Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 11 Agustus 2011

Fatwa MUI

Korupsi

Fatwa MUI: Korupsi Haram

Memberikan dan menerima uang korupsi adalah haram.

Rabu, 28 Januari 2009, 08:27 WIB
Arry Anggadha

MUI  
VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai korupsi. Majelis menilai tindak pidana korupsi adalah haram.

"Fatwa yang kami keluarkan adalah korupsi itu haram," kata Ketua Fatwa MUI, Ma'ruf Amin, saat berbincang dengan VIVAnews, Selasa 27 Januari 2009.

Dalam keputusan yang diperoleh VIVAnews dari situs www.mui.or.id, dijelaskan bahwa risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada pejabat dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberi disebut sebagai rasyi, penerima disebut murtasyi, dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy.

Dalam fatwa itu juga dijelaskan mengenai definisi suap, yakni uang pelicin, money politic, dan lain sebagainya. Suap ini dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.

Selain itu, hadiah kepada pejabat adalah suatu pemberian dari seseorang dan atau masyarakat yang diberikan kepada pejabat, karena kedudukannya, baik pejabat di lingkungan pemerintahan maupun lainnya.

Sedangkan pengertian korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam.

Atas dasar itu, Majelis Ulama memutuskan memberikan risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram. Serta melakukan korupsi hukumnya adalah haram.

Majelis juga memutuskan memberikan hadiah kepada pejabat, jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka pemberian seperti itu hukumnya halal (tidak haram), demikian juga menerimanya. Namun, jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka dalam hal ini ada tiga kemungkinan yakni pertama, jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah tersebut tidak haram.

Kedua, jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan (perkara), maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut. Sedangkan bagi pemberi, haram memberikannya apabila pemberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil (bukan
haknya). Terakhir, jika antara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah dan pemberiannya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang batil, maka halal (tidak haram) bagi pemberi memberikan hadiah itu, tetapi bagi pejabat haram menerimanya.

Majelis Ulama pun menyerukan agar semua lapisan masyarakat berkewajiban memberantas dan tidak terlibat dalam praktek korupsi.

"Keputusan ini sudah berlaku sejak 29 Juli 2000," jelas Ma'ruf Amin.
Keputusan ini ditandatangani Ketua Umum MUI, Sahal Mahfudh dan Sekretaris MUI, Din Syamsuddin.
• VIVAnews
sumber : http://korupsi.vivanews.com/news/read/25082-fatwa_mui__korupsi_haram

 Berita Terkait :   

MUI Jember Haramkan Sulut Petasan

Jember (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengharamkan masyarakat menyulut petasan yang kini marak selama Ramadhan.
Ketua MUI Jember Halim Subahar, di Jember, Rabu, mengatakan, MUI dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) sebenarnya pada 2009 sudah mengeluarkan fatwa bahwa menyulut petasan atau mercon itu haram karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
"Membeli petasan merupakan perbuatan mubadzir dan menghambur-hamburkan uang, sehingga masyarakat diharapkan tidak perlu membeli petasan," katanya.
Menurut dia, banyak masyarakat yang mengeluh dan resah karena banyak petasan yang disulut oleh sebagian warga pada saat shalat taraweh dan pada saat warga tidur nyenyak di malam hari.
"Bunyi petasan dengan daya ledak tinggi dapat mengganggu ketenangan warga yang sedang menjalankan ibadah shalat taraweh, bahkan tidak sedikit petasan di sulut di sekitar masjid atau musala di Kabupaten Jember," paparnya.
Ia mengimbau masyarakat mematuhi fatwa MUI dan LBM NU yang menyatakan bahwa petasan itu haram, sehingga umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk selama Ramadhan.
"Saya berharap aparat kepolisian menindak tegas pembuat dan pengedar petasan karena suara ledakan petasan dapat meresahkan warga dan menganggu ketenangan masyarakat menjalankan ibadah puasa," katanya menjelaskan.
Secara terpisah, Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Samudi mengatakan aparat kepolisian sudah melakukan razia terhadap petasan yang berbahaya dan berdaya ledak tinggi.
"Kami menyita ratusan petasan yang memiliki ledakan yang dapat membahayakan orang lain dan melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang petasan untuk tidak menjual petasan lagi, namun memperbanyak menjual kembang api," tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah shalat taraweh umat muslim selama Ramadhan.
Data di Polres Jember mencatat seorang pengendara motor tewas akibat "tersenggol" truk dari arah berlawanan karena yang bersangkutan terkejut mendengar petasan yang disulut di sekitar lokasi dan seorang warga harus dilarikan ke puskesmas karena tangannya terkena ledakan petasan.
sumber :   http://id.berita.yahoo.com/mui-jember-haramkan-sulut-petasan-025813867.html                                                                                                                                              
MUI Jember Haramkan Bakar Mercon
Rabu, 10 Agustus 2011 10:35 WIB     

MUI Jember Haramkan Bakar Mercon
                 ANTARA/Fanny Octavianus/wt
JEMBER--MICOM: Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengharamkan masyarakat menyulut petasan yang kini marak selama Ramadan.

Ketua MUI Jember Halim Subahar, Rabu (10/8) mengatakan, MUI dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) sebenarnya pada 2009 sudah mengeluarkan fatwa bahwa menyulut petasan atau mercon itu haram karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

"Membeli petasan merupakan perbuatan mubadzir dan menghambur-hamburkan uang, sehingga masyarakat diharapkan tidak perlu membeli petasan," katanya.

Menurut dia, banyak masyarakat yang mengeluh dan resah karena banyak petasan yang disulut oleh sebagian warga pada saat shalat taraweh dan pada saat warga tidur nyenyak di malam hari.

"Bunyi petasan dengan daya ledak tinggi dapat mengganggu ketenangan warga yang sedang menjalankan ibadah shalat taraweh, bahkan tidak sedikit petasan di sulut di sekitar masjid atau musala di Kabupaten Jember," paparnya.

Ia mengimbau masyarakat mematuhi fatwa MUI dan LBM NU yang menyatakan bahwa petasan itu haram, sehingga umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk selama Ramadan.

"Saya berharap aparat kepolisian menindak tegas pembuat dan pengedar petasan karena suara ledakan petasan dapat meresahkan warga dan menganggu ketenangan masyarakat menjalankan ibadah puasa," katanya menjelaskan.

Secara terpisah, Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar AKB Samudi mengatakan aparat kepolisian sudah melakukan razia terhadap petasan yang berbahaya dan berdaya ledak tinggi.

"Kami menyita ratusan petasan yang memiliki ledakan yang dapat membahayakan orang lain dan melakukan pendekatan persuasif kepada pedagang petasan untuk tidak menjual petasan lagi, namun memperbanyak menjual kembang api," tuturnya. (Ant/OL-04)

sumber : http://www.mediaindonesia.com/ramadan_read/2011/08/10/249541/289/101/MUI-Jember-Haramkan-Bakar-Mercon



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini