Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Selasa, 24 Mei 2011

INPRES MORATORIUM : Inpres moratorium hutan tidak berlaku ketat


Jumat, 20 Mei 2011 | 14:38  oleh Hans Henricus
INPRES MORATORIUM
Inpres moratorium hutan tidak berlaku ketat
dibaca sebanyak 203 kali


JAKARTA. Beleid moratorium penebangan di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut tak sepenuhnya ketat. Pemerintah memberikan empat pengecualian dalam kebijakan yang tertuang Instruksi Presiden (Inpres) nomor 10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan taat kelola hutan alam primer dan lahan gambut.

Pertama, permohonan yang sudah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan. "Jadi untuk para pihak yang sedang mengusahakan izin dan belum memiliki izin prinsip maka prosesnya akan terhenti," kata Staf Khusus Presiden bidang perubahan iklim Agus Purnomo di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (20/5)

Kedua, pembangunan nasional yang bersifat vital. Kategori vital mengacu pada empat sasaran yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, tenaga listrik, serta lahan untuk padi dan tebu.

Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan maupun penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku. "Izin yang sudah ada dan sedang berjalan serta memenuhi peraturan berlaku terus berlanjut," ujar Agus.

Keempat, untuk kepentingan restorasi ekosistem. Dia menjelaskan, izin bisa dikeluarkan apabila ada kawasan hutan lindung atau taman nasional yang rusak dan akan menjalani restorasi. Pasalnya, kata Agus, restorasi bertujuan mengembalikan fungsi hutan.

Menurut Agus, pemberian izin baru pengelolaan kawasan hutan sekunder tetap diberikan. Adapun kategori hutan sekunder antara lain kawasan hutan yang sudah rusak atau telantar.

Dia menambahkan, hutan sekunder di Indonesia saat ini seluas 36,6 juta hektare. Saat ini sebagian hutan sekunder tersebar pada kawasan hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, serta di area penggunaan lain. "Hutan sekunder diberikan sebagai tempat perluasan kegiatan ekonomi, termasuk pengusaha kelapa sawit," terang Agus.

Sedangkan luas hutan alam primer di Indonesia mencapai 64,2 juta hektare. Adapun di dalam hutan alam primer terdapat 7,4 juta hektare lahan gambut.

Sebagai informasi, kebijakan penundaan itu berlaku selama dua tahun. Dalam kurun waktu itu pemerintah akan menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut sebagai bentuk penurunan emisi dan menekan perusakan hutan.
Sumber: Kontan.Co.id./Juma;at, 20 Mei 2011.
http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1305877094/68014/Inpres-moratorium-hutan-tidak-berlaku-ketat

 Berita Terkait :

Inpres Moratorium Hutan Ditandatangani
Hindra Liu | Heru Margianto | Jumat, 20 Mei 2011 | 12:59 WIB

Dibaca: 1105
 

KOMPAS/IRMA TAMBUNAN
Perambahan liar terus meluas di kawasan hutan restorasi Harapan, Jambi. Lebih dari 13.000 hektar hutan kini ditanami sawit. Perambahan diwarnai praktik obral lahan senilai Rp 1 juta per hektar. Permukiman perambah di Dusun Tanjung Mandiri, Desa Tanjung Lebar, Bahar Selatan, Muaro Jambi, Jumat (4/3).

TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Instruksi Presiden Nomor 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut, Jumat (20/5/2011).

Inpres yang sedianya diharapkan terbit pada Januari 2011 ini bertujuan menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, serta berupaya menurunkan emisi gas rumah kaca yang dilakukan melalui program penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Selain itu, pada hari yang sama, Presiden juga telah menandatangani Perpres Nomor 28/2011 tentang Penggunaan Kawasan Hutan Lindung Bawah. 
Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, Inpres tertunda karena Sekretariat Kabinet sempat menerima masukan dari berbagai pihak. "Selain itu, kita harus padukan sehingga tidak saling bertentangan satu sama lain," kata Dipo pada jumpa pers di Kantor Seskab, Jakarta, Jumat.

Penundaan pemberian izin baru ini diberlakukan terhadap hutan primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi, dan area penggunaan lain.

Namun, penundaan ini dikecualikan untuk permohonan yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan, pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital, yaitu panas bumi, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku, serta restorasi ekosistem.
Saat ini, Indonesia memiliki 64,2 juta hektar hutan primer, 24,5 juta hektar lahan gambut, serta 36,6 juta hektar hutan sekunder. Pemerintah mempersilakan para pengusaha, termasuk pengusaha kelapa sawit, untuk memanfaatkan hutan sekunder sebagai lahan sawit.
Staf Khusus Presiden Bidang Perubahan Iklim Agus Purnomo mengatakan, pemerintah, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Inpres dan Perpres tersebut.
Dipo menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi jika ada kepala daerah, aparat penegak hukum, atau pun pengusaha yang melanggar inpres dan perpres tersebut. Pelanggaran tersebut, misalnya, seperti tetap memberikan izin perambahan hutan primer kepada para pengusaha. 
sumber: Kompas.com, /Jum'at ,20 Mei 2011


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini