Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.
Tampilkan postingan dengan label Ketua FPI Bekasi Muharli Barda jadi tersangka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketua FPI Bekasi Muharli Barda jadi tersangka. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Juni 2014

Menteri Gamawan: FPI Aset yang Perlu Dipelihara

Menteri Gamawan: FPI Aset yang Perlu Dipelihara
Anggota FPI mengangkat tangannya saat menggelar aksi menolak Miss World 2013 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat (14/9). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam adalah aset bangsa yang harus dipelihara. Menurut dia, hal itu dapat terjadi jika pemerintah mampu merangkul dan bekerja sama dengan ormas pimpinan Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab itu.

"Kalau kesalahan, ya, mereka memang salah. Tapi yang baik juga ada. Misalnya mereka datang membantu saat bencana di Aceh," kata Gamawan saat ditemui di kantor Wakil Presiden, Kamis, 24 Oktober 2013.

Gamawan juga menilai selama ini FPI dapat bekerja sama dengan pemerintah, terutama untuk kegiatan keagamaan dalam hari raya besar agama Islam. Hal ini, menurut dia, tak mengurangi minimnya peran FPI dalam segi kehidupan berbangsa yang lain.

Kerja sama antara pemerintah dan FPI, menurut Gamawan, justru akan menciptakan bentuk pemerintahan yang modern, yaitu meningkatnya civil society.

Selain FPI, mantan Gubernur Sumatera Barat ini menilai banyak ormas yang memiliki kekhususan, seperti keagamaan, penghijauan, dan bencana alam. Ormas dan lembaga swadaya masyarakat ini dinilai perlu rangkulan agar bekerja sama dengan pemerintah dalam mewujudkan kepentingan bersama.

"Itu harus dikembangkan agar ormas berperan dalam pembangunan," kata Gamawan.

Gamawan sebenarnya pernah menjadi pejabat pemerintahan yang berkata keras terhadap FPI karena dinilai kerap bertindak anarkistis. Ia dan Sekretaris Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II Dipo Alam pernah melontarkan ancaman akan membubarkan FPI. Hal tersebut disampaikan terutama saat FPI bentrok dengan masyarakat Sukoharjo, Kendal, Jawa Tengah, awal Juli lalu.

FRANSISCO ROSARIANS
sumber :  http://www.tempo.co/read/news/2013/10/24/078524424/Menteri-Gamawan-FPI-Aset-yang-Perlu-Dipelihara

Minggu, 23 Desember 2012

Jemaat HKBP Filadelfia Terancam Tak Rayakan Natal


TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 651 orang dari jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Tambun, Bekasi, terancam tidak bisa merayakan ibadah Natal. "Kami belum tahu akan merayakan Natal di mana," kata pendeta Gereja HKBP Filadelfia, Palti Panjaitan, Ahad, 23 Desember 2012.

Menurut Palti, jemaatnya ingin menjalankan misa Natal di tempat yang rencananya akan dibangun gereja. Sayangnya, hingga kini sekelompok orang secara kasar menolak kegiatan mereka. Sehingga mereka belum mendapat tempat ibadah yang pasti.

Palti mengkhawatirkan gesekan terjadi lebih besar jika jemaat beribadah di tempat yang biasanya. Alasannya, untuk ibadah tiap pekan saja, polisi tidak bisa mengamankannya secara maksimal.
"Padahal kami hanya ingin menjalankan ibadah," katanya. "Sama seperti umat lain yang menjalankan ibadahnya dengan tenang." Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk secepatnya mencarikan solusi atas perkara ini.

Palti menilai pilihan memindahkan tempat ibadah bukan solusi baik. "Karena hanya memindahkan masalah ke tempat lain," ujarnya. Poin yang diminta adalah kejelasan akan hak dalam beribadah.

SYAILENDRA
 su,ber : http://id.berita.yahoo.com/jemaat-hkbp-filadelfia-terancam-tak-rayakan-natal-114107195.html

Selasa, 06 November 2012

FPI : FPI Bubarkan Acara Kurban Ahmadiyah di Bandung


TEMPO.CO, Bandung - Kegiatan pemotongan dan pembagian daging hewan kurban oleh jemaah Ahmadiyah di Masjid An-Nasir 1948, Jalan Haji Sapari, Kota Bandung terpaksa dibatalkan, Jumat, 26 Oktober 2012. Hal itu menyusul protes dan perusakan masjid milik jemaah Ahmadiyah itu oleh para anggota Front Pembela Islam Bandung Raya.
Penyerbuan sendiri terjadi Kamis malam, 25 Oktober 2012. Akibat penyerbuan, empat ekor sapi dan tiga ekor kambing untuk kurban yang merupakan sumbangan jemaah Ahmadiyah masih tampak terikat di halaman depan Masjid An-Nasir. Baru tadi pagi hewan kurban tersebut diambil.
Fridey Tony, salah satu jemaah masjid itu mengatakan, pemotongan dan pembagian kurban di An-Nasir dipindahkan ke tempat lain yang lebih aman, menyusul protes sejumlah anggota FPI semalam. "Sekarang hewannya dititipkan di jagal terdekat untuk dipotong," ujarnya, di kawasan An-Nasir, Jumat pagi, 26 Oktober 2012.
Seperti dilaporkan sebelumnya, sejumlah anggota FPI menggeruduk masjid Ahmadiyah yang terletak di Kecamatan Astana Anyar semalam sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka menuntut agar An-Nasir menghentikan semua kegiatan keagamaan jemaah Ahmadiyah di masjid itu. Saat para pemrotes datang, sejumlah jemaah An-Nasir tengah menyiapkan kegiatan Iedul Qurban.
"Semalam kami sedang menunggui hewan kurban ketika FPI datang," ujar Hendar, salah satu jemaah Ahmadiyah yang semalam hadir di An-Nasir. "Awalnya mereka (FPI) datang baik-baik sekitar pukul 21.00 WIB. Tapi, sekitar pukul 22.30 mereka marah dan merusak lampu dan jendela kantor di lantai 1," tuturnya. Ketika perusakan terjadi, ada 10 orang Ahmadiyah, termasuk para ibu, yang berada di dalam masjid.
ERICK P. HARDI
Sumber : 

Jumat, 11 Mei 2012

FPI : Kekerasan atas nama agama


foto
Jemaat gereja HKBP Pondok Timur Indah, tetap menggelar kebaktian di lahan kosong di Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Hamluddin

Polisi Bantah Membiarkan Konflik Rumah Ibadah  

TEMPO.CO, Jakarta- Kepolisian RI membantah anggotanya melakukan pembiaran ketika massamelakukan penganiayaan dan penyerangan terhadap anggota jemaat yang melakukan ibadah. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas dugaan bahwa anggota Polri hanya diam meski hadir saat massamelakukan kekerasan dan penyerangan pada jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Jejalen Jaya, Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat pagi ini.

“Tidak benar, fungsi kami mencegah terjadinya konflik horizontal antara massa dan jemaat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Ahmad saat dihubungi, Ahad, 6 Mei 2012.

Boy menyatakan, setiap anggota kepolisian sudah diberikan perintah untuk melakukan pencegahan terhadap konflik yang sering terjadi mengenai hak guna gedung ibadah. Hal ini juga dinyatakan untuk menjelaskan posisi Polri yang berada netral termasuk dalam konflik GKI Yasmin, Bogor yang belum juga selesai. “Ini masalah petugas Pemerintah Daerah, jadi biar mereka yang selesaikan,” kata Boy.

Polisi yang bertugas, menurut Boy, berusaha untuk menghindari terjadi konflik antar warga yang dapat berakibat jatuhnya korban lebih banyak. Terkait dengan kisruh HKBP Filadelfia, Boy menyatakan, belum menerima laporan secara detil. Ia juga menyerahkan koordinasi ini kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa beberapa dugaan peran polisi dalam kisruh HKBP Filadelfia.

Sebelumnya, Koordinator Eksekutif Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (Kontras), Haris Azhar menyatakan, polisi adalah titik lemah terjadinya penyerangan jemaat HKBP Filadelfia. Peristiwa kekerasan dan penyerangan terhadap jemaat HKBP Filadelfia sudah terjadi berbulan-bulan dan semakin meningkat sejak bulan April 2012, akan tetapi tidak ada tindak antisipasi dari kepolisian setempat.

Berdasarkan laporan yang diperoleh Kontras setiap ibadah pada hari minggu sejumlah anggota Polsek Tambun bahkan Kepala Polsek Tambun turut hadir di tempat kejadian perkara. Tetapi mereka hanya diam saja dan membiarkan.

Polisi saat ini juga dinilai memiliki double standar. Polisi juga lebih melindungi kelompok-kelompok kuat dan mayoritas. Polisi tidak berada dalam polisi yang netral untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Berhadapan dengan kelompok-kelompok tertentu, polisi seolah takut dan diam saja. Hal ini menjadi keprihatinan Kontras terkait dengan gerakan keamanan dan penegakan hukum nasional. Polisi yang menjadi pelaksana fungsi keamanan dan penegak hukum justru tampil sangat meragukan.

Pada 12 Januari 2010, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel lahan rumah ibadah jemaat HKBP Filadelfia di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penyegelan ini menyebabkan, jemaat HKBP Filadelfia melakukan kegiatan ibadah di trotoar depan pagar lokasi rumah ibadah.

Penyegelan ini juga dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) Kabupaten Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09 pada tanggal 31 Desember 2009 mengenai Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah HKBP Filadelfia. Pada Maret 2010, Jemaat HKBP Filadelfia kemudian mengajukan gugatan terhadap SK Bupati tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bandung.

PTUN Bandung pada 2 September 2010 akhirnya mengeluarkan putusan melalui putusan nomor 42/G/2010/PTUN-BDG. PTUN mengabulkan gugatan jemaat HKBP Filadelfia seluruhnya, membatalkan SK Bupati, memerintahkan Bupati Bekasi mencabut SK-nya, dan memerintahkan Bupati Bekasi untuk memproses permohonan izin mendirikan rumah ibadah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keputusan yang sama juga diputuskan dalam proses banding ke PTUN DKI Jakarta. Jemaat HKBP Filadelfia kembali menang melalui putusan Nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT, pada 30 Maret 2010. Dua putasan itu yaitu putusan PTUN Bandung dan putusan PT.TUN DKI Jakarta sendiri sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

Akan tetapi, Bupati Bekasi hingga saat ini belum melaksanakan putusan pengadilan. Jemaat HKBP Filadelfia justru semakin mengalami teror gangguan, ancaman, dan intimidasi dari sekelompok massa saat melaksanakan ibadah atau kebaktian. Tindakan massa itu dikabarkan sudah terjadi sejak tahun 2011 dan semakin sering terjadi setiap minggu sejak awal tahun 2012.
Sumber : http://www.tempo.co/read/news/2012/05/07/214402083/Polisi-Bantah-Membiarkan-Konflik-Rumah-Ibadah
FRANSISCO ROSARIANS

Sabtu, 05 Mei 2012

Ketua FPI Yogya Divonis 3 Bulan Penjara


Bagus Kurniawan - detikNews
Selasa, 17/04/2012 12:58 WIB
Yogyakarta Ketua Front Pembela Islam (FPI) DI Yogyakarta, Bambang Tedi, divonis 3 bulan penjara. Dia terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Ny Erna Efrianti.

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Ketua FPI DIY, Bambang Tedi, di gelar Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, di Jl Kapas, Selasa (17/4/2012), mulai pukul 11.00 WIB. Sidang mendapatkan pengamanan ketat aparat Polresta Yogyakarta. Lebih dari 150-an aparat berseragam maupun berpakaian preman berjaga-jaga di sekitar lokasi sidang.

Ruas Jalan Kapas, mulai simpang tiga selatan Stadion Mandala Krida hingga simpang empat selatan kantor PN Yogyakarta ditutup aparat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bentrok antara massa FPI pendukung Bambang Tedi dengan massa gabungan berbagai ormas Islam. Front Jihad Islam (FJI), Gerakan Anti Maksiat (GAM), dan GPK Kota adalah penentang dan pendukung dibubarkannya FPI pimpinan Bambang Tedi.

Kedua massa tidak diperkenankan masuk halaman kantor PN. Massa FPI DIY hanya berada di selatan kantor PN. Sedangkan massa gabungan ormas Islam berada di sisi utara.

Sidang pembacaan vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nurzaman SH. Dalam putusannya, majelis hakim terdakwa terbukti melanggar pasal 351 KUHP. Namun dalam sidang sebelumnya saat pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa dihukum 3 bulan tanpa menjalani hukuman. Namun selama enam bulan bila terdakwa melanggar hukum atau melakukan tindak pidana akan masuk penjara," kata Nurzaman.

Usai sidang terdakwa langsung sempat menyalami majelis hakim. Bambang Tedi bersama penasehat hukum dan istrinya Ny Sebrat Haryanti langsung pulang bersama pendukungnya menggunakan sepeda motor dan truk.

Penasihat terdakwa, Rizki Mahendra mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Menurut dia, selama pesidangan, kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan

Rabu, 14 Maret 2012

FPI Akui 3 Perusak di Kantor Kemendagri Anggotanya

E Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 17/02/2012 20:32 WIB

Jakarta Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap tiga orang pria yang melakukan perusakan di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu. Secara terang-terangan, Front Pembela Islam (FPI) mengaku bahwa ketiganya merupakan anggotanya.

"Kalian lihat sendiri, kalian yang sorot, mereka pakai pakaian FPI, itu betul dari FPI. Kita akui kalau itu kesalahan anak-anak kita dan langsung kita serahkan ke Polda," kata Ketua DPD FPI Jakarta Habib Salim Alatas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Ia mengatakan, FPI memiliki aturan tersendiri bagi anggotanya bila melakukan pelanggaran hukum. FPI bahkan memberikan sanksi tegas bila anggotanya terbukti melakukan kesalahan.

"Ada sanksinya. Kita pecat kalau memang bersalah," tegas dia.

Tiga orang bernama Muhammad Syafii, Mulus Sanjaya dan Firdaus bin Abu Bakar ditangkap polisi saat melakukan aksi anarkis di depan kantor Kemendagri beberapa waktu lalu saat demo penolakan pencabutan Perda miras. Ketiganya dijerat Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.

Sementara itu, terkait pemukulan terhadap peserta demo anti-FPI di Bundaran Hotel Indonesia (HI) beberapa waktu lalu, Habib Selon membantah bahwa orang yang ditangkap polisi adalah anggota FPI.

"Kalau yang di HI, itu mungkin simpatisan. Simpatisan boleh saja tukang bakso, siapa pun. Antum juga kalau mau jadi simpatisan boleh-boleh saja," katanya.
Sumber : http://news.detik.com/read/2012/02/17/203249/1845555/10/fpi-akui-3-perusak-di-kantor-kemendagri-anggotanya?nd992203605
(mei/mad)

Sabtu, 25 Februari 2012

Kelompok Ekstrem Beragama Harus Diberantas


15.02.2012 08:21

  

(foto:dok/antaranews.com)
TIMIKA - Bupati Mimika, Papua, Klemen Tinal menegaskan kelompok ekstrem beragama tidak boleh hidup di daerahnya sehingga keberadaan aliran sesat "ingkar sunnah" yang dianggap membahayakan warga harus diberantas.

"Tidak boleh ada ekstrem kiri dan ekstrem kanan tumbuh di Mimika. Kalau ekstrem kiri yaitu komunis, dan ekstrim kanan yaitu aliran keagamaan yang tidak mau hidup berdampingan dengan agama-agama lain," kata Klemen Tinal, Rabu (15/2).

Ia meminta warga agar melaporkan ke aparat pemerintah setempat jika mengetahui ada kegiatan aliran-aliran sesat di lingkungan masing-masing.

"Kalau ada aliran sesat, segera laporkan ke pemimpin agama setempat untuk diteruskan ke pemerintah. Semua organisasi yang tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah akan kita berantas agar tidak merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," imbau Klemen Tinal.

Menurut dia, motto Kabupaten Mimika yaitu "Eme Neme Yauware" yang berarti bersatu, bersaudara membangun merupakan implementasi dari semangat Bhineka Tunggal Ika. Melalui motto tersebut, semua suku bangsa, agama dan golongan di Mimika harus mampu hidup berdampingan dengan mengedepankan semangat persatuan dan persaudaraan agar tercipta situasi keamanan yang kondusif.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Mimika, H Abdul Muthalib Elwahan memuji semagat toleransi antar umat beragama di Mimika dimana semua kelompok agama, suku, ras dan golongan mampu hidup berdampingan secara damai tanpa pernah terusik dengan konflik yang bermuatan SARA.

Sementara Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Mimika, Ustadz Amin AR SAg saat kegiatan peresmian tiga buah masjid baru di Distrik Kuala Kencana, Selasa meminta aparat kepolisian setempat mengusut tuntas keberadaan aliran sesat "ingkar sunnah".

Ustadz Amin mengatakan, aliran sesat "ingkar sunnah" diduga kuat telah berkembang di Timika selama kurun waktu tiga hingga empat bulan terakhir dengan pengikut sekitar 50-70-an jemaah.

Lokasi pengajian jemaah aliran "ingkar sunnah" tersebut berpindah-pindah seperti di belakang Hotel Anggrek Sempan, Nawaripi dan di Kota Timika. Pemimpin aliran sesat tersebut diketahui merekrut kalangan orang muda dengan melakukan doktrin tertentu dan menyebarkan buku-buku yang tidak sesuai dengan kaidah Islam.

"Saya pernah bicara dengan pemimpinnya agar kegiatan mereka dihentikan dan menghentikan penyebaran buku-buku karena sangat berbahaya. Sistem yang mereka kembangkan yaitu mendoktrin anak-anak muda," jelas Ustadz Amin.

Dari hasil investigasi yang dilakukan MUI Mimika, aliran sesat "ingkar sunnah" tersebut memiliki ciri-ciri yaitu tidak percaya rukun iman dan rukun Islam, tidak percaya hadits Nabi Muhammad SAW tetapi hanya mengaji Qur'an, syahadat tidak seperti lazimnya dan mempercayai ada Kitab Suci lain setelah Alqur'an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Keberadaan aliran sesat "ingkar sunnah" tersebut telah dilarang oleh Jaksa Agung RI.

"Kami meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas keberadaan aliran sesat ingkar sunnah yang telah melakukan kegiatan pengajian selama tiga sampai empat bulan di Timika. Kepada semua pihak diminta berwaspada dan terutama kepada umat muslim di Mimika agar tidak melakukan tindakan anarkis. Kami menyerahkan sepenuhnya pengusutan masalah ini kepada pihak berwajib," ujar Ustadz Amin.

Selain aliran sesat "ingkar sunnah", menurut Ustadz Amin, MUI Mimika juga tengah mengidentifikasi perkembangan dua aliran lainnya yang diduga juga merupakan aliran sesat.

"Untuk dua aliran lainnya sementara sedang kami investigasi sehingga kami belum bisa memberikan kesimpulan," ujarnya. (An


Berita terkait :

Cara Dakwah FPI Dinilai Keliru

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Sabtu, 18/02/2012 10:23 WIB
 
Jakarta Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Saleh Daulay, mengkritik cara berdakwah Front Pembela Islam (FPI). Ia menilai FPI berdakwah tidak dengan cara yang baik.

"FPI mau berdakwah tapi tidak dengan cara yang baik. Coba kalau anak kecil melihat FPI dengan busana Islami tapi menganggu ketentraman umum dengan tindakan kekerasan," kata Saleh dalam diskusi Polemik bertajuk "RUU Ormas" di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (18/2/2012).

Saleh mengatakan FPI melakukan banyak hal semaunya, termasuk menindak orang yang dianggap mengganggunya.

"Sepertinya, FPI itu lebih tinggi dari aparat penegak hukum bahkan lebih dari Presiden. FPI tidak ada diganggu orang tapi FPI ganggu orang. Ini yang harus diluruskan, FPI sepertinya punya surga sendiri," kata Saleh.
Sumber : http://news.detik.com/read/2012/02/18/102313/1845680/10/cara-dakwah-fpi-dinilai-keliru

FPI Diminta Introspeksi Diri


22.02.2012 11:28
  
(foto:dok/hariansib.com)
JAKARTA - Imam Masjid Pusat Kegiatan Islam ("Islamic Centre") New York, AS, Shamsi Ali mengimbau ormas Front Pembela Islam (FPI) untuk melakukan introspeksi tentang metode yang selama ini dijalankan.

Pernyataan itu ia sampaikan untuk menanggapi fenomena Indonesia Tanpa FPI, tantangan terhadap salah satu ormas Islam di Indonesia yang saat ini menjadi buah bibir banyak kalangan, terutama di media jejaring sosial.

"Saya mengimbau agar teman-teman di FPI introspeksi diri. Apakah jalan yang mereka tempuh sesuai dengan etika Islam atau tidak," kata Shamsi kepada ANTARA di Jakarta, Selasa malam (21/2).

Menurut dia, ormas-ormas Islam tetap diperlukan untuk mewadahi aspirasi yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan.

"FPI ada karena adanya dorongan masyarakat untuk meredam kemungkaran-kemungkaran yang terjadi. Namun, saya tidak setuju jika untuk meredam kemungkaran dilakukan dengan cara yang mungkar pula, yang tidak sesuai dengan etika Islam," katanya.

Shamsi juga berpendapat bahwa pembubaran FPI tidak menyelesaikan masalah karena publik yang mendukungnya tetap ada karena merasa aspirasi mereka terwakili oleh ormas tersebut.

"Saya benar-benar mengimbau FPI untuk merenungkan apakah cara yang mereka gunakan itu sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuangkan karena selamanya Islam itu membawa pesan damai, bukan kekerasan," katanya.

Ia menjelaskan dalam Alquran, setiap ada kata jihad selalu diiringi dengan kata "fisabilillah" atau "terkait dengan jalan Allah" yang merupakan jalan kebenaran dan kebaikan sehingga jangan sampai niat yang baik ditempuh dengan cara-cara yang melenceng dari jalan itu.

"Jika kita melihat pada sejarah perjuangan Nabi Muhammad, beliau selalu melakukan dakwah secara persuasif melalui jalan yang damai," kata Shamsi.

Imam Shamsi Ali datang ke Indonesia bersama rombongan yang terdiri atas 13 pemuka agama-agama di AS, untuk menyampaikan pesan perdamaian bahwa agama bukan merupakan sumber konflik, namun sumber harmoni manusia di dunia.

Pemuka-pemuka agama tersebut mewakili tiga elemen komunitas, yakni Yahudi, Kristen (Katolik dan Protestan) dan Islam.

Rombongan tersebut tiba di Jakarta pada Selasa (21/2) dan telah mengunjungi Pesantren Darun Najah di Jakarta Pusat. Pada Rabu (22/2), mereka dijadwalkan bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyampaikan misi yang mereka bawa.

Setelah mengunjungi Jakarta, rombongan antarkepercayaan itu akan melanjutkan membawa misinya ke Jordania untuk menemui Raja Abdullah II dan Yerusalem untuk menemui Pemimpin Palestina Mahmoud Abbas dan Tokoh Israel Simon Perez. (Ant)
sumber:  http://www.sinarharapan.co.id/content/read/fpi-diminta-introspeksi-diri/

Jumat, 19 Agustus 2011

Jusuf Kalla : Ormas Jangan Jadi Polisi


TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali mengingatkan agar organisasi-organisasi massa menghentikan aksi sweeping di bulan puasa ini. "Memperingatkan boleh, tapi ya jangan jadi polisi," kata Kalla saat mengunjungi Balaikota Yogyakarta, Jumat, 19 Agustus 2011.

JK mengaku prihatin atas sejumlah aksi sweeping yang sering dilakukan dengan anarkis itu. Kasus terakhir terjadi di Makassar pada Ahad, 14 Agustus lalu. Kala itu FPI menyerang markas Ahmadiyah di Jalan Anuang. Mereka merusak seluruh fasilitas masjid Ahmadiyah dan menganiaya beberapa warga.

"Tapi Yogya masih aman kan, tidak ada yang begitu-begituan?” kata JK sambil melirik Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto yang mendampinginya. Yang dilirik pun spontan menjawab, "Tidak ada yang seperti itu, Pak."

Menurut JK, pemerintah seharusnya menyikapi aksi-aksi sweeping itu dengan tegas. "Penyelesaian persoalan itu cuma satu, yakni ketegasan pemerintah," kata Kalla.

PRIBADI WICAKSONO
sumber:  http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/08/19/brk,20110819-352570,id.html

Rabu, 15 Juni 2011

Kapolri: Tindak Tegas Teroris Kemayoran

Penyebaran Racun

Hindra Liu | A. Wisnubrata | Senin, 13 Juni 2011 | 09:22 WIB

Dibaca: 16347


KOMPAS/IWAN SETIYAWAN Pengungkapan Jaringan Teroris Markas Besar Kepolisian RI merilis struktur jaringan teroris beserta sejumlah tersangka yang sebagian besar telah tertangkap saat jumpa pers kasus terorisme di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Solo, Jawa engah, Selasa (14/12).
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo mengatakan bahwa kepolisian akan mengembangkan kasus upaya terduga teroris yang berencana menyebarkan racun sianida di kantin kantor polsek, polres, dan kantin Markas Polda Metro Jaya.
Kapolri menyatakan akan menindak tegas keenam terduga teroris itu jika terbukti bersalah. "Akan ditindak tegas," ujar Kapolri kepada para wartawan seusai mengantar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan rombongan menuju Jepang dan Swiss di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (13/6/2011).
Kapolri juga mengatakan, kepolisian akan mendalami motif di balik upaya peracunan terhadap polisi tersebut. "Tentunya nanti jika ada perkembangan, kami akan sampaikan ke rekan-rekan media. Tapi, insya Allah, kami bisa mengantisipasinya," lanjutnya.
Seperti diwartakan, Densus 88 Antiteror menangkap keenam terduga teroris tersebut, Jumat (10/6/2011). Mereka ditangkap berkat pengakuan kelompok Poso yang menembak polisi. Mereka hendak menyebarkan racun sianida di kantin-kantin lingkungan polisi seperti kantor polsek, polres, dan Polda Metro Jaya. Bahkan dicurigai mereka juga akan menyebarkan racun di lingkungan asrama polisi.
Keenam terduga teroris tersebut adalah:
  1. Santhanam (30), ditangkap di Utan Panjang III RT 12 RW 06, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
  2. Wartoyo (34), ditangkap di Jalan Trikora RT 05 RW 05, Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat.
  3. Jumarto alias Qomarudin, alamat tinggal KTP di Kramat Batu Dalam No 1 RT 10 RW 08 Gandaria Selatan, ditangkap di kontrakannya di Panca III Sumurbatu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
  4. Umar (25), ditangkap di kontrakannya di Jalan Kramat Pulo Raya. Ruko Senen Lantai V, Perkantoran Central Kramat Pulo No B26, Kemayoran, Jakarta Pusat.
  5. Paimin (34), ditangkap di kontrakannya di Serdang Baru I RT 09 RW 04, Kemayoran, Jakarta Pusat.
  6. Budi Supriyadi (33), ditangkap di Bendungan Jago RT 17 RW 02, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
KOMPAS.com/Senin, 13 Juni 2011 | 09:22 WIB
http://nasional.kompas.com/read/2011/06/13/09224855/Kapolri.Tindak.Tegas.Teroris.Kemayoran

Kamis, 24 Maret 2011

Ba'asyir Ingin Bentuk Negara Sendiri


Abu Bakar Ba'asyir. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir mengutarakan keinginannya terhadap berdirinya negara Islam, terpisah dari NKRI.   "Memang saya sudah bilang. Kita sebaiknya pisah," kata Baasyir yang juga terdakwa kasus terorisme ini sebelum  menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 24 Maret 2011.

Baasyir mengaku syirik statusnya, apabila sebuah negara tidak diatur dengan hukum Islam. "Paham? Jika tidak diatur dengan hukum Islam, negara akan dimurkai Allah. Jadi orang Islam wajib mengubahnya," kata dia.

Karenanya, Ba'asyir menyebut, jika umat Islam tidak mau mengubah negaranya menjadi negara Islam, maka batal syahadatnya. Ibadah seperti solat, mengaji, dan zikir, juga sia-sia jika tinggal di negara kafir yang serba maksiat, karena hukum Allah dilecehkan.

"Jadi nanti kalau ada umat Islam yang suatu saat mau menegakkan tegaknya negara Islam, itu memang haknya. Itu keyakinan, bukan masalah politik," kata pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, tersebut.

Meski begitu, Ba'asyir mengaku tak tahu ihwal Kabinet Dewan Revolusi Islam yang kabarnya dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Al Khaththath, pada Maret tahun lalu, yang menempatkan dirinya sebagai salah satu pejabat pemerintahan.

"Tapi saya setuju hukum Islam tegak. Saya pilih dua, tegak atau mati. Jangan berjuang, demonstrasi untuk perut. Apa itu? Apalagi yang paling gila demonstrasi sepak bola. Mestinya kita gitu itu untuk Islam," cetus Ba'asyir.

Isma Savitri
Sumber: Tempointeraktif./Kamis, 24 Maret 2011 | 10:30 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/03/24/brk,20110324-322481,id.htm

Berita Terkait :

Gerakan Reformasi Islam Klaim Siapkan Demo Besar Gulingkan SBY  

Chep Hernawan.
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pimpinan Gerakan Reformasi Islam (Garis), Chep Hernawan mengklaim telah mempersiapkan massa dalam jumlah besar untuk aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar 20 Mei 2011 mendatang. "Kita ingin sesuai dengan momentum hari Kebangkitan Nasional," ujar Chep ketika dihubungi hari ini, Rabu 23 Maret 2011.

Dia mengklaim massa akan didatangkan dari berbagai penjuru di Indonesia. Bahkan ia yakin dapat mengumpulkan jutaan umat Islam ke Jakarta. "Aksi kita akan berjalan mulai dari bundaran Hotel Indonesia hingga Monas depan Istana," ujarnya.

Selain meminta dukungan dari umat Islam, Garis juga akan menghubungi anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta dukungan atas rencana aksi mereka yang ingin menggulingkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Rencana itu, menurut Chep, akan dilakukan karena Presiden SBY dinilai tidak becus mengurus pemerintahan. Berbagai permasalahan seperti kasus Bank Century, kriminalisasi pimpinan KPK Bibit-Chandra, kemiskinan dan korupsi yang belum terselesaikan menjadi pendorongnya.

"Sekarang ada isu Ahmadiyah yang ternyata direspon semua umat, itu bisa untuk gulingkan SBY," kata Chep.

Namun apabila SBY bersikap tegas dengan membubarkan Ahmadiyah, kata Chep, akan menjadi lain cerita. Garis, kata dia, "Siap mengawal SBY terus kalau membubarkan Ahmadiyah." "Tapi kalau tidak, dia (SBY) harus turun."

RIRIN AGUSTIASumber :Tempo interaktif, Jakarta /23 Maret 2011.
http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2011/03/23/brk,20110323-322350,id.html

Berita Terkait :
Vonis Ba'asyir

Ustad Terjegal di Mufakat

Meja hakim belum usai bergetar setelah kena palu putusan, teriakan riuh itu sudah muncul. ?Haram hukumnya menerima putusan ini. Saya menolak, dan keputusan ini merupakan kezaliman,? kata Abu Bakar Ba?asyir, 66 tahun, kepada majelis hakim di sidang vonis kasusnya, pekan lalu. Pekikan ?Allahu Akbar, Allahu Akbar? bergemuruh dari ratusan santri di aula Departemen Pertanian, yang dijadikan tempat persidangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah melewati 21 kali persidangan sejak Oktober 2004, putusan itu akhirnya dibacakan juga. Majelis lima hakim yang diketuai Soedarto memutuskan, dari delapan dakwaan jaksa, hanya satu dakwaan yang terbukti. Yakni, dakwaan kedua yang lebih subsider berupa pelanggaran Pasal 187 juncto Pasal 187 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur-unsur dalam pasal tersebut menyatakan, ?Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika perbuatan tersebut di atas menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati....?
Kesalahan pimpinan Pondok Pesantren Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah, ini pun tidak banyak. Ia dinyatakan turut serta (deelneming) dalam permufakatan jahat antara dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan (Pasal 88 KUHP). Perbuatan jahat yang dimaksud dalam dakwaan tersebut adalah kasus bom Bali, 12 Oktober 2002. Dari tuntutan delapan tahun penjara, hakim memutus Ba?asyir dua setengah tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Fakta yang tak bisa dielakkan, menurut hakim, adalah sepotong dialog Utomo Pamungkas alias Mubarok dan Amrozi dengan Ba?asyir, Agustus 2002. Saat itu Mubarok dan Amrozi mengundang Ba?asyir menghadiri acara pernikahan Ustad Hajir sekaligus mengisi khotbah Jumat di Lamongan, Jawa Timur. Di ruang tamu rumah Ba?asyir, Amrozi kemudian meminta izin: ?Bagaimana kalau kawan-kawan mengadakan acara di Bali?? Ba?asyir lantas menjawab: ?Terserah pada kalian, karena kalian yang tahu situasi lapangan.?
Menurut majelis, perbuatan ketiganya adalah permufakatan jahat. Sebab, setelah izin Ba?asyir itu, ?tidak ada kegiatan lain yang dilakukan Utomo Pamungkas dan Amrozi selain menyiapkan peledakan bom di Bali, tanpa diselingi oleh perbuatan lain,? kata hakim ketua, Soedarto. Selain itu, menurut hakim, sepatutnya Ba?asyir tahu bahwa kawan-kawan yang dimaksudkan Amrozi, di antaranya Mukhlas dan Ali Imron, sudah mendapat pelatihan merakit bom. ?Dengan demikian, unsur kesengajaan dengan kemungkinan terbukti,? Soedarto menambahkan.
Meskipun Utomo Pamungkas dan Amrozi tak bersaksi di persidangan (afidavit), keterangan dalam berkas keduanya dianggap sah oleh hakim karena mereka sudah disumpah ketika diberkas. Ba?asyir memang menolak keterangan keduanya, namun hal itu cuma jadi pertimbangan hakim. ?Bantahan terdakwa dinilai wajar,? ujar para hakim dalam putusannya.
Putusan hakim ini jelas mengecewakan pembela Ba?asyir. ?Putusan hakim tidak konsisten. Bagaimana mungkin dialog dari saksi yang tidak diperiksa di persidangan bisa dijadikan bukti?? kata M. Assegaf, pengacara ustad Ba?asyir. ?Dialog itu abstrak. Bagaimana bisa jadi bukti persidangan,? Assegaf menambahkan. Ia menuduh putusan hakim semata karena rikuh dengan polisi yang sudah menangkap dan menahan Ba?asyir. Juga adanya intervensi dari luar negeri. ?Itu bisa dirasakan, tapi sulit dibuktikan,? ujar Assegaf, menjelaskan bukti intervensi yang ia maksudkan.
Jaksa pun mengaku tak puas. ?Kami akan banding sekaligus kasasi,? kata Salman Maryadi, ketua tim jaksa, kepada Tempo. Menurut jaksa yang juga jebolan pondok pesantren di Magelang ini, putusan hakim terlalu ringan. Selain itu, untuk dakwaan primer yang dinyatakan tak terbukti?yakni dakwaan menyangkut peledakan Hotel JW Marriott?jaksa akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. ?Bagaimana mungkin bukti kuat kami diabaikan begitu saja,? ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini.
Ba?asyir dituntut dalam dua kasus yang terkait dengan ?jaringan? Jamaah Islamiyah (JI), yakni kasus bom Bali dan bom JW Marriott. Meskipun kasus bom Bali sudah digugurkan Mahkamah Agung, 3 Maret 2004 (baca kronologi kasus Ba?asyir), polisi dan jaksa tak gentar mengajukan dakwaan itu kembali. ?Dakwaan bom Bali yang sekarang, unsur dan saksinya berbeda,? kata Salman.
Ada bukti baru yang dianggap mampu ?membongkar? keterlibatan Ba?asyir, yakni sebuah dokumen setebal 211 halaman yang disebut dokumen Sri Rejeki. Dokumen yang diperoleh polisi saat penggerebekan sebuah rumah di Jalan Sri Rejeki, Semarang, awal 2004, itu diyakini membuktikan kedudukan Ba?asyir sebagai pimpinan atau Amir JI.
Dokumen tersebut ternyata ditujukan kepada Amir JI, Asy-Syeikh Abdush Shomad (nama Ba?asyir waktu tinggal di Malaysia tahun 90-an), tertanggal 25 Zulkaidah atau 31 Maret 2000. Dokumen itu berisi hasil ?Tadrib Kulliyah Harbiyyah Dauroh? pertama atau laporan kegiatan pengajaran di Qiyadah Wakalah atau kamp Hudaibiyyah, kamp pelatihan militer milik JI. Laporan itu antara lain menyebut 17 anggota JI yang telah menamatkan latihan dari kamp tersebut.
Juga, perkembangan laporan kegiatan dan kurikulum (di antaranya kursus singkat militer atau Yarmuk Dauroh Askariyah) yang sudah dilakukan di kamp yang berada di Gunung Kararao, Mindanao, Filipina Selatan. Di antara ke 17 orang tersebut, tercantum nama tiga pelaku bom Marriott. Selain itu, terdapat nama-nama instruktur, yakni Ali Gufron alias Mukhlas dan Utomo Pamungkas alias Mubarok, yang terlibat bom Bali.
Laporan tersebut kemudian diperkuat seorang saksi kunci dari tokoh senior JI sendiri, yakni Nasir Abbas. Saksi memiliki keterangan bahwa Ba?asyir hadir di kamp Hudaibiyyah, sebulan kemudian, untuk menghadiri acara wisuda peserta pelatihan militer. Abbas juga bersaksi bahwa Ba?asyir terlibat serangkaian rapat yang merencanakan aksi pengeboman sepanjang tahun 2000.
Tapi bukti-bukti jaksa ini tidak dipakai hakim. Ba?asyir sendiri juga membantahnya. ?Saya tidak pernah ke Filipina karena sepanjang tahun 2000 saya sibuk menyiapkan kongres Majelis Mujahidin Indonesia,? ujar Ba?asyir di persidangan. Pengakuan ini diperkuat empat saksi orang dekat?semacam ajudan Ba?asyir?yang mengaku terus-menerus berada di dekat sang ustad.
Akhirnya, Ba?asyir hanya terkena kasus permufakatan jahat tentang kasus bom Bali saja.
Arif A. Kuswardono

Kronologi Kasus Ba?asyir
12 Oktober 2002 Bom berkekuatan besar meledak di Jalan Legian di Kuta, Bali, dan di kantor Konsulat Amerika di kawasan Renon. Sebanyak 202 orang tewas, 325 luka berat dan ringan. Kerugian materiil ditaksir US$ 6 juta atau Rp 50 miliar.
19 Oktober 2002 Mabes Polri menyatakan Ba?asyir resmi sebagai tersangka kasus pengeboman dan usaha pembunuhan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dia juga dijerat pelanggaran imigrasi karena pergi dan kembali tanpa dokumen sah.
5 November 2002 Abu Bakar Ba?asyir ditangkap di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah, Solo, saat terbaring sakit, setelah ia tidak memenuhi tiga kali panggilan polisi.
9 November 2002 Ba?asyir mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan dirinya oleh polisi. Namun, permohonannya ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
20 April 2003 Ba?asyir mulai disidangkan di Ruang Serbaguna Badan Meteorologi dan Geofisika, Jakarta Pusat. Ia dituntut hukuman 15 tahun penjara karena makar, pelanggaran keimigrasian, dan pemalsuan KTP.
5 Agustus 2003 Bom bunuh diri meledak di Hotel JW Marriott, Kuningan, Jakarta. Sebelas orang tewas, 75 orang luka. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 39 miliar.
2 September 2003 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Abu Bakar Ba?asyir karena terbukti melakukan percobaan makar dan pelanggaran imigrasi.
10 November 2003 Pengadilan Tinggi Jakarta menurunkan vonis Ba?asyir menjadi tiga tahun penjara. Ia dianggap bersalah karena pelanggaran keimigrasian.
3 Maret 2004 Putusan kasasi Mahkamah Agung mengurangi hukuman Ba?asyir menjadi 1 tahun 6 bulan.
8 April 2004 Mabes Polri mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk Ba?asyir, yang dilayangkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, atas sangkaan terlibat bom Bali.
30 April 2004 Ba?asyir bebas. Namun ia langsung ditangkap oleh tim Mabes Polri sekeluar dari LP Salemba. Ba?asyir dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa dalam perkara bom JW Marriott.
15 Oktober 2004 Jaksa melimpahkan berkas Ba?asyir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan terlibat bom Bali dan peledakan Hotel JW Marriott. Ia dituntut delapan tahun penjara.
24 Juli 2004 Mahkamah Konstitusi membatalkan asas retroaktif dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam Kasus Bom Bali. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2002 sendiri sudah disahkan menjadi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
3 Maret 2005 Ba?asyir divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dihukum dua setengah tahun penjara karena terbukti terlibat permufakatan jahat untuk melakukan aksi bom di Jalan Legian, Kuta, Bali. Ba?asyir naik banding.
sumber : Tempo Interaktif.
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2005/03/07/HK/mbm.20050307.HK106348.id.html

Berita Terkait :

File intelijen : Jamaah Islamiah (JI)...


Sumber : - http://geopolitikenergi.wordpress.com/2007/04/page/2/                - Dari berbagai sumber

Cari Blog Ini