Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 17 Mei 2012

Bhineka : Kemerdekaan Beribadat Terampas

Kemerdekaan Beribadat Terampas
Selasa, 8 Mei 2012 | 14:29
Belum lagi persoalan perizinan GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat, tuntas, sejumlah persoalan kerukunan hidup antarumat beragama bermunculan, bahkan semakin mengkhawatirkan. Persoalan intoleransi yang muncul selama era reformasi dan tak pernah sungguh-sungguh diselesaikan membuktikan pemerintah tak sanggup melindungi warganya. Bila sudah begini, tak salah bila belakangan muncul pengharapan akan hadirnya pemimpin bangsa yang tegas dan kuat, sehingga mampu melindungi seluruh warga bangsa, khususnya kaum minoritas.  

Setelah kasus GKI Yasmin yang tak terselesaikan selama lebih dari empat tahun, jemaat Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat, pun mengalami nasib serupa. Ritual ibadat mereka pada Minggu (6/5) terpaksa dihentikan karena ancaman massa yang intoleran. Aparat Kepolisian tak sanggup bertindak tegas dan terkesan membiarkan massa bertindak sesukanya. Wibawa pengayom dan pelindung masyarakat itu pun luntur seketika, berganti menjadi alat bagi kelompok tertentu. Alasan bahwa aparat tak bisa bertindak tegas di tengah emosi massa seolah menjadi pembenar atas tak hadirnya tangan-tangan negara untuk melindungi warganya.  

Tak hanya menyangkut aktivitas massa yang kita duga digerakkan pihak-pihak tertentu, intoleransi juga ditunjukkan beberapa kepala daerah. Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, merupakan saksi hidup dalam kasus GKI Yasmin. Ketidakmampuan pemerintah pusat dan elite parpol “menundukkan” si wali kota membuat kepala daerah di wilayah lain pun berulah serupa. Berdasarkan informasi beberapa aktivis pendukung pluralitas, di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, gereja Katolik Napagaluh disegel bupati setempat.  

Gereja Katolik St Ignatius di Pasir Pagarayan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, yang sedang dibangun dan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), juga tiba-tiba dihentikan bupati setempat.  

Tak hanya itu, jemaah Ahmadiyah hingga kini masih terus diusik kelompok tertentu. Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya pun terampas!   Bagi kita, setidaknya ada tiga sumber persoalan yang membuat kebebasan beragama di negeri Pancasila belakangan semakin tercabik.

Pertama
, kehadiran kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi massa (ormas) yang intoleran. Sebetulnya kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi dan kerap melakukan tindakan polisional terhadap kelompok umat beragama minoritas. Sayangnya, aparat tak pernah tegas menindak mereka, bahkan terkesan membiarkannya.

Kedua, terkait hal itu, aparat Kepolisian sesungguhnya menjadi salah satu sumber persoalan. Keengganan aparat menindak tegas dan membawa kasus-kasus penyerangan terhadap umat beragama tertentu ke meja hijau, membuat pelaku seolah mendapat dukungan. Penegakan hukum yang lemah menjadi biang kerok terkoyaknya kebebasan beragama.

Ketiga,
faktor kepala daerah yang juga intoleran. Sejumlah kasus membuktikan kepala daerah menjadi aktor utama pelanggaran hak-hak warga negara untuk beribadah.  

Bertolak dari ketiga persoalan itu, kita mendesak pemerintah pusat, khususnya Presiden SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, segera mengambil kebijakan tegas untuk menjamin kebebasan beragama. Presiden juga bisa memerintahkan Kapolri dan jajarannya menindak tegas semua pelaku aksi intoleran. Kita yakin aparat Kepolisian mampu bertindak tegas di lapangan untuk menjamin kebebasan beragama, asal diperintahkan langsung oleh atasannya.  

Sejalan dengan itu, kita mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) untuk menginventarisasi ormas-ormas yang selama ini kerap terlibat aksi-aksi intoleran. Bila akhirnya terbukti, ormas tersebut harus dibubarkan dan pimpinannya wajib mempertanggungjawabkan semua perilaku organisasi selama ini di pengadilan.  

Selain itu, pemerintah dan DPR juga harus memperketat syarat pendirian ormas, termasuk mengevaluasi keberadaan semua ormas, terkait rencana revisi UU 8/1985 tentang Organisasi Massa. Dalam revisi UU tersebut hendaknya dicantumkan kewenangan pemerintah membekukan ormas yang mencederai empat pilar bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.  

Sedangkan bagi kepala daerah yang intoleran, kita mengingatkan sumpah jabatan yang mereka ucapkan saat pelantikan. “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, danbangsa.”  

Kepala daerah yang bertindak semena-mena terhadap umat beragama minoritas jelas melanggar sumpah jabatannya. DPRD setempat bisa memproses pemberhentian kepala daerah yang melanggar sumpah. Preseden kepala daerah yang diberhentikan karena melanggar sumpah diharapkan bisa memberi efek jera terhadap koleganya yang ingin melakukan tindakan serupa.  

Sudah terlalu lama para pemimpin negeri ini, termasuk aparat Kepolisian, membiarkan kemerdekaan beribadat sebagian warga negara dirampas oleh sekelompok orang, ormas, dan juga kepala daerah. Semua itu harus segera dihentikan melalui penegakan hukum yang konsisten!   Sumber :  http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/kemerdekaan-beribadat-terampas/19936

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini