Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Selasa, 30 April 2013

TNI siap layani SMS pengaduan masyarakat


Selasa, 30 April 2013 20:55 WIB | 1353 Views
Sistem ini akan memantau setiap tindakan prajurit TNI yang melanggar ketentuan yang berlaku,"
Jakarta (ANTARA News) - TNI bekerja sama dengan empat pengusaha penyedia jasa telekomunikasi (provider) untuk melayani pesan singkat (SMS) "gateaway" pengaduan dan laporan masyarakat dengan kode akses 1978 secara mudah dan cepat.

Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Geerhan Lantara, mewakili Panglima TNI menandatangani perjanjian kerja sama tentang layanan SMS Gateway dengan empat penyelenggara jasa Telekomunikasi (PT. Telekomunikasi Selular Tbk, PT Indosat Tbk, PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk, dan PT XL Axiata Tbk) di Aula Gatot Subroto Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa.

Layanan SMS Gateway dengan kode akses 1978 merupakan upaya pelayanan pengaduan masyarakat (Dumas) tentang kinerja TNI.

Dengan adanya sistem baru tersebut, diharapkan masyarakat dapat melaporkan setiap tindakan prajurit TNI yang melanggar ketentuan berlaku.

Inspektur jenderal (Irjen) TNI Letnan Jenderal TNI Geerhan Lantara, mengatakan, layanan SMS ini sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap upaya mencegah dan meminimalisir kemungkinan adanya penyimpangan / pelanggaran dalam penyelenggaraan tugas pokok TNI, serta realisasi komitmen TNI dalam upaya mewujudkan Transparansi dan Reformasi Birokrasi guna mendukung kebijakan pemerintah menuju pemerintahan yang bersih dan baik (Clean Government and Good Governance).

"Sistem ini akan memantau setiap tindakan prajurit TNI yang melanggar ketentuan yang berlaku," katanya seraya mengatakan keempat provider akan dapat mentransfer informasi dari masyarakat ke server milik TNI.

Kami bertujuan untuk membuka akses kontrol sosial. Setiap permasalahan yang muncul di luar dan dilaporkan masyarakat, akan kami bahas dan dipastikan akan diselesaikan berdasarkan kebenaran, kata Geerhan.

Menurut dia, Panglima TNI sangat konsern menuntaskan suatu permasalahan yang terjadi yang melibatkan anggotanya. Penyampaian informasi yang benar juga sangat dibutuhkan untuk menuntaskan suatu permasalahan.

Irjen TNI menambahkan, layanan ini juga untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, serta nepotisme termasuk TNI dapat meningkatkan pelaksanaan tugasnya sesuai dengan harapan masyarakat.

Geerhan mengharapkan, layanan Single number kode akses `1978` kedepannya dapat menampung banyak partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan terhadap kinerja TNI secara khusus. MoU itu sendiri akan berlaku selama tiga tahun untuk kemudian diperbaharui sesuai dengan perkembangan teknologi.

Adapun prosedur teknis pelaksanaan partisipasi masyarakat melalui pesan pendek antara lain pengirim mengirimkan pesan pendek ke TNI melalui nomor 1978. Lalu, operator menerima pesan pendek dari pengirim dan meneruskannya dalam bentuk data ke aplikasi server TNI yang diakses melalui internet.

Selanjutnya server TNI menerima data dan masuk ke dalam aplikasi server TNI. Tarif biaya yang digunakan adalah sama dengan tarif pesan pendek biasa sesuai dengan tarif normal. Jadi, tak perlu sungkan-sungkan untuk mengkritik kinerja TNI, ujarnya.

sumber: http://www.antaranews.com/berita/372248/tni-siap-layani-sms-pengaduan-masyarakat

Sweeping Frekuensi Radio

Kominfo & Kemenhub Geber Sweeping Frekuensi Radio

Rachmatunisa - detikinet
Jumat, 26/04/2013 18:19 WIB
(Ist)
Jakarta - Frekuensi radio untuk penerbangan bisa mengalami gangguan dari stasiun radio di sekitarnya, terutama stasiun radio amatir liar. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sweeping untuk pengamanan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penerbangan.

Kedua lembaga, pada Jumat, (26/4/2013), menandatangani kesepakatan untuk semakin gencar melakukannya. Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bhakti menyebutkan, ditandatanganinya kesepakatan ini bermula dari kasus jatuhnya pesawat Sukhoi di Gunung Salak tahun lalu.

"Jatuhnya Sukhoi pada waktu itu disinyalir karena gangguan sinyal frekuensi. Kesepakatan ini juga merupakan rekomendasi Komisi I DPR agar nantinya tidak ada lagi masalah terkait dengan frekuensi sebagai penyebab kecelakaan pesawat," uajrnya dalam penandatangan MoU di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Dalam melakukan penerbangan, pesawat menggunakan frekuensi radio pada rentang 110 MH7-180 MHz. Masalahnya, frekuensi ini berhimpitan dengan broadcasting atau stasiun radio.

Dikatakan Dirjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) Muhammad Budi Setiawan, sebelum adanya MoU, kedua lembaga memang sudah giat melakukan sweeping frekuensi radio yang menggangu. Namun kerap terkendala karena belum bersinergi.

"Dengan MoU ini jadi nanti di lapangan teman-teman lebih enak. Kalau dulu staf saya mau ke bandara, karena tidak mengerti ada kerjasama seperti ini kemungkinan ditolak atau dipersulit, tapi dengan begini lebih enak," ujarnya.

Budi menambahkan, gangguan frekuensi penerbangan di sekitar bandara saat ini sudah cukup banyak berkurang. Sweeping yang dilakukan Kemenhub dan Kominfo sudah sering mengedukasi stasiun radio agar tidak mengganggu.

"Tiap hari kita (kerjasama) dengan balai monitoring. Kita kan punya alat, terus juga dari bandara lapor ke kita. Kita kejar, misalnya ternyata ada di rumah itu, kita gerebek dengan polisi suruh off. Ada juga yang (radio) legal, tapi kegedean powernya, tidak sesuai aturan suruh kecilin. Ada yang memang stasiun radio liar, benar-benar harus ditertibkan," ujarnya.

Sampai saat ini memang belum terbukti kecelakaan pesawat diakibatkan dari frekuensi. Adapun sweeping terhadap radio-radio amatir dilakukan untuk 'membersihkan' gangguan terutama di sekitar bandara.

"Pesawat jatuh karena ada orang nge-brick misalnya belum pernah ada. Cuma pilotnya terganggu. Dia mau komunikasi dengan air traffic controller tahu-tahu ada masuk dangdut misalnya," tandas Budi.
(rns/ash)
Sumber:http://www.blogger.com/blogger.g?blogID=5752769965580897188#editor/target=post;postID=2803286275191874603

Selasa, 23 April 2013

22 Pengacara Djoko Susilo Berhadapan dengan 8 Jaksa KPK
Selasa, 23 April 2013 , 14:35:00 WIB

Laporan: Samrut Lellolsima

HOTMA SITOMPUL/IST
  
RMOL. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Irjenpol Djoko Susilo dibela oleh 22 penasehat hukum.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana Djoko Susilo di pengadilan tipikor, Jakarta (Selasa, 23/4).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengkonfirmasi nama-nama pembela tersangka kepada Hotma Sitompul, selaku ketua tim kuasa hukum. Lalu Hotma mulai menjelaskan seluruh pengacara yang mendampingi Jenderal Susilo.

Hadir dalam persidangan penasehat hukum antara lain yang mendampingi Hotma, yaitu Juniver Girsang, Nasrullah, Tommy Sihotang, dan Gloria Tamba. Mereka duduk di kursi penasehat hukum. Pengacara lainnya, duduk di kursi pengunjung sidang.

"Bagi yang duduk di kursi pengunjung tidak boleh bersuara ya, hanya yang di depan yang boleh," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Ke 22 orang kuasa hukum itu akan berhadapan dengan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan membacakan dakwaan setebal 1,2 meter milik Djoko. Mereka yakni, Jaksa Kemas Abdulroni, Pulung Linangdoro, Titik Utami, M Wira Sarjana, Rusdi Amin, Olivia Sembiring, Antonius Budi Satria, dan Luki Dwi Nugroho.

KPK, seperti diketahui, menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Yang mana, pada pasalnya, Djoko diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Berdasarkan perhitungan KPK, negara mengalami kerugian total Rp121 miliar dari proyek dengan anggaran Rp196,8 miliar tersebut.

Sedangkan dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sejauh ini, dalam TPPU, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 stasiun pengisian bahan bakar umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar. [rsn]

Koruptor : 3 Tahun Kekayaan Jenderal Susilo Rp 42 Miliar

3 Tahun Kekayaan Jenderal Susilo Rp 42 Miliar
Selasa, 23 April 2013 , 19:38:00 WIB

Laporan: Ruslan Tambak

BERKAS DAKWAAN DS/RMOL
  
RMOL. Selain dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mekas Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo juga dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Jaksa KPK, Rudi Amin, Jenderal Susilo diduga memindahtangankan, menyamarkan dan merubah bentuk hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Karenanya, dia dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU.

Mengacu pada pasal itu, Jenderal Susilo terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

"Total nilai pendapatan Irjen Djoko Susilo dalam tiga tahun terakhir tercatat sebesar Rp 1,2 miliar. Tetapi, nilai aset yang dimilikinya mencapai Rp 42 miliar," kata Rudi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4).

Dia lalu menjelaskan rinciannya. Gaji resmi yang diterima Jenderal Susilo dalam tiga tahun terakhir harusnya sebesar Rp 234 juta. Penghasilan dari bisnis properti, perhiasan dan fee sebagai pembicara sekitar Rp 960 juta. Jadi total pendapatannya Rp 1,2 miliar. Tapi, jumlah kekayaan yang dimiliki Jenderal beristri tiga itu sepanjang tahun 2010-2012 ternyata lebih besar.

"Dari 22 Oktober 2010 sampai 2012 total harta yang diperoleh terdakwa senilai Rp 42 miliar," demikian Jaksa Rudi Amin.[dem]
Sumber : http://polhukam.rmol.co/read/2013/04/23/107662/3-Tahun-Kekayaan-Jenderal-Susilo-Rp-42-Miliar-

Sabtu, 20 April 2013

Terjadi Polemik di Tubuh Internal Laskar Merah Putih

Keputusan Hasil Rapat Pleno Dewan Pendiri

Posted by wahyu wibisana on July 3, 2011 at 8:33 PM Comments comments (2)

Bahwa oleh karena Alm Eddy Hartawan siswono selaku ketua umum Markas Besar Laskar Merah Putih masa bhakti 2008-2013 telah meninggal dunia pada tanggal 03 oktober 2010 sebelum masa jabatan periode 5 tahun berakhir tahun 2013, maka pengisian lowongan formasi ketua umum mabes LMP pengganti antar waktu sampai masa bhakti 2013 berakhir adalah dilakukan melalui mekanisme organisasi, sebagaimana ketentuan Pasal 19 AD/ART, yang menyebutkan bahwa " Apabila terjadi lowongan formasi, maka Dewan Pendiri dapat mengajukan calon-calon untuk mengisi lowongan tersebut kepada BADAN PENGURUS, akan tetapi DEWAN PENDIRI dapat pula menunjuk orang lain dengan tidak mengindahkan calon-calon yang telah di usulkan anggota badan Pengurus lainnya". , Dan seHUBUNGAN tELAH TERJADI pOLEMIK DI TUBUH internal LMP, DIMANA tertuang dlm Undang2 keormasan No. 8 Tahun 1985 ,karena telah terjadi dualisme kepemimpinan .maka Dewan Pendiri mempunyai hak dan kewenangan dlm menyikapi semua itu .Dan berdasarkan Hasil Rapat Pleno Dewan Pendiri Khusus Pembentukan Hsl MUBES 1 dan Hsl KONGRES 1 MS bHAKTI 2011-2016
Serta Berdasarkan Kesimpulan Dewan Pendiri menyatakan Seluruh hasil keputusan yg dinyatakan Mubes maupun kongres batal demi hukum ( Keputusan Sebenarnya Berada ditangan Dewan Pendiri yang syah )

BERITA TERKAIT :

Laskar Merah Putih Hentikan Mubes Ilegal

Posted by wahyu wibisana on July 3, 2011 at 8:29 PM Comments comments (0)
Bertempat di Markas Besar Laskar Merah Putih, Petojo, JakartaPusat, Jumat (25/2/2011)para Penggagas dan Dewan Pendiri Forum Bersama LaskarMerah Putih (FB-LMP) menggelar pertemuan.
Dalam pertemuan itu, diambil beberapa keputusan, diantaranya menghentikankegiatan Musyawarah Bersama (MUBES) I FB-LMP, yang diselenggarakan oleh Plt.Ketua Umum FB-LMP, Yance Kapoh cs, 25-27 Februari 2011.
Menurut salah satu Penggagas FB-LMP, Djohan Karundeng, SH,penghentian MUBES I merujuk pada keputusan rapat anggota Badan Pengurus,Dewan Pendiri dan Penggagas FB-MLP, dimana sejak 5 Februari lalu, Yance Kapohsecara resmi telah diberhentikan dari jabatannya dan tak berhak lagi melakukanaktivitas apapun, dengan mengatasnamakan organisasi LMP.
MUBES I yang diadakan Yance Kapoh dan Yusad Regar illegal.Kami telah melapor ke polisi, No : TBL/650/II/2011/PMJ/Ditreskrim UM. Keputusan itu diambil, demi untuk meluruskan dan menegakkan konstitusiyang didasarkan pada misi dan visi Laskar Merah Putih, tegas Djohan kepadawartawan.
Djohan menambahkan, Mubes I secara resmi baru akan digelar,Maret mendatang.
Pelaksanaanya tengah kami persiapkan. Dimana saya telahditunjuk sebagai Ketua Stiring Komite MUBES I LMP dan Ki Kusumo, sebagai WakilKetuanya. Ki Kusumo adalah anggota dari Persaudaraan Antar Anak Bangsa, yangmerupakan bagian dari elemen LMP, lanjut Johan.
Menanggapi pemberitaan di media yang menyebut Teddy Agustinoadalah Ketua Umum LMP, Djohan membantahnya.
 Itu tidak benar. Tindakan Teddy Agustino yang mengakuKetua Umum LMP adalah perbuatan inkonstitusional dan illegal, imbuhnya.
Ki Kusumo yang hadir dalam pertemuan tersebut, menilai bahwaputusan yang diambil para Penggagas dan Dewan Pendiri LMP sudah tepat.
Ini untuk menyatukanpersepsi, sesuai misi dan misi LMP. Jadikan Indonesia satu lewat LMP, papar Ki Kusumo.
Hadir dalam kesempatan tersebut, beberapa Penggagas dan DewanPendiri LMP, seperti Mayjend TNI (purn), H Syamsu Djalal, SH,MH dan KH HerryAzhari Aziz dan para pengurus LMP dari berbagai Markas Daerah.  (Day)
source: berita8 news
Sumber:  http://laskarmerahputih.webs.com/apps/blog/

Pendirian laskar merah putih

 

LEMEBAGA SWADAYA MASRATAKAT
L.S.M. LASKAR MERAH PUTIH
Nomor 8.-
Pada hari inl , Senin, tanggal tigapuluh Agustus tahun duaribu empat (30—8—2004)
Hadir di hadapan saya, IRMA BONITA, Sariana Hukum, Notaris di Bogor, dengan di
hadiri oleh saksi —saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir
akta ini :
1. Tuan EDDY HARTAWAN STSWONO, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, jalan
Mangga Besar 3 DE/8, Rukun Tetangga 014, rukun Warga 009. Kelurahan Maphar,
Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat;
2.Tuan ABDUL MANAP MUHAMAD SYARIEF, pengusaha, bertempat tinggal di
Jakarta, Kebon sayur, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 015, Kelurahan Badarar Cina.
Kecamatan — Jatinegara, Jakarta Timur ;
3.Tuan EDY YUSWANSJAH PANJAITAN, swasta,bertempat tinggal di Bogor, Cilebut
Kaum, Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, Kelurahan Cilebut Timur, Kecamatan
Sukaraja, Bogor;
4.Nona FANNY AMINADIA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Gang Sawo IV,
Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 010, Kelurahan ManggaraI Selatan, Kecamatan
Tebet, Jakarta Selatan ;
5.Tuan YANCE KAPOH, swasta, bertempat tinggal di Tanggerang, Jalan Kenanga I C—
14/20, Rukun tetangga 05, Rukun Warga 10, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan
jatiuwung, Tanggerang ;
6. Nona Dewi, Swasta, bertempat tinggal di Depok, Jalan Kutilang III nomor 142 Rukun
tetangga 004, Rukun Warga XI Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok ;
7. TUAN HERMANSHYAH M. NEOR, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Penegak no 17, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Maraman Jakarta Timur ;
8. TUA HAJI JUMALA, swasta bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kayu Manis nomor 6, Rukun Tetengga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Bale Kembang, Kecamatan Keramat, Jati, Jakarta Timur;
9.—Tuan EDDY HERNANDARI, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Thalib II nomor 8, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 005, Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat;
10.-Tuan MINTO YUWONO PA swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Cempaka Wangi, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 009, Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat;
11. Tuan TOTO UZUL FATAH, wartawan, bertempat tinggal di Tangerang, Jalan
Musholla Darussalam Nomor 52, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 009, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Pamulang, Tangerang;
12. Tuan ANDI BASO AMIR, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Batu Ampar, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 001, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur;
13. Tuan EDDY J0K0 WIBOWO, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Tomang Banjir Kanal, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 013, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat;
14.Tuan BOBBY BENG FLORIS, swasta, bertempat tinggal di Bogor, Bantarkemang. Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 013, Kecamatan Bogor Timur, Bogor;
15. Tuan Raden Mas BIOS G. ABIOSO, seniman, bertempat tinggal di Depok. Jalan Raya Kukusan Nomor 72, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok;
16. Tuan HAFEEZUL RAHMAT AWAN, tabib, bertempat tinggal di Jakarta, Cipinang Kebembem, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 012. Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung Jakarta timur;
27. Tuan WAHYU WIBISANA. wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Kampung Duri Dalam, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 005, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat;
18. Tuan IRWANSYAH GUNADI, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Matraman
Dalam II Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 008, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
19. Tuan ERWIN TRINAYANDA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Latumeten I Gang 7 Nomor 9, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 005, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat;
20. Tuan ADRIAN MAELITE, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Blora Nomor 19, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 016 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
21. Tuan ADE ERFIL MANURUNG, swasta, bertempat tinggal di Bekasi, kampung Dua, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Jakasampurna,
KecamatanBekasi Barat, Bekasi;
22. Tuan HaJi A. WID000, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Sungai Bambu VI A, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Sungai Bambu, kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara;
23. Tuan RUSMAN, wartawan, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Asem Nomor 38, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 012, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
24. Tuan PANJANG HARTAWAN TARIGAN, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Komplek Meruya Indah A Nomor 6, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 007, Kelurahan meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat;
25.—Tuan Doktorandus HELWI HENGKENGBALA, swasta,bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan Sawah Lio IV nomer 34, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 004,
Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat;
26. Tuan Doktorandus B. MANGUNSONG, Sariana Hukum, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Pembina nomer 3, Rukun Tetangga 014, Rukun Warga 002, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur;
27. Tuan EDY PANJAITAN, swasta, bertempat tinggal di Jakarta dan Tangerang, Jalan Al Azhar nomor 51, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 007, Kelurahan Cipadu, kecamatan Larangan, Tangerang;
28. Nyonya CHAIRUD DARIAH DAHLIA, swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Tebet Barat VIII Nomor 34, Rukun Tetangga 009 Rukun Warga 004, Kelurahan Tebet Barat Kecamatan tebet, Jakarta Selatan;

Para penghadap yang bertindak dalam kedudukanya sebagaimana tersebut diatas dengan ini menerangkan, bahwa dengan senantiasa memohon ridho den rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang, telah sepakat dan setuju untuk bersama—sama mendirikan suatu lembaga swadaya masyarakat dengan anggaran dasar sebagaimana yang termuat dalam akta pendirian ini. (untuk selanjutnya cukup disingkat dengan Anggaran dasar) sebagai berikut:
BAB I
PENDAHALUAN
Pasal 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUUDUKAN
Organisasi ini diberi nama : FB-LMP, Kepanjangan dari:
FORUM BERSAMA LASKAR MERAH PUTIH
Didirikan di Jakarta pada tanggal duapulub delapan Oktober tahun duaribu (28—10—2000). berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Jakarta, dan untuk pertama kalinya berkantor di Jalan Pintu Air Raya nomor 28 A Jakarta Pusat;
Badan Pengurus Markas Besar berkedudukan di Ibukota Jakarta, badan pengurus dapat mendirikan Markas Daerah dan Markas Cabang ditempat—tempat lain.
Pasal 2
AZAS
Organisasi ini didirikan berazaskan PANCASILA
Pasal 3
SIFAT
Organisasi ini adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang bersifat mandiri dan
independen.
BAB II
VISI,MISI DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 4
VISI
Visi dari organisasi ini adalah memperjuangkan dan mempertahankan Negara KesatuanRepublik Indonesia dari upaya — upaya tersistematis dan masyarakat yang madani, mandiri, terbuka egaliter berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi mendepankan watak dan moral yang beradab, memiliki etos kerja dan semangat kekaryaan serta disiplin yang tinggi dengan bingkai Bhineka Tunggal Ika sebagai perekat dari Sabang sampat Merauke, sebagai manusia Indonesia yang siap secara mental dan spirituil untuk memberikan dharma bhaktinya bagi Bangsa dan Negara Sebagai alat sosial kontrol dalam pengabdian kepada masyarakat bangsa dan negara maka dipandang perlu mendirikan yayasan-yayasan, lembaga—lembaga, forum—forum  dan gerakan—geraKan yang merupakan keluarga besar laskar merah putih sehingga  dapat memudahkan pelaksanaan tugas sesuai dengan bidangnya masing—masing;

1. GENERASI MUDA MERAH PUTIH REPUBLIK INDONESIA
2. BARISAN MUDA BELA NEGARA
3. PERSATUAN SRIKANDI BELA NEGARA
4. FORUM BERSAMA MAHASISWA BELA NEGARA
5. LSM PENGABDIAN PUTRA BANGSA(P2B)
6. FORUM PENEGAK KEBENARAN DAN KEADIALAN (FPKK)
7. GERAKAN ANTI KORUPTOR INDONESIA (GAKI)
8. GERAKAN PEMBURU HARTA KORUPTOR (GPJK)
9. KESATUAN AKSI PEMBELA RAKYAT (KAPERA)
10. BARISAN UMAT ISLAM BERSATU (BUISTUS)
11. PEMBELA KEHORMATAN BANGSA (PKB)
12. LSM MERAH PUTIH PERKASA
13. GERAKAN NASIONAL PEDULI ANTI NARKOBA DAN TAWURAN
       (GAPENTA)
14. SRIKANDI LASKAR MERAH PUITH
15. LSM PENERUS PEJUANG PERINTIS KEMERDEKAAN (P3)
16. YAYASAN KESEJAHTERAAAN PENGEMUDI (YAKESPE)
17. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT JAKARTA (FKMJ)
18. YAYASAN PUTRA-PUTRI PEJUANG KEMERDEKAAN (YAPEKE)
19. PEDULI LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA
20. LSM PEJUANG NASIB PEKERJA INDONESIA
21. LBH SERIKAT PEKERJA INDONESIA (SPI)
22. YAYASAN PENGOJEK SEPEDA MOTOR (YPSM)
23. LSM PERSAUDARAAN ANTAR SUKU DAN AGAMA
24. FORUM KOMUNIKASI PUTRA-PUTRI INDONESIA (FORKAPPI)
25. IKATAN PERSAUDARAAN ANAK BANGSA
26. FRONT PEJUANG PUTRA PUTRI BELA NEGARA
27. PEJUANG HAK-AZASI PEKERJA INDONESIA
28. LSM PERLINDUNGAN HAK-HAK RAKYAT
29. FORUM PEDULI KESEJAHTERAAN RAKYAT (FOPKERA)
30. YAYASAN KERUKUNAN ANTAR AGAMA
31. BARISAN MASYARAKAT CINTA DAMAI
32. PERSATUAN PELUKIS INDONESIA
33. FORUM KOMUNIKASI PERSAUDARAAN ANTAR ANAK BANGSA
34. GERAKAAN RAKYAT ANTI NARKOBA DAN MAKSIAT
35. IKATAN PERSAUDARAAN WARTAWAN INDONESIA
36. GENERASI MUDA ANTI TAWURAN DAN NARKOBA (GAMPARNA)
37. GERAKAN PENYELAMAT ANAK BANGSA
38. LBH PENGABDIAN PUTRA BANGSA
39. LBH LASKAR MERAH PUTIH
40. IKATAN PERSAUDARAAN PUTRA-PUTRI PEJUANG 45
41. IKATAN MASYARAKAT BETAWI BERSATU (IMABE)
42. FORUM KOMUNIKASI REMAJA INDONESIA (FORKERI)
43. LSM PERSAUDARAAN PEREMPUAN
44. IKATAN PERSAUDARAAN SESAMA PERANTAU
45. KOMUNIKASI ANAK JALANAN (KAJA)
46. PERSATUAN PENDEKAR PERSILATAN SENI BUDAYA BANTEN
47. PERSATUAN MUSIK PENGAMEN
48. LSM PEMBELA HAK PEDAGANG KAKI LIMA
49. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT LAMPUNG
50. LSM PUTRA-PUTRI PEMERSATU BANGSA
51. LSM FORUM KOMUNIKASI PEMUDA NUSANTARA
52. PUTRA-PUTRI INU PERTIWI BERSATU
53. YAYASAN CIPTA KARYA MUDA INDONESIA (CKMJ)
54. HIMPUNAN KAWASAN INDONESIA TIMUR (HIKAIT)
55. FORUM KOMUNIKASI PEMUDA KAWANUA
56. KELOMPOK PECINTA ALAM NUSANTARA
57. PERSATUAN PEDAGANG ASONGAN (PERPEAS)
58. IKATAN WARGA TANI DAN NELAYAN INDONESIA
59. PEMBAURAN ANTAR ETNIS SUKU DAN AGAMA
60. HIMPUNAN PENGUSAHA MERAH PUTIH
61. FORUM PEMUDA PERSATUAN ISLAM
62. GERAKAN MUDA MERAH PUTIH (GEMEP)
63. FORUM BERSAMA MASYARAKAT PEDULI BANGSA (FORBEMSA)
64. LEMBAGA PEMANTAU INDEPENDEN (LPI)
65. PERGURUAN SILAT ILMU TENAGA DALAM CIREBON
66. GERAKAN ANTI JUDI (GAJU)
67. GERAKAN REMAJA ANTI MADAT (GRAM)
68. FORUM KERUKUNAN BERAGAMA
69. LSM PEDULI RAKYAT INDONESIA
70. FORUM KOMUNIKASI MASYARAKAT PEMATANG SIANTAR
71. FORUM SILATURAHMI MASYARAKAT NAD SE-JABOTABEK
72. PERSATUAN PUTRA-PUTRI KALIMANTAN
73. GERAKAN PENERUS PEJUANG SRIWIJAYA
74. FRONT RAKYAT INDONESIA BERSATU
75. YAYASAN HARKAT MARTABAT BANGSA
76. YAYASAN BINA ANAK BANGSA
77. YAYASAN SARANA PENDIDIKAN PUTRA BANGSA
78. JAKARTA INTERNASIONAL SECURITY (JIS)
79. KONSORSIUM PEMUDA MAHASISWA JAKARTA (KPMJ)
80. FORUM PEMBELA KERUKUNAN BERAGAMA
81. FORUM REFORMASI PEFORMASI PEMUDA KAWANUA
82. PERGURUAN SILAT IKABELA HIKMAH
83. YAYASAN PERGURUAN SILAT TENAGA DALAM (YPSTD)
84. GERAKAN NASIONAL PENYELAMAT BANGSA DAN TANAH AIR (GNPEBATA)
85. FORUM KOMUNIKASI PEDULI BANGSA
86. PERGURUAN SILAT ILMU TENAGA DALAM AL-HIKMAH
87. ALIANSI MASYARAKAT AKAR RUMPUT (ASMARU)
88. LSM FORUM PENEGAK HUKUM DAN KEADILAN INDONESIA BERSATU
89. FORUM KOMUNIKASI ANAK BANGSA (FOKAB)
90. LSM UMAT BERAGAM BERSATU ANTI MAKSIAT
91. LSM PEMBELA TANAH AIR (PETA)
92. LSM GENERASI PENERUS PEJUANG AGUSTUS 45
93. KOMITE NASIONAL PEMUDA BENTENG PANCASILA
94. YAYASAN ISLAM CITRA KASIH
95. GERAKAN PERJUANGAN PEMUDA PEMERSATU BANGSA
96. YAYASAN LESTARI KEBUDAYAAAN INDONESIA
97. GABUNGAN PENGECER ROKOK INDONESIA
98. KELUARGA BESAR JAMU GENDONG INDONESIA
99. FORUM SILATURAHMI PEMANGKU ADAT
100. YAYASAN PELESTARI KEBUDAYAAN INDIA INDONESIA (YLKII)
101. FORUM SILATURAHMI ALIM ULAMA INDONESIA
102. YAYASAN SENI BUDAYA INDONESIA (YASBI)
103. YAYASAN SENI BUDAYA TIONGHOA INDONESIA
104. DEWAN NASIONAL GARDA NUSANTARA
105. YAYASAN MUSLIMAH MALUKU (YMM)
106. YAYASAN BELA BANGSA DAN NEGARA
107. LASM PEMERHATI PEREMPUAN INDONESIA (PPI)
108. DEWAN EKSEKUTIF NASIONAL FRONT MAHASISWA MERAH PUTIH
(FMMP)
109. YAYASAN NUR HIDAYAH PERGURUAN TETESAN HIDAYAH
110. KOMUNIKASI SUPIR BAJAJ DKI JAKARTA
111. YAYASAN AL-MAS'UDIYAH
112. PAGUYUBAN SENI TRADISIONAL NUSANTARA
113. FORUM KOMUNIKASI PERSAUDARAAN RAKYAT INDONESIA
114. PERSATUAN OJEK MOTOR SELURUH INDONESIA (POMSI)
115. KOPERASI MERAH PUTIH
116. REFORMASI DAN DEMOKRASI KOALISI RAKYAT
117. FORUM MAHASISWA MERAH PUTIH
118. LEMBAGA KREATIFITAS ANAK BANGSA
119. KOPERASI LASKAR MERAH PUTIH
120. INTREGATED SECURITY SYSTEM (SAGAS)
121. GABUNGAN PENGIRIM TENAGA KERJA KELUAR NEGERI (GAPTENLU)
122. YAYASAN PENGENTASAN KEMISKINAN MASYARAKAT INDONESIA
123. PERSATUAN SENIMAN MUSIK BHINEKA TUNGGAL IKA
124. LBH TIM PEMBELA RAKYAT
125. LEMBAGA INDEPENDENT DEMOKRASI INDONESIA (LIDI)
Pasal 5
M I S I
Misi dari organisasi ini adalah :
Mengupayakan pengembangan kreativitas dan kualItas Sumber Daya Manusia
dikalangan pemuda dan generasi muda sebagai Anak Bangsa yang berprilaku luhur dan
Bangga sebagai manusia Indonesia;
Mengalang Persatuan dan Kesatuan komponen Anak Bangsa dalam komitemen
kebangsaan sebagai implementasi Warga Negara Indonesia yang bertanggung jawab
terhadap NasionalIsme dan Patrotisme demi keutuhan NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA yang merupakan harga mati bagi seluruh keluarga besar
Laskar Merah Putih,
Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi kebijakan publik nyata dibidang kemandirian
usaha kecil dan kewirausahaan bagi masyarakat terutama dalam sektor informasi, industri
Kecil, kepariwisataan dan sektor—sektor informal sebagai langkah aplikatif dan
penguatan basic ekonomi masyrakat;
Menggali dan mengembangkan usaha — usaha lain yang sesuai dengan sifat, dasar dan
tujuan organisasi;
Pasal 6
KEKAYAAN
Kekayaan Organisasi ini diperoleh dari :
Bantuan yang sah dan tidak mengikat;
Penghasilan dari usaha Lembaga;
Hibah biasa dan hibah wasiat;
Pendapatan lain yang halal;
Kekayaan awal sebagai Modal Dasar dari Organisasi ini sebesar Rp. 7.000.000 ( Tujuh
Juta Rupiah ).
BAB III
DEWAN PENDIRI
Pasal 7
Dewan Pendiri adalah mereka yang telah sepakat mendirikan organisasi ini dan telah
disahkan melalui Akta Notaris Pendirian;
Dewan Pendiri terdiri dari seorang ketua (merangkap anggota) seorang sekretaris
(merangkap anggota), dan yang lainnya sebagai anggota Dewan Pendiri;
Dewan Pendiri dapat menjadi anggota dalam struktur kepengurusan organisasi.
BAB VI
STRUKTUR ORGANINASI
Pasal 8
Musyawarah Besar merupakan organ yang memegang kekuasaan tertinggi sebagal
implementasi dan asas kedaulatan anggota dengan landasan musyawarah untuk mufakat;
Ketua Umum merupakan Mandataris Musyawarah anggota dan sebagai media Kontrol
terhadap jalannya organisasi dalam penentuan kebijakan sekaligus bertindak sebagai
koordinator;
Wakil Ketua Umum merupakan pelaksana jalannya organisasi;
Bendahara Umum sebagai penggerak Keuangan organisasi menerima dan pengeluaran
keuangan organisasi;
Sekretaris Jenderal sebagai motor penggerak roda organisasi dan menjalankan policy
organisasi;
Ketua I Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (0KK).
Ketua II Poltik dan Hankam.
Ketua III Ekonomi.
Ketua IV Penelitian Unit Usaha organisasi dan Koperasi.
Ketua V Hubungan kerjasama ]uar negeri.
Ketua VI Hubungan Antar Daerah.
Ketua VII Peranan Wanita.
Ketua VIII Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat.
Ketua IX Pariwisata dan Seni Budaya.
Ketua X Hukum & Hak Azasi Manusia.
Ketua XI Hubungan Lintas Agama.
Ketua XII Lingkungan Hidup.
Ketua XIII Tenaga Kerja.
Ketua XIV Bela Negara.
Ketua XV Pemuda dan Olahraga.
Ketua XVI Hubungan Masyarakat.
Ketua XVII pengabdian Masyarakat.
Ketua XVIII Tani dan Nelayan.
Pasal 9
Hirarki organisasi Laskar Merah Putih terdiri dari : Badan pengurus MarKas Besar
berkedudukan di Jakarta
Badan pengurus dapat mendirikan Markas Daerah dan MarKas Cabang, AnaK Cabang,
Markas Ranting ditempat lain, dimana organisasi tersebut secara legal formal merupakan
organisasi yang mandiri dan tetap memegang petunjuK dan pelaksanaan dan Institusi
Markas Besar.
—MarKas Daerah maupun Markas Cabang mengacu pada institusi Markas Besar Laskar
Merah Putih pada hal — hal yang sangat urgen dan prinsipil sejalan dengan amanah dan
roda organisasi.
Pasal 10
Musyawarah BESAR
Musyawarah Besar memiliKi kewenangan :
Menetapkan atau merubah AD / ART Organisasi;
Menenrima dan menolak laporan pertanggung jawaban yang disampaikan Ketua Umum;
Memilih, mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus untuk masa bhakti 5 tahun
dan dapat dipilih Kembali;
Menyetujui dan atau tidak menyetujui Rancangan Program Keria yang diajukan oleh
Badan Pengurus;
Menenima atau menolak laporan Pertanggung jawaban Organisasi yang disampaikan
Badan Pengurus;
Pasal 11
MUSYAWARAN MARKAS DAERAH ATAU MARKAS CABANG
Musayawarah anggota yang dilakukan mengikuti mekanisme— pada Musyawarah Besar,
dengan penambahan pointer pemilihan anggota yang diajukan untuk menjadi calon
pengurus Markas Besar.
Pasal 12
KETUA UMUM
Ketua Umum merupakan pimpinan tertinggi berkedudukan di Ibukota Jakarta yang
dipilih melalul Musyawarah Besar;
Ketua Umum diangkat melalui Musyawarah Anggota dan hanya berkedudukan di tingkat
Markas Besar;
Kriteria dan syarat - syarat Ketua Umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau
peraturan organisasi lainnya,
Pasal 13
WAKIL KETUA UMUM
Wakil Ketua Umum merupakan pelaksana tugas organisasi;
Wakil Ketua Umum merupakan perwujudan badan pengurus yang memajukan dan
memimpin organisasi yang berkoordinasi dan proaktif di dalam mengayomi organisasi;
Kriteria dan syarat —syarat Wakil Ketua umum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan atau peraturan organisasi lainnya.
Pasal 14
SEKRETARIS JENDERAL
Sekretaris Jenderal merupakan motor penggerak organisasi yang berkedudukan di
Ibukota Jakarta dipilih melalui Musyawarah Besar;
Kriteria dan syarat — syarat Sekretaris Jenderal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan atau peraturan organisasi lainnya.
Pasal 15
BENDARAHA UMUM
Memiliki kejujuran dan loyalitas yang sangat tinggi, mampu dan memiliki daya
kreatifitas sumber dana,
Mengatur semua keuangan intern dan extern dan melaporkan pertanggung jawaban
kegiatan keuangan Kepada Ketua Umum dan Musyawarah Besar.
Pasal 16
PANGLIMA DAN KEPALA STAF
Memiliki jiwa patriotisime dan kepemimpinan yang sangat tinggi dalam berorganisasi
Mampu mengatur semua anggota dilapangan dalam menghadapi ancaman dari luar.
Patuh dan taat pada Pimpinan / Ketua Umum.
Pasal 17
BADAN PENGURUS
Organisasi Markas Besar diurus dan dijalankan oieh :
Dewan Pelindung;
Dewan Pembina / Penasehat;
Ketua Umum;
Wakil Ketua Umum dan beberapa Ketua;
SeKretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Sekretaris;
Bendahara Umum dan beberapa Bendahara;
Departemen — departemen;
Panglima serta Kepala Staf, dan Komandan Provost.
Untuk Organisasi Markas Daerah dan atau Markas Cabang diurus dan dijalankan oleh
badan pengurus yang terdiri dari
a. Seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua;
b. Seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris;
c. Seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara;
d. Biro — biro untuk Tingkat Markas Daerah
e. Bagian — bagian untuk Tingkat Markas Cabang;
f. Seorang Panglima Daerah di Tingkat Markas Daerah
G. Seorang Kepala Staf
h. Tingkat Kecamatan Danyon;
Pasal 18
Badan pengurus melalui kongres untuk jangka waktu 5 (lima) tahun lamanya sebagai 1
(satu) periode dan ditetapkan tentang kedudukannya masing—masing, serta dapat
diberhentikan dan diangkat sekali lagi oleh musyawarah besar;
Untuk pertama kalinya, badan pengurus ditunjuk oleh Rapat Dewan Pendiri melalui surat
ketetapan Dewan Pendiri mengenai pengangkatan dan pengesahannya.
Pasal 19
KEANGGOTAAN BADAN PENGURUS
Sstatus keanggotaan badan pengurus berakhir karena;
Meninggal dunia atau berhalangan tetap;
Atas permintaan sendiri meletakkan jabatannya;
Dinyatakan dan terbukti melanggar kode etik organisasi;
Berakhir masa jabatannya;
Pemberhentian anggota badan pengurus hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan
lalai dalam melakuka tindakan-tindakan didalam maupun diluar organisasi sehingga
berakibat merugikan organisasi atau nama baik organisasi;
Putusan pemberhentian anggota badan pengurus dilakukan secara tertulis dengan
menyebutkan hal—hal pokok, setelah kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan
membela diri didepan rapat pleno khusus badan pengurus;
Apabila terjadi lowongan formasi, pengurus dapat mengajukan calon-calon untuk
mengisi lowongan tersebut kepada badan pengurus, akan tetapi dewan pendiri dapat pula
menunjuk orang lain dengan tidak mengindahkan calon-calon yang telah diusulkan
anggota badan pengurus lainnya.
Pasal 20
KEWAJIBAN DAN WEWENANG BADAN PENGURUS
Para anggota badan pengurus sebagai satu kesatuan berkewajiban untuk mengusahakan
terwujudnya visi dan misi didirikannya organisasi, dengan menjalankan tindakan yang
dianggap berguna untuk mengurus organisasi dengan sebaik—baiknya, termasuk
Menyusun anggaran rumah tangga, aturan-aturan lembaga dan rencana kerja serta
melaksanakan seluruh program kerja organsasi;
mengatur dan mengusahakn pemasukan keuangan/kekayaan organisasi;
Melakukan tindakan lain yang berguna bagi kepentingan organisasi;
Tidak melanggar ketentuan hukum dan perundang—undangan yang telah diatur oleh
pemerintah.
Pasal 21
LAPORAN KERJA BADAH PENGURUS
Program kerja organisasi markas besar merupakan program yang mempunyai substansi dan niiai kritis dalam kerangka berbangsa dan bernegara;
Program kerja markas Besar daerah dan markas cabang dapat menjadi program kerja markas Besar selama program tersebut memiliki legalitas dan wawasan yang profesional, untuk diangkat dan ditetapkan menjadi agenda badan pengurus markas besar; Setiap 6 (enam) bulan kepengurusan, baik ketua badan pengurus, markas daerah dan markas cabang memberikan laporan periodik melalui sekretaris jenderal yang akan diserahkan kepada ketua umum;
Ketua badan pengurus bertanggung jawab menyampaikan laporan pertanggungjawaban organisasi (LPO) dihadapan musyawarah Besar, yang terdiri dari laporan pelaksanaan program kerja dan laporan keuangan organisasi.
Pasal 22
Ketua Badan Pengurus memiliki wewenang atau berhak mewakili organisasi didalam dan diluar pengadilan terkecuali :
Mengadakan pinjaman uang guna atau atas tanggungan organisasi atau meminjam uang organisasi kepada pihak lain, atau pihak lain kepada organisasi;
Membeli, menjual atau dengan jalan lain mendapatkan, melepaskan hak atas barang—barang yang bergerak termasuk bangunan dan hak—hak atas tanah;
Mengikat organisasi sebagai penanggung;
Menggadaikan barang-barang bergerak milik organisasi;
Haruslah melalui rapat khusus Anggota Pengurus Inti.
Pasal 23
RAPAT BADAN PENGURUS MARKAS BESAR
Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam setahun dan setiap waktu jika dianggap perlu oleh ketua atau sekurang—kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota badan pengurus;
Rapat Badan Pengurus dianggap syah jika dihadiri oleh sekurang—kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari anggota badan pengurus yang hadir, jikalau belum dapat diambil keputusan maka dipergunakan suara terbanyak untuk menentukannya. Jikalaupun belum dapat, maka Anggaran Dasar ini dapat diperjelaskan kembali melalui aturan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 24
RAPAT BADAN PENGURUS MARKAS DAERAH DAN MARKAS CABANG
ANAK CABANG DAN RANTING
Rapat Badan Pengurus daerah mengaju pada pasal 18 ayat l dan 2.
Selanjutnya pada badan pengurus dibawahnya menyesuaikan dengan aturan yang
ditetapkan pada Badan Pengurus Markas Daerah.
BAB V
PENUTUP
Pasal 25
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi ini hanya dapat dilakukan melalui musyawarah Besar ataupun karena sebab hukum lainnya yang memungkinkan bubarnya organisasi oleh karena telah melalui keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pasal 26
KETENTUAN PENUTUP
Mengenai hal—hal lain yang tidak atau belum diatur 2/3 dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pengurus Markas Besar dalam Anggaran Rurmah Tangga dan atau peraturan organisasi sepanjang tidaK bertentangandengan anggaran dasar ini.
—Selanjutnya para penghadap bertindak dalam kedudukannya sebagai mana tersebut diatas menerangKan, bahwa untuk pertama kalinya telah diangkat sebagai Pengurus Organisasi Lembaga Swadaya MasyaraKat ini adalah sebagai berikut :
DEWAN PEMBINA :
Ketua Pembina :ABDUL MANAP MUHAMAD SYARIEF :
Wakil Ketua Pembina : Doktorandus BINSAR MANGUNSONG Sarjana
Hukum;
DEWAN PENGURUS :
Ketua Umum : EDDY HARTAWAN;
Wakil Ketua Umum I : YANCE KAPOH;
Wakil Ketua Umum II : ANDI BASO AMIR;
Wakil Ketua Umum III : WAHYU WIBISANA;
Wakil Ketus Umum IV : ASEP SUDRAJAT, SARJANA HUKUM
Wakil V : ANTON BOENGKUS;
Wakil VI : ADE ERFIL MANURUNG;
Wakil VII : RULLY PASSAID;
Ketua I Organisasi Kaderisasi & Keanggotaan : Doktorandus HELWI HENGKENGBALA;
Ketua II Politik & Hankam : SAMMI KULLIT;
Ketua III Ekonomi : H.SVAMSU ANWAR. BSE;
Ketua IV Penelitian Unit Usaha & kopersi : Insinyur EKA SULISTYOWARNIAFIATI;
Ketua V Hubungan karjasama Luar Negeri : SASMITO OEY;
Ketua VI Hubungan Antar Daerah : LAODEKADIR FAMA;
Ketua VII Peranan Wanita : CORRYNA ARCELLA;
Ketua VIII Kesehatan a Kesejahteraan Masyarakat : Doctor ROSYAN RACHMAN;
Ketua IX Pariwisata & Seni Budaya : FANNY A.NUR;
Ketua X Hukum : SY. YASMAR ANAS;
Ketua XI Hubungan Lintas Agama : YUSRI AL BIMA;
Ketua XII Lingkungan Hidup : D. BUHDI SETIAWAN;
Ketua XIII Tenaga Kerja : JHONY E.M;
Ketua XIV Bela Negara : Doktoranda HENNY HANIFAH NURLETE;
Ketua XV Permuda dan OlahRaga : Insinyur HARTONO SISWONO. MT;
Ketua XVI Hubungan Masyarakat : TOTO IZUL FATAH;
Ketua XVII Pengabdian Masyarakat : I. PONGGOH;
Ketua XVIII Tani dan Nelayan : MINTO YUWONO;
Sekretaris Jendral : ERWIN MANGUN;
Wakil Sekretaris Jenderal : Haji JUMALA;
Sekretaris : DEWI YULL;
Sekretaris : HERMANSYAH M.NOER;
Sekretaris : Insinyur IRWANDI FAHNOER;
Sekretarls : OKA SULAKSA;
Sekretaris : SUNARDI NADJI;
Sekretaris : SUPRAYOGI;
Sekretaris : HERY KALITOUW;
Sekretaris : ASRIL K.M;
Bendahara Umum : NONCE HK PESIK;
Bendahara : EDY YUSWANSJAH PANJAITAN;
Bendahara : HARLAN BENGARDI;
Bendahara : JIMMY PAMPI;
Sendahara : YULIARTO;
Panglima LMP : H..EDDY J.WIBOWO;
Panglinia Srikandi : CHAIRUD DAHLIA;
Kastaf : ERWIN TRINAYANDA;
Danprovost : EDDI H. ISMAIL;
ANGARAN RUMAH TANGGA LASKAR MERAH PUTIH;
BAB 1
HAKEKAT PERJUANGAN
Pasal 1
Laskar Merah Putih merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang merupakan salah
satu bagian dari elemen komponen anak bangsa yang memiliki integritas dan komitmen
didalam penegakan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap satu dan tetap
berada dibawah naungan panji—panji merah putih dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia merupakan harga mati bagi seluruh keluarga besar laskar merah putih.
Stabilitas dan komitmen bela negara merupakan sendi dasar didalam membangun dan
mewarnai perikehidupan berbangsa dan bernegara sebegai warga negara terhormat dan
sejajar dengan bangsa lain didunia;
Rakyat sebagai subjek dan objek kemajuan bangsa adalah mutiara yang memegang
tongkat komando sebagat amanah bagi para pemimpin di republik ini;
Laskar Putih mengedepankan azas demokrasi sebagai norma semangat gotong-royong
yang merupakan nilai luhur rakyat Indonesia.
Pasal 2
Sebagai salah satu bagian komponen anak bangsa Laskar Merah Putih tercermin dan
diaplikasikan dengan suatu Ikrar Laskar Merah Putih dan Semboyan Laskar Merah Putih
Sebagai berikut :
IKRAR LASKAR MERAH PUTIH
Kami Anak Bangsa Indonesia yang lahir dari rahim ibu pertiwi sadar dan bijak, bahwa
dan Sabang sampai merauke merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dicerai beraikan;
Kami Anak Bangsa Indonesia menegaskan kepada para elit politik pemimpin partai
politik dan seluruh komponen bangsa bahwa kekuasaan, tahta, jabatan,adalah amanah
rakyat, rakyat adalah titipah Tuhan.
SEMBOYAN LASKAR MERAH PUTIH
Merah Darahku
Putih Tulangku
Merah Putih isi Dadaku
Merah Bergetar Dalam
Jiwa Dan Semangatku
Semuanya Kupersembahkan
Demi Kejayaan Indonesiaku
Sekalipun Langit Akan Runtuh
Bumi Bergoncang
EngKau Tetap Indonesiaku
Darah Dan Tulang
Serta Jiwa Ragaku
Kupertaruhkan Demi Keutuhan Indonesiaku
Sang Saka Merah Putih
Harus Tetap Berkibar Dari Sabang Sampai Merauke
MERDEKA
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3.
Kriteria keanggotaan Laskar Merah Putih sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia 17 (tujuhbelas) tahun keatas atau cukup hukum (sudah kawin);
C. Tidak dalam massa penahanan atau tersangkut dalam perkara kriminal dan perdata
seperti penggelapan (korupsi), narkoba, aksi teror terhadap masyarakat provokator
pembunuhan.
Keanggotaan Laskar Merah Putih sebagai berikut :
a. Terdaftar didalam buku besar anggota;
b. Memiliki Kartu Tanda Anggota;
c. Tanda—tanda jabatan;
d. Pakaian PDU PDL PDH;
Calon Anggota sebagal berikut :
a. Simpatisan yang mengikuti beberapa keglatan baik formal maupun informasi
organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab;
b. Jika mereka yang belum berusia 17 Ctujuhbelas) tahun dan telah mengajukan formulir
pendaftaran dikategorikan sebagai Calon Anggota.
Pasal 4.
Setiap anggota wajib memiliki kartu anggota dengan ketentuan :
a. Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih merupakan kartu yang dengan standar dan
bentuk yang seragam
b. Kartu Tanda Anggota Laskar Merah Putih ditandatangani oleh Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal untuk seluruh pengurus daerah;
c. Untuk perwakilan/daerah ditambahkan tanda tangan Ketua Badan Pengurus setempat.
Setiap anggota Laskar Merah Putih wajib menjunjung tinggi nilai—nilai organisasi dan
tatanan norma dan etika dalam berbangsa dan bernegara.
BAB III
DISIPLIN ANGGOTA
Pasal 5
Disiplin anggota Laskar Merah Putih adalah sikap dan tindakan untuk mentaati dan
melaksanakan aturan dan keputusan organisasi secara baik dan benar;
Tindakan pelanggaran didalam aturan main organisasi ditindak dengan ketentuan
a. Pemberitahuan, memorandum pertama. yang diajukan dengan memorandum kedua;
b. Selanjutnya pada memorandum ketiga yang memuat skorsing untuk waktu tertentu;
c. Jika memang anggota tersebut tidak dapat melakuKan reitropeksi akan dilakukan
tindakan pemecatan;
Untak hal—hal khusus dimuat pada ketentuan lain dalam aturan organisasi.
BAB IV
KRITERIA KEPEMIMPINAN LASKAR MERAH PUTIH
Pasal 6
Kriteria Umum Kepemimpinan Laskar Merah Putih
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
c. Memiliki Kemampuan managerial
d. Memiliki visi dan misi dalam konteks memajukan Indonesia masa depan
Pasal 7
KETUHANAN
Memiliki hubungan institusional yang baik;
Memiliki kemampuan untuk mengsinergikan kerjasama antar dan antara anggota dalam
suatu format kebijakan yang proposional;
mampu dan Arif serta bijak dalam menyeimbangkan ritme ekonomi dan sosial organisasi.
Pasal 8
WAKIL KETUA UMUM
Memiliki komitmen dan loyalitas yang tinggi sebagai panutan anggota;
Memiliki kemampuan leadership sebagai seorang pendobrak roda organisasi;
Memiliki aktivitas untuk menumpuh kembangkan dedikasi anggota terhadap organisasi.
Pasal 9
SEKRETARIS JENDERAL
Cakap dan memiliki legalitas organisasi;
Mampu dan memiliki daya inovasi dan kreativitasi;
sebagai sumber penggerak organisasi;
Pelaksana kebijakan Organisasi;
Mengatur semua pola administrasi intern dan akstern seluruh kebijakan dan policy
organisasi;
Pasal 10
BENDAHARA UMUM
Memiliki kejujuran dan loyalitas yang sangat tinggi Mampu dan memiliki daya
kreativitas menggali sumber dana
Mengatur semua keuangan intern dan ekstern dainelaporkan pertanggur,gjawaban
kegiatan keuangan kepada Ketua Umum dan Musyawarah Besar.
Pasal 11
PANGLIMA DAN KEPALA STAF
Memiliki jiwa patriotisme dan kepemimpinan yang sangat tinggi dalam berorganisasi.
Mampu mengatur semua anggota dilapangan dalam menghadapi ancaman dari luar
maupun dari dalam.
Patuh dan taat pada pimpinan/Ketua Umum.
BAB V
QUORUM
Pasal 12
Musyawarah dan rapat-rapat syah apabila dihadiri oleh leblh dan 1/2 (satu per dua)
jumlah peserta;
Pengambilan keputusan didasarkan atas musyawarah dan mufakat dan apabila hal
tersebut belum dapat menyelesaikan diambil keputusan dengan suara terbanyak (voting);
Untuk perubahan/amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan
a. Sekurang—kurangnya harus diikuti oleh 2/3 (dua per tiga) jumlah peserta;
b. Keputusan syah bila disetujui oleh 2/3 (dua Per tiga) dari 3 jumlah peserta yang hadir,
-Musyawarah Besar diadakan sekali dalam 5(lima) Tahun yang dihadiri oleh :
a. Seluruh Anggota Pengurus Markas Besar;
b. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat;
c. Pengurus Markas Daerah dan Markas Cabang
d. Undangan, Peninjau ditetapkan oleh Pengurus Markas Besar
Dalam mencapai kader—kader yang berkualitas dan sadar sebagai anak bangsa untuk selalu mementingkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan segala-galanya, maka perlu mengadakan Forum tatap Muka Nasional (Fortanas) yang akan diikuti oleh pengurus Markas Daerah sebagai peserta dan Forum Tatap Muka Daerah (Fortada) yang akan diikuti oleh pengurus/anggota Markas Cabang sebagai peserta Forum Tatap muka Nasional (Fortanas) diadakan sekali dalam setahun, Forum Tatap Muka Daerah (Fortada) diadakan sekali dalam setahun.
BAB VI
K E U A N G A N
Pasal 13
Pendapatan organisasi diperoleh dari Uang iuran anggota dan ditetapkan sebesar Rp 10.000, (sepuluh ribu rupiah) per bulan;
Bantuan yang syah dan tidak mengikat;
Penghasilan dari usaha lembaga;
Hibah biasa dan hibah wasiat;
Pendapatan lain yang halal.
Pasal 14
PEMBAGIAN KEUANGAN
Markas besar Laskar Merah Putih memiliki sumber pendanaan yang diusahakan secara mandiri dan independen; Markas Daerah atau Markas Cabang memiliki keleluasaan yang sama di dalam mendanai organisasi.
Pasal 15
AUDIT KEUANGAN
Markas Besar Laskar Merah Putih memiliki tim audit yang bertugas melakukan
pemeriksaan dan koordinasi terhadap keseluruhan organisasi Merah Putih baik Markas Daerah dan Markas Cabang dan melaporkan kepada Sekretaris Jenderal sepengetahuan Wakil Ketua Umum yang akan diteruskan kepada Ketua Umu;
Jika terdapat unsur—unsur yang dianggap memenuhi ketentuan pelanggaran keuangan organisasi dimana titik beratkan pada, pimipinan terus maka langkah yang ditempuh sebai berikut:
a. Jika terjadi pada Markas Besar segera dibentuk tim khusus yang dipimpin unsur
pimpinan yang tidak tersangkut kasus tersebut;
b. Jika terjadi di Markas Daerah dan Markas Cabang dibentu tim yang terdiri dari unsur Pimpinan markas Daerah dan Markas Cabang yang direkomendasikan oleh Ketua umum.
Pasal 16
ALOKASI ANGGARAN
Pembagian alokasi keuangan Markas Besar dan Markas Cabang sebagai berikut :
Pendanaan di dalam organisasi baik Markas Besar. Marka Daerah dan Markas Cabang dilaKsanakan secara mandiri sesuai kemampuan dan manajemen masing—masing.    Untuk posting anggaran dimana Markas Besar memberikan rekomendasi mitraship maupun donatur di Markas Daerah dan markas Cabang dengan ketentuan sebagai berikut:
Alokasi Markas Besar dengan persentasi 30% (tiga puluh persen), alokasi Markas Daerah dan Markas Cabang dengan persentasi 70% (tujuh puluh persen) Dari jumlah rill yang diterima.
BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 17
Lambang Laskar Merah Putih ialah :
Bendera Merah Putih yang sedang berkibar terpasang di tiang dengan deretan kumpulan orang—orang, sebanyak sepuluh melambangkan deretan kepulauan dari Sabang sampai Merauke dengan kumpulan orang—orang yang bermaknakan jari tangan berjumlah sepuluh memegang erat dan menjaga keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia untuk tetap dibawah panji—panji Merah Putih.
Warna hitam pada tiang bendera melambangkan bahwa kemerdekaan Republik Indonesia adalah perjuangan yang mengorbankan Harta dan Darah Para Pejuang, Sekalipun —nyawa taruhanya, para Pahlawan Kusuma Bangsa yang berjuang sehingga tetes darah terakhir di dalam merebut kemerdekaan dari kaum penjajah;
Warna abu—abu mengandung pengertian bahwa rela menjadi abu demi keutuhan bangsa dan negara;
Tulisan Laskar Merah Putih menggambarkan bahwa setiap Rakyat Indonesia adalah pejuang yang wajib untuk mempertahankan Kehormatan harkat dan martabat Bangsa dari upaya—upaya anasir asing baik dari dalam maupun Daerah dan luar untuk mencerai beraikan rakyat dan memecah belah persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.
Pasal 18
Ukuran bendera pataka Laskar Merah Puith adalah lebar 120 cm dan panjang 180 cm;
Papan nama :
a. Dasar Putih
b. Tulisan disesuaikan
c. Ukuran lebar 100 cm dan panjang 150 cm
Stempel sesuai logo organisasi Laskar Merah Putih
Pakaian :
a. Hitam abu—abu;
b. Badge Merah Putih di lengan kanan baju;
c. Badge lambang disebelah Kiri lengan baju;
d. Dikerah kanan baju dipasang emblem lambang merah Putih;
e. Dikerah kiri baju dipansang emblem lambang Garuda Pancasila
f. Nama terpasang di sudut kanan baju;
g. Baret Hitam untuk anggota biasa;
h. Baret merah untuk anggota khusus;
I. Topi dan Topi Jabatan;
j. Tongkat Komando
Pakaian terdiri dari :
a. Pakaian Dinas Upacara;
b. Pakaian Dinas Lapangan;
c. Pakalan Dinas Harlan;
Hal—hal khusus :
Selendang merah Putih digunakan untuk acara tertentu;
Jaket Uniform Laskar merah Putih.
BAB VIII
ATURAN TAMIBAHAN
Pasal 19
Anggaran Rumah Tangga ini untuk lebih melengkapi dan menyikapi tuntutan situasi dan kondisi dapat dilakukan perubahan/amandemen pada Musyawarah Anggota atas persetujuan separuh ditambah satu dari jumlah anggota yang hadir.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga inl akan diatur kemudian dengan ketetapan, dan ketentuan peraturan organisasi lainnya.
Para penghadap telah saya, notaris kenal. Dari segala sesuatu yang tersebut diatas. dibuatlah AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan dibacakan serta ditandatangi di Jakarta. pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh Tuan SRI YONO, Sarjana Hukum dan Nona SUSANA MARSJE, Sanjana Hukum. Kedua-duanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi yang saya, Notaris Kenal.  Segera setelah akta inl saya. Notaris, bacakan kepada para penghadap dan saksi—saksi, makaa akta ini ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya,Notaris. Dilangsungkan dengan tanpa peruhahan,
MINUTA AKTA ini TELAH DITANDA TANGANI DENGAN SEMPURNA,
DISEERHKAN SEBAGAI SALINAN  NOTARIS DI BOGOR IRMA BONITA, SH
sumber: http://laskarmerahputih.webs.com/aktenotaris.htm

Provakator 6 Anggota Laskar Merah Putih


 Awaludin - Okezone 

Selasa, 16 April 2013 12:21 wib
foto: Awal
foto: Awal
JAKARTA - Penyidik Reserses Kriminal Polres Jakarta Barat, telah menetapkan enam orang anggota Laskar Merah Putih sebagai provokator terkait eksekusi lahan di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Ada enam orang anggota Laskar Merah Putih yang ditetapkan sebagai provokator," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Barat, Komisaris Titin Wirantina kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (16/4/2013).

Untuk itu, proses pemeriksaan enam orang yang belum diketahui identitasnya itu dipisahkan oleh penyidik.

"Pemeriksaan enam orang tersebut kami pisahkan dari anggota Laskar Merah Putih yang lain, mereka kami periksa intensif," lanjutnya.

Kata dia, pihak kerabat anggota Laskar Merah Putih sudah berdatangan ke Polres untuk mengetahui kondisi keluarganya yang ditahan oleh polisi.

Sebelumnya, sebanyak 158 anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih, diamankan Anggota Reskrim Polres Jakarta Barat di Jalan Tanjung Duren Raya, Tanjung Duren, Jakarta barat.

Mereka diamankan karena menghalangi tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat ingin mengeksekusi tanah milik ahli waris H. Nanang. Mereka juga melawan petugas kepolisian.
Sumber : http://jakarta.okezone.com/read/2013/04/16/500/792220/6-anggota-laskar-merah-putih-provokator-kericuhan

(trk)

Cari Blog Ini