Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Sabtu, 05 Mei 2012

Ketua FPI Yogya Divonis 3 Bulan Penjara


Bagus Kurniawan - detikNews
Selasa, 17/04/2012 12:58 WIB
Yogyakarta Ketua Front Pembela Islam (FPI) DI Yogyakarta, Bambang Tedi, divonis 3 bulan penjara. Dia terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap Ny Erna Efrianti.

Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Ketua FPI DIY, Bambang Tedi, di gelar Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, di Jl Kapas, Selasa (17/4/2012), mulai pukul 11.00 WIB. Sidang mendapatkan pengamanan ketat aparat Polresta Yogyakarta. Lebih dari 150-an aparat berseragam maupun berpakaian preman berjaga-jaga di sekitar lokasi sidang.

Ruas Jalan Kapas, mulai simpang tiga selatan Stadion Mandala Krida hingga simpang empat selatan kantor PN Yogyakarta ditutup aparat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bentrok antara massa FPI pendukung Bambang Tedi dengan massa gabungan berbagai ormas Islam. Front Jihad Islam (FJI), Gerakan Anti Maksiat (GAM), dan GPK Kota adalah penentang dan pendukung dibubarkannya FPI pimpinan Bambang Tedi.

Kedua massa tidak diperkenankan masuk halaman kantor PN. Massa FPI DIY hanya berada di selatan kantor PN. Sedangkan massa gabungan ormas Islam berada di sisi utara.

Sidang pembacaan vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nurzaman SH. Dalam putusannya, majelis hakim terdakwa terbukti melanggar pasal 351 KUHP. Namun dalam sidang sebelumnya saat pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Terdakwa dihukum 3 bulan tanpa menjalani hukuman. Namun selama enam bulan bila terdakwa melanggar hukum atau melakukan tindak pidana akan masuk penjara," kata Nurzaman.

Usai sidang terdakwa langsung sempat menyalami majelis hakim. Bambang Tedi bersama penasehat hukum dan istrinya Ny Sebrat Haryanti langsung pulang bersama pendukungnya menggunakan sepeda motor dan truk.

Penasihat terdakwa, Rizki Mahendra mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Menurut dia, selama pesidangan, kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini