Kemerdekaan Beribadat Terampas
Selasa, 8 Mei 2012 | 14:29
Belum lagi persoalan perizinan
GKI Yasmin, Bogor, Jawa
Barat, tuntas, sejumlah persoalan kerukunan hidup antarumat beragama
bermunculan, bahkan semakin mengkhawatirkan. Persoalan intoleransi yang muncul
selama era reformasi dan tak pernah sungguh-sungguh diselesaikan membuktikan
pemerintah tak sanggup melindungi warganya. Bila sudah begini, tak salah bila
belakangan muncul pengharapan akan hadirnya pemimpin bangsa yang tegas dan
kuat, sehingga mampu melindungi seluruh warga bangsa, khususnya kaum minoritas.
Setelah kasus GKI Yasmin yang tak terselesaikan selama lebih
dari
empat tahun, jemaat Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat, pun mengalami nasib
serupa. Ritual ibadat mereka pada Minggu (6/5) terpaksa dihentikan karena ancaman
massa yang intoleran. Aparat Kepolisian tak sanggup bertindak tegas dan
terkesan membiarkan massa bertindak sesukanya. Wibawa pengayom dan pelindung
masyarakat itu pun luntur seketika,
berganti menjadi alat bagi kelompok tertentu. Alasan bahwa
aparat tak bisa bertindak tegas di tengah emosi massa seolah menjadi pembenar
atas tak hadirnya tangan-tangan negara untuk melindungi warganya.
Tak hanya menyangkut aktivitas massa yang kita duga
digerakkan pihak-pihak tertentu, intoleransi juga ditunjukkan beberapa kepala
daerah.
Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, merupakan saksi hidup dalam kasus GKI
Yasmin. Ketidakmampuan pemerintah pusat dan elite parpol “menundukkan” si wali
kota membuat kepala daerah di wilayah lain pun berulah serupa. Berdasarkan
informasi beberapa aktivis pendukung pluralitas, di Kabupaten Aceh Singkil,
Aceh, gereja Katolik Napagaluh disegel bupati setempat.
Gereja Katolik St Ignatius di Pasir Pagarayan, Kabupaten
Rokan Hulu, Riau, yang sedang dibangun dan memiliki izin mendirikan bangunan
(IMB), juga tiba-tiba dihentikan bupati setempat.
Tak hanya itu, jemaah Ahmadiyah hingga kini masih terus
diusik kelompok tertentu. Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaannya pun terampas!
Bagi kita, setidaknya ada tiga sumber persoalan yang membuat
kebebasan beragama di negeri Pancasila belakangan semakin tercabik.
Pertama,
kehadiran kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi massa (ormas) yang
intoleran. Sebetulnya kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi dan kerap
melakukan tindakan polisional terhadap kelompok umat beragama minoritas.
Sayangnya, aparat tak pernah tegas menindak mereka, bahkan terkesan
membiarkannya.
Kedua, terkait hal itu, aparat Kepolisian
sesungguhnya menjadi salah satu sumber persoalan.
Keengganan aparat menindak
tegas dan membawa kasus-kasus penyerangan terhadap umat beragama tertentu ke
meja hijau, membuat pelaku seolah mendapat dukungan. Penegakan hukum yang lemah
menjadi biang kerok terkoyaknya kebebasan beragama.
Ketiga, faktor
kepala daerah yang juga intoleran. Sejumlah kasus membuktikan
kepala daerah
menjadi aktor utama pelanggaran hak-hak warga negara untuk beribadah.
Bertolak dari ketiga persoalan itu, kita mendesak pemerintah
pusat, khususnya Presiden SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,
segera mengambil kebijakan tegas untuk menjamin kebebasan beragama. Presiden
juga bisa memerintahkan Kapolri dan jajarannya menindak tegas semua pelaku aksi
intoleran. Kita yakin aparat Kepolisian mampu bertindak tegas di lapangan untuk
menjamin kebebasan beragama, asal diperintahkan langsung oleh atasannya.
Sejalan dengan itu, kita mendorong Kementerian Dalam Negeri
(Kemdagri) untuk menginventarisasi ormas-ormas yang selama ini kerap terlibat
aksi-aksi intoleran. Bila akhirnya terbukti, ormas tersebut harus dibubarkan
dan pimpinannya wajib mempertanggungjawabkan semua perilaku organisasi selama
ini di pengadilan.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga harus memperketat syarat
pendirian ormas, termasuk mengevaluasi keberadaan semua ormas, terkait rencana
revisi UU 8/1985 tentang Organisasi Massa. Dalam revisi UU tersebut hendaknya
dicantumkan kewenangan pemerintah membekukan ormas yang mencederai empat pilar
bangsa, yakni
Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
dan Bhinneka Tunggal Ika.
Sedangkan bagi kepala daerah yang intoleran, kita
mengingatkan sumpah jabatan yang mereka ucapkan saat pelantikan.
“Demi Allah
(Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala
daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan
segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat,
nusa, danbangsa.”
Kepala daerah yang bertindak semena-mena terhadap umat
beragama minoritas jelas melanggar sumpah jabatannya. DPRD setempat bisa
memproses pemberhentian kepala daerah yang melanggar sumpah. Preseden kepala
daerah yang diberhentikan karena melanggar sumpah diharapkan bisa memberi efek
jera terhadap koleganya yang ingin melakukan tindakan serupa.
Sudah terlalu lama para pemimpin negeri ini, termasuk aparat
Kepolisian, membiarkan kemerdekaan beribadat sebagian warga negara dirampas
oleh sekelompok orang, ormas, dan juga kepala daerah. Semua itu harus segera
dihentikan melalui penegakan hukum yang konsisten!
Sumber : http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/kemerdekaan-beribadat-terampas/19936