REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap Surat Keputusan Bersama No 3/2008 tentang jemaah Ahmadiyah. Evaluasi itu dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kepercayaan dan keyakinan warga. Evaluasi dilakukan menanggapi bentrokan antara jemaah Ahmadiyah dengan warga di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang pada Ahad (6/2).
"Evaluasi tak hanya merubah aturan yang ada, tapi menata secara menyeluruh supaya tuntas," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto usai rapat bersama Menag Suryadharma Ali, Mendagri Gamawan Fauzi, Kapolri Jenderal Timur Pradopo, dan Jaksa Agung Basrief Arief di kantor Kemenko Polhukam, Ahad (6/2). Djoko mengatakan, pemerintah sangat prihatin yang memakan korban jiwa itu. Kejadian tersebut merupakan suatu hal yang tidak diharapkan.
Dalam kesempatan sama, Menag Suryadharma Ali mengatakan, SKB hingga saat ini tetap menjadi rujukan dalam menilai persoalan yang berkembang antara jemaah Ahmadiyah dan masyarakat. Kalau dibilang SKB tidak berjalan, hal itu tidak seluruhnya benar. "SKB bagian yang akan dievaluasi nantinya, yaitu seberapa besar masyarakat, termasuk jemaah Ahmadiyah menataati SKB tiga menteri," kata Suryadharma.
Mendagri Gamawan Fauzi menambahkan, evaluasi tidak hanya pada SKB, tapi hal lain yang berkaitan dengan persoalan jemaah Ahmadiyah dengan masyarakat. "Dalam waktu dekat kita akan evaluasi mendalam, tidak hanya SKB, tapi hal lain yang mendasar," kata Gamawan. Hal itu, ujar dia, dilakukan agar tidak ada masalah lagi yang terjadi antara jemaah Ahmadiyah dengan masyarakat.
sumber : Republika.co.id /6 Februari 2011
Mengenai Saya
- Alboin B. P, SE
- Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.
Tampilkan postingan dengan label Masjid dan rumah warga Ahmadiyah di Bogor dibakar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Masjid dan rumah warga Ahmadiyah di Bogor dibakar. Tampilkan semua postingan
Minggu, 06 Februari 2011
Kerukunan Beragama
Seribuan Warga Cikeusik Serang Jemaah Ahmadiyah
Penulis: | Editor: Glori K. Wadrianto
Minggu, 6 Februari 2011 | 13:04 WIB
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Ilustrasi: Buku berserakan di masjid yang dibakar massa di Ciampea Udik RW 5, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/10/2010). Massa menyerang desa yang dihuni sekitar 500 jemaah Ahmadiyah, menghancukan belasan rumah dan membakar dua rumah dan satu masjid.
TERKAIT:
Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik Kabupaten Pandeglang Futoni Sy ketika dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut. "Saya sudah mendapat laporan dari Camat Cikeusik dan intelijen di lapangan, memang terjadi bentrokan antara warga dengan pengikut Ahmadiyah," katanya.
Futoni menjelaskan, bentrokan itu dipicu kedatangan sejumlah Jamaah Ahmadiyah dari luar daerah. Akibat kejadian itu, kata dia, satu kendaraan roda empat dibakar masa, satu unit dimasukan ke dalam jurang, dan satu unit rumah dirusak.
Mengenai korban, ia mengaku, baru mendapat laporan adanya korban yang mengalami luka-luka yang langsung dilarikan ke rumah sakit di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Sumber : kompas.com./ 6 Februari 2011
Selasa, 25 Januari 2011
Delapan Tersangka Teroris Diciduk, Tujuh Masih Remaja
Selasa, 25 Januari 2011 , 16:24:00 WIB
RMOL. Polisi menemukan barang bukti rakitan bom saat menggerebek kediaman tersangka teroris di RT 3 RW 5, Dusun Tegal Baru, Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selain menciduk seorang pria yang diduga teroris, tadi pagi polisi juga menemukan keterlibatan tujuh remaja dalam teror bom aksi teror bom di Klaten dan Sukoharjo pada Desember 2010 dan Januari 2011.
"Tadi pagi sekitar jam 9-10 di Desa Waru, Kecamatan Baki, Densus 88 telah menangkap pelaku perakit bom saat Desember dan awal Januari ditemukan rakitan bom di Masjid, Gereja dan di pos Polantas di Solo dan Klaten," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bahrul Alam, kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/1).
Kedelapan tersangka sementara ini tengah ditangani Densus 88 dan masih berada di Jawa Tengah. Salah seorang ditangkap bernama Riko Dianto alias Ato (28) diduga sebagai tokoh utama. Dibantu rekan-rekannya bernama Agung, Joko Lelono, Nugoroho, Argo, Tri Budi, Sigit Purnomo, dan Yudho Anggoro.
"Mereka masih remaja, baru tamat SMA dan SMP sekitar usia 18-19. Yang tua itu Ato. Di TKP (rumah) ditemukan bukti-bukti seperti black powder, detonator dan rangkaian kabel-kabel," terang Anton lagi.[ald]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id. Selasa, 25 Januari 2011
Baca juga:
Laporan: Firardy Rozy
ILUSTRASI |
Selain menciduk seorang pria yang diduga teroris, tadi pagi polisi juga menemukan keterlibatan tujuh remaja dalam teror bom aksi teror bom di Klaten dan Sukoharjo pada Desember 2010 dan Januari 2011.
"Tadi pagi sekitar jam 9-10 di Desa Waru, Kecamatan Baki, Densus 88 telah menangkap pelaku perakit bom saat Desember dan awal Januari ditemukan rakitan bom di Masjid, Gereja dan di pos Polantas di Solo dan Klaten," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bahrul Alam, kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/1).
Kedelapan tersangka sementara ini tengah ditangani Densus 88 dan masih berada di Jawa Tengah. Salah seorang ditangkap bernama Riko Dianto alias Ato (28) diduga sebagai tokoh utama. Dibantu rekan-rekannya bernama Agung, Joko Lelono, Nugoroho, Argo, Tri Budi, Sigit Purnomo, dan Yudho Anggoro.
"Mereka masih remaja, baru tamat SMA dan SMP sekitar usia 18-19. Yang tua itu Ato. Di TKP (rumah) ditemukan bukti-bukti seperti black powder, detonator dan rangkaian kabel-kabel," terang Anton lagi.[ald]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id. Selasa, 25 Januari 2011
Baca juga:
| Mantan Polisi Ngaku Menyesal Jual Senjata ke Teroris |
| Michdan Siap Bela Abu Tholut dan Ungkap Sosok Asludin |
Senin, 17 Januari 2011
Hukum & Kriminal
Seribuan Warga Bubarkan Sidang Kasus Ahmadiyah
Headline News / Hukum & Kriminal / Senin, 17 Januari 2011 19:00 WIB
Metrotvnews.com, Bogor: Sekitar 1.000 warga dari empat desa di Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat, mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (17/1). Mereka berusaha membubarkan sidang kasus penyerangan terhadap Ahmadiyah di Ciampea, beberapa waktu lalu.
Massa langsung menerobos masuk ruang sidang dan memaksa persidangan dihentikan. Sejumlah polisi sempat mengadang warga, namun sia-sia. Jumlah yang tak sebanding membuat warga akhirnya berhasil masuk dan membubarkan sidang.
Pengunjuk rasa juga menuntut semua tersangka yang ditahan kejaksaan segera dibebaskan. Setelah itu, warga membubarkan diri. Kasus penyerangan terhadap Ahmadiyah terjadi Oktober 2010. Sebanyak selapan rumah warga dan satu masjid Ahmadiyah dirusak warga yang tinggal di Desa Cisalada.(IKA)
sumber : www.metrotvnews.com / Senin, 17 Januari 2011
Sabtu, 25 Desember 2010
Kebebasan Beragama Tak Berjalan
Kebebasan Beragama Tak Berjalan
Karena Pemerintah Membiarkan
Sabtu, 25 Desember 2010 , 15:56:00 WIB
RMOL. Puncak permasalahan kenapa kebebasan beragama tidak berjalan di Indonesia karena amandemen UUD 1945 serta euforia reformasi yang tidak terkontrol.
"Saya flashback ke belakang, ada persoalan yang dulu ditanamkan di zaman penjajahan Belanda, di mana di masa itu ada golongan agama tertentu yang dinilai elit. Mereka orang-orang yang terpelajar. Pada mereka ada sebuah penilaian, bahwa ada agama untuk orang miskin. Racun ini belum hilang sampai sekarang ini, hingga ada sebuah diksriminasi agama yang lebih tinggi dan agama yang lebih rendah," ujar Sunarjo Sumargono kepada wartawan hari ini di Jakarta (Sabtu, 25/12).
Menurut tokoh pluralisme ini, setelah UUD 1945 diamandemen, Indonesia menerapkan pemilihan langsung menari dengan menekankan para suara mayoritas. Apabila yang mayoritas itu melakukan kesalahan, tudingnya, dibiarkan oleh penegak hukum.
"Itu salah satu persoalan. Selain itu edukasi rakyat kita masih kurang. Orang-orang terpelajar yang sudah memiliki pemikiran tinggi, dia bisa memilih yang terbaik, lebih menerapkan pengikatan persaudaraan. Dia sudah bisa membedakan tentang agama dan tentang persaudaraan yang harus dipisahkan," jelasnya.
Selain itu, katanya, pemerintah terkesan membiarkan kekerasan yang terjadi sekarang ini. "Pemerintah harus memberikan contoh, bukan lips service, sehingga jangan ada penyekatan tentang kebebasan beragama," pungkasnya. [zul]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id, 25 Desember 2010
Musholla Milik Warga Ahmadiyah di Cianjur Terbakar
Rabu, 22 Desember 2010 , 15:55:00 WIB
RMOL. Sebuah musholla ukuran 4x5 meter milik warga Ahmadiyah di Kampung Cilame, Desa Sukadana, Kec. Cempaka-Cianjur terbakar tadi malam sekitar pukul 22.30 WIB. Namun, hingga kini aparat Kepolisian masih menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran.
Demikian dikatakan Ade, salah satu warga Ahmadiyah saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 22/12).
Ade menjelaskan, ada dua kemungkinan penyebab musholla tersebut terbakar. Pertama karena korsleting. Dan yang kedua, karena dibakar oleh orang tak dikenal. "Kita belum berani memastikan, kita tunggu hasil penyelidikan Kepolisian, tapi kemungkinannya fifty-fifty," ujar Ade.
Musholla yang terbakar itu terletak di sekitar kebon teh, agak jauh dari perumahan warga lainnya. Kata Ade, hanya ada dua rumah di sekitar musholla tersebut. Yaitu, rumah kakaknya dan orangtuanya.
"Listrik di musholla itu dialirkan dari rumah kakak saya, begitu juga dengan rumah bapak. Musholla itu berada di tengah," ujar Ade yang saat ini tinggal di Kampung Neglasari, Desa Sukadana Kecamatan Cempaka, Cianjur.
Untuk dari warga sendiri, Ade menilai sejauh ini hubungan masyarakat dengan keluarganya yang beraliran Ahmadiyah tidak ada masalah. Bahkan, saat musholla itu terbakar tadi malam, warga lain yang tidak jauh dari lokasi musholla juga turut membantu.
"Kalau pun itu warga, bukan dari sekitar sini. Tapi boleh jadi luar yang hanya iseng. Mudah-mudahan tidak lah, jangan ada lagi kasus pembakaran," harap dia. [zul]
Sumber :rakyatmerdela.co.id
baca Juga :
DPR: Aparat Tak Tegas, Ormas Anarkis
Senin, 30 Agustus 2010 , 14:37:00 WIB
RMOL. Ulah oknum Organisasi Kemasyarakatan yang kerap membuat kekerasan di tengah masyarakat, baik di pusat maupun di daerah sudah kelewatan.
Dari itu, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso merekomendasikan perluanya pemerintah dan DPR menggelar pembinaan yang baik kepada ormas-ormas tersebut.
Hal itu ia katakan saat memimpin rapat gabungan antara Komisi II, III dan VIII dengan Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Agama Suryadharma Ali, Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Soepandji dan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal (Purn) Sutanto di gedung DPR, Jakarta siang ini (Senin, 30/8).
Namun, pada sisi lain, dia melihat ormas-ormas kerap berbuat anarkis juga disebabkan ketidaktegasan aparat Kepolisian dalam mengahdapai dan menyelesaikan aksi-aksi kekerasan yang terjadi.
"Jadi harus ada eksplorasi terhadap ormas tersebut. Apalagi banyak kelompok masyarakat yang memiliki organisasi yang tidak jelas dan dikuatirkan ormas ini bisa disalahgunakan untuk membuat kekerasan di masyarakat," ungkapnya.
Meski demikian, dia tetap meminta persoalan konflik yang terjadi di lapangan antar Ormas dengan kelompok masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, tetap dengan mengedepankan penegakan hukum. "DPR dan pemerintah harus satu persepsi soal itu," tegasnya. [zul]
sumber :rakyatmerdeka.co.id
Karena Pemerintah Membiarkan
Sabtu, 25 Desember 2010 , 15:56:00 WIB
Laporan: Firardy Rozy
"Saya flashback ke belakang, ada persoalan yang dulu ditanamkan di zaman penjajahan Belanda, di mana di masa itu ada golongan agama tertentu yang dinilai elit. Mereka orang-orang yang terpelajar. Pada mereka ada sebuah penilaian, bahwa ada agama untuk orang miskin. Racun ini belum hilang sampai sekarang ini, hingga ada sebuah diksriminasi agama yang lebih tinggi dan agama yang lebih rendah," ujar Sunarjo Sumargono kepada wartawan hari ini di Jakarta (Sabtu, 25/12).
Menurut tokoh pluralisme ini, setelah UUD 1945 diamandemen, Indonesia menerapkan pemilihan langsung menari dengan menekankan para suara mayoritas. Apabila yang mayoritas itu melakukan kesalahan, tudingnya, dibiarkan oleh penegak hukum.
"Itu salah satu persoalan. Selain itu edukasi rakyat kita masih kurang. Orang-orang terpelajar yang sudah memiliki pemikiran tinggi, dia bisa memilih yang terbaik, lebih menerapkan pengikatan persaudaraan. Dia sudah bisa membedakan tentang agama dan tentang persaudaraan yang harus dipisahkan," jelasnya.
Selain itu, katanya, pemerintah terkesan membiarkan kekerasan yang terjadi sekarang ini. "Pemerintah harus memberikan contoh, bukan lips service, sehingga jangan ada penyekatan tentang kebebasan beragama," pungkasnya. [zul]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id, 25 Desember 2010
Baca juga :
Musholla Milik Warga Ahmadiyah di Cianjur Terbakar
Rabu, 22 Desember 2010 , 15:55:00 WIB
Laporan: Zul Hidayat Siregar
ILUSTRASI |
Demikian dikatakan Ade, salah satu warga Ahmadiyah saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 22/12).
Ade menjelaskan, ada dua kemungkinan penyebab musholla tersebut terbakar. Pertama karena korsleting. Dan yang kedua, karena dibakar oleh orang tak dikenal. "Kita belum berani memastikan, kita tunggu hasil penyelidikan Kepolisian, tapi kemungkinannya fifty-fifty," ujar Ade.
Musholla yang terbakar itu terletak di sekitar kebon teh, agak jauh dari perumahan warga lainnya. Kata Ade, hanya ada dua rumah di sekitar musholla tersebut. Yaitu, rumah kakaknya dan orangtuanya.
"Listrik di musholla itu dialirkan dari rumah kakak saya, begitu juga dengan rumah bapak. Musholla itu berada di tengah," ujar Ade yang saat ini tinggal di Kampung Neglasari, Desa Sukadana Kecamatan Cempaka, Cianjur.
Untuk dari warga sendiri, Ade menilai sejauh ini hubungan masyarakat dengan keluarganya yang beraliran Ahmadiyah tidak ada masalah. Bahkan, saat musholla itu terbakar tadi malam, warga lain yang tidak jauh dari lokasi musholla juga turut membantu.
"Kalau pun itu warga, bukan dari sekitar sini. Tapi boleh jadi luar yang hanya iseng. Mudah-mudahan tidak lah, jangan ada lagi kasus pembakaran," harap dia. [zul]
Sumber :rakyatmerdela.co.id
baca Juga :
DPR: Aparat Tak Tegas, Ormas Anarkis
Senin, 30 Agustus 2010 , 14:37:00 WIB
Laporan: Hendry Ginting
Dari itu, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso merekomendasikan perluanya pemerintah dan DPR menggelar pembinaan yang baik kepada ormas-ormas tersebut.
Hal itu ia katakan saat memimpin rapat gabungan antara Komisi II, III dan VIII dengan Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Agama Suryadharma Ali, Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Soepandji dan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal (Purn) Sutanto di gedung DPR, Jakarta siang ini (Senin, 30/8).
Namun, pada sisi lain, dia melihat ormas-ormas kerap berbuat anarkis juga disebabkan ketidaktegasan aparat Kepolisian dalam mengahdapai dan menyelesaikan aksi-aksi kekerasan yang terjadi.
"Jadi harus ada eksplorasi terhadap ormas tersebut. Apalagi banyak kelompok masyarakat yang memiliki organisasi yang tidak jelas dan dikuatirkan ormas ini bisa disalahgunakan untuk membuat kekerasan di masyarakat," ungkapnya.
Meski demikian, dia tetap meminta persoalan konflik yang terjadi di lapangan antar Ormas dengan kelompok masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, tetap dengan mengedepankan penegakan hukum. "DPR dan pemerintah harus satu persepsi soal itu," tegasnya. [zul]
sumber :rakyatmerdeka.co.id
Kamis, 23 Desember 2010
Aksi Kekerasan Atas Nama Agama
LAPORAN DARI GRONINGEN (3)
Ketegasan Aparat Penegak Hukum Perlu untuk Berantas Aksi Kekerasan Atas Nama Agama
Kamis, 23 Desember 2010 , 07:30:00 WIB
RMOL. Pemerintah RI, melalui Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama, menggelar dialog antar-agama di Spanyol untuk memberikan penjelasan yang proporsional tentang kehidupan beragama dan kebebasan beragama di Indonesia secara konstitusional.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI, Abdul Fatah, dalam bincang-bincang dengan Rakyat Merdeka Online di waktu rehat diskusi panel antara sejumlah prominent persons (tokoh di Indonesia dengan kalangan akademisi) berbagai elemen masyarakat di Belanda dengan tema Democracy, National Identity and Multiculturalism.
Panel diskusi tersebut diselenggarakan oleh KBRI Den Haag bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri RI dan Perhimpunan Pelajar Indonesia Groningen di Nh Hotel, Groningen, Belanda (Jumat, 17/12)
Menurut Abdul Fatah, banyak negara-negara yang punya kerjasama bilateral dengan Indonesia itu agak kaget, ketika dijelaskan kehidupan beragama dan kebebasan beragama di Indonesia yang sesungguhnya terjadi.
Selama ini, lanjut Kepala PKUB Kemenag RI ini, informasi-informasi yang diterima melalui media-media massa ternyata ini informasi sporadis dan tidak integral, parsial, terutama yang sifatnya itu kasusistik. Meski memang tidak menutup kenyataan bahwa kasus-kasus ada. Tapi konstitusi kita dan kehidupan masyarakat sebagian besar di Indonesia tidak seperti kasus-kasus yang diungkap.
“Itulah sebabnya kami mempunyai kerjasama bilateral di bidang interfaith, baik sebagai tuan rumah sering kita lakukan paling tidak dengan tiga atau empat negara. Lalu kita juga mengunjungi beberapa negara setiap tahun ke tiga atau empat negara,” terang Kepala PKUB Kemenag RI itu.
Lebih lanjut Abdul Fatah mengungkapkan, pertemuan interfaith dialogue yang digelar pada tanggal 14-15 Desember 2010 di Madrid (Spanyol) itu oleh Kementerian Kehakiman Spanyol bekerjasama dengan KBRI Madrid. Dan ini sudah merupakan sebuah kegiatan yang diaransir sejak lama, tapi dengan Spanyol baru dilaksanakan pertama kalinya. Aransemennya memang dari Kemlu RI, kalau penyelenggaraannya adalah Kementerian Kehakiman Spanyol dan Kementerian Agama RI bersama dengan KBRI Madrid.
Pembicaraan yang paling menarik di sana, menurutnya, adalah beberapa pembicaraan itu menghasilkan kesepakatan-kesepakatan. Di mana kesepakatan kita adalah sebuah kerjasama di bidang penjaminan kebebasan beragama bagi masing-masing warganegara. Hal-hal yang dibicarakan itu yang menyangkut demokrasi, kebebasan beragama, menyangkut konstitusi kita didalam menjamin hak-hak dan kebebasan warganegaranya.
Hal itu sangat menarik, lanjutnya, karena kalau kita komparasi atau bandingkan, ternyata Indonesia lebih baik di dalam mengelola perbedaan-perbedaan agama ini. Karena agama yang berada di Indonesia itu memang yang dilayani pemerintah hanya enam. Tapi, ada agama yang selain enam agama itu juga ada agama yang tidak dilarang di Indonesia. Sementara etnis, sukubangsa di Indonesa berjumlah lebih 300. Nah, di Spanyol tidak sebanyak itu, tidak sekompleks itu, variable-nya tidak banyak. Jadi mereka lebih tidak disibukkan oleh persoalan-persoalan, perbedaan-perbedaan, baik itu suku, agama, ras, maupun agama.
Tadi anda katakan ada enam agama yang dilayani pemerintah dan apa yang terjadi dengan Ahmadiyah?
Begini, kalau Ahmadiyah, itu sebenarnya bukan persoalan perbedaan agama. Ini menyangkut persoalan-persoalan internal agama Islam, di mana mindset umat Islam di Indonesia itu berbeda dengan pemahaman Ahmadiyah, yang juga mengaku Islam. Nah, persoalan internal ini sudah pernah kita tawarkan kepada Ahmadiyah. Pemerintah sudah pernah berdialog dengan Ahmadiyah, silakan memilih mau tetap Islam, tetapi mindset Islam mayoritas itu jangan dinodai. Atau anda melaksanakan keyakinan anda seperti ini, tapi jangan mengatas namakan Islam. Katakanlah agama Ahmadiyah. Pemerintah akan melindungi dan memberikan kebebasan kepada anda.
Nah, sehubungan dengan ini, Ahmadiyah membuat 12 butir pernyataan, bahwa dia sanggup tidak menyinggung perasaan umat Islam mayoritas di Indonesia dengan tidak mengutik-utik akidahnya. Namun demikian, setelah dua tahun berjalan kita evaluasi, masih belum ada perubahan. Tapi ini kan memang tidak bisa seketika. Kita tetap akan berupaya mendekatkan perbedaan itu secara internal, walaupun sebetulnya ini bukan domainnya pemerintah. Persoalan di dalam (intern) agama itu adalah domain umat beragama itu sendiri.
Tapi ketika nanti akan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban, baik itu yang ditimbulkan oleh Ahmadiyah, maupun yang ditimbulkan oleh umat Islam yang lain, aturan pemerintahan akan kita tegakkan, sanksi akan kita lakukan. Dan itu sudah kita lakukan. Jadi kelompok yang berbuat anarkis dan mengganggu fasilitas umum, siapapun yang punya fasilitas-fasilitas umum itu, apakah itu milik Ahmadiyah atau milik siapa akan kita proses secara hukum.
Pada kenyataannya terdapat tindakan-tindakan yang boleh dibilang menjurus ke perbuatan kriminal dalam menangani atau mengatasi persoalan yang berkaitan dengan perbedaan agama. Ada kasus pembakaran, penyegelan. Bagaimana pendapat anda, usaha untuk menyelesaikannya?
Sebenarnya kalau untuk menyelesaikan itu gampang. Sepanjang kedua belah pihak menyadari posisi masing-masing. Artinya perbedaan intern kita sikapi, bahwa ini sebuah khasanah yang memang suatu keniscayaan perbedaan itu. Tapi persoalan sekarang perbedaan antara Amadiyah dengan Islam mainstream di Indonesia ini sudah merupakan perbedaan-perbedaan pokok yang sudah tidak bisa disatukan.
Jadi kalau umat Islam menyatakan Nabi terakhir itu Nabi Muhammad, di mana Ahmadiyah menyatakan punya Nabi setelah itu. Kalau kitab sucinya Al Quran untuk umat Islam, Ahmadiyah punya kitab suci yang lain selain Al Quran. Nah ini yang menjadikan persoalan. Jadi, menurut saya, sederhana sekali penyelesaiannya. Ahmadiyah kembali kepada ajaran bahwa Islam itu Nabi terakhirnya adalah Nabi Muhammad, kitab sucinya adalah Al Quran, silakan dia punya kitab suci yang lain, tetapi tidak sejajar dengan kitab suci Al Quran. Silakan dia mengkultuskan orang lain, tapi tidak disejajarkan dengan Nabi Muhammad. Atau, jika Ahmadiyah mau tetap mempunyai iman seperti itu, maka Ahmadiyah men-declare saja, bahwa agama saya Ahmadiyah, bukan agama Islam. Maka akan selesai lah masalah itu.
Bagaimana, jika Ahmadiyah sepakat, apakah pemerintah akan mengakui keberadaan agama Ahmadiyah itu?
Di Indonesia, pemerintah itu tidak punya kewenangan mengakui atau melarang, hanya melayani. Enam agama, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu-chu itu tidak pernah diakui oleh pemerintah. Tapi karena amanat UU No.1 PNPS tahun 1965, pemerintah harus melayani enam agama ini dalam kepentingan administrasi, keagamaan, misalnya perkawinan dan lain sebagainya, dan dalam pendidikan agama. Agama-agama lain di Indonesia tidak dilarang. Di sana ada Tao (Taoisme), ada Shinto dan lain-lain dibiarkan saja, tidak dilarang, tapi tidak dilayani pemerintah. Selama penganut-penganut agama dimaksud tidak mengganggu ketertiban umum, selama tidak menodai agama lain yang dilayani pemerintah.
Mengenai tindakan kekerasan, dan siapapun yang bertindak menodai agama ada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung yang isinya adalah peringatan keras bagi siapapun yang bertindak anarkis dan siapapun yang menodai agama, koridornya adalah KUH Pidana. Kalau tentang penodaan agama dipasang pasal 156 huruf (a) KUH Pidana agama, ancaman hukumannya 5 tahun. Tapi kalau kriminal itu menurut tingkatannya, kalau sampai pembunuhan tentu yang dipakai pasal mengenai pembunuhan. Kalau pengrusakan fasilitas umum pidana yang dijatuhkan berdasarkan pasal 408 KUHP maksimum hanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Jadi peringatan itu sudah diberikan kepada pengikut Ahmadiyah pada tahun 2008, dan sejak itu sampai saat ini, alhamdulillah, agak berkurang walaupun belum sepenuhnya hilang. Tapi ada manfaatnya peringatan itu dibuat oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.
Tampaknya sejauh ini tindakan dari aparat keamanan dalam menangani tindakan kekerasan, yang berkaitan dengan konflik antara umat beragama itu, katakanlah, masih jauh dari harapan masyarakat.
Kalau itu, saya kira, bukan masalah yang mendasar. Ini bisa kita lihat pertama, jumlah aparat keamanan. Yang kedua, kegamangan aparat keamanan di era reformasi dalam bertindak. Karena kalau aparat keamanan ringan tangan untuk bertindak itu pasti urusannya berkaitan dengan perundang-undangan. Jadi di sini ini perlu terobosan-terobosan untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas jumlah aparat keamanan, dan confidence (kepercayaan diri) aparat itu, bahwa dia bersikap ketika sudah berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan itu tidak perlu takut, begitu saja.
Ketika kita berbicara dalam forum-forum interfaith dialogue menawarkan sebagai contoh kerukunan umat beragama, menghormati pluralisme dalam masyarakat, tapi apa yang terjadi di Indonesia, misalnya, cukup banyak terjadi berbagai tindakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan yang timbul tentang perbedaan agama itu. Bagaimana, menurut anda, cara penyelesaiannya, agar di masyarakat kita terdapat benar-benar terlihat dalam praktek keharmonisan sesungguhnya?
Jadi kita harus kembali kepada law enforcement. Jadi penegakan hukumlah yang bisa menyelesaikan persoalan-persoalan itu. Kalau pemahaman-pemahaman keagamaan, saya kira, agama apapun juga pasti ada yang kelompok radikal dan liberal. Apa saja agamanya, tidak hanya Islam, juga Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Kong Hu-chu. Tapi kalau ini sekedar pemahaman keagamaan untuk kepentingan keberagamaan dia, ini kan tidak bisa diganggu gugat. Ini adalah hak asasi seseorang untuk mengekspresikan dan meyakini kepercayaannya. Tetapi kalau sudah masuk pada ruang publik yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban, ini apapun dalihnya mau soal agama, mau soal politik, mau soal ekonomi, kesenjangan sosial, itu sudah perbuatan kriminal yang ada sanksi hukumnya.
Nah satu-satunya jalan adalah ya law enforcement, penegakan hukum. Kalau orang berkeyakinan agama sekeras apa pun silakan saja, sah-sah saja, sepanjang dia tidak mengganggu orang lain yang punya keyakinan beda. Atau orang itu mempunyai keyakinan yang sangat liberal, bahwa agama itu atau kitab suci itu bisa dirubah sekalipun, silakan saja kalau itu hanya untuk dirinya sendiri. Tetapi jangan menganjurkan ini ke masyarakat yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Itu sudah menodai agama.
Tapi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang-orang Ahmadiyah, atau penyegelan beberapa rumah yang digunakan untuk tempat ibadah agama Kristen, tampaknya kok dibiarkan saja atau tampaknya ada pembiaran oleh aparat keamanan. Komentar anda?
Kalau dibilang pembiaran, itu keliru. Saya kira, bukan pembiaran. Saya kira, opini yang diciptakan oleh media-media memang ada kepentingan-kepentingan tertentu untuk mengopinikan seperti itu. Itulah sebabnya, harus kita kaji lebih lanjut adakah gerakan-gerakan keagamaan itu berdasarkan kepentingan agama, atau berdasarkan kepentingan non-agama. Nah inilah yang yang harus kita kaji lebih lanjut. Sebab kalau berdasarkan kepentingan agama, tidak mungkin agamanya menganjurkan orang untuk merugikan orang lain.
Selama ini kita tidak pernah secara cerdas dan arif menyikapi dan memandang peristiwa-peristiwa itu, kasus-kasus itu. Saya yakin, semua agama yang terdapat di dunia ini tidak ada agama yang menganjurkan umatnya untuk berbuat anarkis, apalagi merugikan atau bahkan sampai menyakiti orang lain.
Persoalannya, jika aparat keamanan itu bertindak sesuai dengan tugasnya untuk penegakan hukum, bisa dipastikan setidaknya bisa mencegah perbuatan anarkis atau tindakan kekerasan dari orang atau sekelompok orang terhadap orang lain. Bukankah demikian?
Kalau tindakan tegas aparat keamanan, lalu diproses secara hukum memang tidak menyelesaikan akar persoalannya. Karena akar persoalannya sudah bukan dalam koridor hukum, bisa koridor agama, koridor politik atau koridor-koridor yang lain. Tapi paling tidak, kalau diselesaikan secara hukum dengan aparat keamanan, maka orang akan menjadi berfikir, ketika dia akan melanggar hukum. Bukan melanggar keyakinannya. Nah, oleh sebab itulah, maka sekarang ini kita selalu menggalakkan sebuah kegiatan-kegiatan moderasi untuk pemahaman agama di Indonesia, apapun agamanya. Dan saya tahu persis seperti itu, karena apa, karena saya tahu, bahwa kelompok-kelompok agama yang lain pun ada yang radikal. Walaupun tidak muncul di permukaan.
Nah oleh karena itu, pengembangan wawasan multi kultural menjadi sebuah program yang tidak bisa ditunda lagi, yang sekarang dilakukan oleh Kementerian Agama melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama, di mana pengembangan wawasan multikultural dalam konteks wawasan kebangsaan, kita selalu menjunjung tinggi toleransi, dan memahami perbedaan-perbedaan yang ada. Itulah yang sekarang ini perlu kita kembangkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini secara mendasar. Pada hekekatnya kasus-kasus yang terjadi itu adalah mengeksplorasi perbedaan untuk dijadikan sebuah tindakan. Nah, bagaimana sekarang kita bisa me-manage perbedaan itu bukan untuk dieksplorasi menjadi kasus, tetapi dieksploirasi menjadi sebuah potensi.
Sekaitan seringnya melakukan tindakan kekerasan yang pada hakekatnya adalah perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum, ada suara-suara apakah tidak sebaiknya organisasi semacam FPI itu dibubarkan saja?
Indonesia mempunyai UU tentang keormasan. Yaitu UU Keormasan No.18 tahun 1986 di mana untuk membubarkan organisasi massa itu ada tahapan-tahapan. Jadi kalau kita mau membubarkan FPI apa alasannya. Karena apa? Karena kan kalau toh ada kasus-kasus yang melibatkan oknum-oknum FPI dengan bendera FPI, kita harus lihat apakah kebijakan organisasinya seperti itu. Kan jika kebijakan organisasinya tidak seperti itu, kita tidak bisa membubarkan organisasinya. Dan sama juga kasus-kasus organisasi yang lain, misalnya, kalau ada oknum-oknumnya sebagian atau sebagian kecil yang melanggar undang-undang, kita kan tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi itu tanpa melihat AD dan ART-nya. Sepanjang AD dan ART-nya tidak bertentangan dengan kebijakan organisasi itu, kita tidak bisa membubarkan organisasi itu.
Jadi oleh karena itu, begini, memang ketegasan aparat penegak hukum ini perlu untuk memberantas aksi-aksi kekerasan yang mengatas namakan agama. Oleh sebab itu kita membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sampai ke tingkat kabupaten kota. Seluruh kabupaten kota di Indonesia sekarang ini sudah ada 410 FKUB untuk mendeteksi, salah satunya, hal-hal seperti itu. Ketika terjadi aksi-aksi oleh sekelompok orang yang mengatas namakan agama yang pada hakekanya menodai agama, segera FKUB lapor kepada aparat keamanan atau penegak hukum. Nah, aksi-aksi kekerasan yang mengatas namakan agama tersebut dengan demikian semakin berkurang. Satu-dua memang masih ada, tetapi kecenderungan kekerasan dimaksud sejak tahun 2006 ke sini itu sudah jauh berkurang, dibanding sebelum tahun 2006. [yan]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id. 23 Desember 2010.

Anggota DPR dari PDIP Gayus Lumbun (kiri) didampingi Sukur Nababan (kanan) saat menerima pengaduan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Betania Rancaekek Bandung, di Gedung DPR (Selasa 21/12). HKBP mengadu terkait penyerangan terhadap rumah Ibadah di Betania Rancaekek Bandung, serta meminta agar pemerintah memberi perlindungan terhadap HKBP Betania Rancaekek Bandung menjelang Natal 25 Desember mendatang. WAHYU DWI NUGROHO/RM
Sumber :rakyatmerdeka.co.id.
Ketegasan Aparat Penegak Hukum Perlu untuk Berantas Aksi Kekerasan Atas Nama Agama
Kamis, 23 Desember 2010 , 07:30:00 WIB
Laporan: A. Supardi Adiwidjaya
Demikian disampaikan Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama RI, Abdul Fatah, dalam bincang-bincang dengan Rakyat Merdeka Online di waktu rehat diskusi panel antara sejumlah prominent persons (tokoh di Indonesia dengan kalangan akademisi) berbagai elemen masyarakat di Belanda dengan tema Democracy, National Identity and Multiculturalism.
Panel diskusi tersebut diselenggarakan oleh KBRI Den Haag bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri RI dan Perhimpunan Pelajar Indonesia Groningen di Nh Hotel, Groningen, Belanda (Jumat, 17/12)
Menurut Abdul Fatah, banyak negara-negara yang punya kerjasama bilateral dengan Indonesia itu agak kaget, ketika dijelaskan kehidupan beragama dan kebebasan beragama di Indonesia yang sesungguhnya terjadi.
Selama ini, lanjut Kepala PKUB Kemenag RI ini, informasi-informasi yang diterima melalui media-media massa ternyata ini informasi sporadis dan tidak integral, parsial, terutama yang sifatnya itu kasusistik. Meski memang tidak menutup kenyataan bahwa kasus-kasus ada. Tapi konstitusi kita dan kehidupan masyarakat sebagian besar di Indonesia tidak seperti kasus-kasus yang diungkap.
“Itulah sebabnya kami mempunyai kerjasama bilateral di bidang interfaith, baik sebagai tuan rumah sering kita lakukan paling tidak dengan tiga atau empat negara. Lalu kita juga mengunjungi beberapa negara setiap tahun ke tiga atau empat negara,” terang Kepala PKUB Kemenag RI itu.
Lebih lanjut Abdul Fatah mengungkapkan, pertemuan interfaith dialogue yang digelar pada tanggal 14-15 Desember 2010 di Madrid (Spanyol) itu oleh Kementerian Kehakiman Spanyol bekerjasama dengan KBRI Madrid. Dan ini sudah merupakan sebuah kegiatan yang diaransir sejak lama, tapi dengan Spanyol baru dilaksanakan pertama kalinya. Aransemennya memang dari Kemlu RI, kalau penyelenggaraannya adalah Kementerian Kehakiman Spanyol dan Kementerian Agama RI bersama dengan KBRI Madrid.
Pembicaraan yang paling menarik di sana, menurutnya, adalah beberapa pembicaraan itu menghasilkan kesepakatan-kesepakatan. Di mana kesepakatan kita adalah sebuah kerjasama di bidang penjaminan kebebasan beragama bagi masing-masing warganegara. Hal-hal yang dibicarakan itu yang menyangkut demokrasi, kebebasan beragama, menyangkut konstitusi kita didalam menjamin hak-hak dan kebebasan warganegaranya.
Hal itu sangat menarik, lanjutnya, karena kalau kita komparasi atau bandingkan, ternyata Indonesia lebih baik di dalam mengelola perbedaan-perbedaan agama ini. Karena agama yang berada di Indonesia itu memang yang dilayani pemerintah hanya enam. Tapi, ada agama yang selain enam agama itu juga ada agama yang tidak dilarang di Indonesia. Sementara etnis, sukubangsa di Indonesa berjumlah lebih 300. Nah, di Spanyol tidak sebanyak itu, tidak sekompleks itu, variable-nya tidak banyak. Jadi mereka lebih tidak disibukkan oleh persoalan-persoalan, perbedaan-perbedaan, baik itu suku, agama, ras, maupun agama.
Tadi anda katakan ada enam agama yang dilayani pemerintah dan apa yang terjadi dengan Ahmadiyah?
Begini, kalau Ahmadiyah, itu sebenarnya bukan persoalan perbedaan agama. Ini menyangkut persoalan-persoalan internal agama Islam, di mana mindset umat Islam di Indonesia itu berbeda dengan pemahaman Ahmadiyah, yang juga mengaku Islam. Nah, persoalan internal ini sudah pernah kita tawarkan kepada Ahmadiyah. Pemerintah sudah pernah berdialog dengan Ahmadiyah, silakan memilih mau tetap Islam, tetapi mindset Islam mayoritas itu jangan dinodai. Atau anda melaksanakan keyakinan anda seperti ini, tapi jangan mengatas namakan Islam. Katakanlah agama Ahmadiyah. Pemerintah akan melindungi dan memberikan kebebasan kepada anda.
Nah, sehubungan dengan ini, Ahmadiyah membuat 12 butir pernyataan, bahwa dia sanggup tidak menyinggung perasaan umat Islam mayoritas di Indonesia dengan tidak mengutik-utik akidahnya. Namun demikian, setelah dua tahun berjalan kita evaluasi, masih belum ada perubahan. Tapi ini kan memang tidak bisa seketika. Kita tetap akan berupaya mendekatkan perbedaan itu secara internal, walaupun sebetulnya ini bukan domainnya pemerintah. Persoalan di dalam (intern) agama itu adalah domain umat beragama itu sendiri.
Tapi ketika nanti akan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban, baik itu yang ditimbulkan oleh Ahmadiyah, maupun yang ditimbulkan oleh umat Islam yang lain, aturan pemerintahan akan kita tegakkan, sanksi akan kita lakukan. Dan itu sudah kita lakukan. Jadi kelompok yang berbuat anarkis dan mengganggu fasilitas umum, siapapun yang punya fasilitas-fasilitas umum itu, apakah itu milik Ahmadiyah atau milik siapa akan kita proses secara hukum.
Pada kenyataannya terdapat tindakan-tindakan yang boleh dibilang menjurus ke perbuatan kriminal dalam menangani atau mengatasi persoalan yang berkaitan dengan perbedaan agama. Ada kasus pembakaran, penyegelan. Bagaimana pendapat anda, usaha untuk menyelesaikannya?
Sebenarnya kalau untuk menyelesaikan itu gampang. Sepanjang kedua belah pihak menyadari posisi masing-masing. Artinya perbedaan intern kita sikapi, bahwa ini sebuah khasanah yang memang suatu keniscayaan perbedaan itu. Tapi persoalan sekarang perbedaan antara Amadiyah dengan Islam mainstream di Indonesia ini sudah merupakan perbedaan-perbedaan pokok yang sudah tidak bisa disatukan.
Jadi kalau umat Islam menyatakan Nabi terakhir itu Nabi Muhammad, di mana Ahmadiyah menyatakan punya Nabi setelah itu. Kalau kitab sucinya Al Quran untuk umat Islam, Ahmadiyah punya kitab suci yang lain selain Al Quran. Nah ini yang menjadikan persoalan. Jadi, menurut saya, sederhana sekali penyelesaiannya. Ahmadiyah kembali kepada ajaran bahwa Islam itu Nabi terakhirnya adalah Nabi Muhammad, kitab sucinya adalah Al Quran, silakan dia punya kitab suci yang lain, tetapi tidak sejajar dengan kitab suci Al Quran. Silakan dia mengkultuskan orang lain, tapi tidak disejajarkan dengan Nabi Muhammad. Atau, jika Ahmadiyah mau tetap mempunyai iman seperti itu, maka Ahmadiyah men-declare saja, bahwa agama saya Ahmadiyah, bukan agama Islam. Maka akan selesai lah masalah itu.
Bagaimana, jika Ahmadiyah sepakat, apakah pemerintah akan mengakui keberadaan agama Ahmadiyah itu?
Di Indonesia, pemerintah itu tidak punya kewenangan mengakui atau melarang, hanya melayani. Enam agama, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu-chu itu tidak pernah diakui oleh pemerintah. Tapi karena amanat UU No.1 PNPS tahun 1965, pemerintah harus melayani enam agama ini dalam kepentingan administrasi, keagamaan, misalnya perkawinan dan lain sebagainya, dan dalam pendidikan agama. Agama-agama lain di Indonesia tidak dilarang. Di sana ada Tao (Taoisme), ada Shinto dan lain-lain dibiarkan saja, tidak dilarang, tapi tidak dilayani pemerintah. Selama penganut-penganut agama dimaksud tidak mengganggu ketertiban umum, selama tidak menodai agama lain yang dilayani pemerintah.
Mengenai tindakan kekerasan, dan siapapun yang bertindak menodai agama ada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung yang isinya adalah peringatan keras bagi siapapun yang bertindak anarkis dan siapapun yang menodai agama, koridornya adalah KUH Pidana. Kalau tentang penodaan agama dipasang pasal 156 huruf (a) KUH Pidana agama, ancaman hukumannya 5 tahun. Tapi kalau kriminal itu menurut tingkatannya, kalau sampai pembunuhan tentu yang dipakai pasal mengenai pembunuhan. Kalau pengrusakan fasilitas umum pidana yang dijatuhkan berdasarkan pasal 408 KUHP maksimum hanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Jadi peringatan itu sudah diberikan kepada pengikut Ahmadiyah pada tahun 2008, dan sejak itu sampai saat ini, alhamdulillah, agak berkurang walaupun belum sepenuhnya hilang. Tapi ada manfaatnya peringatan itu dibuat oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung.
Tampaknya sejauh ini tindakan dari aparat keamanan dalam menangani tindakan kekerasan, yang berkaitan dengan konflik antara umat beragama itu, katakanlah, masih jauh dari harapan masyarakat.
Kalau itu, saya kira, bukan masalah yang mendasar. Ini bisa kita lihat pertama, jumlah aparat keamanan. Yang kedua, kegamangan aparat keamanan di era reformasi dalam bertindak. Karena kalau aparat keamanan ringan tangan untuk bertindak itu pasti urusannya berkaitan dengan perundang-undangan. Jadi di sini ini perlu terobosan-terobosan untuk meningkatkan kualitas maupun kuantitas jumlah aparat keamanan, dan confidence (kepercayaan diri) aparat itu, bahwa dia bersikap ketika sudah berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan itu tidak perlu takut, begitu saja.
Ketika kita berbicara dalam forum-forum interfaith dialogue menawarkan sebagai contoh kerukunan umat beragama, menghormati pluralisme dalam masyarakat, tapi apa yang terjadi di Indonesia, misalnya, cukup banyak terjadi berbagai tindakan kekerasan untuk menyelesaikan persoalan yang timbul tentang perbedaan agama itu. Bagaimana, menurut anda, cara penyelesaiannya, agar di masyarakat kita terdapat benar-benar terlihat dalam praktek keharmonisan sesungguhnya?
Jadi kita harus kembali kepada law enforcement. Jadi penegakan hukumlah yang bisa menyelesaikan persoalan-persoalan itu. Kalau pemahaman-pemahaman keagamaan, saya kira, agama apapun juga pasti ada yang kelompok radikal dan liberal. Apa saja agamanya, tidak hanya Islam, juga Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Kong Hu-chu. Tapi kalau ini sekedar pemahaman keagamaan untuk kepentingan keberagamaan dia, ini kan tidak bisa diganggu gugat. Ini adalah hak asasi seseorang untuk mengekspresikan dan meyakini kepercayaannya. Tetapi kalau sudah masuk pada ruang publik yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban, ini apapun dalihnya mau soal agama, mau soal politik, mau soal ekonomi, kesenjangan sosial, itu sudah perbuatan kriminal yang ada sanksi hukumnya.
Nah satu-satunya jalan adalah ya law enforcement, penegakan hukum. Kalau orang berkeyakinan agama sekeras apa pun silakan saja, sah-sah saja, sepanjang dia tidak mengganggu orang lain yang punya keyakinan beda. Atau orang itu mempunyai keyakinan yang sangat liberal, bahwa agama itu atau kitab suci itu bisa dirubah sekalipun, silakan saja kalau itu hanya untuk dirinya sendiri. Tetapi jangan menganjurkan ini ke masyarakat yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Itu sudah menodai agama.
Tapi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang terhadap orang-orang Ahmadiyah, atau penyegelan beberapa rumah yang digunakan untuk tempat ibadah agama Kristen, tampaknya kok dibiarkan saja atau tampaknya ada pembiaran oleh aparat keamanan. Komentar anda?
Kalau dibilang pembiaran, itu keliru. Saya kira, bukan pembiaran. Saya kira, opini yang diciptakan oleh media-media memang ada kepentingan-kepentingan tertentu untuk mengopinikan seperti itu. Itulah sebabnya, harus kita kaji lebih lanjut adakah gerakan-gerakan keagamaan itu berdasarkan kepentingan agama, atau berdasarkan kepentingan non-agama. Nah inilah yang yang harus kita kaji lebih lanjut. Sebab kalau berdasarkan kepentingan agama, tidak mungkin agamanya menganjurkan orang untuk merugikan orang lain.
Selama ini kita tidak pernah secara cerdas dan arif menyikapi dan memandang peristiwa-peristiwa itu, kasus-kasus itu. Saya yakin, semua agama yang terdapat di dunia ini tidak ada agama yang menganjurkan umatnya untuk berbuat anarkis, apalagi merugikan atau bahkan sampai menyakiti orang lain.
Persoalannya, jika aparat keamanan itu bertindak sesuai dengan tugasnya untuk penegakan hukum, bisa dipastikan setidaknya bisa mencegah perbuatan anarkis atau tindakan kekerasan dari orang atau sekelompok orang terhadap orang lain. Bukankah demikian?
Kalau tindakan tegas aparat keamanan, lalu diproses secara hukum memang tidak menyelesaikan akar persoalannya. Karena akar persoalannya sudah bukan dalam koridor hukum, bisa koridor agama, koridor politik atau koridor-koridor yang lain. Tapi paling tidak, kalau diselesaikan secara hukum dengan aparat keamanan, maka orang akan menjadi berfikir, ketika dia akan melanggar hukum. Bukan melanggar keyakinannya. Nah, oleh sebab itulah, maka sekarang ini kita selalu menggalakkan sebuah kegiatan-kegiatan moderasi untuk pemahaman agama di Indonesia, apapun agamanya. Dan saya tahu persis seperti itu, karena apa, karena saya tahu, bahwa kelompok-kelompok agama yang lain pun ada yang radikal. Walaupun tidak muncul di permukaan.
Nah oleh karena itu, pengembangan wawasan multi kultural menjadi sebuah program yang tidak bisa ditunda lagi, yang sekarang dilakukan oleh Kementerian Agama melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama, di mana pengembangan wawasan multikultural dalam konteks wawasan kebangsaan, kita selalu menjunjung tinggi toleransi, dan memahami perbedaan-perbedaan yang ada. Itulah yang sekarang ini perlu kita kembangkan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini secara mendasar. Pada hekekatnya kasus-kasus yang terjadi itu adalah mengeksplorasi perbedaan untuk dijadikan sebuah tindakan. Nah, bagaimana sekarang kita bisa me-manage perbedaan itu bukan untuk dieksplorasi menjadi kasus, tetapi dieksploirasi menjadi sebuah potensi.
Sekaitan seringnya melakukan tindakan kekerasan yang pada hakekatnya adalah perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum, ada suara-suara apakah tidak sebaiknya organisasi semacam FPI itu dibubarkan saja?
Indonesia mempunyai UU tentang keormasan. Yaitu UU Keormasan No.18 tahun 1986 di mana untuk membubarkan organisasi massa itu ada tahapan-tahapan. Jadi kalau kita mau membubarkan FPI apa alasannya. Karena apa? Karena kan kalau toh ada kasus-kasus yang melibatkan oknum-oknum FPI dengan bendera FPI, kita harus lihat apakah kebijakan organisasinya seperti itu. Kan jika kebijakan organisasinya tidak seperti itu, kita tidak bisa membubarkan organisasinya. Dan sama juga kasus-kasus organisasi yang lain, misalnya, kalau ada oknum-oknumnya sebagian atau sebagian kecil yang melanggar undang-undang, kita kan tidak bisa begitu saja membubarkan organisasi itu tanpa melihat AD dan ART-nya. Sepanjang AD dan ART-nya tidak bertentangan dengan kebijakan organisasi itu, kita tidak bisa membubarkan organisasi itu.
Jadi oleh karena itu, begini, memang ketegasan aparat penegak hukum ini perlu untuk memberantas aksi-aksi kekerasan yang mengatas namakan agama. Oleh sebab itu kita membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sampai ke tingkat kabupaten kota. Seluruh kabupaten kota di Indonesia sekarang ini sudah ada 410 FKUB untuk mendeteksi, salah satunya, hal-hal seperti itu. Ketika terjadi aksi-aksi oleh sekelompok orang yang mengatas namakan agama yang pada hakekanya menodai agama, segera FKUB lapor kepada aparat keamanan atau penegak hukum. Nah, aksi-aksi kekerasan yang mengatas namakan agama tersebut dengan demikian semakin berkurang. Satu-dua memang masih ada, tetapi kecenderungan kekerasan dimaksud sejak tahun 2006 ke sini itu sudah jauh berkurang, dibanding sebelum tahun 2006. [yan]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id. 23 Desember 2010.
MINTA PERLINDUNGAN
Anggota DPR dari PDIP Gayus Lumbun (kiri) didampingi Sukur Nababan (kanan) saat menerima pengaduan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Betania Rancaekek Bandung, di Gedung DPR (Selasa 21/12). HKBP mengadu terkait penyerangan terhadap rumah Ibadah di Betania Rancaekek Bandung, serta meminta agar pemerintah memberi perlindungan terhadap HKBP Betania Rancaekek Bandung menjelang Natal 25 Desember mendatang. WAHYU DWI NUGROHO/RM
Sumber :rakyatmerdeka.co.id.
Rabu, 08 Desember 2010
Kebebasan Beragama
Kebebasan Beragama
Bangunan Ahmadiyah Digembok
Kamis, 9 Desember 2010 | 09:51 WIB
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Penyerangan Ahmadiyah di Bogor Salah satu rumah warga yang dibakar massa di Ciampea Udik RW. 5, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/10/2010). Massa menyerang desa yang dihuni sekitar 500 jemaah Ahmadiyah, menghancukan belasan rumah, membakar dua rumah dan satu masjid. TERKAIT:
TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pagar gerbang masuk tempat penampungan anak-anak yatim jemaah Ahmadiyah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, digembok berdasarkan keputusan kesepakatan bersama pihak jemaah Ahmadiyah, organisasi Islam, unsur aparat keamanan dan pemerintah daerah.
Penggembokan gerbang yang dilakukan aparat keamanan itu merupakan bentuk penutupan aktivitas peribadatan yang dilakukan jemaah Ahmadiyah di Kota Tasikmalaya, setelah seluruh unsur pihak terkait menggelar rapat koordinasi di Bale Kota Tasikmalaya, Rabu.
Tempat yang menurut Ahmadiyah adalah penampungan anak yatim itu, disinyalir dijadikan tempat ibadah, yang berlokasi di sebuah rumah di Kampung Cicariang, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, dan gedung pertemuan Ahmadiyah Jalan Nagarawangi, Kecamatan Cihideng, Kota Tasikmalaya.
Rapat koordinasi penutupan tempat peribadatan Ahmadiyah itu dihadiri Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Moch Hendra Suhartiyono, Dandim 0612 Tasikmalaya Letkol Infanteri, Bahram, Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Mukti Wibowo, MH, Ketua MUI, KH Acep Noor Mubarok.
Rapat dihadiri juga pimpinan jemaah Ahmadiyah, Kota Tasikmalaya, Iyon Sofyan, serta beberapa perwakilan dari organisasi Islam di Kota Tasikmalaya.
Selain penutupan tempat kegiatan jemaah Ahmadiyah, dalam rapat tersebut disepakati bersama penarikan buku dan kitab tentang Ahmadiyah serta meminta seluruh jemaah Ahmadiyah ikut bergabung dengan jemaah Islam pada umumnya.
Berdasarkan keterangan dari beberapa orang yang hadir dalam rapat koordinasi itu, penutupan dilakukan atas desakan ormas Islam terkait masih adanya aktivitas peribadatan Ahmadiyah yang melanggar surat keputusan bersama (SKB) tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah.
Perwakilan dari Ormas FPI Kota Tasikmalaya, Ustad Wahyu menilai Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menangani jemaah Ahmadiyah terkesan ragu-ragu sehingga digelar forum rapat bersama sebagai upaya mendesak pemerintah daerah menutup segala aktivitas terkait jemaah Ahmadiyah.
"Saya melihat aktivitas jemaah di Kota Tasikmalaya ini masih berjalan secara terang-terangan dan mereka telah melanggar SKB tiga menteri yang telah disepakati," kata Ustad Wahyu.
Sementara itu ketua jemaah Ahmadiyah Kota Tasikmalaya, Iyon Sofyan membantah jika dianggap melanggar SKB tiga menteri yang telah dikeluarkan pemerintah tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah.
"Saya tahu persis terkait SKB tersebut dan hingga kini saya telah berusaha untuk mentaatinya," katanya.
"Yang kami lakukan hanyalah rutinitas ibadah biasa, dan tidak ada lagi kegiatan dakwah apalagi penyebaran pemahaman terhadap orang lain yang dianggap melanggar SKB tiga menteri," kata Iyon.
Hal serupa diutarakan Zafrullah Ahmad dari Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Menurutnya, tuduhan bangunan itu merupakan tempat ibadah tidak benar. "Itu tempat penampungan anak yatim. Sementara kami tidak punya tempat ibadah. Wajar kan bila penghuninya beribadah di rumah," ujar Zafrullah pada Kompas.com, Kamis (9/12/2010).
"Saya tidak habis pikir, mengapa tempat untuk menampung anak-anak juga ditutup. Tapi saya berserah saja. Kalau memang apa yang dilakukan orang-orang itu baik biarlah Allah memberi anugerah, namun bila salah, biarlah Allah yang menghukum. Kami akan mematuhi hukum," paparnya.
Editor: A. Wisnubrata
ANTPenggembokan gerbang yang dilakukan aparat keamanan itu merupakan bentuk penutupan aktivitas peribadatan yang dilakukan jemaah Ahmadiyah di Kota Tasikmalaya, setelah seluruh unsur pihak terkait menggelar rapat koordinasi di Bale Kota Tasikmalaya, Rabu.
Tempat yang menurut Ahmadiyah adalah penampungan anak yatim itu, disinyalir dijadikan tempat ibadah, yang berlokasi di sebuah rumah di Kampung Cicariang, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, dan gedung pertemuan Ahmadiyah Jalan Nagarawangi, Kecamatan Cihideng, Kota Tasikmalaya.
Rapat koordinasi penutupan tempat peribadatan Ahmadiyah itu dihadiri Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Moch Hendra Suhartiyono, Dandim 0612 Tasikmalaya Letkol Infanteri, Bahram, Kepala Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Mukti Wibowo, MH, Ketua MUI, KH Acep Noor Mubarok.
Rapat dihadiri juga pimpinan jemaah Ahmadiyah, Kota Tasikmalaya, Iyon Sofyan, serta beberapa perwakilan dari organisasi Islam di Kota Tasikmalaya.
Selain penutupan tempat kegiatan jemaah Ahmadiyah, dalam rapat tersebut disepakati bersama penarikan buku dan kitab tentang Ahmadiyah serta meminta seluruh jemaah Ahmadiyah ikut bergabung dengan jemaah Islam pada umumnya.
Berdasarkan keterangan dari beberapa orang yang hadir dalam rapat koordinasi itu, penutupan dilakukan atas desakan ormas Islam terkait masih adanya aktivitas peribadatan Ahmadiyah yang melanggar surat keputusan bersama (SKB) tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah.
Perwakilan dari Ormas FPI Kota Tasikmalaya, Ustad Wahyu menilai Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menangani jemaah Ahmadiyah terkesan ragu-ragu sehingga digelar forum rapat bersama sebagai upaya mendesak pemerintah daerah menutup segala aktivitas terkait jemaah Ahmadiyah.
"Saya melihat aktivitas jemaah di Kota Tasikmalaya ini masih berjalan secara terang-terangan dan mereka telah melanggar SKB tiga menteri yang telah disepakati," kata Ustad Wahyu.
Sementara itu ketua jemaah Ahmadiyah Kota Tasikmalaya, Iyon Sofyan membantah jika dianggap melanggar SKB tiga menteri yang telah dikeluarkan pemerintah tentang larangan kegiatan jemaah Ahmadiyah.
"Saya tahu persis terkait SKB tersebut dan hingga kini saya telah berusaha untuk mentaatinya," katanya.
Selama ini, Iyon menjelaskan aktivitas yang dilakukan jemaah Ahmadiyah sebatas melaksanakan ibadah seperti shalat lima waktu, pengajian dan shalat Jumat.
"Yang kami lakukan hanyalah rutinitas ibadah biasa, dan tidak ada lagi kegiatan dakwah apalagi penyebaran pemahaman terhadap orang lain yang dianggap melanggar SKB tiga menteri," kata Iyon.
Hal serupa diutarakan Zafrullah Ahmad dari Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Menurutnya, tuduhan bangunan itu merupakan tempat ibadah tidak benar. "Itu tempat penampungan anak yatim. Sementara kami tidak punya tempat ibadah. Wajar kan bila penghuninya beribadah di rumah," ujar Zafrullah pada Kompas.com, Kamis (9/12/2010).
"Saya tidak habis pikir, mengapa tempat untuk menampung anak-anak juga ditutup. Tapi saya berserah saja. Kalau memang apa yang dilakukan orang-orang itu baik biarlah Allah memberi anugerah, namun bila salah, biarlah Allah yang menghukum. Kami akan mematuhi hukum," paparnya.
Editor: A. Wisnubrata
Sumber : Kompas.com. Kamis, 09 Desember 2010
Jumat, 03 Desember 2010
Masjid Ahmadiyah diserang Tengah Malam
Diserang Tengah Malam, Masjid Ahmadiyah Masih Dijaga Ketat Polisi
Jum'at, 03 Desember 2010 , 15:24:00 WIB
RMOL. Mesjid milik Jama'ah Ahmadiyah masih dijaga ketat oleh aparat Kepolisian. Pasalnya, dikhawatirkan terjadi serangan susulan ke Mesjid yang terletak di Jalan Raya Ciputat No.18 Kebayoran Lama itu.
Masjid yang bernama Al Hidayah itu, tengah malam tadi, diserang oleh sekitar 50-an orang yang tidak dikenal. Massa sempat merusak pintu, kaca, serta lampu mesjid. Dalam kejadian tersebut, beberapa orang membawa senjata tajam seperti samurai dan golok serta batu.
Salah seorang penyerang sudah diamankan di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun hingga kini identitas si penyerang belum diketahui. Karena penyerangan ini, Kepala Keamanan Nasional Ahmadiyah, Deden Sudjana, merasa geram.
"Saya sebut yang menyerang itu gerombolan banci karena beraninya menyerang tengah malam waktu orang tidur. Kalau berani di siang hari dong," kata Deden kepada Rakyat Merdeka Online di lokasi Mesjid Al Hidayah (Jumat, 3/12).
Deden meminta pihak Kepolisian agar menindak tegas pelaku kejahatan yang sudah tertangkap.
"Saya ingin dikawal supaya tidak dilepaskan. Jangan sampai ada alasan tidak jelas dan polisi takut trerhadap pelakunya, sebab dari dulu kan selalu begitu," kata Deden.
Deden juga tidak mau terburu-buru menduga bahwa pelaku penyerangan tersebut merupakan warga sekitar Masjid.
"Sama warga baik-baik saja, tidak ada masalah. Kadang-kadang kita badminton dan sepakbola bareng," kata Deden.[yan]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id. Sabtu, 04 Desember 2010
Jum'at, 03 Desember 2010 , 15:24:00 WIB
Laporan: Ari Purwanto
MIRZA GHULAM AHMAD |
Masjid yang bernama Al Hidayah itu, tengah malam tadi, diserang oleh sekitar 50-an orang yang tidak dikenal. Massa sempat merusak pintu, kaca, serta lampu mesjid. Dalam kejadian tersebut, beberapa orang membawa senjata tajam seperti samurai dan golok serta batu.
Salah seorang penyerang sudah diamankan di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Namun hingga kini identitas si penyerang belum diketahui. Karena penyerangan ini, Kepala Keamanan Nasional Ahmadiyah, Deden Sudjana, merasa geram.
"Saya sebut yang menyerang itu gerombolan banci karena beraninya menyerang tengah malam waktu orang tidur. Kalau berani di siang hari dong," kata Deden kepada Rakyat Merdeka Online di lokasi Mesjid Al Hidayah (Jumat, 3/12).
Deden meminta pihak Kepolisian agar menindak tegas pelaku kejahatan yang sudah tertangkap.
"Saya ingin dikawal supaya tidak dilepaskan. Jangan sampai ada alasan tidak jelas dan polisi takut trerhadap pelakunya, sebab dari dulu kan selalu begitu," kata Deden.
Deden juga tidak mau terburu-buru menduga bahwa pelaku penyerangan tersebut merupakan warga sekitar Masjid.
"Sama warga baik-baik saja, tidak ada masalah. Kadang-kadang kita badminton dan sepakbola bareng," kata Deden.[yan]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id. Sabtu, 04 Desember 2010
Sabtu, 27 November 2010
PENYANDERAAN
Irak Sudah Tahan 12 Orang
Sabtu, 27 November 2010 | 19:59 WIB
AFP
Foto dari tahun 2008 yang menunjukkan interior gereja Katolik Our Lady of Salvation, Baghdad, Irak. Di dalam gereja inilah orang-orang bersenjata menyandera sekitar 100 umat yang sedang menghadiri misa, Minggu (31/10). KOMPAS.com – Pemerintah Irak terlihat bekerja keras mengungkap kasus penyanderaan berdarah di Gereja Our Lady of Salvation pada Minggu (31/10/2010). Kini, sebagaimana warta AP dan AFP, pemerintah Irak sudah menahan 12 orang terkait kejadian itu.
Menteri Dalam Negeri Irak Jawad Bolani, mengatakan berbagai penahanan itu dilakukan dalam beberapa hari terakhir dan menyebut operasi itu sebagai pukulan terhadap al-Qaeda.
Lebih dari 50 orang tewas ketika para anggota milisi itu mengambil alih gereja itu. Kelompok bersenjata itu menyerbu gereja saat misa pada Minggu, menuntut pembebasan para tawanan dari Al-Qaeda. Penyanderaan itu berakhir setelah pasukan keamanan menyerbu gereja itu beberapa jam setelah penyanderaan dimulai.
Sebuah pernyataan kemudian dipasang di sebuah situs internet militan yang diduga milik kelompok bernama Negara Islam Irak, sebuah kelompok payung militan Suni, yang mengatakan mereka melakukan serangan itu.
Meski berbagai gereja di Irak mengalami serangan dalam beberapa tahun terakhir, insiden itu merupakan insiden pertama yang melibatkan penyanderaan panjang.
Warga Kristen Irak, sebagian berasal dari sekte kuno, banyak yang sudah meninggalkan Irak sejak invasi pimpinan Amerika pada 2003, dan sekitar 600.000 warga Kristen masih berada di sana.
Sumber : kompas.com. Sabtu, 27 Nopember 2010
Jumat, 08 Oktober 2010
Kapolri Perbaharui Protap Penanganan Tindakan Anarkis
Kabar Hukum
Kapolri Perbaharui Protap Penanganan Tindakan Anarkis
Sabtu, 9 Oktober 2010 02:46 WIB
ilustrasi
Jakarta, (tvOne)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri membaharui prosedur atau protap penanganan tindakan anarkis dalam situasi yang mendadak.
"Intinya protap sebelumnya belum mengatur pada tindakan yang membawa senjata tajam dalam kondisi mendadak," kata Bambang di Markas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Jumat (8/10) malam.
Ia menyampaikan hal itu usai memberikan pengarahan kepada perwira tinggi Polri dan seluruh Kapolda, serta beberapa pimpinan lembaga seperti Kontras, Kompolnas dan Komnas HAM.
Jenderal polisi bintang empat itu menyatakan, protap penanganan peristiwa bentrokan yang sebelumnya hanya mengatur tindakan setelah eskalasi insiden mengalami peningkatan.
Namun saat ini Mabes Polri memberlakukan tindakan tegas yang terukur terhadap pelaku tindakan anarkis yang beraksi secara mendadak.
Tindakan tegas dan penanganan terhadap pelaku kerusuhan anarkis itu diatur dalam Protap Nomor 1/X/30120 tertanggal 8 Oktober 2010.
Protap itu berlaku bagi penanganan pelaku yang membawa senjata tajam dan senjata api saat terjadi kerusuhan dengan tahapan yang terukur.
"Tentunya kita libatkan lembaga lain untuk mendiskusikan penyusunan protap ini termasuk ada tahapan untuk sosialisasi sebelum diimplementasikan," ujar Bambang.
Kapolri menambahkan, pemutakhiran protap itu tidak terlepas dari berbagai kejadian bentrokan secara perorangan maupun kelompok hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Iskandar Hasan menyatakan, anggota Polri dituntut mampu memperkirakan kekuatan secara individu, unit maupun satuan untuk meredam aksi anarkis masyarakat.
Saat terjadi situasi gangguan keamanan masyarakat berpotensi terjadi anarkis dan mengancam nyawa orang lain, maka anggota kepolisian wajib memberikan peringatan hingga tindakan untuk melumpuhkan pelaku yang membawa senjata api atau senjata tajam.
Iskandar mengungkapkan, pihaknya beserta lembaga intelijen telah memetakan daerah rawan yang berpotensi terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga menyebabkan tindakan anarkis.
"Salah satunya wilayah Jakarta dan beberapa daerah lainnya yang menjadi fokus pengamanan," tutur jenderal polisi bintang dua itu.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri membaharui prosedur atau protap penanganan tindakan anarkis dalam situasi yang mendadak.
"Intinya protap sebelumnya belum mengatur pada tindakan yang membawa senjata tajam dalam kondisi mendadak," kata Bambang di Markas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Jumat (8/10) malam.
Ia menyampaikan hal itu usai memberikan pengarahan kepada perwira tinggi Polri dan seluruh Kapolda, serta beberapa pimpinan lembaga seperti Kontras, Kompolnas dan Komnas HAM.
Jenderal polisi bintang empat itu menyatakan, protap penanganan peristiwa bentrokan yang sebelumnya hanya mengatur tindakan setelah eskalasi insiden mengalami peningkatan.
Namun saat ini Mabes Polri memberlakukan tindakan tegas yang terukur terhadap pelaku tindakan anarkis yang beraksi secara mendadak.
Tindakan tegas dan penanganan terhadap pelaku kerusuhan anarkis itu diatur dalam Protap Nomor 1/X/30120 tertanggal 8 Oktober 2010.
Protap itu berlaku bagi penanganan pelaku yang membawa senjata tajam dan senjata api saat terjadi kerusuhan dengan tahapan yang terukur.
"Tentunya kita libatkan lembaga lain untuk mendiskusikan penyusunan protap ini termasuk ada tahapan untuk sosialisasi sebelum diimplementasikan," ujar Bambang.
Kapolri menambahkan, pemutakhiran protap itu tidak terlepas dari berbagai kejadian bentrokan secara perorangan maupun kelompok hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Iskandar Hasan menyatakan, anggota Polri dituntut mampu memperkirakan kekuatan secara individu, unit maupun satuan untuk meredam aksi anarkis masyarakat.
Saat terjadi situasi gangguan keamanan masyarakat berpotensi terjadi anarkis dan mengancam nyawa orang lain, maka anggota kepolisian wajib memberikan peringatan hingga tindakan untuk melumpuhkan pelaku yang membawa senjata api atau senjata tajam.
Iskandar mengungkapkan, pihaknya beserta lembaga intelijen telah memetakan daerah rawan yang berpotensi terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga menyebabkan tindakan anarkis.
"Salah satunya wilayah Jakarta dan beberapa daerah lainnya yang menjadi fokus pengamanan," tutur jenderal polisi bintang dua itu.
sd
Sumber : tv0ne WebNews
Langganan:
Postingan (Atom)