Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.
Tampilkan postingan dengan label Jaksa cirus sinaga resmi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan Rentut gayus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jaksa cirus sinaga resmi ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan Rentut gayus. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Desember 2011

Ini Temuan dan Kesimpulan Audit Forensik Century BPK

Ary Wibowo | Tri Wahono | Jumat, 23 Desember 2011 | 23:42 WIB

Dibaca: 12156|

Share:
JAKARTA, KOMPAS.com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menemukan 13 temuan penting dalam hasil audit forensik kasus Century. Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, temuan-temuan tersebut merupakan sejumlah transaksi tidak wajar terkait kasus Century yang telah merugikan negara dan masyarakat.
"Dan temuan itu dikategorikan berdasar transaksi yang dilakukan, baik sebelum maupun sesudah Bank Century diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), termasuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut," ujar Hadi saat memaparkan hasil audit kepada pimpinan DPR, di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (23/12/2011).
Berikut ini adalah 13 temuan dan kesimpulan BPK yang disusun anggota BPK Taufiqurrahman Ruki:
1. Dana hasil penjualan Surat-Surat Berharga (SSB) US Treasury Strips Bank Century (BC) sebesar 29,77 juta dollar AS digelapkan oleh FGAH (Sdr HAW dan Sdr RAR). BPK berkesimpulan bahwa patut diduga telah terjadi penggelapan hasil penjualan US Treasure Strips (UTS) yang menjadi hak BC sebesar 29,77 juta dollar AS oleh HAW dan RAR sebagai pemilik FGAH, yang merugikan BC karena telah membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS).
2. Transaksi pengalihan dana hasil penjualan SSB US Treasury Strips (UTS) BC sebesar 7 juta dollar AS dijadikan deposito PT AI di BC dan merugikan BC. Dalam temuan ini, BPK berkesimpulan pengalihan dana hasil penjualan SSB oleh Kepala Divisi Treasury BC berinisial DHI menjadi deposito PT AI di BC sebesar 7 juta dollar AS tidak wajar karena diduga tidak ada transaksi yang mendasarinya, dan merugikan BC sehingga akhirnya membebani PMS.
3. SSB yang diperjanjikan dalam skema Assets Management Agreement sebesar 163,48 juta dollar AS telah jatuh tempo, tetapi tidak dapat dicairkan. BPK berkesimpulan, salah satu orang yang berperan dengan inisial THL patut diduga telah melakukan perbuatan hukum, yaitu tidak memenuhi jaminan sebesar 163,8 juta dollar AS untuk keuntungan BC saat AMA jatuh tempo. (Temuan berdasarkan transaksi kredit)
4. Dana hasil pencairan kredit kepada 11 debitor tidak digunakan sesuai tujuan pemberian kredit. BPK menyimpulkan, pemberian kepada 11 debitor, yakni PT AII, PT SCI, PT CKHU, PT CIA, PT PDUB, PT AIG, PT AI, PT ADI, PT IP, PT CMP, dan PT WWR, diduga tidak wajar karena melanggar ketentuan perkreditan pada BC.
5. Hasil penjualan aset eks jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp 58,31 miliar dan Rp 9,55 miliar tidak disetor ke BC. Dalam temuan ini, BPK menyimpulkan diduga terjadi penggelapan atas uang hasil penjualan 44 kavling aset eks jaminan PT BMJA senilai Rp 62,06 miliar oleh Direktur Utama PT TNS berinisial TK dan rekannya RT dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan kavling tersebut ke BC. *Transaksi letter of credit (L/C)*
6. Pencairan margin deposit jaminan beberapa debitor L/C bermasalah dilakukan sebelum L/C jatuh tempo untuk keperluan di luar kewajiban akseptasi L/C. Kesimpulan BPK yakni pencairan jaminan margin deposit sebagai jaminan L/C sebesar Rp 34,03 miliar dan 2,15 juta dollar AS digunakan untuk keperluan yang tidak terkait dengan pelunasan L/C yang dijamin sehingga merugikan BC.
7. Sdri DT menutup ketekoran dana valas sebesar 18 juta dollar AS dengan deposito milik Sdr BS nasabah BC. Dalam temuan ini, BPK menyimpulkan penggantian deposito BS yang digunakan Kepala Divisi Bank Notes BC berinisial DT untuk menutup kerugian kas valas sebesar 18 juta dollar AS seharusnya tidak menjadi beban PMS, tetapi diganti oleh DT sesuai dengan pengakuan utang yang bersangkutan dalam putusan PN Jakarta Utara No.413/PSdri.DT.G/PN.JKT.UT tertanggal 10 Juni 2010.
8. Sebagian dana valas yang diduga digelapkan Sdri DT mengalir kepada Sdr ZEM pada tahun 2008 sebesar 392.110 dollar AS. Dalam temuan ini, BPK belum mengambil kesimpulan karena belum memperoleh data yang memadai atas transaksi ZEM periode 2005-2007. Menurut keterangan Kepala Bagian Valas Bank Notes BC berinisial TIT, dana tersebut dikuasai oleh DT. *Transaksi dana pihak ketiga terafiliasi*
9. Aliran dana dari PT CBI kepada Sdr BM sebesar Rp 1 miliar berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. BPK berkesimpulan terdapat aliran dana dari PT CBI kepada BM yang berpotensi menimbulkan konflik mengingat jabatannya sebagai Deputi BI Bidang IV yang berperan memutuskan pemberian FPJP kepada BC.
10. Penambahan rekening PT ADI di BC sebesar Rp 23 miliar tanpa ada aliran dana masuk ke BC. Dalam temuan ini, BPK menyimpulkan, aliran dana ke rekening PT ADI tidak wajar karena tidak dapat dibuktikan adanya aliran dana dari PT PPM kepada BC untuk keuntungan PT ADI. *Transaksi dana pihak ketiga tidak terafiliasi*
11. Pemberian cashback sebagai kickback oknum BUMN/BUMD/yayasan. Kesimpulan BPK dalam temuan ini, yaitu aliran dana kepada oknum direksi BUMN/BUMD/yayasan lainnya tersebut sebesar Rp 1,32 miliar diduga merupakan kickback kepada pengurus BUMN/BUMD/yayasan tersebut. *Transaksi PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia (PT ADI)*
12. Aliran dana BC sebesar Rp Rp 465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabah PT ADI merugikan BC dan membebani PMS. BPK berkesimpulan aliran dana dari BC sebesar Rp 465,10 miliar kepada PT ADI dan nasabahnya tidak wajar karena diduga tidak ada yang mendasarinya dan merugikan BC sebesar Rp 427,35 miliar.
13. Aliran dana BC dari saudara AR tidak wajar karena tidak ada transaksi yang mendasarinya. Dalam temuan ini BPK menyimpulkan aliran dana BC ke salah satu nasabah BC yang juga investor PT ADi berinisial AR melalui PT AII sebesar Rp 24 miliar tidak wajar karena tidak ada transaksi yang mendasarinya.
Selain 13 temuan tersebut, BPK juga membuka dua fakta penting yang ditemukan selama pemeriksaan. Dua fakta itu yakni:
1. Aliran dana dari Sdr SS dan Sdri SL ke PT Media Nusa Pradana (MNP) yang menerbitkan koran Jurnal Nasional (Jurnas). BPK menemukan, selama periode 2006 sampai dengan 2009 terdapat aliran dana dari seorang pengusaha berinisial BS. Kemudian, melalui proses berbagai tahap, dana dari BS kepada anak perusahaannya yang dipegang anaknya (SS) itu masuk sejak 2006-2009 untuk operasional PT MNP sebesar Rp 100,95 miliar. Dalam temuan ini, BPK belum menemukan hubungan antara aliran dana tersebut dengan kasus BC.
2. Transaksi penukaran valas dan penyetoran hasil penukaran valas dari HEW, dan Sdr SKS. HEW dan SKS (istri HEW) adalah nasabah BC sejak Januari 2007. BPK berkesimpulan, transaksi HEW dan SKS itu patut diduga tidak wajar karena AFR, petugas Bank Century, menyatakan tidak pernah menerima fisik valas dari SKS dan HEW untuk ditukarkan ke rupiah. Namun, BPK belum menyimpulkan hubungan transaksi ini dengan kasus BC karena belum menemukan sumber dana valas yang ditukarkan.
Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2011/12/23/23421754/Ini.Temuan.dan.Kesimpulan.Audit.Forensik.Century.BPK

Rabu, 19 Januari 2011

Kasus Gayus

Kasus Gayus
Gayus: Denny Suruh Saya ke Singapura
Penulis : Sandro Gatra | Editor : A. Wisnubrata
Rabu, 19 Januari 2011 | 15:05 WIB
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Terpidana kasus mafia pajak, Gayus H Tambunan, menggelar jumpa pers usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011). Ia divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan mengeluarkan pernyataan yang diperkirakan akan menimbulkan polemik baru. Gayus menyerang Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, terutama sekretarisnya, Denny Indrayana.
Gayus mengatakan, ia pergi ke Singapura pada 24 Maret 2010 atas suruhan Denny setelah pertemuan ketiga di Kantor Satgas. "Saya disuruh Denny Indrayana agar saya dan Andi Kosasih tidak dijadikan korban," ujar Gayus seusai mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011).
Dikatakan Gayus, saat itu Denny mengatakan akan menjemputnya ke Singapura dan membawa kembali ke Indonesia setelah Haposan Hutagalung ditangkap terkait dengan rekayasa kasus.
Menurut Gayus, sebenarnya ia tidak ingin mengungkap hal itu. Namun, kata dia, perbuatan Denny, Mas Achmad Santosa, serta Yunus Husein telah menyudutkannya. "Mereka justru perkeruh suasana dan menyudutkan saya seolah-seolah saya penjahat nomor satu," kata Gayus.
Sumber : kompas.com /Rabu, 19 Januari 2011

Kamis, 16 Desember 2010

PEMBERANTASAN KORUPSI

PEMBERANTASAN KORUPSI
Busyro Belum Juga Dilantik, Sekali Lagi Bukti SBY Hanya Tebar Pesona
Jum'at, 17 Desember 2010 , 08:24:00 WIB
Laporan: Zul Hidayat Siregar


PRESIDEN SBY/IST
  

RMOL. Hingga saat ini ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih, Busyro Muqoddas belum juga dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini otomatis akan mempersingkat masa kerja Busyro sebagai ketua KPK yang sejak awal hanya setahun.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menegaskan, dengan belum dilantiknya Busyro, semakin meyakinkannya bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak serius dalam memberantas korupsi.

"Artinya sekali lagi bahwa klaim pemerintah ini anti korupsi dan segala macam hanya sebatas pencitraan," ujarnya saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 17/12).

Padahal, dia menegaskan, jangankan satu hari, satu jam sangat berarti bagi Busyro untuk menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPK. Karena itu, dia mendesak Presiden SBY segera melantik Busyro.

Namun, dia tidak hanya mau menyalahkan pemerintah saja dengan belum dilantiknya Busyro. Karena sebelumnya, DPR juga diduga memperlambat proses fit and proper test untuk calon KPK.

"Lah iya, dua-duanya. Tidak hanya pemerintahan, DPR pun menginginkan KPK tidak usah lah bekerja kalau perlu. Karena bandingkan dengan Kapolri yang prosesnya begitu cepat," tuding dia.

Presiden mengajukan dua nama calon pimpinan KPK ke DPR pada akhir Agustus 2010. Sedangkan fit and proper test digelar pada 24 November. Dan sampai saat ini, Ketua KPK terpilih belum juga dilantik.

Bandingkan dengan calon Kapolri. Presiden mengajukan nama calon Kapolri Timur Pradopo ke DPR pada 4 Oktober 2010. Tak berselang lama, DPR pun langsung menggelar uji kelayakan sepuluh hari kemudian yaitu pada 14 Oktober 2010. Dan pekan depannya, 22 Oktober 2010, Presiden langsung melantik Jenderal Timur sebagai Kapolri.

Selain itu, dengan belum dilantiknya, Busyro, dia mensinyalir, saat ini sedang terjadi proses tawar menawar kepada Busyro untuk dalam menindak kasus-kasus tertentu yang saat ini sudah di KPK.

"Dengan tidak dilantiknya, saya yakin saat ini pada posisi masih dilakukan lobi-lobi pada pada Pak Busyro. Jangan melakukukan ini, jangan melakukan  itu. Misalnya, jangan diusut kasus Century," ucapnya.

Pada senin kemarin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan kemungkinan Presiden akan melantik Busyro sepulang dari Semarang. Kemarin, Presiden telah kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Semarang. Sedangkan kemarin, Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Presiden SBY akan melantik Busyro pada pekan depan. [zul]
sumber : rakyatmerdeka.co.ic,  Jum'at, 17 Desember 201

Minggu, 12 Desember 2010

Bang Buyung Pertanyakan Kualitas Kepemimpinan SBY

Di HUT Rizal Ramli, Bang Buyung Pertanyakan Kualitas Kepemimpinan SBY
Minggu, 12 Desember 2010 , 10:04:00 WIB
Laporan: Teguh Santosa

  

RMOL. Bukan hanya pada Gayus HP Tambunan, yang dibelanya, pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun pengacara senior Adnan Buyung Nasution kesal luar biasa.
Dia mempertanyakan janji SBY memimpin langsung pemberantasan korupsi dan berbagai mafia hukum. Nyatanya, sampai detik ini SBY tak memperlihatkan sikap sebagai pemimpin, yang mau bertindak tegas menghadapi berbagai skandal korupsi, yang sudah terang benderang di depan mata, yang melibatkan jaringan mafia dari berbagai instansi.
Dalam kasus pengemplangan pajak yang melibatkan Gayus Tambunan, sudah jelas terlihat praktik mafia hukum yang melibatkan anggota Polri, Jaksa dan pengacara. Mestinya, kalau SBY memang pemimpin, dia bisa menyelesaikan masalah ini dalam waktu singkat. Begitu dikatakan Adnan Buyung Nasution saat berbicara di perayaan HUT ekonom senior Rizal Ramli, Jumat malam (10/12).
“Kalau SBY memang leader, panggil Kapolri. ‘Hei Kapolri, saya kasih kamu waktu dua minggu untuk membongkar kasus ini. Kalau tidak kamu saya pecat.’ Itu baru Presiden yang leader,” ujar Bang Buyung menyarankan.
Apabila Kapolri tidak berani, SBY dapat memanggil Jaksa Agung dan memberikan perintah yang sama. Bila Jaksa Agung juga tidak berani, ya dipecat saja.
“Negara kita ini tidak akan bisa baik, kalau presiden tidak bisa jadi leader. Beliau pernah bilang, saya akan memberantas korupsi paling depan. Tadi saya tagih dia. Buktikan sekarang, dia paling depan. Kita akan lihat, ada nggak kemajuan,” demikian Bang Buyung. [guh]

Sumber : rakyatmerdeka.co.id. Minggu, 12 Desember 2010 

Berita terkait :


Usut Semua Orang-orang Yang Disebut Gayus!
Jum'at, 10 Desember 2010 , 15:23:00 WIB
Laporan: Zul Hidayat Siregar


GAYUS TAMBUNAN/IST
  

RMOL. Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan terus menyebut pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus yang saat ini melilitnya.

Yang terbaru, kemarin di Pengadilan, Gayus mengaku menyuap mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kemal Sofyan.

Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding menegaskan, semua orang yang disebut oleh Gayus Tambunan di persidangan harus diproses secara hukum.

Karena pernyataan di persidangan, jelas Sudding kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 10/12), merupakan bukti sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

"Saya pikir semua pihak-pihak yang sudah disebutkan Gayus itu harus diproses secara adil di depan hukum. Jadi jangan hanya pejabat di bagian hilir saja, tapi bagian hulunya sama sekali tidak tersentuh. Semua pejabat tinggi apakah termasuk itu perwira tinggi yang berada di Mabes Polri sampai saat ini belum tersentuh," tegas Sudding.

Menurut Sudding, kasus Gayus ini mestinya dijadikan oleh penegak hukum sebagai entry point untuk memberantas mafia hukum.

"Ketika memang institusi penegak hukum saat ini dan Presiden SBY ingin melakukan satu pemberatasan mafia hukum, tidak hanya sebatas retorika dan lips service saja, tapi mendorong penegakan hukum kepada orang-orang yang disebut Gayus," tegasnya lagi.

Namun, dia kecewa. Hal ini terkait dengan pasal gratifikasi yang disangkakan kepada Gayus oleh Kepolisian. Menurutnya, dengan menggunakan pasal itu otomatis perusahaan-perusahaan yang disebut Gayus menyuapnya tidak akan kena lagi.

Sebelumnya, baik Abdul Hakim Ritonga Ritonga dan Kemal Sofyan sama-sama membantah menerima uang dari Gayus Tambunan. [zul]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id. Minggu, 12 Desember 2010

Baca juga berita terkait :


Kalau Tidak untuk Membongkar Mafia, Bang Buyung Pasti Melempar Muka Gayus Pakai Berkas Perkara
Kapuspenkum: Keterangan Gayus Soal Ritonga Salah
Abdul Hakim Ritonga Mengaku Tak Kenal Gayus
Gayus Dikirimi Duit Lewat Bank Asing

Minggu, 21 November 2010

Inilah 10 Paramater IPW Tuntaskan Gurita Gayus

Minggu, 21 November 2010 , 13:13:00 WIB
Laporan: Widya Victoria

NETA S PANE/IST
  

RMOL. Indonesia Police Watch menilai kasus Gayus bagai Gurita Mafia yang mencengkeram bangsa Indonesia.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan persnya yang diterima Rakyat Merdeka Online, hari ini (Minggu, 21/11) menyatakan, kasus Gayus adalah hasil kolusi mafia hukum dan mafia pajak.

"Presiden sudah memberi batas waktu 10 hari pada Kapolri Timur untuk menuntaskannya. Bagi IPW ada 10 parameter untuk menuntaskan kasus Gurita Gayus," ujar dia.

Parameter pertama, harus ada kemauan yang sungguh-sungguh dari Presiden dalam menuntaskan kasus Gurita Gayus ini, yang melibatkan para penegak hukum, aparat birokrasi Pajak dan perusahaan besar yang merugikan negara triliunan rupiah.

Kedua, polisi harus profesional dalam menangani kolusi mafia hukum dan mafia pajak dengan Gayus sebagai tokoh sentralnya, sehingga rasa keadilan publik tidak dipecundangi. Ketiga, hasil kerja tim independen yang dibentuk mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dalam menangani kasus Gayus harus dievaluasi. Sebab, sangat diskriminatif dan tidak menuntaskan keterlibatan oknum petinggi polisi dan oknum di luar Polri.

Keempat, meneruskan proses hukum kelompok tersangka yang belum tersentuh seperti Roberto Antonio. Sebab, Kapolri BHD sejak awal menyebutkan Roberto sebagai tersangka, tapi sekarang prosesnya lenyap.

Kelima, meneruskan proses hukum untuk kelompok penyidik, tidak hanya sebatas Kompol Arafat, tapi sampai tingkat Kombes dan jenderal. Dalam sidang kode etik pada 5 Mei 2010, Kompol Arafat menyebut keterlibatan dua orang jenderal, Radja Erizman dan Edmond Ilyas.
Keenam, meneruskan proses hukum untuk kelompok jaksa, dimana Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sudah menjadi tersangka. Ketujuh, meneruskan proses hukum terhadap 149 perusahaan yang diduga pajaknya diurus oleh Gayus, karena proses pembayaran pajaknya ada manipulasi, gratifikasi dan penyuapan.

Kedelapan, meneruskan proses hukum terhadap kelompok perusahaan yang sudah diperiksa oleh Polri yakni PT Exelcomindo, Bumi Resources, PT. Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT. Indocement. Bahkan, harus ada target waktu penyelesaiannya, 120 hari sesuai dengan Perkap 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri. Ketentuan internal Polri mengatur prosedur dan standar waktu dalam penanganan perkara pidana dengan tingkat kesulitan, yakni penyidikan mudah maksimal 30 hari, penyidikan sedang 60 hari, penyidikan sulit 90 hari, dan penyidikan sangat sulit maksimal 120 hari.

Terakhir, jika Polri melewati tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh internalnya tersebut, Presiden harus mendorong KPK mengambil alih kasus Gurita Gayus yang melibatkan mafia hukum dan mafia pajak tersebut. [wid]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id

Senin, 15 November 2010

KASUS PAJAK GAYUS

Bang Buyung: Jenderal Ito Sampai Darmin Nasution Harus Dihadirkan
Senin, 15 November 2010 , 16:04:00 WIB
Laporan: Kristian Ginting

  

RMOL. Pengacara terdakwa mafia pajak, Gayus HP Tambunan, Adnan Buyung Nasution meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Hakim menghadirkan aparat penegak hukum yang relevan dengan kasus Gayus ke persidangan.

"‎ ​Jaksa Cirus Sinaga, Fadil Regan, Susno Duadji, mantan Kabareskrim, Ito Sumardi, Kabareskrim Mabes Polri, Edmon Ilyas, Raja Erizman dan Matius Salempang. Mereka mengetahui kasus ini," kata Adnan Buyung Nasution, pengacara Gayus, sambil berdiri, sesaat tadi (Senin, 15/11) di PN Jakarta Selatan.

Selain nama-nama itu, Buyung juga meminta Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang Bambang Wijatmoko dan Haran Tarigan juga dihadirkan sebagai saksi. "Meski mereka tidak tahu secara persis kasus Gayus," ujar Buyung.

Buyung pun meminta agar Majelis Hakim mempertanyakan uang Rp 25 miliar dan Rp 75 miliar milik Gayus Tambunan. "Kami meminta uang itu ditarik dan di-escrow account, di bawah pengawasan pengadilan," kata Buyung.

Dari perusahaan yang diduga menyuap Gayus, Buyung meminta Hakim mendatangkan Deni Adrian, sebagai perwakilan dari tiga perusahaan Grup Bakrie. Tiga perusahaan itu adalah Kaltim Prima Coal (KPC), Bumi Resources dan Arutmin.  Sebab, kata Buyung, Deni-lah yang paling tahu uang dari grup Bakrie ke Gayus.

Dari perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen), Buyung meminta Gubernur BI yang juga mantan Dirjen Pajak, Darmin Nasution, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. "Dia (Darmin) adalah orang yang menandatangani kasus pajak yang ditangani Gayus," kata Buyung lagi. [zul]
sumber : rakyatmerdeka.co.id

Baca juga:

Gayus Tambunan: Saya yang di Bali!
Gayus Tambunan Nangis di Depan Sidang Sambil Minta Maaf kepada Hakim
Datangi PN Jaksel, Lima Aktivis LBH Jakarta Pakai Topeng Gayus Tambunan
Buyung Tuding Kasus Gayus Keluyuran Pengalihan Isu
Gara-gara Gayus Keluyuran, JPU Disemprot Hakim



          

Minggu, 14 November 2010

Bareskrim Terbitkan SPDP Dugaan Kasus Gayus


 
Bareskrim Terbitkan SPDP Dugaan Kasus Gayus
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan suap yang dilakukan tersangka Gayus Halomoan Tambunan agar bisa keluar Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Hari ini SPDP dikirimkan ke kejaksaan," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Ito Sumardi di Jakarta, Senin.
Ito menegaskan penyidik telah menetapkan Gayus sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap penjaga Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sebelumnya, Gayus diduga menyuap sejulah anggota kepolisian agar bisa keluar dari Rutan Mako Brimob.
Anggota Polri yang diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim itu adalah Briptu BH, Briptu DA, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S dan Bripda B, serta Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Polisi IS.
Keluarnya Gayus berawal saat terdakwa kasus pencucian uang itu meminta ijin berobat ke luar Rutan Mako Korps Brimob karena sakit.
Kompol IS memberikan izin karena diduga telah menerima dana dari Gayus sekitar Rp50 juta hingga Rp60 juta, sedangkan anggota lainnya kisaran Rp5 juta-Rp6 juta.
Gayus yang keluar Rutan Brimob pada Jumat (5/11), seharusnya kembali ke rutan pada sore harinya, tapi sampai malam belum kembali.
Menurut dua anggota yang mengawal, Gayus sempat pulang ke rumahnya di Kelapa Gading.
Sementara itu, sembilan anggota diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan etika profesi melanggar pasal 3 huruf g, pasal 4 huruf d dan f, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf q dan w dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Selain itu, diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yaitu pasal 5 huruf a, pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
sumber : Yahoo.com
               Antara



Cari Blog Ini