebab itulah KabarIndonesia harus menjadi corong kebenaran yang informatif dan demokratif. Pengunjung KabarIndonesia adalah Penulis KabarIndonesia. Sesuai dengan motto KabarIndonesia: "Dari kita untuk kita"
MISI :
Menyajikan berita-berita yang menarik dan selalu up-to-date dengan prinsip: "from Any to Many"
Yayasan Peduli Indonesia
Sebagai pengelola dari KabarIndonesia terdaftar sebagai stichting (yayasan) di Kamar Dagang Alphen aan den Rijn - Netherlands. Apabila terjadi sengketa maka Alphen aan den Rijn - Netherlands yang akan dipilih sebagai tempat kedudukan hukum dan juga hukum perdata yang berlaku di Netherlands.
B. Alboin P, SE - Citizen Reporter Card ID No. 08-08-00186
Sumber :www.Kabarindonesia.com
Sabtu, 23 Mei 2009
Raja Ompu Solobean Pangaribuan
Berita Keluarga:
Horas jala gabe,
Pada hari Kamis, 21 Mei 2009, telah diadakan pertemuan/Arisan pinompar ni Ompu Marsaid Bodil/Pangaleam Pangaribuan sejabodetabek di rumah lae Sianturi/Br. Pangaribuan (op.Hotasi) Bekasi, Jawa Barat. Dalam arisan juga dibahas tentang perkembangan terakhir pembangunan makam Keluarga Besar Raja Punsolobean Pangaribuan di Bonapasogit serta menetapkan bahwa acara penggalian kerangka jenasah (Saring-saring)adalah hari Jum'at, 17 Juli 2009. (Ulaon sadari). Sedang Pesta nya adalah Hari Sabtu, 18 Juli 2009.. Adapun sisa kekurangan biayanya adalah sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas Juta Rupiah). Untuk itu diharapkan bulan Mei/Juni 2009 semua sumbangan sudah bisa dikumpulkan/di transfer melalui :
1. Alboin Pangaribuan(A. Uli)/Par Bekasi
2. Haposan Pangaribuan (A. Hanna)/Par Jakarta.
3. Bapa Uda Tua Pangaribuan (A. Roma/par Bandung)
Atau langsung di kirim ke panitia acara di Bonapasogit, Sitoluama.
Diharapkan agar semua keluarga besar pomparan ni Raja Ompu Solobean Pangaribuan bisa hadir pada acara nanti.
Sai di patiur Tuhanta ma ulaonta on jala dipadao ma nasa abat abat sian hita on saluhutna, disiala haroronta saluhutna jumolo ma dipasahat roha nami godang mauliate. Semoga Tuhan memberkati kita semua.
Kamis, 21 Mei 2009
TIP MENGHEMAT POSTING BLOG
Bila anda seorang blogger dan sering menulis naskah dalam keadaan online , maka untuk menghemat pemakaian waktu langganan ber-internet sebaiknya biasakan dengan cara :
Tulislah naskah dalam keadaan offline (tidak tersambung dengan internet) dengan software pengolah kata yang biasa anda gunakan
Jika naskah sudah selesai, barulah buka internet, akses blog anda dan copylah naskah dari pengolah kata tadi untuk memposting-nya.
Lebih baik kalau anda menggunakan pengolah kata Microsoftt Word 2007, yang mampu terhubung langsung ketempat posting blog anda, sehingga anda tidak perlu membuka blog anda terlebih dulu.
Sebelum memulai fasilitas tersebut, anda harus melakukan pendaftaran dulu. Proses ini anda lakukan saat Word 2007 di jalankan pertama kalinya, atau saat anda mulai mempostingkan naskah anda. Langkah-langkah pendaftaran tersebut adalah:
1. Buka program Microsoft Word 2007, dengan meng klik aikonnya
2. Untuk membuat dokumen baru, klik logo Microsoft Office yang terletak sebelah kiri atas kemudian pilih New, lalu klik.
3. Untuk membuat blog posting yang baru, pilih New blog post
4. Kemudian klik Create.
5. Daftarkan blog anda. Pendaftaran blog dilakukan hanya ketika anda pertama kali menggunakan Microsoft Office 2007 untuk posting blog. Saat itulah anda Melakukan hubungan internet. Klik tombol Register Now.
6. Pilih blog hosting anda, lalu klik Nex.
7. Isilah kolom User dan Password, kemudian kli OK.
8. Seandainya anda mau menggunakan gambar, anda harus mendaftar di photo Hosting tetapi jika tidak memerlukan gambar, pilih None, lalu klik OK.
9. Microsoft Word akan terhubung ke blog hosting anda. Tunggu beberapa saat.
10. Microsoft nanti akan memperingatkan bahwa posting yang hendak anda kirim dapat di baca orang lain. Pilih Yes.
11. Jika anda mempunyai lebih dari satu blog dengan satu account yang sudah anda daftarkan tadi, maka pilihlah blog tujuan posting tersebut. Laku klik OK
12. Pada tahap ini, anda sudah berhasil melakukan pendaftaran blog hosting dengan Microsoft Word 2007. Langkah berikutnya lakukanlah menulis dan kemudian menampilkannya di blog.
13. Anda bisa melanjutkan menuliskan naskah seperti biasa. Biasanya, Word 2007 menyediakan tempat untuk menulis judul naskah blog anda.(ketik pada tulisan “ Enter Post title here”)
14. Jika naskah sudah selesai di buat, dan ingin mempublikasikannya, klik lah aikon Publish yang bearada di kiri atas jendela
15. Isilah kolom Uesr dan Password seperti sebelumnya.
16. Microsoft nanti akan memperingatkan bahwa posting yang hendak anda kirim dapat di baca orang lain. Pilih Yes.
17. Selesai dan lihatLah hasilnya.
Tulislah naskah dalam keadaan offline (tidak tersambung dengan internet) dengan software pengolah kata yang biasa anda gunakan
Jika naskah sudah selesai, barulah buka internet, akses blog anda dan copylah naskah dari pengolah kata tadi untuk memposting-nya.
Lebih baik kalau anda menggunakan pengolah kata Microsoftt Word 2007, yang mampu terhubung langsung ketempat posting blog anda, sehingga anda tidak perlu membuka blog anda terlebih dulu.
Sebelum memulai fasilitas tersebut, anda harus melakukan pendaftaran dulu. Proses ini anda lakukan saat Word 2007 di jalankan pertama kalinya, atau saat anda mulai mempostingkan naskah anda. Langkah-langkah pendaftaran tersebut adalah:
1. Buka program Microsoft Word 2007, dengan meng klik aikonnya
2. Untuk membuat dokumen baru, klik logo Microsoft Office yang terletak sebelah kiri atas kemudian pilih New, lalu klik.
3. Untuk membuat blog posting yang baru, pilih New blog post
4. Kemudian klik Create.
5. Daftarkan blog anda. Pendaftaran blog dilakukan hanya ketika anda pertama kali menggunakan Microsoft Office 2007 untuk posting blog. Saat itulah anda Melakukan hubungan internet. Klik tombol Register Now.
6. Pilih blog hosting anda, lalu klik Nex.
7. Isilah kolom User dan Password, kemudian kli OK.
8. Seandainya anda mau menggunakan gambar, anda harus mendaftar di photo Hosting tetapi jika tidak memerlukan gambar, pilih None, lalu klik OK.
9. Microsoft Word akan terhubung ke blog hosting anda. Tunggu beberapa saat.
10. Microsoft nanti akan memperingatkan bahwa posting yang hendak anda kirim dapat di baca orang lain. Pilih Yes.
11. Jika anda mempunyai lebih dari satu blog dengan satu account yang sudah anda daftarkan tadi, maka pilihlah blog tujuan posting tersebut. Laku klik OK
12. Pada tahap ini, anda sudah berhasil melakukan pendaftaran blog hosting dengan Microsoft Word 2007. Langkah berikutnya lakukanlah menulis dan kemudian menampilkannya di blog.
13. Anda bisa melanjutkan menuliskan naskah seperti biasa. Biasanya, Word 2007 menyediakan tempat untuk menulis judul naskah blog anda.(ketik pada tulisan “ Enter Post title here”)
14. Jika naskah sudah selesai di buat, dan ingin mempublikasikannya, klik lah aikon Publish yang bearada di kiri atas jendela
15. Isilah kolom Uesr dan Password seperti sebelumnya.
16. Microsoft nanti akan memperingatkan bahwa posting yang hendak anda kirim dapat di baca orang lain. Pilih Yes.
17. Selesai dan lihatLah hasilnya.
Saring-Saring
Buat Bapak Muchtarom (muchtaromgary@yahoo.com)
Terima kasih atas komentar yang dikrimkan lewat Emailnya.Pak Muctarom pun bisa menyumbang pemikiran, yang barangkali bermanfaat buat keluarga Besar Ompu Solobean Pangaribuan. Memang begitulah tata cara adat yang masih berlaku di Tanah leluhur. Sebenarnya kegiatan Saring-saring tersebut (pemindahan kerangka Jenasah)bukanlah sesuatu yang luar biasa. Bagi kami keturunan Ompu raja Solobean Pangaribuan adalah dimaksudkan untuk memudahkan para seluruh Generesai Keturunan Ompu Raja Solobean yang ada dimana saja di pelosok tanah air untuk menziarahi makam leluhur tersebut dikemudian hari.Terima kasih, Wassalam
Terima kasih atas komentar yang dikrimkan lewat Emailnya.Pak Muctarom pun bisa menyumbang pemikiran, yang barangkali bermanfaat buat keluarga Besar Ompu Solobean Pangaribuan. Memang begitulah tata cara adat yang masih berlaku di Tanah leluhur. Sebenarnya kegiatan Saring-saring tersebut (pemindahan kerangka Jenasah)bukanlah sesuatu yang luar biasa. Bagi kami keturunan Ompu raja Solobean Pangaribuan adalah dimaksudkan untuk memudahkan para seluruh Generesai Keturunan Ompu Raja Solobean yang ada dimana saja di pelosok tanah air untuk menziarahi makam leluhur tersebut dikemudian hari.Terima kasih, Wassalam
Selasa, 19 Mei 2009
The meaning of Surveillance Detection
Dear "Anak Salatiga belajar CEO"
Thank you for your attention about the Surveillance Detection. I 'll answer your question that the meaning of Surveillance detection is the act of determining whether surveillance is being conducted against a particular target.The goal of SD operationis to observe activity, recognise and detect if any hostile surveillance.
Thank you for your attention about the Surveillance Detection. I 'll answer your question that the meaning of Surveillance detection is the act of determining whether surveillance is being conducted against a particular target.The goal of SD operationis to observe activity, recognise and detect if any hostile surveillance.
Minggu, 17 Mei 2009
Buat "Anak salatiga Belajar CEO"
For all "Anak Salatiga belajar CEO" : I wish you "thank you very much" for your visit, next time I wil return visit at your blog. I hope We will "Take and give.....
Sabtu, 16 Mei 2009
Kamis, 14 Mei 2009
Mekanisme Penerimaan Anggota Polri
Persyaratan Umum Menjadi Anggota Polri
SELAMA PROSES PENDAFTARAN/PENERIMAAN AKPOL/BINTARA POLRI
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
TARUNA AKPOL
PERSYARATAN UMUM
WARGA NEGARA INDONESIA PRIA/WANITA
BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
SETIA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
BERPENDIDIKAN PALING RENDAH SMA/SMU/MA/D III/D IV/ S 1
BERUMUR PALING RENDAH TUJUH BELAS TAHUN PADA SAAT PEMBUKAAN PENDIDIKAN
SEHAT JASAMANI DAN ROHANI
TIDAK PERNAH DIPIDANA
BERWIBAWA, JUJUR, ADIL DAN BERKELAKUAN TIDAK TERCELA.
BERSEDIA DITEMPATKAN DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERSYARATAN LAIN
BERIJAZAH SERENDAH-RENDAHNYA SMU/SMA/MA JURUSAN IPA/IPS (BUKAN IJAZAH PAKET B/C), D III. D IV, S 1 SERTA DIKMABA/TA POLRI :
BAGI LULUSAN THN 1999 NILAI IJAZAH MINIMAL 7
BAGI LULUSAN THN 2000 – 2001 NILAI NEM MINIMAL 6,5 UNTUK IPS DAN 5,75 UNTUK IPA
BAGI LULUSAN THN 2002-2003 NILAI HUAN/STK MINIMAL 7 UNTUK IPS DAN 7,5 UNTUK IPA
BAGI LULUSAN THN 2004 NILAI STK/STL MINIMAL 7,5 UNTUK IPS DAN 7 UNTUK IPA
BAGI LULUSAN THN 2005 (MASIH KELAS III) MENGGUNAKAN NILAI NILAI RATA-RATA RAPORS KELAS III SEMESTER I MINIMAL 7 YANG DISYAHKAN KEPSEK DAN RATA-RATA HUAN DITENTUKAN KEMUDIAN
BAGI LULUSAN D-III/D-IV/S-, BA/TA POLRI ATAU YANG MASIH AKTIF KULIAH MINIMAL SEMESTER 7, HARUS BERIJAZAH SMU/SMA/MA DENGAN KRITERIA TERSEBUT
BAGI LULUSAN YANG PUNYA VISUS MATA DAPAT DIKOREKSI S/D –1 DIOPTRI, NEM/HUAN RATA-RATA MINIMAL 7,5 UNTUK IPS DAN 7 UNTUK IPA
UMUR PADA SAAT BUKA PENDIDIKAN TGL 5 JULI 2005, MIN 17 TAHUN DAN MAKS :
SMU/SMU/MA : 21 TAHUN
D-III/AKTIF KULIAH SEMESTER 7 : 23 TAHUN
BINTARA / TAMTAMA POLRI : 24 TAHUN
D IV/S 1 : 25 TAHUN
TINGGI BADAN MINIMAL :
PRIA : 163 CM
WANITA : – BAGI YANG BERUSIA MAKS 18 THN TB MIN 158 CM
- BAGI YANG BERUSIA SESUAIKETENTUAN TB MIN 160 CM
DENGAN BERAT BADAN SIMBANG SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU
BLM PERNAH NIKAH DAN SANGGUP TIDAK NIKAH SELAMA PEMBENTUKAN
BERSEDIA MENJALANI IDP SELAMA 10 TAHUN TERHITUNG SAAT DILANTIK
DISETUJUI ORANG TUA/WALI BAGI YANG BELUM BERUSIA 21 TAHUN
TIDAK TERKAIT PERJANJIAN IKATAN DINAS DENGAN INSTANSI LAIN
BERDOMISILI DI WILAYAH POLDA JABAR MIN 1 TAHUN DIBUKTIKAN KTP & KK
BAGI YANG SUDAH BEKERJA TETAP :
DAPAT PERSETUJUAN/REKOMENDASI DARI INSTANSI/KASATKER YBS
BERSEDIA DIHENTIKAN DARI STATUSNYA SBAGAI PEGAWAI BILA DITERIMA
SUS ANGOTA POLRI :
MEMILIKI MASA DINAS 2 TAHUN
DAPEN MINIMAL 7,5 DAN SKHP
HARUS IKUT DAN LULUS RIK :
RIK ADM DAN RIK PARADE/PERAGAAN
UJIAN PSI
UJIAN AKADEMIK (PU, BHS INGGRIS, BHS IND, MATEMATIKA)
RIKKES BADAN
RIK KESJAS
PANTUKHIR
TALENT SCOUTING
PRESTASI ILMU PENGETAHUAN DAN TEHNOLOGI MIN TK PROPINSI
MAHIR KOMPUTER TIK PROGRAMMER DAN ANALIS
TRAMPIL BELADIRI MIN SETINGKAT DAN/PENDEKAR
MAMPU BERBAHASA ASING MIN POST INTERMEDIATE
LULUSAN S 1/D IV/D III DAN BA/TA POLRI
PERSYARATAN PADA WAKTU MENDAFTAR
CALON DATANG SENDIRI KETEMPAT PENDAFTARAN DENGAN MENUNJUKKAN DOKUMEN ASLI DAN MASING-MASING MEMBAWA SATU LEMBAR (DILEGALISIR) FOTO COPY :
STTB, SD, SMP, SMU/SMA/MA/PT & NEM/HUAN/STK (FC DILEGALISIR DINAS)
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
AKTE KELAHIRAN ASLI
KTP YANG BERSANGKUTAN ( BERDOMISILI DI JAWA BARAT MIN 1 THN)
KTP ORANG TUA/WALI
PAS PHOTO 4X6 = 4 LEMBAR (HITAM PUTIH) & UKURAN POSTCARD/3 R LATAR KUNING, BG BA/TA POLRI PAS PHOTO PAKAIAN PDH
BAGI YG DUDUK DI KELAS III MELAMPIRKAN :
RAPORT SEMESTER I YANG TELAH DISYAHKAN OLEH KEPSEK
SURAT KET DARI KEPSEK
BAGI BA/TA POLRI MELAMPIRKAN :
DAPEN YG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT BERWENANG DG NILAI 75
SURAT REKOMENDASI DARI KASATKER YG BERSANGKUTAN
SKHP
TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
TEMPAT PENDAFTAAN : POLRES KUNINGAN JL. RE. MARTADINATA 526 KUNINGAN
WAKTU PENDAFTARAN : BELUM ADA PENERIMAAN BARU
UNTUK DIDIDIK MENJADI BINTARA POLRI
(DIBUKA MULAI TANGGAL 27 APRIL S.D 16 MEI 2009)
PENGUMUMAN Penerimaan Brigadir Polri 2009
Senin, 27 April 2009
Kepolisian Negara RI melalui Polda Jabar memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria / Wanita lulusan SMU, D-3,D-4 dan S-1 untuk dididik menjadi Brigadir Polri Tahun 2009, Pembukaan Pendaftaran :
tanggal 27 April s/d 16 Mei 2009
PENGUMUMAN Penerimaan Brigadir Polri 2009
PENGUMUMAN
No. Pol. : PENG / 01 / IV / 2009
Tentang
PENERIMAN BRIGADIR POLISI TA. 2009
1. DASAR
Berdasarkan Surat Telegram KaPolri No. Pol. : ST/390/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang Pemberitahuan Penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009.
2. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia (Pria dan Wanita).
b. Beriman dan Bertakwa kepada Tulhan Yang Maha Esa.
C. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dari institusi kesehatan).
e. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat keterangan dari Poltabes/Poires/Ta setempat).
f. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
g. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas pokok Polri.
3. PERSYARATAN LAIN
a. Berijazah serendah rendahnya SMU sederajat (tidak termasuk SMK Busana/ Boga/ Kecantikan / Perhotelan / Guru TK dan SMK yang tidak ada kompetensinya dengan tugas pokok Polri atau SM yang dikelola oleh departemen).
b. SMU/ MA menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria iuius dan dengan menggunakan Nilai Ebtanas Murni (NEM) atau HUAN rata rata minimal 5,5 (Lima koma lima).
c. SLTA lainnya yang sederajat/ SMK menggunakan transkip nilai rata rata 6,5 (enam korna lima), bagi SM yang memiliki Praktik dan teori maka nilai rata ratanya dibagi 2 (d u a).
d . SLTA lainnya yang sederajat/ Kesetaraan Paket C (termasuk lulusan luar negeri) menggunakan transkip nilai dengan Nilai Ebtanas Murni (NEM) atau HUAN rata rata minimal 5,5 (Lima korna lima) yang telah diakreditasi oleh instansi Diknas tingkat Propinsi.
e. Lulusan SLTA tahun 2009 (Masih Kelas III) menggunakan surat Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian Nasional.
f. Menyerahkan Foto Copy Raport SLTA yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
g. D III/D IV/S 1 sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri, dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi.
h. D III Keperawatan hanya untuk calon Bintara kesehatan lapangan pada kesatuan Brimob Polda (Satbrimobda).
i. SIVIK Pelayaran atau Perkapalan sebagai calon Bintara Polair.
j. Sarjana Hukum / SMU / Sederajat yang Punya keffiampuan Bahasa Asing/ Komputer sebagai calon Brigadir Polisi Reskrim.
4 . Persyaratan Umur, Tinggi dan Berat badan.
a. Umur pada saat pembukaan Pendidikan Brigadir Polisi TA. 2009, minimal 17 tahun 7 bulan (tujuh belas tahun Tujuh bulan) dan maksimal bagi lulusan
1) SMU / Sederajat 21 (dua puluh satu) tahun.
2) D III 24 (dua puluh empat) tahun.
3) D IV / S1 25 (dua puluh lima) tahun.
b. Tinggi badan minimal
1) Pria 163 (Seratus enam puluh tiga) cm.
2) Wanita 160 (Seratus enam puluh) cm.
c. Berat Badan Seimbang dengan Tinggi Badan Menurut ketentuan yang berlaku.
5. BELUM PERNAH MENIKAH
dan sanggup tidak menikah selama pendidikan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus dan dilantik dengan menggunakan pangkat Brigadir Polisi –Fingkat Dua (Bripda).
6. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri.
7. Ada persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
8. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain.
9. Telah berdomisili diwilayah Hukum Polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) setempat dan kartu keluarga (KK) atau Rapor.
10, Mengikuti dan Mus pemeriksaan :
a) Pemeriksaan Administrasi Awal.
b) Pemeriksaan Kesehatan tahap I.
c) Pemeriksaan Psikologi.
d) Uji Akademik ditiadakan (Nilai Akademik Diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai rata rata UAN dan nilai rata rata Raport semester terakhir pada mata Pelajaran yang sama Dibaqi Dua.
e) Pemeriksaan Kesehatan tahap II.
Pemeriksaan dan pengujian kemampuan jasmani.
g) Uji Kompetensi (JIka Diperlukan wilayah)
h) Sidang I Perneriksaan/ Pengamatan Penampilan Casis Brigadir Pria.
i) Sidang II Penetapan Kelulusan Akhir Casis Brigadir Pria.
j) Sidang Penentuan keluiusan akhir.
11. Untuk mewujudkan Penerimaan Brigadir Polisi yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis, agar Panda membentuk tim Pengawas Internal (Itwasda, Bid Propam Polda, Provost Polda) dan tim Pengawas eksternal (Diknas, Ikatan Dokter, Ikatan Sarjana Psikologi, Akademisi, Guru Olahraga, Tokoh Masyarakat/ Adat, Lsm, Media Masa dil) untuk menyaksikan / memonitor Pelaksanaan tiap tahap/ seleksi secara ketat, terus menerus, serta melibatkan para ahli di bidangnya untuk bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan (Out Sourcing).
12. Adapun Mekanisme Setiap tahapan Pemeriksaan/ Ujian dilaksanakan sebagai berikut
a. Pendaftaran :
1) Tempat Terbuka.
2) Calon datang sendiri
3) Tempat Pendaftaran dipasang Spanduk dengan Tulisan Masuk Polri Tidak Dipungut Biaya.
4) Calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) Administrasi tidak diberikan toleransi.
5) Orang Tua/ Wali Calon dikirim Surat atau dikumpulkan untuk diberi penjelasan agar tidak memberikan uang pada siapapun termasuk panitia.
b. Pemeriksaan Kesehatan :
1) Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan sedapat mungkin ditempat terbuka mudah terilihat kecuali materi pemeriksaan yang bersifat rahasia sesuai dengan etika kedokteran.
2) Tim pengawas internal dan pengawas eksternal mengawasi secara ketat pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan.
3) Evaluasi/ penilaian hsl pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan di tempat terbuka yang dihadiri panitia, tim pengawas internal dan pengawas eksternal serta pihak lain yang dianggap perlu.
4) Evaluasi hasil pemeriksaan Kesehatan seketika itu setelah selesai segera dibuatkan Skep kelulusan yang ditanda tangani oleh Kapolda dan diumumkan secara terbuka.
5) Nilai hasil ujian seleksi dimasukkan dalam Flasdisk dan disimpan dalam brankas beserta Print Out yang telah ditandatangani oleh panitia, pengawas internal dan eksternal.
C. Pemeriksaan Psikologi :
1) Naskah Perneriksaan / pengujian Psikologi yang diterima dari Panpus disegel dimasukkan ke dalam Brankas yang disimpan di ruang Propam atau tempat lain yang dianggap aman dengan tiga kunci yang disimpan Kapolda/ Waka Polda Tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
2) Penggandaan naskah uji Psikologi dilaksanakan dengan pengawas yang ketat oieh tim pengawas internal dan pengawas eksternal.
3) Naskah hasil penggandaan dibungkus/ disegel, dlbuat berita acara segel kernudian dimasukkan ke dalam brankas dan disimpan diruang Propam atau tempat lain yang dianggap aman dengan tiga kunci yang disimpan Kapolda/ Waka Polda, Tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
4) Pelaksanaan ujian diawasi oieh Panitia, Tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
5) Koreksi hasil ujian dilaksanakan hari itu juga munggunakan Scaner secara terbuka di rupatama dengan menggunakan LCD serta disaksikan oleh Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
6) Kalau tidak dapat dikoreksi pada hari itu karena alasan waktu dan lain hal hasil ujian dibungkus dan disegel serta dibuat berita acara kemudian dimasukkan ke dalarn brankas dan disimpan diruang Propam atau tempat lain yang dianggap aman dengan tiga kunci yang disimpan Kapolda/ Waka Polda, Tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal
7) Hasil Koreksi setelah selesai seketika itu juga langsung dibuatkan Skep kelulusan dan ditandatangani oleh Kapolda serta dimumkan secara terbuka.
Nilai hasil ujian seleksi dimasukkan dalam Flasdisk dan disimpan dalam Brankas beserta Print Out yg teiah ditandatangani oleh Panitia Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
d. Uji Kesamaptaan jasmani.
1) Uji Kesarnaptaan Jasmani dilaksanakan secara terbuka dan transparan di iapangan yang ditentukan dengan pengawasan secara ketat oleh tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
2) Hasil Pelaksanaan Uji di lapangan di tempel pada papan hasil nilai (Scoring Board) yang ditanda tangani oleh panitia` dan tim Pengawas internal serta Pengawas eksternal agar sernua orang termasuk calon sendiri dapat melihat dengan mudah.
3) Hasil Scoring Board masing masing item dibuat juga dalam lembar kertas yang pada saat itu juga langsung diberikan kepada calon dengan ditandatangani terlebih dahulu oleh panitia dan calon itu sendiri.
4) Hasil Scoring Board dipindah ke komputer kemudian dilakukan penghitungan secara terbuka dengan menggunakan aplikasi sistem komputer seperti pada pelatihan operator komputer pada Rakernis Bin SIDM Polri TA. 2007 dan disaksikan oleh Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
5) Hasil penilaian dengan Scoring Board disimpan dengan baik sebagai arsip yang sewaktu waktu dibutuhkan untuk Cross Cek hasil bagi para calon.
6) Hasil perhitungan uji Kesjas setelah selesai seketika itu juga dibuatkan Skep dan ditanda tangani oleh KaPolda serta diumurnkan secara terbuka.
7) Nilai hasil ujian seleksi dimasukkan dalarn Flasdisk dan disimpan dalarn Brankas beserta Print Out yang telah ditandatangani oleh panitia Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
e. Sidang Penetapan Kelulusan Akhir.
1 ) Sesuai Jadwal yang telah ditentukan.
2) Secara transparan, terbuka untuk umum dihadiri oleh orang tua peserta, peserta, Tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
3) Sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan menggunakan Aplikasi Sistem Kornputer yang telah dilaksanakan pada Rakernis Bin SIDMI Polri TA. 2007.
12. Adapun tugas dan tanggung jawab Kapolda selaku ketua Panda Penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009 serta hal hal lain yg berkaitan dengan pelaksanaan Penerirnaan Brigadir Polisi TA. 2009 yang beium tercantum dalam Surat Keputusan ini agar berpedoman pada Skep KaPolri No. Pol : Skep/49/II/2009 tanggal 04 Pebruari 2009 Tentang Penerirnaan Brigadir Polisi TA. 2009 beserta perubahannya.
13. Pembukaan pendaftaran dimulai tanggal 27 April s/d 16 Mei 2009 bertempat di masing masing Poltabes/Polres/TA
Sumber :Situs Kepololisian Resor Kuningan
http://Polreskuningan.wordpress.com
SELAMA PROSES PENDAFTARAN/PENERIMAAN AKPOL/BINTARA POLRI
TIDAK DIPUNGUT BIAYA
TARUNA AKPOL
PERSYARATAN UMUM
WARGA NEGARA INDONESIA PRIA/WANITA
BERIMAN DAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
SETIA KEPADA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
BERPENDIDIKAN PALING RENDAH SMA/SMU/MA/D III/D IV/ S 1
BERUMUR PALING RENDAH TUJUH BELAS TAHUN PADA SAAT PEMBUKAAN PENDIDIKAN
SEHAT JASAMANI DAN ROHANI
TIDAK PERNAH DIPIDANA
BERWIBAWA, JUJUR, ADIL DAN BERKELAKUAN TIDAK TERCELA.
BERSEDIA DITEMPATKAN DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERSYARATAN LAIN
BERIJAZAH SERENDAH-RENDAHNYA SMU/SMA/MA JURUSAN IPA/IPS (BUKAN IJAZAH PAKET B/C), D III. D IV, S 1 SERTA DIKMABA/TA POLRI :
BAGI LULUSAN THN 1999 NILAI IJAZAH MINIMAL 7
BAGI LULUSAN THN 2000 – 2001 NILAI NEM MINIMAL 6,5 UNTUK IPS DAN 5,75 UNTUK IPA
BAGI LULUSAN THN 2002-2003 NILAI HUAN/STK MINIMAL 7 UNTUK IPS DAN 7,5 UNTUK IPA
BAGI LULUSAN THN 2004 NILAI STK/STL MINIMAL 7,5 UNTUK IPS DAN 7 UNTUK IPA
BAGI LULUSAN THN 2005 (MASIH KELAS III) MENGGUNAKAN NILAI NILAI RATA-RATA RAPORS KELAS III SEMESTER I MINIMAL 7 YANG DISYAHKAN KEPSEK DAN RATA-RATA HUAN DITENTUKAN KEMUDIAN
BAGI LULUSAN D-III/D-IV/S-, BA/TA POLRI ATAU YANG MASIH AKTIF KULIAH MINIMAL SEMESTER 7, HARUS BERIJAZAH SMU/SMA/MA DENGAN KRITERIA TERSEBUT
BAGI LULUSAN YANG PUNYA VISUS MATA DAPAT DIKOREKSI S/D –1 DIOPTRI, NEM/HUAN RATA-RATA MINIMAL 7,5 UNTUK IPS DAN 7 UNTUK IPA
UMUR PADA SAAT BUKA PENDIDIKAN TGL 5 JULI 2005, MIN 17 TAHUN DAN MAKS :
SMU/SMU/MA : 21 TAHUN
D-III/AKTIF KULIAH SEMESTER 7 : 23 TAHUN
BINTARA / TAMTAMA POLRI : 24 TAHUN
D IV/S 1 : 25 TAHUN
TINGGI BADAN MINIMAL :
PRIA : 163 CM
WANITA : – BAGI YANG BERUSIA MAKS 18 THN TB MIN 158 CM
- BAGI YANG BERUSIA SESUAIKETENTUAN TB MIN 160 CM
DENGAN BERAT BADAN SIMBANG SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU
BLM PERNAH NIKAH DAN SANGGUP TIDAK NIKAH SELAMA PEMBENTUKAN
BERSEDIA MENJALANI IDP SELAMA 10 TAHUN TERHITUNG SAAT DILANTIK
DISETUJUI ORANG TUA/WALI BAGI YANG BELUM BERUSIA 21 TAHUN
TIDAK TERKAIT PERJANJIAN IKATAN DINAS DENGAN INSTANSI LAIN
BERDOMISILI DI WILAYAH POLDA JABAR MIN 1 TAHUN DIBUKTIKAN KTP & KK
BAGI YANG SUDAH BEKERJA TETAP :
DAPAT PERSETUJUAN/REKOMENDASI DARI INSTANSI/KASATKER YBS
BERSEDIA DIHENTIKAN DARI STATUSNYA SBAGAI PEGAWAI BILA DITERIMA
SUS ANGOTA POLRI :
MEMILIKI MASA DINAS 2 TAHUN
DAPEN MINIMAL 7,5 DAN SKHP
HARUS IKUT DAN LULUS RIK :
RIK ADM DAN RIK PARADE/PERAGAAN
UJIAN PSI
UJIAN AKADEMIK (PU, BHS INGGRIS, BHS IND, MATEMATIKA)
RIKKES BADAN
RIK KESJAS
PANTUKHIR
TALENT SCOUTING
PRESTASI ILMU PENGETAHUAN DAN TEHNOLOGI MIN TK PROPINSI
MAHIR KOMPUTER TIK PROGRAMMER DAN ANALIS
TRAMPIL BELADIRI MIN SETINGKAT DAN/PENDEKAR
MAMPU BERBAHASA ASING MIN POST INTERMEDIATE
LULUSAN S 1/D IV/D III DAN BA/TA POLRI
PERSYARATAN PADA WAKTU MENDAFTAR
CALON DATANG SENDIRI KETEMPAT PENDAFTARAN DENGAN MENUNJUKKAN DOKUMEN ASLI DAN MASING-MASING MEMBAWA SATU LEMBAR (DILEGALISIR) FOTO COPY :
STTB, SD, SMP, SMU/SMA/MA/PT & NEM/HUAN/STK (FC DILEGALISIR DINAS)
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK)
AKTE KELAHIRAN ASLI
KTP YANG BERSANGKUTAN ( BERDOMISILI DI JAWA BARAT MIN 1 THN)
KTP ORANG TUA/WALI
PAS PHOTO 4X6 = 4 LEMBAR (HITAM PUTIH) & UKURAN POSTCARD/3 R LATAR KUNING, BG BA/TA POLRI PAS PHOTO PAKAIAN PDH
BAGI YG DUDUK DI KELAS III MELAMPIRKAN :
RAPORT SEMESTER I YANG TELAH DISYAHKAN OLEH KEPSEK
SURAT KET DARI KEPSEK
BAGI BA/TA POLRI MELAMPIRKAN :
DAPEN YG DIKELUARKAN OLEH PEJABAT BERWENANG DG NILAI 75
SURAT REKOMENDASI DARI KASATKER YG BERSANGKUTAN
SKHP
TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
TEMPAT PENDAFTAAN : POLRES KUNINGAN JL. RE. MARTADINATA 526 KUNINGAN
WAKTU PENDAFTARAN : BELUM ADA PENERIMAAN BARU
UNTUK DIDIDIK MENJADI BINTARA POLRI
(DIBUKA MULAI TANGGAL 27 APRIL S.D 16 MEI 2009)
PENGUMUMAN Penerimaan Brigadir Polri 2009
Senin, 27 April 2009
Kepolisian Negara RI melalui Polda Jabar memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria / Wanita lulusan SMU, D-3,D-4 dan S-1 untuk dididik menjadi Brigadir Polri Tahun 2009, Pembukaan Pendaftaran :
tanggal 27 April s/d 16 Mei 2009
PENGUMUMAN Penerimaan Brigadir Polri 2009
PENGUMUMAN
No. Pol. : PENG / 01 / IV / 2009
Tentang
PENERIMAN BRIGADIR POLISI TA. 2009
1. DASAR
Berdasarkan Surat Telegram KaPolri No. Pol. : ST/390/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang Pemberitahuan Penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009.
2. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia (Pria dan Wanita).
b. Beriman dan Bertakwa kepada Tulhan Yang Maha Esa.
C. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
d. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan dari institusi kesehatan).
e. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat keterangan dari Poltabes/Poires/Ta setempat).
f. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
g. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas pokok Polri.
3. PERSYARATAN LAIN
a. Berijazah serendah rendahnya SMU sederajat (tidak termasuk SMK Busana/ Boga/ Kecantikan / Perhotelan / Guru TK dan SMK yang tidak ada kompetensinya dengan tugas pokok Polri atau SM yang dikelola oleh departemen).
b. SMU/ MA menggunakan surat tanda kelulusan dengan kriteria iuius dan dengan menggunakan Nilai Ebtanas Murni (NEM) atau HUAN rata rata minimal 5,5 (Lima koma lima).
c. SLTA lainnya yang sederajat/ SMK menggunakan transkip nilai rata rata 6,5 (enam korna lima), bagi SM yang memiliki Praktik dan teori maka nilai rata ratanya dibagi 2 (d u a).
d . SLTA lainnya yang sederajat/ Kesetaraan Paket C (termasuk lulusan luar negeri) menggunakan transkip nilai dengan Nilai Ebtanas Murni (NEM) atau HUAN rata rata minimal 5,5 (Lima korna lima) yang telah diakreditasi oleh instansi Diknas tingkat Propinsi.
e. Lulusan SLTA tahun 2009 (Masih Kelas III) menggunakan surat Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian Nasional.
f. Menyerahkan Foto Copy Raport SLTA yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
g. D III/D IV/S 1 sesuai dengan kompetensi tugas pokok Polri, dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi.
h. D III Keperawatan hanya untuk calon Bintara kesehatan lapangan pada kesatuan Brimob Polda (Satbrimobda).
i. SIVIK Pelayaran atau Perkapalan sebagai calon Bintara Polair.
j. Sarjana Hukum / SMU / Sederajat yang Punya keffiampuan Bahasa Asing/ Komputer sebagai calon Brigadir Polisi Reskrim.
4 . Persyaratan Umur, Tinggi dan Berat badan.
a. Umur pada saat pembukaan Pendidikan Brigadir Polisi TA. 2009, minimal 17 tahun 7 bulan (tujuh belas tahun Tujuh bulan) dan maksimal bagi lulusan
1) SMU / Sederajat 21 (dua puluh satu) tahun.
2) D III 24 (dua puluh empat) tahun.
3) D IV / S1 25 (dua puluh lima) tahun.
b. Tinggi badan minimal
1) Pria 163 (Seratus enam puluh tiga) cm.
2) Wanita 160 (Seratus enam puluh) cm.
c. Berat Badan Seimbang dengan Tinggi Badan Menurut ketentuan yang berlaku.
5. BELUM PERNAH MENIKAH
dan sanggup tidak menikah selama pendidikan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus dan dilantik dengan menggunakan pangkat Brigadir Polisi –Fingkat Dua (Bripda).
6. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Bintara Polri.
7. Ada persetujuan dari orang tua/wali bagi yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
8. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan suatu instansi lain.
9. Telah berdomisili diwilayah Hukum Polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) setempat dan kartu keluarga (KK) atau Rapor.
10, Mengikuti dan Mus pemeriksaan :
a) Pemeriksaan Administrasi Awal.
b) Pemeriksaan Kesehatan tahap I.
c) Pemeriksaan Psikologi.
d) Uji Akademik ditiadakan (Nilai Akademik Diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai rata rata UAN dan nilai rata rata Raport semester terakhir pada mata Pelajaran yang sama Dibaqi Dua.
e) Pemeriksaan Kesehatan tahap II.
Pemeriksaan dan pengujian kemampuan jasmani.
g) Uji Kompetensi (JIka Diperlukan wilayah)
h) Sidang I Perneriksaan/ Pengamatan Penampilan Casis Brigadir Pria.
i) Sidang II Penetapan Kelulusan Akhir Casis Brigadir Pria.
j) Sidang Penentuan keluiusan akhir.
11. Untuk mewujudkan Penerimaan Brigadir Polisi yang bersih, transparan, akuntabel dan humanis, agar Panda membentuk tim Pengawas Internal (Itwasda, Bid Propam Polda, Provost Polda) dan tim Pengawas eksternal (Diknas, Ikatan Dokter, Ikatan Sarjana Psikologi, Akademisi, Guru Olahraga, Tokoh Masyarakat/ Adat, Lsm, Media Masa dil) untuk menyaksikan / memonitor Pelaksanaan tiap tahap/ seleksi secara ketat, terus menerus, serta melibatkan para ahli di bidangnya untuk bekerja sama dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan (Out Sourcing).
12. Adapun Mekanisme Setiap tahapan Pemeriksaan/ Ujian dilaksanakan sebagai berikut
a. Pendaftaran :
1) Tempat Terbuka.
2) Calon datang sendiri
3) Tempat Pendaftaran dipasang Spanduk dengan Tulisan Masuk Polri Tidak Dipungut Biaya.
4) Calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) Administrasi tidak diberikan toleransi.
5) Orang Tua/ Wali Calon dikirim Surat atau dikumpulkan untuk diberi penjelasan agar tidak memberikan uang pada siapapun termasuk panitia.
b. Pemeriksaan Kesehatan :
1) Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan sedapat mungkin ditempat terbuka mudah terilihat kecuali materi pemeriksaan yang bersifat rahasia sesuai dengan etika kedokteran.
2) Tim pengawas internal dan pengawas eksternal mengawasi secara ketat pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan.
3) Evaluasi/ penilaian hsl pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan di tempat terbuka yang dihadiri panitia, tim pengawas internal dan pengawas eksternal serta pihak lain yang dianggap perlu.
4) Evaluasi hasil pemeriksaan Kesehatan seketika itu setelah selesai segera dibuatkan Skep kelulusan yang ditanda tangani oleh Kapolda dan diumumkan secara terbuka.
5) Nilai hasil ujian seleksi dimasukkan dalam Flasdisk dan disimpan dalam brankas beserta Print Out yang telah ditandatangani oleh panitia, pengawas internal dan eksternal.
C. Pemeriksaan Psikologi :
1) Naskah Perneriksaan / pengujian Psikologi yang diterima dari Panpus disegel dimasukkan ke dalam Brankas yang disimpan di ruang Propam atau tempat lain yang dianggap aman dengan tiga kunci yang disimpan Kapolda/ Waka Polda Tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
2) Penggandaan naskah uji Psikologi dilaksanakan dengan pengawas yang ketat oieh tim pengawas internal dan pengawas eksternal.
3) Naskah hasil penggandaan dibungkus/ disegel, dlbuat berita acara segel kernudian dimasukkan ke dalam brankas dan disimpan diruang Propam atau tempat lain yang dianggap aman dengan tiga kunci yang disimpan Kapolda/ Waka Polda, Tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
4) Pelaksanaan ujian diawasi oieh Panitia, Tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
5) Koreksi hasil ujian dilaksanakan hari itu juga munggunakan Scaner secara terbuka di rupatama dengan menggunakan LCD serta disaksikan oleh Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
6) Kalau tidak dapat dikoreksi pada hari itu karena alasan waktu dan lain hal hasil ujian dibungkus dan disegel serta dibuat berita acara kemudian dimasukkan ke dalarn brankas dan disimpan diruang Propam atau tempat lain yang dianggap aman dengan tiga kunci yang disimpan Kapolda/ Waka Polda, Tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal
7) Hasil Koreksi setelah selesai seketika itu juga langsung dibuatkan Skep kelulusan dan ditandatangani oleh Kapolda serta dimumkan secara terbuka.
Nilai hasil ujian seleksi dimasukkan dalam Flasdisk dan disimpan dalam Brankas beserta Print Out yg teiah ditandatangani oleh Panitia Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
d. Uji Kesamaptaan jasmani.
1) Uji Kesarnaptaan Jasmani dilaksanakan secara terbuka dan transparan di iapangan yang ditentukan dengan pengawasan secara ketat oleh tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
2) Hasil Pelaksanaan Uji di lapangan di tempel pada papan hasil nilai (Scoring Board) yang ditanda tangani oleh panitia` dan tim Pengawas internal serta Pengawas eksternal agar sernua orang termasuk calon sendiri dapat melihat dengan mudah.
3) Hasil Scoring Board masing masing item dibuat juga dalam lembar kertas yang pada saat itu juga langsung diberikan kepada calon dengan ditandatangani terlebih dahulu oleh panitia dan calon itu sendiri.
4) Hasil Scoring Board dipindah ke komputer kemudian dilakukan penghitungan secara terbuka dengan menggunakan aplikasi sistem komputer seperti pada pelatihan operator komputer pada Rakernis Bin SIDM Polri TA. 2007 dan disaksikan oleh Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
5) Hasil penilaian dengan Scoring Board disimpan dengan baik sebagai arsip yang sewaktu waktu dibutuhkan untuk Cross Cek hasil bagi para calon.
6) Hasil perhitungan uji Kesjas setelah selesai seketika itu juga dibuatkan Skep dan ditanda tangani oleh KaPolda serta diumurnkan secara terbuka.
7) Nilai hasil ujian seleksi dimasukkan dalarn Flasdisk dan disimpan dalarn Brankas beserta Print Out yang telah ditandatangani oleh panitia Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
e. Sidang Penetapan Kelulusan Akhir.
1 ) Sesuai Jadwal yang telah ditentukan.
2) Secara transparan, terbuka untuk umum dihadiri oleh orang tua peserta, peserta, Tim Pengawas internal dan Pengawas eksternal.
3) Sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan menggunakan Aplikasi Sistem Kornputer yang telah dilaksanakan pada Rakernis Bin SIDMI Polri TA. 2007.
12. Adapun tugas dan tanggung jawab Kapolda selaku ketua Panda Penerimaan Brigadir Polisi TA. 2009 serta hal hal lain yg berkaitan dengan pelaksanaan Penerirnaan Brigadir Polisi TA. 2009 yang beium tercantum dalam Surat Keputusan ini agar berpedoman pada Skep KaPolri No. Pol : Skep/49/II/2009 tanggal 04 Pebruari 2009 Tentang Penerirnaan Brigadir Polisi TA. 2009 beserta perubahannya.
13. Pembukaan pendaftaran dimulai tanggal 27 April s/d 16 Mei 2009 bertempat di masing masing Poltabes/Polres/TA
Sumber :Situs Kepololisian Resor Kuningan
http://Polreskuningan.wordpress.com
Jumat, 08 Mei 2009
DALIHAN NATOLU
Oleh : B. Alboin Pangaribuan, SE
DALIHAN NATOLU :
Tungku yang terbuat dari tiga batu)
Sebagai lambang Tiga kelompok Fungsional Adat batak yaitu :
1. Dongan tubu (dongan Sabutuha) = teman semarga
2. Hula-hula (marga dari pihak istri)
3. Boru
Prinsip dalihan natolu ini melahirkan cara bermasyarakat dalam adat BATAK yang terkenal dengan : manat mardongan Tubu, elek marboru dan somba mar hula-hula.
Manat mardongan tubu : Artinya bahwa terhadap sesama dongan tubu hendaklah selalu bersifat hati-hati, jangan sampai terlanjur kata-kata atau perbuatan yang menyakitkan hati. Rasa sakit hati terhadap teman semarga (dongan tubu) susah obatnya, karena itu disuruh manat atau bersifat hati-hati.
Elek maboru artinya bahwa terhadap boru haruslah bersifat membujuk atau pandai mengambil hati agar mereka dengan senang hati Bekerja atau melaksanakan tugas-tugas pada acara-acara adat. Dalam adat Batak, Boru adalah sebagai pelaksana atau pelayan terhadap hula-hula.
Somba marhula-hula artinya bahwa terhadap hula-hula hendaklah selalu bersifat menyembah. Apa bila hula-hula datang kerumah kita hendaklah disediakan tempat duduk yang terhormat, atau kalau hula-hula menyuruh sesuatu hal pantanglah untuk ditolak dan kalaupun ditolak karena ketidakmampuan kita sebaiknya ditolak dengan baik-baik. (Pada situasi lain bisa saja berubah status sebagai boru dan yang tadinya sebagai boru bisa saja menjadi hula-hula)
Diluar tiga kelompok fungsional dalihan natolu tersebut masih ada sebenarnya kelompok yang tidak kurang pentingnya dalam acara adat yaitu ALE-ALE (Teman akrab, teman sejawat) dan dongan sahuta (teman sekampung atau tetangga).
Falsafah nya adalah ringkot jala denggan mar ale-ale dan dame mardongan sahuta : artinya berusaha memelihara hubungan baik dengan teman sejawat atau teman karib, dan selalu rukun bertetangga.
Hula-hula : marga dari pihak istri
Tergolong Hula-hula :
1. marga dari ibu kita (tulang)
2. Marga dari ibu yang melahirkan ayah kita (BONA TULANG)
3. Marga dari ibu yang melahirkan kakek kita ( BONA NIARI)
4. Marga tulang Istri Kita (TULANG ROROBOT)
5. Marga dari Istri anak Kita (HULA-HULA NI ANAK MANJAE)
6. Marga dari Istri adik & abang kita (HULA-HULA NI NAMARHAHA ANGGI)
CATATAN : Ayah & Ibu dari istri kita serta saudara2 nya laki-laki disebut sebagai : HULA-HULA TANGKAS (hula-hula kandung)
TULANG = adalah kekerabatan terhadap saudara lai-laki ibu.
(Tulang tidak sama dengan paman, karena dalam bahasa Indonesia bisa juga sapaan paman pada adik laki-laki ayah kita).
AMANG BORU = Sapaan untuk suami saudara perempuan ayah(suami namboru) atau terhadap anak laki-laki dari saudara perempuan kakek
BAO = sapaan atau panggilan kekerabatan oleh seorang lelaki kepada istri saudara laki-laki istrinya (iparnya) atau sebaliknya. si lelaki menyebut inang bao sebaliknya si perempuan menyebut amang bao. Hubungan seperti ini disebut marbao. (orang yang berhubungan kerabat marbao tidak boleh saling sentuh, tidak boleh bercanda apalagi berbau porno, tidak boleh berada berduaan dalam satu rumah ataupun duduk berdampingan. Apakah pantangan ciptaan nenek moyang kita ini masih harus kita pegang teguh, terserah kita semua.)
LAE = Ipar (Suami saudara Perempuan)
= Sapaan buat suami saudara perempuan kita
= Secara umum, sapaan oleh lelaki terhadap lelaki sebaya dan
Belum jelas hubungan kekerabatan
TUNGGANE =sapaan kepada saudara perempuan kita sendiri atau
sebaliknya.
ITO = IBOTO = disebut juga dengan PINAROBOT,
Adalah sapaan kepada saudara perempuan kita
sendiri atau sebaliknya.
PARUMAEN = Menantu
HELA = menantu laki-laki
INANG PARUMAEN = Menantu perempuan
HAHADOLI = Hubungan kekerabatan seorang wanita terhadap
abang suaminya.
________________________________________
SUHUT = Seseorang atau Sekeluarga yang mengadakan hajatan atau
pesta
Ada 2 suhut :
1. SUHUT PARANAK = Orang tua pengantin laki-laki
2. SUHUT PARBORU = Orang tua pengantin Perempuan
SUHUT SIHABOLONON = Suhut Utama (dalam pesta perkawinan ayah ibu pengantin adalah suhut utama)
SUHUT PAIDUA = Pendamping Suhut Utama. (pada acara kecil
misalnya acara di rumah, keturunan ayah atau kakek bersaudara bisalah sebagai pendamping) suhut
HASUHUTON = Hal yang berhubungan dengan pesta.
MARTONGGO RAJA = mengundang raja atau unsur pemuka adat
Seperti : hula-hula, dongan tubu, boru, dongan sahuta. Untuk musyawarah dalam menghadapi suatu pekerjaan adat.
MARHUSIP = satu acara adat batak untuk membicarakan mas
kawin pengantin laki-laki yang akan diserahkan kepada pihak pengantin perempuan. (unsur yang hadir belum lengkap, karena acara marhusip
tulang si perempuan (saudara laki-laki ibu yang melahirkan pengantin perempuan) belum ikut.
MARHATA SINAMOT = membicarakan uang mahar dari pihak laki-laki untuk keluarga pengantin perempuan
MARTUMPOL = Menyatakan kesaksian dihadapan pemimpin Gereja dan
disaksikan keluarga belah pihak bahwa mereka berdua saling mencintai (acara martumpol ini dilaksanakan di Gereja oleh Gereja HKBP + 2 minggu menjelang pemberkatan nikah).
SIBUHA-BUHAI = Acara pembuka pesta pernikahan yang dihadiri kerabat dekat dari kedua belah pihak yang di lakukan di rumah orang tua pengantin perempuan. Pihak pengantin laki-laki datang membawa makanan babi yang dihidangkan secara khas yaitu “NAMARGOARNA” (= tudu-tudu ni sipanganon= makanan daging babi yang dihidangkan dengan potongan-potongan besar sesuai dengan nama dan orang yang akan menerima) dan pihak pengantin perempuan menyediakan dengke. (ikan mas) dan selesai makan bersama lalu berdoa kemudian bersama-sama pergi ke Gereja untuk pemberkatan.
ULOS = Selimut = kain tenunan tradisional batak yang biasa diberikan hula-hula kepada borunya. Sebagai lambang harapan hangat tubuh & jiwa sipenerima ulos.
ULOS HERBANG = Ulos yang sebenarnya ; ulos dengan digelar untuk diselimutkan kepada yang menerima (sebab ada juga ulos yang diganti dengan uang).
ULOS TINONUN SADARI = (u). Ulos yang diganti dengan uang dalam amplop (karena adanya prinsip bahwa semua keluarga pihak laki-laki yang diundang dalam satu pesta pernikahan hendaklah diulosi, maka semua yang diundang pihak keluarga laki-laki yang memberikan tumpak akan mendapat ulos, untuk itu diberilah ulos tinomun sadari yang ditenun sehari atau uang dalam amplop)
TUMPAK = santunan berupa uang yang diberikan kepada seseorang yang melaksanakan adat penuh seperti mengawinkan anak laki-laki, memasuki rumah baru, meresmikan tugu, dan sebagainya. Biasanya yang memberi tumpak itu adalah dongan tubu (teman semarga), boru, dongan sahuta dan ale-ale.
ULOS PANSAMOT = ulos yang diberi (diuloshon) orang tua si pengantin perempuan kepada orang tua si pengantin laki-laki.
ULOS SELA = ulos yang diberi (diuloshon) orang tua pengantin perempuan kepada pengantin berdua (biasanya ulos ragidup).
ULOS PARGOMGOM = ulos yang diberikan (diuloshon) orang tua si pengantin putri kepada ibu pengantin laki-laki dengan tujuan bahwa sejak saat itu pengayoman dan perlindungan atas putrinya beralih ke tangannya. Sekarang ini ulos pargomgom tidak lagi diberi secara tersendiri, sebab pemberian ulos pansamot telah mencakup ulos pargomgom.
ULOS TONDI = ada yang mengusulkan dinamakan ulos mula gabe ulos yang diberikan (diuloshon) seorang orang tua kepada putri nya yang sedang hamil tua untuk anak pertama. Pemberian ulos ini adalah sebagai lambang harapan kiranya putrinya yang sedang mengandung sehat-sehat dan bayi yang sedang dikandung lahir dengan selamat. Ulos ini diberikan atas permintaan orang tua si lelaki setelah diketahuinya bahwa menantunya sudah mengandung. Penyerahan ulos muka gabe ini dapat berlangsung di rumah orang tua putri, dapat juga berlangsung dirumah orang tua si lelaki.
Ulos parompa = ulos yang diberikan (diuloshon) orang tua si perempuan kepada putrinya sebagai kain penggendong cucunya. Pemberian ulos parompa ini adalah lambang harapan kiranya cucunya hangat tubuh dan jiwanya, dan diberikan hanya pada anak pertama.
ULOS PANDASDAS = ulos yang diberikan oleh ayah seorang perempuan yang sudah kematian suami kepada adik kandung suaminya almarhum agar yang diberi ulos atau adik kandung si suami yang sudah meninggal ini mau mengawini istri abangnya yang sudah menjanda demi memelihara anak-anak abangnya yang masih kecil-kecil.
ULOS SAPUT = Ulos penutup jenazah yang ikut dibawa berkubur. Apabila yang meninggal itu suami maka yang memberi ulos saput adalah tulang (anak tulang) si suami, tetapi bila yang meninggal itu istri maka yang memberi ulos sapot itu adalah hula-hula nya (ayah atau saudaranya laki-laki).
ULOS TUJUNG = ulos yang diselubungkan kekepala seseorang yang kematian istri atau kematian suami. Bila si istri kematian suami maka hula-hula nyalah yang memberikan ulos tujung kepada istri yang kematian suami tersebut. Tetapi kalau si suami kematian istri maka tulang atau anak tulang si suami yang kematian istri itulah yang memberi ulos tujung kepadanya.
ULOS SAMPE TUA = Ulos yang diserahkan hula-hula terhadap seorang nenek saat si kakek meninggal atau terhadap si kakek saat si nenek meninggal. Disebut namanya ulos sampe tua bukan ulos tujung adalah karena si kakek atau si nenek yang ditinggal mati itu tidak mungkin kawin lagi, dan cara penyerahannya pun tidak lagi diatas kepala dikerudungkan tetapi di atas pundak (diselimutkan)
ULOS MATUA = Ulos yang diberikan saudara laki-laki atau anak-anaknya kepada seorang nenek yang sudah lanjut usia (semua anak-anaknya sudah berkeluarga, sudah bercucu, bahkan sudah bercicit). Ulos matua yang diberikannya ini adalah yang menjadi ulos saput padanya bila nanti tiba ajalnya. Pemberian ulos matua ini adalah semacam kebanggaan bagi seorang yang menerima ulos saputnya pada masa hidupnya. Pemberian ulos matua ini dihadiri fungsional adat dan pada saat pemberian ulos ini pihak sipemberi ulos (hula-hula) akan menerima imbalan berupa seekor sapi atau kerbau sebagai ucapan terima kasih dari anak-anak yang diberi ulos tersebut.
ULOS PANAMPIN = Ulos yang dipakai menampung (menampin) kerangka jenazah yang digali untuk dipindahkan. Yang menyediakan ulos panampin dan berperan manampin kerangka jenazah ini adalah orang yang dulu ketika hendak dikubur memberi ulos saput. Jadi bila yang digali itu seorang ibu, maka hula-hulanyalah yang menyediakan ulos panampin dan bila yang digali itu seorang bapak atau kakek maka tulang si bapa atau si kakek itulah yang menyediakan ulos panampin
ULOS SO BURUK = atau ulos na so ra buruk (u)= pemberian hula-hula pada boru-nya berupa sawah, ladang, atau bangunan rumah serta tanahnya.
*) dari berbagai sumber
DALIHAN NATOLU :
Tungku yang terbuat dari tiga batu)
Sebagai lambang Tiga kelompok Fungsional Adat batak yaitu :
1. Dongan tubu (dongan Sabutuha) = teman semarga
2. Hula-hula (marga dari pihak istri)
3. Boru
Prinsip dalihan natolu ini melahirkan cara bermasyarakat dalam adat BATAK yang terkenal dengan : manat mardongan Tubu, elek marboru dan somba mar hula-hula.
Manat mardongan tubu : Artinya bahwa terhadap sesama dongan tubu hendaklah selalu bersifat hati-hati, jangan sampai terlanjur kata-kata atau perbuatan yang menyakitkan hati. Rasa sakit hati terhadap teman semarga (dongan tubu) susah obatnya, karena itu disuruh manat atau bersifat hati-hati.
Elek maboru artinya bahwa terhadap boru haruslah bersifat membujuk atau pandai mengambil hati agar mereka dengan senang hati Bekerja atau melaksanakan tugas-tugas pada acara-acara adat. Dalam adat Batak, Boru adalah sebagai pelaksana atau pelayan terhadap hula-hula.
Somba marhula-hula artinya bahwa terhadap hula-hula hendaklah selalu bersifat menyembah. Apa bila hula-hula datang kerumah kita hendaklah disediakan tempat duduk yang terhormat, atau kalau hula-hula menyuruh sesuatu hal pantanglah untuk ditolak dan kalaupun ditolak karena ketidakmampuan kita sebaiknya ditolak dengan baik-baik. (Pada situasi lain bisa saja berubah status sebagai boru dan yang tadinya sebagai boru bisa saja menjadi hula-hula)
Diluar tiga kelompok fungsional dalihan natolu tersebut masih ada sebenarnya kelompok yang tidak kurang pentingnya dalam acara adat yaitu ALE-ALE (Teman akrab, teman sejawat) dan dongan sahuta (teman sekampung atau tetangga).
Falsafah nya adalah ringkot jala denggan mar ale-ale dan dame mardongan sahuta : artinya berusaha memelihara hubungan baik dengan teman sejawat atau teman karib, dan selalu rukun bertetangga.
Hula-hula : marga dari pihak istri
Tergolong Hula-hula :
1. marga dari ibu kita (tulang)
2. Marga dari ibu yang melahirkan ayah kita (BONA TULANG)
3. Marga dari ibu yang melahirkan kakek kita ( BONA NIARI)
4. Marga tulang Istri Kita (TULANG ROROBOT)
5. Marga dari Istri anak Kita (HULA-HULA NI ANAK MANJAE)
6. Marga dari Istri adik & abang kita (HULA-HULA NI NAMARHAHA ANGGI)
CATATAN : Ayah & Ibu dari istri kita serta saudara2 nya laki-laki disebut sebagai : HULA-HULA TANGKAS (hula-hula kandung)
TULANG = adalah kekerabatan terhadap saudara lai-laki ibu.
(Tulang tidak sama dengan paman, karena dalam bahasa Indonesia bisa juga sapaan paman pada adik laki-laki ayah kita).
AMANG BORU = Sapaan untuk suami saudara perempuan ayah(suami namboru) atau terhadap anak laki-laki dari saudara perempuan kakek
BAO = sapaan atau panggilan kekerabatan oleh seorang lelaki kepada istri saudara laki-laki istrinya (iparnya) atau sebaliknya. si lelaki menyebut inang bao sebaliknya si perempuan menyebut amang bao. Hubungan seperti ini disebut marbao. (orang yang berhubungan kerabat marbao tidak boleh saling sentuh, tidak boleh bercanda apalagi berbau porno, tidak boleh berada berduaan dalam satu rumah ataupun duduk berdampingan. Apakah pantangan ciptaan nenek moyang kita ini masih harus kita pegang teguh, terserah kita semua.)
LAE = Ipar (Suami saudara Perempuan)
= Sapaan buat suami saudara perempuan kita
= Secara umum, sapaan oleh lelaki terhadap lelaki sebaya dan
Belum jelas hubungan kekerabatan
TUNGGANE =sapaan kepada saudara perempuan kita sendiri atau
sebaliknya.
ITO = IBOTO = disebut juga dengan PINAROBOT,
Adalah sapaan kepada saudara perempuan kita
sendiri atau sebaliknya.
PARUMAEN = Menantu
HELA = menantu laki-laki
INANG PARUMAEN = Menantu perempuan
HAHADOLI = Hubungan kekerabatan seorang wanita terhadap
abang suaminya.
________________________________________
SUHUT = Seseorang atau Sekeluarga yang mengadakan hajatan atau
pesta
Ada 2 suhut :
1. SUHUT PARANAK = Orang tua pengantin laki-laki
2. SUHUT PARBORU = Orang tua pengantin Perempuan
SUHUT SIHABOLONON = Suhut Utama (dalam pesta perkawinan ayah ibu pengantin adalah suhut utama)
SUHUT PAIDUA = Pendamping Suhut Utama. (pada acara kecil
misalnya acara di rumah, keturunan ayah atau kakek bersaudara bisalah sebagai pendamping) suhut
HASUHUTON = Hal yang berhubungan dengan pesta.
MARTONGGO RAJA = mengundang raja atau unsur pemuka adat
Seperti : hula-hula, dongan tubu, boru, dongan sahuta. Untuk musyawarah dalam menghadapi suatu pekerjaan adat.
MARHUSIP = satu acara adat batak untuk membicarakan mas
kawin pengantin laki-laki yang akan diserahkan kepada pihak pengantin perempuan. (unsur yang hadir belum lengkap, karena acara marhusip
tulang si perempuan (saudara laki-laki ibu yang melahirkan pengantin perempuan) belum ikut.
MARHATA SINAMOT = membicarakan uang mahar dari pihak laki-laki untuk keluarga pengantin perempuan
MARTUMPOL = Menyatakan kesaksian dihadapan pemimpin Gereja dan
disaksikan keluarga belah pihak bahwa mereka berdua saling mencintai (acara martumpol ini dilaksanakan di Gereja oleh Gereja HKBP + 2 minggu menjelang pemberkatan nikah).
SIBUHA-BUHAI = Acara pembuka pesta pernikahan yang dihadiri kerabat dekat dari kedua belah pihak yang di lakukan di rumah orang tua pengantin perempuan. Pihak pengantin laki-laki datang membawa makanan babi yang dihidangkan secara khas yaitu “NAMARGOARNA” (= tudu-tudu ni sipanganon= makanan daging babi yang dihidangkan dengan potongan-potongan besar sesuai dengan nama dan orang yang akan menerima) dan pihak pengantin perempuan menyediakan dengke. (ikan mas) dan selesai makan bersama lalu berdoa kemudian bersama-sama pergi ke Gereja untuk pemberkatan.
ULOS = Selimut = kain tenunan tradisional batak yang biasa diberikan hula-hula kepada borunya. Sebagai lambang harapan hangat tubuh & jiwa sipenerima ulos.
ULOS HERBANG = Ulos yang sebenarnya ; ulos dengan digelar untuk diselimutkan kepada yang menerima (sebab ada juga ulos yang diganti dengan uang).
ULOS TINONUN SADARI = (u). Ulos yang diganti dengan uang dalam amplop (karena adanya prinsip bahwa semua keluarga pihak laki-laki yang diundang dalam satu pesta pernikahan hendaklah diulosi, maka semua yang diundang pihak keluarga laki-laki yang memberikan tumpak akan mendapat ulos, untuk itu diberilah ulos tinomun sadari yang ditenun sehari atau uang dalam amplop)
TUMPAK = santunan berupa uang yang diberikan kepada seseorang yang melaksanakan adat penuh seperti mengawinkan anak laki-laki, memasuki rumah baru, meresmikan tugu, dan sebagainya. Biasanya yang memberi tumpak itu adalah dongan tubu (teman semarga), boru, dongan sahuta dan ale-ale.
ULOS PANSAMOT = ulos yang diberi (diuloshon) orang tua si pengantin perempuan kepada orang tua si pengantin laki-laki.
ULOS SELA = ulos yang diberi (diuloshon) orang tua pengantin perempuan kepada pengantin berdua (biasanya ulos ragidup).
ULOS PARGOMGOM = ulos yang diberikan (diuloshon) orang tua si pengantin putri kepada ibu pengantin laki-laki dengan tujuan bahwa sejak saat itu pengayoman dan perlindungan atas putrinya beralih ke tangannya. Sekarang ini ulos pargomgom tidak lagi diberi secara tersendiri, sebab pemberian ulos pansamot telah mencakup ulos pargomgom.
ULOS TONDI = ada yang mengusulkan dinamakan ulos mula gabe ulos yang diberikan (diuloshon) seorang orang tua kepada putri nya yang sedang hamil tua untuk anak pertama. Pemberian ulos ini adalah sebagai lambang harapan kiranya putrinya yang sedang mengandung sehat-sehat dan bayi yang sedang dikandung lahir dengan selamat. Ulos ini diberikan atas permintaan orang tua si lelaki setelah diketahuinya bahwa menantunya sudah mengandung. Penyerahan ulos muka gabe ini dapat berlangsung di rumah orang tua putri, dapat juga berlangsung dirumah orang tua si lelaki.
Ulos parompa = ulos yang diberikan (diuloshon) orang tua si perempuan kepada putrinya sebagai kain penggendong cucunya. Pemberian ulos parompa ini adalah lambang harapan kiranya cucunya hangat tubuh dan jiwanya, dan diberikan hanya pada anak pertama.
ULOS PANDASDAS = ulos yang diberikan oleh ayah seorang perempuan yang sudah kematian suami kepada adik kandung suaminya almarhum agar yang diberi ulos atau adik kandung si suami yang sudah meninggal ini mau mengawini istri abangnya yang sudah menjanda demi memelihara anak-anak abangnya yang masih kecil-kecil.
ULOS SAPUT = Ulos penutup jenazah yang ikut dibawa berkubur. Apabila yang meninggal itu suami maka yang memberi ulos saput adalah tulang (anak tulang) si suami, tetapi bila yang meninggal itu istri maka yang memberi ulos sapot itu adalah hula-hula nya (ayah atau saudaranya laki-laki).
ULOS TUJUNG = ulos yang diselubungkan kekepala seseorang yang kematian istri atau kematian suami. Bila si istri kematian suami maka hula-hula nyalah yang memberikan ulos tujung kepada istri yang kematian suami tersebut. Tetapi kalau si suami kematian istri maka tulang atau anak tulang si suami yang kematian istri itulah yang memberi ulos tujung kepadanya.
ULOS SAMPE TUA = Ulos yang diserahkan hula-hula terhadap seorang nenek saat si kakek meninggal atau terhadap si kakek saat si nenek meninggal. Disebut namanya ulos sampe tua bukan ulos tujung adalah karena si kakek atau si nenek yang ditinggal mati itu tidak mungkin kawin lagi, dan cara penyerahannya pun tidak lagi diatas kepala dikerudungkan tetapi di atas pundak (diselimutkan)
ULOS MATUA = Ulos yang diberikan saudara laki-laki atau anak-anaknya kepada seorang nenek yang sudah lanjut usia (semua anak-anaknya sudah berkeluarga, sudah bercucu, bahkan sudah bercicit). Ulos matua yang diberikannya ini adalah yang menjadi ulos saput padanya bila nanti tiba ajalnya. Pemberian ulos matua ini adalah semacam kebanggaan bagi seorang yang menerima ulos saputnya pada masa hidupnya. Pemberian ulos matua ini dihadiri fungsional adat dan pada saat pemberian ulos ini pihak sipemberi ulos (hula-hula) akan menerima imbalan berupa seekor sapi atau kerbau sebagai ucapan terima kasih dari anak-anak yang diberi ulos tersebut.
ULOS PANAMPIN = Ulos yang dipakai menampung (menampin) kerangka jenazah yang digali untuk dipindahkan. Yang menyediakan ulos panampin dan berperan manampin kerangka jenazah ini adalah orang yang dulu ketika hendak dikubur memberi ulos saput. Jadi bila yang digali itu seorang ibu, maka hula-hulanyalah yang menyediakan ulos panampin dan bila yang digali itu seorang bapak atau kakek maka tulang si bapa atau si kakek itulah yang menyediakan ulos panampin
ULOS SO BURUK = atau ulos na so ra buruk (u)= pemberian hula-hula pada boru-nya berupa sawah, ladang, atau bangunan rumah serta tanahnya.
*) dari berbagai sumber
Turut Berduka Cita
Kami Dari Keluarga Besar Pomparan St. Immnauel Pangaribuan, mengucapkan Turut Berduka Cita yang sedalam-dalam nya , Atas meninggal Bere Sulaiman, Cucu dari lae kami M.Sibarani (op. si Gindo), Jum'at, Tgl. 08 Mei 2009 di Porsea, Tapanuli Utara , karena kecelakaan. Jenasah telah di berangkatkan Ke Medan ke Rumah Orang Tua nya, hari ini 8 Mei 2009. Semoga arwah beliau diterima disisi Tuhan Yang Maha Kuasa.Informasi dari Bapa Uda Suman Pangaribuan. Kami yang turut berduka cita :
Keluarga Ny.M.Pardede (+)/br. Pangaribuan (Nai Mangatas)- Sentul/Bogor
Keluarga P.J Pangaribuan/br. Simorangkir(A.Marrangin) - Aek Nabara -SUMUT
Keluarga Ny. M. Pardede (+)/br. Pangaribuan(Nai Anna)-Bekasi
Keluarga S.Sianturi/br. Pangaribuan (op. Hotasi)-Bekasi
Keluarga B. Alboin Pangaribuan (A.Uli) - Bekasi
Keluarga M. Syafiq/br. Pangaribuan (A.Andre)- Bekasi
Keluarga Ny.M.Pardede (+)/br. Pangaribuan (Nai Mangatas)- Sentul/Bogor
Keluarga P.J Pangaribuan/br. Simorangkir(A.Marrangin) - Aek Nabara -SUMUT
Keluarga Ny. M. Pardede (+)/br. Pangaribuan(Nai Anna)-Bekasi
Keluarga S.Sianturi/br. Pangaribuan (op. Hotasi)-Bekasi
Keluarga B. Alboin Pangaribuan (A.Uli) - Bekasi
Keluarga M. Syafiq/br. Pangaribuan (A.Andre)- Bekasi
Kamis, 07 Mei 2009
Pembangunan Tambak Gomparan Raja Ompu Solobean Pangaribuan
Judul : Saring-Saring
Oleh : B. Alboin Pangaribuan, SE
Latar belakang :
Untuk mempersatukan dan menampung kerangka jenasah, seluruh keturunan keluarga besar Raja Punsolobean Pangaribuan yang ada diberbagai pemakaman dibeberapa tempat di Bonapasogit (Sitoluama) maupun yang ada di perantauan ke dalam satu kompleks pemakaman yaitu di Bonapasogit Sitoluama.
Maka pada tahun 1999 dibuatlah “panitia Pembangunan Tambak Raja Punsolobean Pangaribuan” antara lain :
Ketua : A. Gading Pangaribuan (op. si Marsinta)
Sekretaris : A. Tua Pangaribuan (op. si Rima)
A. Lindung Silalahi (op. si Nopa )
Bendahara : A. Risma) Pangaribuan (op. Lasria)
A. Merlin Pangaribuan ( op. Dame)
Adapun perkiraan biaya membangun tambak/upah pekerja sebesar Rp. 20,000,000,-. Seluruh biaya dibebankan kepada Anak, Boru, Bere dan Ibebere Gomparan Raja Punsolobean Pangaribuan di mana saja. Oleh panitia, diperkirakan saat itu (tahun 1999) keturunan dari Raja Punsoleboan Pangaribuan yang telah berumah tangga + 40 Keluarga. Sehingga per keluarga dikenakan sumbangan Rp. 500,000,-(lima ratus ribu)per keluarga. (Manumpahi ma sian Boru, Bere, dohot Ibebere).
Perlu di jelaskan bahwa Raja Ompu Solobean Pangaribuan adalah generasi ke 10 (kesepuluh) dihitung dari generasi pertama Toga Raja Pangaribuan. Dan Raja Ompu Solobean Pangaribuan mempunyai 1 (satu) orang putra yang bernama Ompu Tua Pangaribuan. Kemudian Ompu Tua Pangaribuan (generasi ke 11) mempunyai keturunan/Pomparan (generasi ke 12), 6 (enam) orang putra yaitu :
1. Ompu Marsaid Bodil
2. Parhutomtom
3. Gara Bosi
4. Punihapal
5. Paninggang
6. Pulausan (Randuk/Tolhing).
Didalam perjalanannya, ternyata program ini tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Antara lain sulitnya menemukan dan menghubungi keturunan dari semua keturunan Ompu Situa Pangaribuan. Juga kondisi keuangan keluarga-keluarga yang saat itu kurang mendukung, sehingga nilai sumbangan wajib tersebut menjadi beban bagi sebagian keluarganya, sehingga menjadi salah satu pemicu kurangnya dukungan financial untuk pembangungan Simin tersebut.
Disamping itu juga, diantara keturunan dari keenam bersaudara tersebut ada yang sudah membuat komplek makam garis keturunan nenek buyutnya terlebih dahulu, sehingga menganggap bahwa mereka tidak perlu lagi ikut berperan serta untuk pembuatan komplek nenek buyut Raja Ompu Solobean Pangaribuan. Sehingga, program yang sudah digagas tersebut tidak jalan. Dan akhirnya, kepanitiaan Simin yang telah terbentuk akhirnya bubar tanpa bekas.
Pada Bulan Desember tahun 2008, oleh keturunan Ompu Marsaid Bodil Pangaribuan dan keturunan Ompu Gara Bosi Pangaribuan, mencoba kembali gagasan pembuatan Komplek pemakaman di Sitoluama. Untuk Tahap pertama, diadakan kontak-kontak person lewat telepon oleh keturunan Ompu Gara Bosi yang saat itu diwakili oleh bapa Uda Tua (A. Roma) dengan beberapa Pomparan/ keturunan Ompu Marsaid Bodil Pangaribuan yang ada di perantauan, seperti di Kalimantan atau diIirian Jaya dan Keluarga-keluarga yang ada di Jabodetabek,
Ketika ada acara Arisan Sitoluama pomparan Raja Ompu Marsaid Bodil, dirumah Penulis, Alboin Pangaribuan (A. Uliarta), Bekasi Utara, gagasan pembuatan Tambak./ Simin di Bonapasogit Sitoluama tersebut di usulkan kembali agar dibicarakan, serta mengevaluasi kendala-kendala apa saja, yang membuat gagalnya program Simin itu sebelumnya. Semua yang hadir memberikan usulan maupun tanggapan termasuk merevisi biaya tambak yang tadinya diperkirakan sebesar Rp. 54,000,000,-(lima puluh empat juta rupiah).
Penjelasan dan masukan-masukan dari “par Toba” lewat bapa uda Tua Pangaribuan (A. Roma), maupun tanggapan bapa uda Suman Pangaribuan, termasuk usulan-dari semua peserta yang hadir, antara laian : Ny. M. Pardede (+) /br. Pangaribuan (Nai Mangatas), Ny. M. Pardede (+) /br. Pangaribuan (Nai Anna), Lae S. Sianturi (O. Hotasi), Ny. Taufiq / Br Pangaribuan (Nai Andre), Lae S. Siahaan (A. ). Gulasa Pangaribuan (A.Wahyu), Inang Uda Ny. E. Pangaribuan (+)/Br. Simanjuntak (O. Hanna), Edison Pangaribuan, maka di capailah kesepakatan bahwa gagasan pembuatan Simin untuk pomparan/keturunan Raja Ompu Solobean Pangaribuan agar dilanjutkan, walupun ada beberapa keluarga yang tidak bisa hadir saat itu. Artinya, bahwa pembuatan komplek pemakaman/tambak tetap dilaksanakan seberapun biaya yang terkumpul. Kemudian untuk seluruh kegiatan pekerjaan Tambak kordinator nya dipercayakan kepada bapa uda Tua Pangaribuan (A. Roma)
Mengenai rencana acara Saring-saring (pemindahan kerangka/tulang belulang nenek buyut Ompu Solobean Pangaribuan, tidak dibicarakan karena hanya terfokus “bagaimana agar Simin terwujud dulu” Biaya anggaran pembuatan simin disetujui sebesar Rp. 38.000,000,-(tiga puluh delapan juta rupiah). Dengan bentuk kompleks makam adalah ; Tinggi 1 meter, Lebar 19 meter, Panjang 19 meter. Sebagai koordinator penanggungjawab pengumpul dana diberikan tugas selama sebulan sampai akhir Februari 2009, sebagai berikut :
Pomparan ompu Marsaid Bodil Pangaribuan:
• Pomparan St. Gayus : Alboin Pangaribuan (A. Uliarta),
• Pomparan Jonathan : Haposan Pangaribuan (A, Hanna)
Pomparan Garabosi : Bapa Uda Tua Pangaribuan(A.Roma)/par Bandung)
Akhirnya dana terkumpul sebesar Rp. 38,000,000,-(tiga puluh delapan juta rupiah), pekerjaan pembuatan tambak di Bonapasogit selama kurang lebih satu bulan dan selesai bulan Maret 2009.
Pada tanggal 26 April 2006, diadakan pertemuan terbatas di rumah Haposan Pangaribuan (A. Hanna), di Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk mendengar perkembangan serta pertanggungjawaban pekerjaan Tambak di Bonapasogit Sitoluama oleh bapa uda Tua (A.Roma). Dalam pertemuan tersebut dilaporkan bahwa biaya yang tersisa adalah sebesar Rp. 8,000,000,- (delapan Juta Rupia). Dalam pertemuan juga di sampaikan bahwa ada sumbangan dana pembuatan tambak dari Bere Hutajulu (Pomparan Paninggang) sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga jumlah uang saat dibuat tulisan ini terkumpul sebesar Rp. 18. 000.000,-.(delapan belas juta rupiah).
Pemindahan kerangka Jenasah Raja Ompu Solobean
Dalam pertemuan tanggal 26 April 2009 di bicarakan mengenai Saring-saring / pemindahan kerangka Raja Ompu Solobean ke tambak yang baru. Adapun perkiraan biayanya sebesar Rp. 30,00,000,-(tiga puluh juta rupiah). Sehingga tambahan biaya yang di perlukan sebesar Rp. 12.000,000,- (dua belas juta rupiah). Pesta di Bonapasogit Sitoluama adalah tanggal 18 Juli 2009. Bagi keluarga yang akan menggali kerangka keluarganya (saring-saring) ke komplek makam, maka biaya yang dikeluarkan keluarga semenjak penggalian diharuskan tanggal 17 Juli 2009, sudah ada di Bonapasogit Sitoluama agar besoknya, tanggal 18 Juli 2009, acara nya disatukan.
Adapun biaya-biaya yang dikeluarkan sejak penggalian kerangka tiap-tiap keluarga atau transport dari tempat asal ke Sitoluama, adalah menjadi tanggungan masing-masing keluarga yang bersangkutan, kemudian untuk penyambutan adat (terhadap hula-hula) di lokasi acara diambil alih oleh panitia dan menjadi tanggungan Kas panitia. Yang boleh masuk ke dalam komplek pemakaman adalah yang sudah mempunyai cucu.
Demikianlah sedikit pemberitahuan kepada semua pomparan Raja Ompu Solobean yang ada di Bonapasogit Sitoluama, maupun yang berada di perantauan. Selanjutnya, Pertemuan Keluarga besar Pomparan Ompu Marsaid Bodil Pangaribuan akan dilaksanakan kembali pada hari Minggu,tanggal 21 Mei 2009,di rumah Lae Sianturi/Br.Pangaribuan(op. Hotasi), Bekasi Utara , Jawa barat. Acara nya adalah Arisan, dll sekaligus pemberitahuan atas hasil pertemuan tgl 26 April 2009 yang lalu kepada semua keluarga-keluarga yang belum mengetahuinya. Akhir kata, lewat tulisan ini penulis (Alboin Pangaribuan)mohon maaf sebesar-besarnya kepada Ompung, Bapa tua, Inang tua, Bapa uda/Inang uda, Namboru, Amang boru, Bere, Ibebere, Abang, Ito,Lae, adik, juga semua dongan tubu, bila terdapat kesalahan dalam penulisan ataupun penyebutan nama, gelar. Lewat tulisan ini juga, Penulis mengharapkan agar semua keluarga besar pomparan ni Raja Ompu Solobean Pangaribuan bisa hadir pada acara nanti. Sai di patiur Tuhanta ma ulaonta on jala dipadao ma nasa abat abat sian hita on saluhutna, disiala haroronta saluhutna jumolo ma dipasahat roha nami godang muliate. Semoga Tuhan memberkati kita semua.
Inilah Gambar Tambak yang telah di buat :
Oleh : B. Alboin Pangaribuan, SE
Latar belakang :
Untuk mempersatukan dan menampung kerangka jenasah, seluruh keturunan keluarga besar Raja Punsolobean Pangaribuan yang ada diberbagai pemakaman dibeberapa tempat di Bonapasogit (Sitoluama) maupun yang ada di perantauan ke dalam satu kompleks pemakaman yaitu di Bonapasogit Sitoluama.
Maka pada tahun 1999 dibuatlah “panitia Pembangunan Tambak Raja Punsolobean Pangaribuan” antara lain :
Ketua : A. Gading Pangaribuan (op. si Marsinta)
Sekretaris : A. Tua Pangaribuan (op. si Rima)
A. Lindung Silalahi (op. si Nopa )
Bendahara : A. Risma) Pangaribuan (op. Lasria)
A. Merlin Pangaribuan ( op. Dame)
Adapun perkiraan biaya membangun tambak/upah pekerja sebesar Rp. 20,000,000,-. Seluruh biaya dibebankan kepada Anak, Boru, Bere dan Ibebere Gomparan Raja Punsolobean Pangaribuan di mana saja. Oleh panitia, diperkirakan saat itu (tahun 1999) keturunan dari Raja Punsoleboan Pangaribuan yang telah berumah tangga + 40 Keluarga. Sehingga per keluarga dikenakan sumbangan Rp. 500,000,-(lima ratus ribu)per keluarga. (Manumpahi ma sian Boru, Bere, dohot Ibebere).
Perlu di jelaskan bahwa Raja Ompu Solobean Pangaribuan adalah generasi ke 10 (kesepuluh) dihitung dari generasi pertama Toga Raja Pangaribuan. Dan Raja Ompu Solobean Pangaribuan mempunyai 1 (satu) orang putra yang bernama Ompu Tua Pangaribuan. Kemudian Ompu Tua Pangaribuan (generasi ke 11) mempunyai keturunan/Pomparan (generasi ke 12), 6 (enam) orang putra yaitu :
1. Ompu Marsaid Bodil
2. Parhutomtom
3. Gara Bosi
4. Punihapal
5. Paninggang
6. Pulausan (Randuk/Tolhing).
Didalam perjalanannya, ternyata program ini tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Antara lain sulitnya menemukan dan menghubungi keturunan dari semua keturunan Ompu Situa Pangaribuan. Juga kondisi keuangan keluarga-keluarga yang saat itu kurang mendukung, sehingga nilai sumbangan wajib tersebut menjadi beban bagi sebagian keluarganya, sehingga menjadi salah satu pemicu kurangnya dukungan financial untuk pembangungan Simin tersebut.
Disamping itu juga, diantara keturunan dari keenam bersaudara tersebut ada yang sudah membuat komplek makam garis keturunan nenek buyutnya terlebih dahulu, sehingga menganggap bahwa mereka tidak perlu lagi ikut berperan serta untuk pembuatan komplek nenek buyut Raja Ompu Solobean Pangaribuan. Sehingga, program yang sudah digagas tersebut tidak jalan. Dan akhirnya, kepanitiaan Simin yang telah terbentuk akhirnya bubar tanpa bekas.
Pada Bulan Desember tahun 2008, oleh keturunan Ompu Marsaid Bodil Pangaribuan dan keturunan Ompu Gara Bosi Pangaribuan, mencoba kembali gagasan pembuatan Komplek pemakaman di Sitoluama. Untuk Tahap pertama, diadakan kontak-kontak person lewat telepon oleh keturunan Ompu Gara Bosi yang saat itu diwakili oleh bapa Uda Tua (A. Roma) dengan beberapa Pomparan/ keturunan Ompu Marsaid Bodil Pangaribuan yang ada di perantauan, seperti di Kalimantan atau diIirian Jaya dan Keluarga-keluarga yang ada di Jabodetabek,
Ketika ada acara Arisan Sitoluama pomparan Raja Ompu Marsaid Bodil, dirumah Penulis, Alboin Pangaribuan (A. Uliarta), Bekasi Utara, gagasan pembuatan Tambak./ Simin di Bonapasogit Sitoluama tersebut di usulkan kembali agar dibicarakan, serta mengevaluasi kendala-kendala apa saja, yang membuat gagalnya program Simin itu sebelumnya. Semua yang hadir memberikan usulan maupun tanggapan termasuk merevisi biaya tambak yang tadinya diperkirakan sebesar Rp. 54,000,000,-(lima puluh empat juta rupiah).
Penjelasan dan masukan-masukan dari “par Toba” lewat bapa uda Tua Pangaribuan (A. Roma), maupun tanggapan bapa uda Suman Pangaribuan, termasuk usulan-dari semua peserta yang hadir, antara laian : Ny. M. Pardede (+) /br. Pangaribuan (Nai Mangatas), Ny. M. Pardede (+) /br. Pangaribuan (Nai Anna), Lae S. Sianturi (O. Hotasi), Ny. Taufiq / Br Pangaribuan (Nai Andre), Lae S. Siahaan (A. ). Gulasa Pangaribuan (A.Wahyu), Inang Uda Ny. E. Pangaribuan (+)/Br. Simanjuntak (O. Hanna), Edison Pangaribuan, maka di capailah kesepakatan bahwa gagasan pembuatan Simin untuk pomparan/keturunan Raja Ompu Solobean Pangaribuan agar dilanjutkan, walupun ada beberapa keluarga yang tidak bisa hadir saat itu. Artinya, bahwa pembuatan komplek pemakaman/tambak tetap dilaksanakan seberapun biaya yang terkumpul. Kemudian untuk seluruh kegiatan pekerjaan Tambak kordinator nya dipercayakan kepada bapa uda Tua Pangaribuan (A. Roma)
Mengenai rencana acara Saring-saring (pemindahan kerangka/tulang belulang nenek buyut Ompu Solobean Pangaribuan, tidak dibicarakan karena hanya terfokus “bagaimana agar Simin terwujud dulu” Biaya anggaran pembuatan simin disetujui sebesar Rp. 38.000,000,-(tiga puluh delapan juta rupiah). Dengan bentuk kompleks makam adalah ; Tinggi 1 meter, Lebar 19 meter, Panjang 19 meter. Sebagai koordinator penanggungjawab pengumpul dana diberikan tugas selama sebulan sampai akhir Februari 2009, sebagai berikut :
Pomparan ompu Marsaid Bodil Pangaribuan:
• Pomparan St. Gayus : Alboin Pangaribuan (A. Uliarta),
• Pomparan Jonathan : Haposan Pangaribuan (A, Hanna)
Pomparan Garabosi : Bapa Uda Tua Pangaribuan(A.Roma)/par Bandung)
Akhirnya dana terkumpul sebesar Rp. 38,000,000,-(tiga puluh delapan juta rupiah), pekerjaan pembuatan tambak di Bonapasogit selama kurang lebih satu bulan dan selesai bulan Maret 2009.
Pada tanggal 26 April 2006, diadakan pertemuan terbatas di rumah Haposan Pangaribuan (A. Hanna), di Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk mendengar perkembangan serta pertanggungjawaban pekerjaan Tambak di Bonapasogit Sitoluama oleh bapa uda Tua (A.Roma). Dalam pertemuan tersebut dilaporkan bahwa biaya yang tersisa adalah sebesar Rp. 8,000,000,- (delapan Juta Rupia). Dalam pertemuan juga di sampaikan bahwa ada sumbangan dana pembuatan tambak dari Bere Hutajulu (Pomparan Paninggang) sebesar Rp. 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah), sehingga jumlah uang saat dibuat tulisan ini terkumpul sebesar Rp. 18. 000.000,-.(delapan belas juta rupiah).
Pemindahan kerangka Jenasah Raja Ompu Solobean
Dalam pertemuan tanggal 26 April 2009 di bicarakan mengenai Saring-saring / pemindahan kerangka Raja Ompu Solobean ke tambak yang baru. Adapun perkiraan biayanya sebesar Rp. 30,00,000,-(tiga puluh juta rupiah). Sehingga tambahan biaya yang di perlukan sebesar Rp. 12.000,000,- (dua belas juta rupiah). Pesta di Bonapasogit Sitoluama adalah tanggal 18 Juli 2009. Bagi keluarga yang akan menggali kerangka keluarganya (saring-saring) ke komplek makam, maka biaya yang dikeluarkan keluarga semenjak penggalian diharuskan tanggal 17 Juli 2009, sudah ada di Bonapasogit Sitoluama agar besoknya, tanggal 18 Juli 2009, acara nya disatukan.
Adapun biaya-biaya yang dikeluarkan sejak penggalian kerangka tiap-tiap keluarga atau transport dari tempat asal ke Sitoluama, adalah menjadi tanggungan masing-masing keluarga yang bersangkutan, kemudian untuk penyambutan adat (terhadap hula-hula) di lokasi acara diambil alih oleh panitia dan menjadi tanggungan Kas panitia. Yang boleh masuk ke dalam komplek pemakaman adalah yang sudah mempunyai cucu.
Demikianlah sedikit pemberitahuan kepada semua pomparan Raja Ompu Solobean yang ada di Bonapasogit Sitoluama, maupun yang berada di perantauan. Selanjutnya, Pertemuan Keluarga besar Pomparan Ompu Marsaid Bodil Pangaribuan akan dilaksanakan kembali pada hari Minggu,tanggal 21 Mei 2009,di rumah Lae Sianturi/Br.Pangaribuan(op. Hotasi), Bekasi Utara , Jawa barat. Acara nya adalah Arisan, dll sekaligus pemberitahuan atas hasil pertemuan tgl 26 April 2009 yang lalu kepada semua keluarga-keluarga yang belum mengetahuinya. Akhir kata, lewat tulisan ini penulis (Alboin Pangaribuan)mohon maaf sebesar-besarnya kepada Ompung, Bapa tua, Inang tua, Bapa uda/Inang uda, Namboru, Amang boru, Bere, Ibebere, Abang, Ito,Lae, adik, juga semua dongan tubu, bila terdapat kesalahan dalam penulisan ataupun penyebutan nama, gelar. Lewat tulisan ini juga, Penulis mengharapkan agar semua keluarga besar pomparan ni Raja Ompu Solobean Pangaribuan bisa hadir pada acara nanti. Sai di patiur Tuhanta ma ulaonta on jala dipadao ma nasa abat abat sian hita on saluhutna, disiala haroronta saluhutna jumolo ma dipasahat roha nami godang muliate. Semoga Tuhan memberkati kita semua.
Inilah Gambar Tambak yang telah di buat :
Langganan:
Postingan (Atom)