Penegak Hukum Enggan Gunakan Pasal Pencucian Uang
Hindra Liu | I Made Asdhiana |
Sabtu, 5 Mei 2012 | 13:07 WIB
Dibaca: 2732
TERKAIT:
"Kita perlu mendorong agar penegak hukum lebih berani dalam menerapkan undang-undang ini. Dengan demikian, tak ada lagi protes di masyarakat bahwa banyak putusan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang rendah," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM), Oce Madril pada diskusi di Jakarta, Sabtu (5/5/2012).
Menurut Oce, Pasal 75 UU Tindak Pidana Pencucian Uang telah memerintahkan penegak hukum untuk menggabungkan pasal TPPU dengan tindak pidana korupsi. Oce mengungkapkan ada empat keuntungan ketika penegak hukum menggabungkan pasal TPPU dengan tindak pidana korupsi.
Pertama, penggabungan kedua pasal akan menjerat banyak aktor atau pelaku tindak pidana. UU TPPU memungkinkan penegak hukum menjerat korporasi, pengendalinya, serta orang-orang yang turut memengaruhi kebijakan korporasi. Kedua, ancaman hukuman lebih maksimal, baik itu pidana penjara maupun denda.
"Ketiga, penggabungan ini juga efektif dalam mengembalikan aset negara. Dimana pun, dan (aset) dalam bentuk apa pun, bisa disita oleh penegak hukum," kata Oce.
Keempat, penggabungan kedua pasal pidana ini juga dinilai efektif dalam memiskinkan koruptor.
Saat ini, KPK dikatakan akan menggunakan pasal TPPU dalam perkara pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar yang dilakukan terdakwa kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Indra SH mengatakan, UU TPPU telah memberikan alat bagi KPK dan Kepolisian untuk menjerat lebih banyak lagi pelaku tindak korupsi yang merugikan uang negara.
Dosen Hukum Pidana UI, Ganjar L Bondan mengatakan, pihak yang berada dalam garda terdepan dalam penerapan pasal TPPU adalah penegak hukum dan penyedia jasa keuangan. Penyedia jasa keuangan harus sigap dan jeli atas transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan.
Sementara itu, Kepala PPATK, M Yusuf mengatakan, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memungkinkan institusi yang dipimpinnya menagih tindak lanjut dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diserahkannya kepada penegak hukum. "PPATK juga mengirimkan laporan transaksi keuangan mencurigakan ke Direktorat Jenderal Pajak sehingga petugas dapat menggambil pajaknya," kata Yusuf.
sumber : http://nasional.kompas.com/read/2012/05/05/13073353/Penegak.Hukum.Enggan.Gunakan.Pasal.Pencucian.Uang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.