Ilham Khoiri | Nasru Alam Aziz |
Kamis, 3 Mei 2012 | 23:08 WIB
|
KOMPAS/LUCKY PRANSISKAAngelina Sondakh
Harapan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Lucky Djani, Kamis (3/5/2012) di Jakarta.
Menurut Lucky, KPK sebaiknya menggunakan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memperkuat penerapan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan cara ini, semua aliran dana mencurigakan yang melibatkan Angelina bisa dideteksi dan diusut dari hulu sampai hilir. Pihak-pihak yang terbukti menerima aliran dana haram itu bisa dijerat hukum.
"KPK jangan ragu untuk menerapkan UU TPPU. Dengan pendekatan itu, akan dapat ditelusuri sumber dana, aliran dana, dan menjerat orang-orang yang kecipratan dana hasil korupsi dari hulu ke hilir," katanya.
KPK telah menetapkan dan menahan Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games dan proyek pengadaan pembangunan fasilitas sarana pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada belasan aliran dana mencurigakan yang melibatkan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2012/05/03/23081520/Terapkan.UU.Pencucian.Uang.untuk.Kasus.Angie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.