Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Jumat, 04 Mei 2012

Pengamat: Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Dipecat Saja

Hendra Cipto | Hertanto Soebijoto | Sabtu, 5 Mei 2012 | 11:44 WIB

Dibaca: 2068
Share:
Kompas/Herlambang Jaluardi Ilustrasi
MAKASSAR, KOMPAS.com — Kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di dalam sel Markas Polsekta Mamajang yang dilakukan oleh oknum polisi membuat geram para pengamat hukum dan membuat kepanikan masyarakat Makassar.
"Peristiwa yang berentetan yang mencoreng citra penegak hukum harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar ke depannya bisa menjadi contoh kepada pelaku kejahatan dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa kedudukan hukum di Indonesia semua sama," kata pakar hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Dr Ahkam Jayadi SH, MH, ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/5/2012).
Ahkam mengatakan, sanksi-sanksi sudah ada ketentuannya dalam Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Kepolisian. Seharusnya, kata dia, oknum polisi yang menyiksa tersangka saat pemeriksaan di markasnya dan percobaan pemerkosaan di dalam sel terhadap tahanan wanita dipecat saja.
"Hukumannya harus berat, jangan ringan, karena tidak membuat efek jera kepada pelaku. Kedudukan hukum semua orang di Indonesia sama, mau dia polisi, masyarakat, dan siapa pun itu," katanya.
Ahkam mengatakan, aparat kepolisian sepantasnya melindungi masyarakat sesuai dengan tugas utamanya. Jadi terkait dengan dua kasus ini, kata Ahkam, para korban kejahatan oknum kepolisian dilaporkan ke pimpinannya dengan didampingi oleh lembaga.
"Biarpun dia tersangka, tetap dia manusia. Pelaksanaan tugas polisi, berdasarkan petunjuk teknis yang bermuatan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Biasanya, masyarakat enggan melapor ke pimpinannya karena terkesan diacuhkan. Jadi harus betul-betul didampingi oleh lembaga, orang yang berperan serta dalam perlindungan masyarakat, seperti wartawan juga," ujar Ahkam.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi memperlihatkan tingkah yang tidak terpuji saat bertugas. Kali ini, anggota Polsekta Mamajang, Aiptu TU, dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita, SW (28), warga Onta Baru di dalam sel.
Selain itu, oknum penyidik Polrestabes Makassar, Brigadir M, juga dituduh melakukan penyiksaan terhadap seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar (STIEM), Kurniawan Yusuf, hingga jari kakinya patah.
Sumber: kompas.com, /Sabtu, 5 Mei 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini