| Erlangga Djumena |
Sabtu, 2 Juni 2012 | 05:57 WIB
KOMPAS/LUCKY PRANSISKATersangka
Miranda Goeltom menunggu proses pemeriksaan terhadap dirinya digedung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Jakarta, Jumat (1/6/2012).Mantan
Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tersebut diperiksa untuk
pertama kalinya dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPR dalam
pencalonan dirinya sebagai DGSBI tahun 2004.
KOMPAS.com - Banyak hal
terjadi pada 8 Juni 2004. Salah satunya Pemilihan Deputi Gubernur Senior
Bank Indonesia. Setelah pemilihan itu, terkuaklah skandal korupsi yang
menyisakan misteri hingga kini.
Pada tanggal itu juga, perusahaan
perkebunan PT First Mujur Plantation and Industry mengajukan kredit ke
Bank Artha Graha untuk membeli lahan perkebunan sawit di Tapanuli
Selatan, Sumatera Utara.
Apa hubungan Pemilihan Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan pembelian lahan perkebunan sawit
oleh PT First Mujur Plantation and Industry?
Dua peristiwa ini
seperti sengaja dibuat ”berkabut”. Dalam sidang kasus suap Pemilihan DGS
BI dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, saksi-saksi yang dihadirkan
mengungkapkan kaitan kedua peristiwa itu.
Kepala Seksi Cek
Perjalanan BII Krisna Pribadi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi, Jakarta, mengungkapkan, banknya menerima permintaan tertulis
480 lembar cek perjalanan dari Bank Artha Graha, 8 Juni 2004 pukul
08.00. Pukul 08.30, Bank Artha Graha mengirimkan pembayaran pesanan cek
perjalanan Rp 24 miliar lewat fasilitas RTGS. Sekitar pukul 09.00, 480
lembar cek perjalanan masing-masing Rp 50 juta diserahkan BII ke cash
officer Bank Artha Graha, Tutur.
Dalam sidang yang sama, Tutur
mengatakan, cek tersebut diambil Indah pagi hari. Sosok Indah terungkap
di persidangan ketika jaksa KPK M Roem menanyakan tanda tangan siapa di
balik cek-cek perjalanan yang diambil. KPK belum menemukan siapa Indah
ini.
Perihal siapa yang menerima cek perjalanan BII dari Bank
Artha Graha, keterangan Tutur berbeda dengan Direktur Keuangan
PT FMPI
Budi Santoso.Budi mengaku dialah yang menerima cek perjalanan
BII dari Bank Artha Graha. Setelah menerima 480 cek perjalanan BII,
pukul 11.00, Budi menyerahkannya kepada Ferry Yen. Saat bersaksi untuk
Nunun, Budi mengatakan, Ferry teman dekat Direktur Utama PT FMPI Hidayat
Lukman alias Tedy Uban.
Ferry disebut sebagai orang yang akan
bekerja sama dengan PT FMPI untuk membuka kebun sawit di Tapanuli
Selatan. Untuk pembelian lahannya, PT FMPI meminta kredit ke Bank Artha
Graha. Sebagai nasabah di Bank Artha Graha, PT FMPI memiliki fasilitas
revolving loan alias kredit berjangka dengan plafon tertentu yang bisa
dicairkan kapan saja. Budi minta pencairan kredit sebesar Rp 24 miliar
ke Bank Artha Graha untuk uang muka yang dibayarkan kepada Ferry membeli
lahan sawit.
Minta uang mukaMenurut
Budi, Ferry tiba-tiba minta uang muka pembayaran lahan sawit sebesar Rp
24 miliar di antaranya dicairkan dalam bentuk cek perjalanan. Karena
Bank Artha Graha tak memiliki produk cek perjalanan, mereka membeli dari
BII. Menurut keterangan Budi, dia menyerahkan 480 lembar cek perjalanan
senilai Rp 24 miliar kepada Ferry di lantai 27 Gedung Bank Artha Graha,
kawasan SCBD Sudirman, Jakarta.
Tak lama setelah penyerahan cek
perjalanan dari Budi kepada Ferry, di kantor Wahana Esa Sembada, Jalan
Riau, Menteng, Ari Malangjudo menerima telepon dari Dudhie Makmun Murod,
anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P yang menanyakan titipan untuk
fraksinya. Ari sudah diperintah Nunun selaku pemilik Wahana Esa Sembada
agar membagikan sejumlah bingkisan kepada anggota Komisi IX DPR.
Bingkisan itu berwarna merah, kuning, hijau dan putih. Warna bingkisan
menjadi kode untuk fraksi.
Belakangan Ari tahu, bingkisan yang
diantarnya berisi cek perjalanan dari BII. Tengah hari, 8 Juni 2004
itulah, cek perjalanan BII yang awalnya disebut menjadi uang muka
pembayaran lahan sawit PT FMPI, berubah menjadi alat suap untuk anggota
Komisi IX DPR memilih Miranda Swaray Goeltom.
Misteri terletak
pada sponsor suap ini. Ferry, sosok kunci yang menguak bagaimana cek
perjalanan BII yang awalnya disebut membeli lahan sawit berubah menjadi
alat suap, meninggal.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
mengakui, tanggal 8 Juni 2004 adalah misteri yang harus dikuak KPK
karena pentingnya. Tidak mudah, apalagi sejumlah saksi tak lagi terlacak
KPK dan jadi misteri hingga kini.
(KHAERUDI)
Sumber : Kompas.kom, Sabtu 02 Juni 2012.