Laporan: Widya Victoria
NETA S PANE/IST |
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan persnya yang diterima Rakyat Merdeka Online, hari ini (Minggu, 21/11) menyatakan, kasus Gayus adalah hasil kolusi mafia hukum dan mafia pajak.
"Presiden sudah memberi batas waktu 10 hari pada Kapolri Timur untuk menuntaskannya. Bagi IPW ada 10 parameter untuk menuntaskan kasus Gurita Gayus," ujar dia.
Parameter pertama, harus ada kemauan yang sungguh-sungguh dari Presiden dalam menuntaskan kasus Gurita Gayus ini, yang melibatkan para penegak hukum, aparat birokrasi Pajak dan perusahaan besar yang merugikan negara triliunan rupiah.
Kedua, polisi harus profesional dalam menangani kolusi mafia hukum dan mafia pajak dengan Gayus sebagai tokoh sentralnya, sehingga rasa keadilan publik tidak dipecundangi. Ketiga, hasil kerja tim independen yang dibentuk mantan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dalam menangani kasus Gayus harus dievaluasi. Sebab, sangat diskriminatif dan tidak menuntaskan keterlibatan oknum petinggi polisi dan oknum di luar Polri.
Keempat, meneruskan proses hukum kelompok tersangka yang belum tersentuh seperti Roberto Antonio. Sebab, Kapolri BHD sejak awal menyebutkan Roberto sebagai tersangka, tapi sekarang prosesnya lenyap.
Kelima, meneruskan proses hukum untuk kelompok penyidik, tidak hanya sebatas Kompol Arafat, tapi sampai tingkat Kombes dan jenderal. Dalam sidang kode etik pada 5 Mei 2010, Kompol Arafat menyebut keterlibatan dua orang jenderal, Radja Erizman dan Edmond Ilyas.
Keenam, meneruskan proses hukum untuk kelompok jaksa, dimana Cirus Sinaga dan Poltak Manulang sudah menjadi tersangka. Ketujuh, meneruskan proses hukum terhadap 149 perusahaan yang diduga pajaknya diurus oleh Gayus, karena proses pembayaran pajaknya ada manipulasi, gratifikasi dan penyuapan.
Kedelapan, meneruskan proses hukum terhadap kelompok perusahaan yang sudah diperiksa oleh Polri yakni PT Exelcomindo, Bumi Resources, PT. Dowell Anadrill Schlumberger, dan PT. Indocement. Bahkan, harus ada target waktu penyelesaiannya, 120 hari sesuai dengan Perkap 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri. Ketentuan internal Polri mengatur prosedur dan standar waktu dalam penanganan perkara pidana dengan tingkat kesulitan, yakni penyidikan mudah maksimal 30 hari, penyidikan sedang 60 hari, penyidikan sulit 90 hari, dan penyidikan sangat sulit maksimal 120 hari.
Terakhir, jika Polri melewati tenggang waktu yang sudah ditentukan oleh internalnya tersebut, Presiden harus mendorong KPK mengambil alih kasus Gurita Gayus yang melibatkan mafia hukum dan mafia pajak tersebut. [wid]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.