| Tri Wahono |
Sabtu, 5 Mei 2012 | 16:20 WIB
Dibaca: 25032
Pada konferensi pers pengecaman pembubaran acara Irshad Manji di Komunitas Salihara, Sabtu (5/5/2012), ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 hanya mengatur tugas pokok kepolisian, yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.
Malam tadi, sebelum pembubaran acara, Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Adri Desas Furianto mengatakan, acara peluncuran tersebut tidak memiliki izin, baik izin keramaian maupun izin pembicara warga negara asing. Adri menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberi peringatan kepada panitia.
Atas imbauan itu, acara pun dibubarkan dan setelah itu ratusan massa dari Front Betawi Rempug (FBR) dan Front Pembela Islam (FPI) datang menuntut warga negara Kanada itu untuk angkat kaki.
Zainal menambahkan bahwa acara malam tadi hanya dihadiri sekitar 150 peserta, dan bukan diselenggarakan di fasilitas negara dan komunitas Salihara adalah ruang publik.
"Jadi sebenarnya kepolisian tidak berhak. Praduga saya ini lebih ke desakan dorongan masyarakat sehingga polisi menggunakan dalil-dalil," ujarnya.
Aning Nurjanah, Program Manager Komunitas Salihara, mengatakan, pihaknya tidak pernah sama sekali diperingatkan atas acara tersebut oleh kepolisian. Polisi baru datang beberapa saat menjelang acara dimulai, dan mengatakan bahwa masyarakat menolak serta adanya potensi ricuh.
"Acara ini juga sudah kita umumkan jauh hari, dan bukan acara mendadak," ujarnya.
Sitok Srengenge, salah satu aktivis Salihara, dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya menyesalkan tindakan kepolisian yang berpihak kepada ormas.
"Sampai detik ini kita belum diperoleh kesepakatan, apakah nanti menempuh jalur hukum atau tidak. Tapi, berkaitan dengan program yang kami rancang, apa pun yang terjadi akan kami laksanakan," tandasnya. (Nurmulia Rekso Purnomo)
Sumber :Tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.