Selasa, 17/04/2012 12:58 WIB
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Ketua FPI DIY, Bambang Tedi, di gelar Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, di Jl Kapas, Selasa (17/4/2012), mulai pukul 11.00 WIB. Sidang mendapatkan pengamanan ketat aparat Polresta Yogyakarta. Lebih dari 150-an aparat berseragam maupun berpakaian preman berjaga-jaga di sekitar lokasi sidang.
Ruas Jalan Kapas, mulai simpang tiga selatan Stadion Mandala Krida hingga simpang empat selatan kantor PN Yogyakarta ditutup aparat. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bentrok antara massa FPI pendukung Bambang Tedi dengan massa gabungan berbagai ormas Islam. Front Jihad Islam (FJI), Gerakan Anti Maksiat (GAM), dan GPK Kota adalah penentang dan pendukung dibubarkannya FPI pimpinan Bambang Tedi.
Kedua massa tidak diperkenankan masuk halaman kantor PN. Massa FPI DIY hanya berada di selatan kantor PN. Sedangkan massa gabungan ormas Islam berada di sisi utara.
Sidang pembacaan vonis dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nurzaman SH. Dalam putusannya, majelis hakim terdakwa terbukti melanggar pasal 351 KUHP. Namun dalam sidang sebelumnya saat pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa dihukum 3 bulan tanpa menjalani hukuman. Namun selama enam bulan bila terdakwa melanggar hukum atau melakukan tindak pidana akan masuk penjara," kata Nurzaman.
Usai sidang terdakwa langsung sempat menyalami majelis hakim. Bambang Tedi bersama penasehat hukum dan istrinya Ny Sebrat Haryanti langsung pulang bersama pendukungnya menggunakan sepeda motor dan truk.
Penasihat terdakwa, Rizki Mahendra mengaku keberatan dengan vonis tersebut. Menurut dia, selama pesidangan, kliennya tidak terbukti melakukan penganiayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.