Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.
Tampilkan postingan dengan label Koruptor M. Nazarudin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koruptor M. Nazarudin. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 April 2013

Koruptor : 3 Tahun Kekayaan Jenderal Susilo Rp 42 Miliar

3 Tahun Kekayaan Jenderal Susilo Rp 42 Miliar
Selasa, 23 April 2013 , 19:38:00 WIB

Laporan: Ruslan Tambak

BERKAS DAKWAAN DS/RMOL
  
RMOL. Selain dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mekas Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo juga dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Jaksa KPK, Rudi Amin, Jenderal Susilo diduga memindahtangankan, menyamarkan dan merubah bentuk hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Karenanya, dia dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU.

Mengacu pada pasal itu, Jenderal Susilo terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Total nilai pendapatan Irjen Djoko Susilo dalam tiga tahun terakhir tercatat sebesar Rp 1,2 miliar. Tetapi, nilai aset yang dimilikinya mencapai Rp 42 miliar," kata Rudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4).

Dia lalu menjelaskan rinciannya. Gaji resmi yang diterima Jenderal Susilo dalam tiga tahun terakhir harusnya sebesar Rp 234 juta. Penghasilan dari bisnis properti, perhiasan dan fee sebagai pembicara sekitar Rp 960 juta. Jadi total pendapatannya Rp 1,2 miliar. Tapi, jumlah kekayaan yang dimiliki Jenderal beristri tiga itu sepanjang tahun 2010-2012 ternyata lebih besar.

"Dari 22 Oktober 2010 sampai 2012 total harta yang diperoleh terdakwa senilai Rp 42 miliar," demikian Jaksa Rudi Amin.[dem]
Sumber : http://polhukam.rmol.co/read/2013/04/23/107662/3-Tahun-Kekayaan-Jenderal-Susilo-Rp-42-Miliar-

Rabu, 13 Juni 2012

Koruptor : Dari Sopir Taksi, KPK Baru Pastikan itu Neneng

"Kami mengikuti yang bersangkutan sejak di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng saat dia menggunakan taksi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kepada wartawan pada Rabu, 13 Juni 2012 di Jakarta.
Dari sopir taksi tersebut, kata Bambang, diperoleh gambaran bahwa yang dia antar ke rumah di Pejaten adalah Neneng bersama seorang wanita lainnya. "Setelah mendapat kepastian tersebut tim langsung menangkap Neneng," kata dia.
Pada awalnya KPK memperoleh informasi bahwa Neneng sedang menuju Batam, Indonesia, menggunakan kapal laut. Yang bersangkutan tiba di Batam pada malam hari, 12 Juni 2012, dan menginap di hotel Batam Central.
"Tadi pagi (Rabu, 13 Juni 2012) dia bertolak ke Cengkareng naik pesawat sekitar pukul 09.00 WIB dan tiba di Soetta sekitar pukul 11.30 WIB," ucap Bambang. Di sini KPK sempat salah informasi soal pesawat yang digunakan Neneng.
Informasi awal Neneng menggunakan Garuda dari Batam tetapi belakangan KPK mendapat kabar bahwa Neneng menaiki City Link. Padahal rencananya KPK akan menangkap Neneng langsung di bandara.
Pesawat City Link yang dinaiki Neneng telah tiba lebih dahulu dibandingkan Garuda. "Selisihnya memang tidak banyak tapi cukup bagi Neneng untuk meninggalkan bandara," ucap Bambang.
Setelah itu tim mendapat info bahwa Neneng menggunakan taksi dan sedang dalam perjalanan. "Akhirnya kami memutuskan untuk menempatkan tim di titik yang kira-kira menjadi tujuan Neneng," kata dia. Salah satunya adalah rumah Neneng.
Neneng menurut Bambang juga sempat mampir di salah satu rumah makan di kawasan Kemang. "Kami menangkap dia setelah sampai di rumah sekitar pukul 15.30 WIB seusai yang bersangkutan menjalankan salat," katanya.
Neneng jadi tersangka atas dugaan menerima aliran duit proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2011. Neneng dan suaminya, Nazaruddin, diduga mengambil keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut.
Neneng dan Nazar melarikan diri ke luar negeri sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap keduanya. Dalam pengejaran selanjutnya Nazar tertangkap di Kolombia sedangkan Neneng melarikan diri ke negara tetangga.
SYAILENDRA
sumber: Tempo.co/Kamis, 14 Juni 2012

Jumat, 01 Juni 2012

Korupsi : Misteri Tanggal 8 juni 2012

| Erlangga Djumena | Sabtu, 2 Juni 2012 | 05:57 WIB
KOMPAS/LUCKY PRANSISKATersangka Miranda Goeltom menunggu proses pemeriksaan terhadap dirinya digedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Jakarta, Jumat (1/6/2012).Mantan Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tersebut diperiksa untuk pertama kalinya dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPR dalam pencalonan dirinya sebagai DGSBI tahun 2004.



 KOMPAS.com - Banyak hal terjadi pada 8 Juni 2004. Salah satunya Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Setelah pemilihan itu, terkuaklah skandal korupsi yang menyisakan misteri hingga kini.

Pada tanggal itu juga, perusahaan perkebunan PT First Mujur Plantation and Industry mengajukan kredit ke Bank Artha Graha untuk membeli lahan perkebunan sawit di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Apa hubungan Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dengan pembelian lahan perkebunan sawit oleh PT First Mujur Plantation and Industry?

Dua peristiwa ini seperti sengaja dibuat ”berkabut”. Dalam sidang kasus suap Pemilihan DGS BI dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, saksi-saksi yang dihadirkan mengungkapkan kaitan kedua peristiwa itu.

Kepala Seksi Cek Perjalanan BII Krisna Pribadi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, mengungkapkan, banknya menerima permintaan tertulis 480 lembar cek perjalanan dari Bank Artha Graha, 8 Juni 2004 pukul 08.00. Pukul 08.30, Bank Artha Graha mengirimkan pembayaran pesanan cek perjalanan Rp 24 miliar lewat fasilitas RTGS. Sekitar pukul 09.00, 480 lembar cek perjalanan masing-masing Rp 50 juta diserahkan BII ke cash officer Bank Artha Graha, Tutur.

Dalam sidang yang sama, Tutur mengatakan, cek tersebut diambil Indah pagi hari. Sosok Indah terungkap di persidangan ketika jaksa KPK M Roem menanyakan tanda tangan siapa di balik cek-cek perjalanan yang diambil. KPK belum menemukan siapa Indah ini.

Perihal siapa yang menerima cek perjalanan BII dari Bank Artha Graha, keterangan Tutur berbeda dengan Direktur Keuangan PT FMPI Budi Santoso.

Budi mengaku dialah yang menerima cek perjalanan BII dari Bank Artha Graha. Setelah menerima 480 cek perjalanan BII, pukul 11.00, Budi menyerahkannya kepada Ferry Yen. Saat bersaksi untuk Nunun, Budi mengatakan, Ferry teman dekat Direktur Utama PT FMPI Hidayat Lukman alias Tedy Uban.

Ferry disebut sebagai orang yang akan bekerja sama dengan PT FMPI untuk membuka kebun sawit di Tapanuli Selatan. Untuk pembelian lahannya, PT FMPI meminta kredit ke Bank Artha Graha. Sebagai nasabah di Bank Artha Graha, PT FMPI memiliki fasilitas revolving loan alias kredit berjangka dengan plafon tertentu yang bisa dicairkan kapan saja. Budi minta pencairan kredit sebesar Rp 24 miliar ke Bank Artha Graha untuk uang muka yang dibayarkan kepada Ferry membeli lahan sawit.

Minta uang muka


Menurut Budi, Ferry tiba-tiba minta uang muka pembayaran lahan sawit sebesar Rp 24 miliar di antaranya dicairkan dalam bentuk cek perjalanan. Karena Bank Artha Graha tak memiliki produk cek perjalanan, mereka membeli dari BII. Menurut keterangan Budi, dia menyerahkan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada Ferry di lantai 27 Gedung Bank Artha Graha, kawasan SCBD Sudirman, Jakarta.

Tak lama setelah penyerahan cek perjalanan dari Budi kepada Ferry, di kantor Wahana Esa Sembada, Jalan Riau, Menteng, Ari Malangjudo menerima telepon dari Dudhie Makmun Murod, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P yang menanyakan titipan untuk fraksinya. Ari sudah diperintah Nunun selaku pemilik Wahana Esa Sembada agar membagikan sejumlah bingkisan kepada anggota Komisi IX DPR. Bingkisan itu berwarna merah, kuning, hijau dan putih. Warna bingkisan menjadi kode untuk fraksi.

Belakangan Ari tahu, bingkisan yang diantarnya berisi cek perjalanan dari BII. Tengah hari, 8 Juni 2004 itulah, cek perjalanan BII yang awalnya disebut menjadi uang muka pembayaran lahan sawit PT FMPI, berubah menjadi alat suap untuk anggota Komisi IX DPR memilih Miranda Swaray Goeltom.

Misteri terletak pada sponsor suap ini. Ferry, sosok kunci yang menguak bagaimana cek perjalanan BII yang awalnya disebut membeli lahan sawit berubah menjadi alat suap, meninggal.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengakui, tanggal 8 Juni 2004 adalah misteri yang harus dikuak KPK karena pentingnya. Tidak mudah, apalagi sejumlah saksi tak lagi terlacak KPK dan jadi misteri hingga kini. (KHAERUDI)

Sumber : Kompas.kom, Sabtu 02 Juni 2012.

Senin, 21 Mei 2012

Koruptor : Karena Brotoseno, Akses Jenguk Angie Dibatasi?

TEMPO.CO , Jakarta:- Komisi Pemberantasan Korupsi gemas juga lama-lama. Tersangka kasus Wisma Atlet, Angelina Patricia Pingkan Sondakh, sering didatangi sejumlah orang di tahanan di luar waktu besuk.

Salah seorang tamu adalah Brotoseno, seorang perwira polisi yang disebut-sebut kekasih Angie, sapaan Angelina. Sumber Tempo mengatakan dia datang pada akhir April lalu ketika politikus Partai Demokrat itu baru saja ditahan KPK. »Pertemuan mereka di ruang besuk terekam kamera CCTV,” katanya akhir pekan lalu.

Angie dijebloskan ke tahanan sejak 27 April lalu, setelah diumumkan status tersangkanya pada 3 Februari 2012. KPK menyangkanya menerima suap dalam penyusunan anggaran untuk proyek Wisma Atlet di Palembang dan pengadaan alat laboratorium untuk sejumlah universitas negeri.

Sumber lain di KPK bercerita, tamu istimewa Angie kerap berkunjung pada akhir pekan ketika kantor KPK sepi karena libur. "Sepertinya untuk menghindari sorotan media," ucapnya. Tapi pria tersebut pernah kepergok oleh wartawan ketika datang ke gedung KPK beberapa waktu lalu.

Akhirnya, pemimpin KPK memerintahkan agar kunjungan tahanan dilakukan hanya pada waktu jenguk, yakni Senin dan Kamis. "Pimpinan pun sepakat agar tak ada lagi kunjungan di luar waktu jenguk," ujar sumber itu.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menyatakan tak tahu perihal kedatangan tamu bandel Angie. "Nanti saya cek," ucapnya kemarin.

Komisaris Raden Brotoseno adalah orang yang pernah dikabarkan memiliki hubungan khusus dengan Angie. Ia juga diberhentikan sebagai penyidik KPK lantaran kedekatan hubungan itu. Broto kembali ditugaskan di Markas Besar Kepolisian RI. Ia tak bisa dihubungi karena nomor teleponnya tak diaktifkan kemarin.

Arman Jauhari, pengacara Angie, tak mau berkomentar tentang Brotoseno. Ia menjelaskan, waktu besuk untuk keluarga ditambah pada hari libur nasional, selain Senin dan Kamis. Maka Arman dicegah membesuk oleh petugas pada Jumat lalu. »Sebelumnya tak begitu,” ujarnya kemarin. Sebelumnya, Teuku Nasrullah, juga pengacara Angie, mengatakan kliennya diperlakukan diskriminatif.

Kepala Divisi Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha membenarkan lembaganya mengetatkan penjagaan di tahanan dengan menambah personel. Penjaga baru juga diambil dari kepolisian, termasuk dua polisi wanita untuk mengawal tahanan. Namun ia tak menjelaskan mengapa penjagaan harus diperketat.
l TRI SUHARMAN | ANANDA BADUDU
sumber : http://id.berita.yahoo.com/karena-brotoseno-akses-jenguk-angie-dibatasi-215210817.html

Kamis, 10 Mei 2012

Korupsi : Terapkan UU Pencucian Uang untuk Kasus Angie


 Ilham Khoiri | Nasru Alam Aziz | Kamis, 3 Mei 2012 | 23:08 WIB



|                                    KOMPAS/LUCKY PRANSISKAAngelina Sondakh
JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menerapkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam menangani kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games dengan tersangka Angelina Sondakh. Dengan cara menelusuri aliran dana sebagaimana diatur dalam UU itu, semua aktor-aktor yang mendapat kucuran hasil korupsi itu bakal bisa dijerat dari hulu sampai hilir.
Harapan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Lucky Djani, Kamis (3/5/2012) di Jakarta.
Menurut Lucky, KPK sebaiknya menggunakan UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memperkuat penerapan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan cara ini, semua aliran dana mencurigakan yang melibatkan Angelina bisa dideteksi dan diusut dari hulu sampai hilir. Pihak-pihak yang terbukti menerima aliran dana haram itu bisa dijerat hukum.
"KPK jangan ragu untuk menerapkan UU TPPU. Dengan pendekatan itu, akan dapat ditelusuri sumber dana, aliran dana, dan menjerat orang-orang yang kecipratan dana hasil korupsi dari hulu ke hilir," katanya.
KPK telah menetapkan dan menahan Angelina Sondakh sebagai tersangka dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games dan proyek pengadaan pembangunan fasilitas sarana pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ada belasan aliran dana mencurigakan yang melibatkan mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu
sumber: http://nasional.kompas.com/read/2012/05/03/23081520/Terapkan.UU.Pencucian.Uang.untuk.Kasus.Angie

Jumat, 04 Mei 2012

Koruptor : Inilah Sebagian Data Aliran Uang ke Angelina

Khaerudin | Robert Adhi Ksp | Rabu, 2 Mei 2012 | 07:41 WIB
Dibaca: 82778
KOMPAS/LUCKY PRANSISKAAngelina Sondakh
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki bukti adanya 16 kali aliran uang miliaran rupiah dan ratusan dollar Amerika Serikat ke Angelina Sondakh, terkait dugaan korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mei, KPK menemukan dua bukti aliran uang ke Angelina sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 3 miliar. Juni, KPK menemukan bukti Angelina menerima Rp 3 miliar, 2 miliar dan 100.000 dollar AS. Oktober, KPK punya bukti Angie menerima Rp 3 miliar
Aliran uang yang diduga hasil korupsi tersebut diterima Angelina sepanjang tahun 2010. Inilah sebagian data aliran uang ke Angelina yang diperoleh Kompas, Rabu (2/5/2012).
Pada bulan Maret mengalir uang sebesar Rp 70 juta. Pada bulan berikutnya, Maret, jumlahnya meningkat drastis menjadi 100.000 dollar Amerika Serikat (AS).
Di bulan Mei, KPK menemukan dua bukti aliran uang ke Angelina. Pertama sebesar Rp 2,5 miliar, yang berikutnya Rp 3 miliar.
Pada bulan Juni, KPK menemukan bukti Angelina menerima tiga kali aliran dana. Pertama sebesar Rp 3 miliar, kedua Rp 2 miliar dan ketiga sebesar 100.000 dollar AS.
Tak berhenti di bulan Juni, KPK kembali mendapatkan bukti adanya aliran uang ke Angelina pada bulan Oktober. Jumlahnya mencapai Rp 3 miliar.
Salah seorang pejabat KPK yang tak mau disebut identitasnya membenarkan adanya bukti aliran uang ke Angelina terkait kasus korupsi di Kemenpora dan Kemendikbud. "Bukti ini kami peroleh dari catatan keuangan Grup Permai dan sejumlah pengakuan saksi-saksi," kata pejabat tersebut.
Juru Bicara KPK Johan Budi juga mengakui adanya bukti aliran dana ke Angelina yang dimiliki KPK.
"KPK memang menemukan adanya dugaan aliran dana kepada Angelina. Namun saya tidak mendapatkan datanya. Itu penyidik yang tahu dan jubir tidak bisa menyampaikan data di penyidikan," katanya.
Pengacara Angelina, Teuku Nasrullah, Senin lalu mengaku masih belum tahu substansi perkara dugaan korupsi yang melibatkan kliennya. Nasrullah mengatakan, pemeriksaan terhadap Angelina yang kembali dijadwalkan Kamis besok diharapkan bisa dilakukan secara maraton.
"Karena Angie ingin cepat selesai dan pertanyaan-pertanyaan dari media dapat kami jawab. Karena Angie merasa sangat kecewa, materi pemeriksaan beliau belum menyangkut persoalan yang dipersoalkan tetapi media sudah duluan tahu materi itu, sehingga saat dikonfirmasi kepada saya, saya (belum tahu) mesti jawab apa?" katanya. 
Sumber: kompas.com/2 Mei 20912

Rabu, 20 Juli 2011

Nazaruddin Pintar Hindari Pelacakan Telepon

INILAH.COM, Jakarta - Warga di Tanah Air dikejutkan tayangan dialog mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dengan stasiun televisi. Inilah alasan buronan ini tak kunjung terlacak.
Banyak pihak pasti bertanya-tanya, “Darimana Nazaruddin menelpon?”. Menurut pengamat Teknologi Informasi (TI) Abimanyu Wachjoewidajat, secara teknis, para praktisi Telematika sudah mengetahui cara melacaknya.
Mengingat teknologi komunikasi saat ini umumnya sudah digital, maka telpon dengan durasi lama dari Nazaruddin tentunya bisa dilacak. Lalu mengapa Nazaruddin tak mengetahuinya?
Nazaruddin saat ini menjadi orang paling dicari dan tiap langkah jejak apapun yang mengarah pada keberadaannya merupakan informasi yang sangat beharga. Sehingga ia harus berusaha benar-benar anonymous (identitasnya tidak diketahui).
Menurut pria yang akrab disapa Abah ini, Nazaruddin tak mungkin sebegitu lugu hingga berani menelepon tanpa memastikan keamanannya. Berdasar kualitas suara dari percakapan yang terjadi, Abah yakin Nazaruddin tak menelepon dari perangkat selular. “Besar kemungkinan ia menelepon menggunakan Calling Card (CC)”.
Hal ini bisa diketahui melalui beberapa hal. Pertama, berkomunikasi dengan orang menggunakan CC memiliki pola suara yang persis seperti yang terjadi pada Nazaruddin, yakni terdapat jeda.
Kedua, CC merupakan cara termudah berkomunikasi secara aman dan anonymous karena bisa dibeli dimana saja, bahkan tanpa perlu identitas. Ketiga, CC umumnya menggunakan teknologi VoIP (komunikasi via internet). Yakni, menggunakan infrastruktur atau mediasi pengantar secara digital via internet.
Pada teknologi ini, karena ujungnya analog, maka konversi kualitas suaranya jadi berkurang.  “Terlebih saat terdengar suara ponsel berbunyi saat ia berbicara di MetroTV pada detik 0:46-0:53 dan 1:22-1:25,” ungkapnya yakin pada INILAH.COM.
Selain melalui CC, metode aman lain yang bisa dipakai Nazaruddin adalah Call Conference (CF). Melalui metode ini, Nazaruddin berkomunikasi dengan rekannya terlebih dahulu kemudian rekannya tersebut melakukan panggilan ke MetroTV atau TVOne.
Setelah terhubung, Nazaruddin dan MetroTV atau TVOne bisa berbicara dan rekan Nazaruddin diam. Melalui cara ini, nomor yang tercatat pada pesawat penerima adalah nomor rekan Nazaruddin, bukan nomor Nazaruddin.
“Salah satu kunci pembuka misteri ini terletak pada kedua stasiun TV tersebut,” ujarnya.  Meski begitu, Abah mengaku Nazaruddin bisa saja menelepon langsung ke jaringan PSTN stasiun TV, “Cara ini juga sangat mungkin dan biasanya juga menurunkan kualitas suara”.
Namun, karena adanya UU pers yang melindungi narasumber, polisi menjadi tak mudah melakukan pelacakan, kecuali mencari info ke Telkom guna memeriksa incoming call bila benar melalui PSTN yang nomornya pasti sangat banyak.
“Jika kemarin Nazaruddin menelepon melalui ponsel pribadinya, dipastikan hari ‘akhir pelariannya’ sudah dekat,” ungkapnya. Namun, Abah mengakui, selama Nazaruddin memakai salah satu dari dua cara tersebut atau bahkan gabungannya, maka masa kebebasannya bisa lebih lama lagi.
Senada, pengamat telekomunikasi Budi Raharjo mengatakan ada beberapa cara melakukan pelacakan Nazaruddin lewat sambungan teleponnya. Pelacakan bisa melalui call records, melakukan tracking dan pelacakan memanfaatkan BTS operator.
Melalui call records, detil lokasi dan lainnya bisa diketahui dan terlihat jelas. Metode tracking bisa diterapkan saat yang bersangkutan melakukan panggilan telepon. Namun sayangnya, proses pelacakan melalui metode ini memakan waktu yang sangat lama.
Pelacakan melalui BTS operator juga bisa dilakukan namun pihak berwenang harus bekerjasama terlebih dahulu dengan operator di luar negeri. Meski tak bisa secara tepat menunjuk lokasi, melalui BTS, area tempat buronan ini bisa diketahui.
Sedangkan untuk melacak lokasi buronan ini melalui Blackberry Messenger BBM, kerjasama dengan Research In Motion dan operator di luar negeri menjadi suatu keharusan. Jika Nazaruddin berada di luar negeri, pemerintah atau pihak berwajib tak bisa berbuat apa pun.
 “Harus ada kerjasama terlebih dahulu dengan operator di luar negeri agar pelacakan bisa terus dilakukan,” ujar Budi saat diwawancara INILAH.COM via telepon (20/7). Pria yang akrab disapa Budi ini mengaku, lain halnya jika Nazaruddin di Indonesia, pelacakan bisa dilakukan dengan sangat mudah. [mdr]
sumber:inilah.com/Selasa 19 Juli 2011
http://id.berita.yahoo.com/nazaruddin-pintar-hindari-pelacakan-telepon-011100615.html

Cari Blog Ini