Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Selasa, 30 November 2010

Gunakan HP Saat Mengemudi, Terancam Denda Rp 750 Ribu

Kabar Hukum

Selasa, 30 November 2010 22:27 WIB

Jakarta, (tvOne)
Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) akan memberlakukan bukti pelanggaran (tilang), bagi pengguna kendaraan roda empat yang menggunakan telepon genggam (handphone) saat mengemudi.

"Karena membahayakan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalulintas," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa di Jakarta, Selasa (30/11).


Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat, pengendara yang berkomunikasi menggunakan telepon selular terancam penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750.000.
Data Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat, selama 2010 belasan pengguna kendaraan ditilang petugas karena terlihat menggunakan telepon saat mengemudi kendaraan.

Menurut Royke,selama ini anggota Ditlantas Polda Metro Jaya hanya memberlakukan imbauan dan teguran kepada pengemudi kendaraan yang berkomunikasi menggunakan telepon.

Royke mengungkapkan pihaknya mentolerasi penggunaan fasilitas alat pendengar (handsfree) khusus telepon selular saat mengemudi kendaraan bermotor. (Ant)
sumber: tv0ne Webnews.  Rabu, 01 Desember 2010

1 komentar:

  1. Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat, pengendara yang berkomunikasi menggunakan telepon selular terancam penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp750.000.

    BalasHapus

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini