Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Jumat, 11 Mei 2012

FPI : Kekerasan atas nama agama


foto
Jemaat gereja HKBP Pondok Timur Indah, tetap menggelar kebaktian di lahan kosong di Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Hamluddin

Polisi Bantah Membiarkan Konflik Rumah Ibadah  

TEMPO.CO, Jakarta- Kepolisian RI membantah anggotanya melakukan pembiaran ketika massamelakukan penganiayaan dan penyerangan terhadap anggota jemaat yang melakukan ibadah. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas dugaan bahwa anggota Polri hanya diam meski hadir saat massamelakukan kekerasan dan penyerangan pada jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Jejalen Jaya, Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat pagi ini.

“Tidak benar, fungsi kami mencegah terjadinya konflik horizontal antara massa dan jemaat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Ahmad saat dihubungi, Ahad, 6 Mei 2012.

Boy menyatakan, setiap anggota kepolisian sudah diberikan perintah untuk melakukan pencegahan terhadap konflik yang sering terjadi mengenai hak guna gedung ibadah. Hal ini juga dinyatakan untuk menjelaskan posisi Polri yang berada netral termasuk dalam konflik GKI Yasmin, Bogor yang belum juga selesai. “Ini masalah petugas Pemerintah Daerah, jadi biar mereka yang selesaikan,” kata Boy.

Polisi yang bertugas, menurut Boy, berusaha untuk menghindari terjadi konflik antar warga yang dapat berakibat jatuhnya korban lebih banyak. Terkait dengan kisruh HKBP Filadelfia, Boy menyatakan, belum menerima laporan secara detil. Ia juga menyerahkan koordinasi ini kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa beberapa dugaan peran polisi dalam kisruh HKBP Filadelfia.

Sebelumnya, Koordinator Eksekutif Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (Kontras), Haris Azhar menyatakan, polisi adalah titik lemah terjadinya penyerangan jemaat HKBP Filadelfia. Peristiwa kekerasan dan penyerangan terhadap jemaat HKBP Filadelfia sudah terjadi berbulan-bulan dan semakin meningkat sejak bulan April 2012, akan tetapi tidak ada tindak antisipasi dari kepolisian setempat.

Berdasarkan laporan yang diperoleh Kontras setiap ibadah pada hari minggu sejumlah anggota Polsek Tambun bahkan Kepala Polsek Tambun turut hadir di tempat kejadian perkara. Tetapi mereka hanya diam saja dan membiarkan.

Polisi saat ini juga dinilai memiliki double standar. Polisi juga lebih melindungi kelompok-kelompok kuat dan mayoritas. Polisi tidak berada dalam polisi yang netral untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Berhadapan dengan kelompok-kelompok tertentu, polisi seolah takut dan diam saja. Hal ini menjadi keprihatinan Kontras terkait dengan gerakan keamanan dan penegakan hukum nasional. Polisi yang menjadi pelaksana fungsi keamanan dan penegak hukum justru tampil sangat meragukan.

Pada 12 Januari 2010, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel lahan rumah ibadah jemaat HKBP Filadelfia di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan ini menyebabkan, jemaat HKBP Filadelfia melakukan kegiatan ibadah di trotoar depan pagar lokasi rumah ibadah.

Penyegelan ini juga dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) Kabupaten Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09 pada tanggal 31 Desember 2009 mengenai Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah HKBP Filadelfia. Pada Maret 2010, Jemaat HKBP Filadelfia kemudian mengajukan gugatan terhadap SK Bupati tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung.

PTUN Bandung pada 2 September 2010 akhirnya mengeluarkan putusan melalui putusan nomor 42/G/2010/PTUN-BDG. PTUN mengabulkan gugatan jemaat HKBP Filadelfia seluruhnya, membatalkan SK Bupati, memerintahkan Bupati Bekasi mencabut SK-nya, dan memerintahkan Bupati Bekasi untuk memproses permohonan izin mendirikan rumah ibadah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keputusan yang sama juga diputuskan dalam proses banding ke PTUN DKI Jakarta. Jemaat HKBP Filadelfia kembali menang melalui putusan Nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT, pada 30 Maret 2010. Dua putasan itu yaitu putusan PTUN Bandung dan putusan PT.TUN DKI Jakarta sendiri sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

Akan tetapi, Bupati Bekasi hingga saat ini belum melaksanakan putusan pengadilan. Jemaat HKBP Filadelfia justru semakin mengalami teror gangguan, ancaman, dan intimidasi dari sekelompok massa saat melaksanakan ibadah atau kebaktian. Tindakan massa itu dikabarkan sudah terjadi sejak tahun 2011 dan semakin sering terjadi setiap minggu sejak awal tahun 2012.
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/05/07/214402083/Polisi-Bantah-Membiarkan-Konflik-Rumah-Ibadah
FRANSISCO ROSARIANS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini