Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 05 Mei 2011

HTI Tolak RUU Intelijen


K17-11 | Agus Mulyadi | Kamis, 5 Mei 2011 | 22:34 WIB

Dibaca: 420



KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Massa HTI, Senin (16/2), berunjuk rasa di depan Kedubes AS untuk menolak rencana kunjungan Menlu AS Hillary Clinton ke Jakarta.

BANGKALAN, KOMPAS.com — Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menolak rancangan undang-undang (RUU) intelijen yang sedang dibahas di DPR. RUU itu dinilai mengandung pasal-pasal yang bisa melahirkan kembali rezim represif, seperti pada masa Orde Baru.

Juru bicara HTI Bangkalan, Muhajir, menuturkan, Pasal 31 dalam RUU intelijen menyebutkan, Intelijen memiliki wewenang melakukan intersepsi (penyadapan) pada komunikasi atau dokumen elektronik.
"Ini sangat membahayakan dan kebebasan individu seseorang bisa dilangkahi," katanya, Kamis (5/5/2011).
Muhajir menjelaskan, pemberian wewenang penyadapan tanpa persetujuan pengadilan sangat rawan disalahgunakan oleh intelijen. Apalagi, penyadapan tersebut bersifat subyektif dan tergantung daru selera tiap-tiap intel tersebut.
"Kami nilai RUU Intelijen tersebut berisi pasal karet yang tidak jelas arah dan tujuannya. Ada kalimat yang tidak didefinisikan secara jelas, seperti 'ancaman nasional' dan 'keamanan nasional' serta 'musuh dalam negeri', siapa dan apa kriterianya tidak dijelaskan," ungkapnya.
Masih menurut Muhajir, rumusan yang tidak jelas dan cenderung multitafsir itu dipastikan akan disalahgunakan. Bahkan, sikap kritis atas kebijakan pemerintah akan dibungkam, dengan dalih mengancam keamanan nasional, stabilitas, dan dianggap musuh dalam negeri.
"Jika RUU tersebut nanti disahkan, rakyat akan berada dalam posisi yang sulit. Rakyat merasa tidak nyaman karena selalu diintai oleh intel," kata Muhajir.

Sumber:  KOMPAS.com/kamis, 5 Mei 2011

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. masih ingat berita TEMPO Interaktif, Jakarta, 24 maret 2011..?? -
    ............Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir mengutarakan keinginannya terhadap berdirinya negara Islam, terpisah dari NKRI.... dst
    Waspadalah.........!!
    Oleh karena itu..NKRI adalah harga mati..! Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika harus di kawal dengan UU Intelijen

    Pertanyaan nya :

    Jika berbuat baik mengapa harus takut.? menebar rasa kebencian, menebar rasa permusuhan, Anarkis, Bom Bunuh diri, mengkafirkan orang (termasuk presiden RI - SBY di kafirkan), NII dengan "cuci otak" nya... harus di basmi , oleh karena itu UU Intelijen harus di sah kan..!

    BalasHapus

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini