Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.
Tampilkan postingan dengan label ;Jemaat di Parung dilarang misa di Gereja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ;Jemaat di Parung dilarang misa di Gereja. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Juni 2013

SURAT ROMO MAGNIS: SBY Tak Pantas Dapat Penghargaan

17 May 2013 14:25
Nancy Junita

Romo Magnis Suseno/id.wikipedia.or.id
KABAR24.COM, JAKARTA— Romo Magnis Suseno memprotes niat dari lembaga Appeal of Conscience Foundation memberi penghargaan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Romo Magnis berkirim surat ke Pendiri dan Presiden Appeal of Conscience Foundation (ACF) yang beralamat di New York Amerika Serikat.
Surat tersebut sudah beredar luas di media sosial.
Dalam surat itu, Romo Magnis yang menuliskan nama lengkapnya dengan Profesor Franz Magnis-Susesno SJ menuliskan mengenai keberatannya atas penghargaan World Statement Award bagi SBY, yang rencananya diberikan pada 1 Juni mendatang.
Penghargaan itu diberikan, menurut ACF, karena jasa Presiden dalam menciptakan kerukunan beragama di Indonesia. Dalam surat yang ditujukan kepada Rabbi Arthur Schneier itu, Romo Magnis menegaskan bahwa pemberian penghargaan itu adalah suatu hal yang memalukan.
“Ini adalah hal memalukan, memalukan Anda. Bagaimana Anda membuat keputusan seperti ini tanpa mempertimbangkan pandangan orang Indonesia? Semoga Anda tak membuat keputusan ini sebagai respons dorongan dari Pemerintah kami atau orang-orang di sekitar Presiden.”
Lebih lanjut Romo Magnis menjelaskan perihal kesulitan umat Kristen untuk mendapatkan izin membangun rumah ibadah, jumlah gereja yang dipaksa ditutup meningkat, muncul peraturan yang mempersulit kaum minoritas beribadah, sehingga intoleransi meningkat di akar rumput.
Selain itu, Romo Mangnis juga mengingatkan ACF perihal sikap dan tindakan memalukan dari kelompok agama garis keras terhadap kelompok Ahmadiyah dan Syiah, sementara pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tak melakukan apa-apa.
“Tahukah Anda bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selama 8,5 tahun memerintah belum pernah sekalipun mengatakan sesuatu ke orang Indonesia, bahwa mereka harus menghormati kelompok minoritas? Dia telah menghindari tanggung jawab terkait munculnya kekerasan terhadap Ahmadiyah dan Shia.”
Di akhir suratnya, Romo Magnis mempertanyakan pihak mana yang ditanya ACF sebelum memutuskan untuk memberi penghargaan kepada Presiden SBY. (Kabar24/nj)
Sumber:  http://www.kabar24.com/index.php/surat-romo-magnis-sby-tak-pantas-dapat-penghargaan/



 BERITA TERKAIT :

Jemaat di Parung Dilarang Misa di Gereja

  • Penulis :
  • LTF
  • Sabtu, 25 Desember 2010 | 10:37 WIB
PARUNG, KOMPAS.com — Pelarangan beribadah kembali terjadi. Pelarangan tersebut kali ini menimpa jemaat katolik di Gereja St Joannes Baptista, Parung, Bogor, Jawa Barat. Mereka tidak diperbolehkan menggelar Misa Natal pertama, Jumat (24/12/2010) malam dan Misa Natal pada Sabtu (25/12/2010) di tanah gerejanya sendiri.
Untuk sementara, kami hanya diperbolehkan melakukan misa Natal di lapangan parkir sekolah Marsudirini, Kahuripan, Parung.
-- Alex
"Ya, memang benar bahwa kami tidak diizinkan melakukan Misa Natal di sini. Untuk sementara kami hanya diperbolehkan melakukan Misa Natal di lapangan parkir sekolah Marsudirini, Kahuripan, Parung," ujar Alex, Wakil Dewan Paroki St Joannes Baptista, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Alex mengungkapkan, jemaat sudah beribadat di tanah miliknya sendiri sejak 2004. Isu pelarangan baru mulai ramai pada 2007-2008.
"Tahun 2008, kami sempat didemo. Padahal, kalau di Katolik itu gereja berdiri atas pertimbangan umat yang ada. Bukan gereja dulu dibangun, baru umat datang beribadah. Umat kami saat ini 3.000 jiwa," papar Alex.
Sampai berita ini dilaporkan, jemaat Gereja St Joannes Baptista tetap melaksanakan Misa Natal di lapangan parkir SD Marsudirini, Kahuripan.  Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2010/12/25/10370823/Jemaat.di.Parung.Dilarang.Misa.di.Gereja

BERITA TERKAIT LAINNYA :

 

Jawa Barat

Instruksi Nasional Ahmadiyah

Ahmadiyah: Jika diserang, kami dilarang melawan

Rendra Saputra
Selasa,  7 Mei 2013  −  03:33 WIB
Ahmadiyah: Jika diserang, kami dilarang melawan
Massa saat mengahakimi Jemaah Ahmadiyah hingga  meninggal (Foto: Dok Istimewa)
Sindonews.com - Maraknya kembali aksi penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah di berbagai wilayah ternyata membuat pengurus nasional Ahmadiyah mengambil sikap. Hal itu di wujudkan dalam instruksi nasional yang ditujukan untuk seluruh pengikutnya yang tersebar di seantero nusantara.

Menurut Juru Bicara Ahmadiyah Tenjowaringin, Kecamatan Malausma, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Dodi Anwar, instruksi tersebut tertuang dalam beberapa butir dan disebarkan ke seluruh pengikutnya.

"Instruksi nasional tersebut diantaranya adalah; Jemaah Ahmadiyah diminta untuk selalu waspada. Selain itu kami diminta untuk menyerahkan sepenuhnya ke aparat keamanan," jelas Dodi kepada Sindonews, Selasa (7/5/2013).

Jika diserang, Jemaah Ahmadiyah juga diminta untuk tidak melakukan perlawanan dan menyerang balik lawan. Hanya barikade dengan senjata bambu dan kayu yang diperkenankan pengurus nasional Ahmadiyah.

"Kami tidak boleh menggunakan senjata tajam, meski jatuh korban kami hanya diperbolehkan untuk bertahan. Inilah bentuk perjuangan kami," jelas Dodi.

Berikut instruksi Pengurus Nasional Ahmadiyah kepada seluruh pengikutnya di Indonesia;

1. Jemaah Ahmadiyah diminta untuk selalu waspada.
2. Jemaah Ahmadiyah diminta untuk selalu siap jika ada penyerangan kapanpun.
3. Jemaah Ahmadiyah diminta untuk selalu menjaga sikap.
4. Jemaah Ahmadiyah diminta untuk menyerahkan kasus penyerangan ke tangan Polisi.
5. Jemaah Ahmadiyah dilarang melawan jika diserang, dan hanya diperbolehkan untuk mempertahankan diri.
6. Jemaah Ahmadiyah hanya diperkenankan membuat barikade jika diserang, bukan menyerang balik.
7. Jemaah Ahmadiyah dilarang menggunakan senjata tajam untuk bertahan, hanya diperbolehkan kayu atau bambu.
8. Jemaah Ahmadiyah diminta untuk terus selalu berdoa sebagai kekuatan.

(rsa)

Kontras: Ada 11 Daerah Larang Ahmadiyah

Yang terbaru, Gubernur Jawa Timur mengeluarkan larangan aktivitas pada Ahmadiyah.

ddd
Selasa, 1 Maret 2011, 22:45 Arfi Bambani Amri, Dedy Priatmojo
Masjid Ahmadiyah di Manislor, Kuningan
Masjid Ahmadiyah di Manislor, Kuningan (http://persatuan.web.id)
 
VIVAnews - Sejumlah daerah di Indonesia menyatakan sikap lebih awal untuk melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Data Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat sedikitnya 11 peraturan daerah dari Bupati hingga Gubernur yang melarang Ahmadiyah.

Terhitung mulai Februari 2011, paska terjadinya insiden di Cikuesik, Pandeglang, ada empat daerah yang resmi memberlakukan larangan aktivitas  JAI, yakni Sumatera Selatan melalui Keputusan Gubernur Nomor 563/KPT/BAN.KESBANGPOL & LINMAS/2008 pada tanggal 8 Februari 2011, dan Pandeglang Banten melalui Peraturan Bupati No 5 Tahun 2011 pada tanggal 21 Februari 2011.
Selain itu, Samarinda melalui SK Walikota Samarinda No. 200/160/BKPPM.I/II/2011 pada 25 Februari 2011 dan Jawa Timur melalui SK Gubernur Nomor 188/94/KPTS/013/2011 pada 28 Februari 2011.

Adapun daerah yang lebih dulu melakukan larangan terhadap aktivitas JAI di antaranya Lombok Timur pada 1983, Kuningan Jawa Barat (2002), Garut, Jawa Barat (2005), Cianjur, Jawa Barat (2005), dan Sukabumi, Jawa Barat pada 2006.

Dalam isi surat keputusannya, sejumlah kepala daerah melarang JAI untuk melakukan aktivitas, menyebarkan ajarannya secara lisan maupun tulisan termasuk menutup tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah.

Menariknya, dalam keputusan itu, yang menjadi rujukan selain Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, adalah rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat yang tidak memberikan celah sedikit pun kepada Jemaat Ahmadiyah.

Gubernur Jawa Timur, Imam Soekarwo, pada 28 Februari lalu mengatakan,"Kewenangan kami hanya melarang aktivitasnya. Kami tidak memiliki kewenangan membubarkan, ini pilihan yang sesuai kewenangannya," ujarnya di Grahadi, Surabaya.

Kebijakan itu pun seakan mendapat dukungan dari Menteri Agama Suryadharma Ali. Di depan seluruh Pimpinan Pondok Pesantren se-NTB di Mataram pada 27 Februari 2011, menteri agama mengatakan,"Setelah ditimbang-timbang mana manfaat yang lebih besar dan dalam pikiran saya dibubarkan tampaknya lebih cocok, karena tidak berdampak pada masalah lainnya seperti kerukunan hidup umat beragama." (art)
Sumber: http://fokus.news.viva.co.id/news/read/207208-kontras--ada-11-daerah-larang-ahmadiyah

Minggu, 23 Desember 2012

Jadwal Misa Natal dan Misa Tutup Tahun di Gereja Katedral Jakarta


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Memasuki prosesi perayaan Natal, Misa Malam Natal, hari Natal dan misa tutup tahun di Katedral Jakarta akan diadakan beberada kali dalam sehari lantaran umat yang hadir mencapai ribuan.
Susyana Suwadie, kordinator Humas Panitia Natal 2012
dari wilayah Santo Ignatius de Loyola mengatakan untuk bisa menampung umat yang jumlahnya ribuan, baik misa malam Natal maupun misa Natal digelar dua sampai tiga kali misa dalam sehari.
"Untuk misa malam Natal, 24 Desember 2012 ada tiga kali misa yakni pukul 17.00 wib, 19.30 win dan terakhir pukul 22.00 wib," ucap Susyana saat ditemui Tribunnews.com, Minggu(23/12/2012) di Gereja Katedral Jakarta.
Kemudian untuk misa hari Natal, 25 Desember 2012 misa dibagi dalam misa Natal pagi, misa Pontifikal (misa bersama Bapa Uskup) dan misa keluarga.
"Misa Natal pagi pukul 06.00 wib, 07.30 wib, ada juga misa bersama Bapa Uskup, misa Natal keluarga dan terakhir misa Natal sore pukul 18.00 wib," ungkap Susyana.
Susyana menambahkan untuk misa tutup akhir tahun, atau yang biasa dikenal dengan misa te deum pada 31 Desember 2012 digelar pukul 18.00 wib.

Sabtu, 09 Juni 2012

Sikap Berbahaya Wali Kota Bogor

Kamis, 07 Juni 2012 | 23:32 WIB
Sengketa pembangunan gereja di Bogor menandakan betapa kebebasan beragama dan beribadah semakin terancam di negara kita. Celakanya, para pemimpin partai politik tak terlalu peduli terhadap masalah penting ini. Mereka seakan membiarkan sikap Wali Kota Bogor Diani Budiarto, yang jelas mengabaikan konstitusi.

Diani tak mau mendengar para pejabat di Jakarta, termasuk proposal jalan tengah yang disodorkan Dewan Ketahanan Nasional. Padahal usulan Dewan ini cukup bagus, yakni mendirikan masjid di samping Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan kasus Gereja Yasmin, tapi juga menciptakan simbol masih adanya toleransi kehidupan beragama di kota ini.

Sang Wali Kota juga terkesan mempermainkan putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali gugatan izin mendirikan bangunan gereja itu. Ia memang mencabut surat pembekuan IMB Gereja Yasmin sesuai dengan putusan MA. Tapi Diani kemudian membatalkan IMB yang sama, hal yang sebetulnya bertentangan dengan semangat vonis itu.

Betapa memprihatinkan sikap Diani yang terus-menerus menghadang pembangunan Gereja Yasmin. Mungkin kebijakan wali kota ini mendapat dukungan dari sebagian masyarakat. Tapi sungguh berbahaya bila nilai konstitusi dan prinsip dasar tatanan negara ini ditabrak. Bahkan, sekalipun kebijakan Diani disokong sebagian besar masyarakat Bogor, hal ini tetap tidak bisa dibenarkan bila mencederai kebebasan beragama dan beribadah yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.

Keperluan menaati prinsip dasar negara itu kini semakin mendesak. Boleh jadi kasus Gereja Yasmin menggambarkan kecenderungan masyarakat kita yang semakin tak toleran. Tren ini terekam dari hasil riset Centre for Strategic and International Studies yang dirilis belum lama ini. Survei yang dilakukan terhadap 2.220 orang dari 23 provinsi di Indonesia ini menemukan ada 68,2 persen responden yang keberatan jika ada tempat ibadah agama lain dibangun di lingkungan tempat tinggal mereka.

Realitas itu menyedihkan, tapi sekaligus membukakan mata. Apalagi kebijakan nekat ala Wali Kota Bogor juga terjadi di banyak daerah lain.

Kalangan partai politik sebetulnya telah berupaya mencabut mandat Diani dari jabatan Wali Kota Bogor yang masa jabatannya akan habis tahun depan ini. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sudah menggulirkan hak interpelasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bogor tahun lalu. Sayangnya, gerakan politik PDIP ini tak disambut oleh Fraksi Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera.

Itu sebabnya, pemerintah pusat dan pemimpin partai di tingkat nasional harus segera turun tangan bila mereka benar-benar ingin menjaga tatanan dasar Republik ini.
sumber: http://www.tempo.co/read/opiniKT/2012/06/08/1856/Sikap-Berbahaya-Wali-Kota-Bogor

Jumat, 16 Maret 2012

Gereja Di Indramayu Rusak Akibat Di Tembaki

Created on Friday, 16 March 2012 12:29 j.46
(sumberfoto : ilustrasi)
Penembakan yang terjadi di sebuah gereja di Indramayu, Jawa Barat di sinyalir senjata api tersebut berjenis air softgun. Kejadian yang berlangsung tadi siang sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (16/3).
Menurut saksi mata, pelaku yang menembaki gereja dari arah luar yang meninggalkan bekas peluru yang berbahan gotri. Pelaku penembakan yang masih misterius ini memberondong tembakan ke semua jendela di Gereja Kristen Indonesia. Polda Jabar masih melakukan olah TKP dan menyelidiki kasus tersebut. (dw)
sumber : http://www.haganews.com/politik-dan-hukum/1595-gereja-di-indramayu-rusak-akibat-di-tembaki.html

Rabu, 25 Januari 2012

Bhineka : Saatnya Agama Dipahami secara Utuh


24.01.2012 09:24
Penulis : Benny Susetyo, Pr*   

(foto:dok/ist)
Wahid Institut dalam laporan mengenai tindak intoleransi selama tahun 2011, menyebutkan telah terjadi peningkatan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di berbagai daerah di Indonesia. Apabila pada 2010 hanya 64 kasus maka jumlah ini meningkat 18 persen menjadi 92 kasus.
Bentuk pelanggaran kebebasan beragama yang paling tinggi adalah pelarangan atau pembatasan aktivitas keagamaan atau kegiatan ibadah kelompok tertentu dengan 49 kasus, atau 48 persen, kemudian tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan oleh aparat negara 20 kasus atau 20 persen, pembiaran kekerasan 11 kasus (11 persen), kekerasan dan pemaksaan keyakinan 9 kasus (9 persen), penyegelan dan pelarangan rumah ibadah 9 kasus (9 persen), dan kriminalisasi atau viktimisasi keyakinan empat kasus (4 persen).
Dari temuan lapangan baik yang dihimpun Wahid  Institut  maupun  Setara Institut menunjukkan kekerasan atas nama agama cenderung meningkat. Hal yang sangat disayangkan, pada banyak kejadian aparat negara absen dalam menindak pelaku kekerasan, selain ada faktor pendangkalan akan pemahaman agama yang utuh.
Hal mendasar yang bisa ditanyakan dalam hal ini adalah, apakah kekerasan itu merupakan wujud pendangkalan dalam memahami dan mengaktualisasikan ajaran agama? Disebut pendangkalan sebab tidak ada nilai agama manapun yang mengajarkan kekerasan.
Setiap agama mengajarkan hidup damai. Karena itu ketika terdapat kenyataan ada penganut agama tertentu yang lebih menyukai cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah identitas keagamaannya, dapat dikatakan telah terjadi pendangkalan cara beragama.
Tanpa disadari, justru realitas ini menimbulkan potensi agama sebagai ruang yang mudah dimanipulasi demi kepentingan politik sesaat. Agama kerap digunakan sebagai instrumen untuk membakar emosi para pemeluknya. Meyer pun pernah mengingatkan kita bahwa agama memang mudah dimanipulasi demi kepentingan sesaat tergantung dari penafsiran yang ada.
Hal itu tentu saja berbahaya jika elite politik, misalnya, menggunakannya demi alasan kekuasaan dan penguasaan sumber daya alam. Banyak penyebab kekerasan di kalangan penganut agama, misalnya manipulasi agama untuk tujuan politik atau tujuan lain, diskriminasi berlandaskan etnis atau agama, serta perpecahan dan ketegangan sosial.
Krisis Makna
Pelaku kekerasan adalah manusia-manusia yang dicirikan oleh ketakberdayaan dirinya sebagai individu dan oleh kelemahan dalam komunitasnya. Kekerasan terjadi karena krisis makna dalam diri manusia. Ketika merasa diri mereka tak bermakna, ego mereka pun mengecil dan panik. Di situlah tindakan kekerasan potensial diledakkan.
Agama direduksi ke dalam pemaknaan yang amat sempit. Dalil agama seolah mengabsahkan perusakan dan pembunuhan, tanpa pernah mengangkat dalil lain bahwa tujuan utama beragama adalah memperoleh kedamaian.
Pemahaman agama secara miopik dan dangkal seperti itu disebarkan terus-menerus untuk mendidik manusia bahwa kebenaran agama tersimpan dalam perilaku di luar kemanusiaan.
Pertanyaan yang dikandung dalam kenyataan di atas, mengapa sebagian orang mudah tertarik dalam pemahaman sempit seperti itu? Mengapa agama lebih mudah dijadikan sebagai aspirasi daripada inspirasi dalam kehidupan ini?
Pemahaman agama yang terjerembab dalam lubang kegelapan seperti itu memiliki konsekuensi logis, yakni sulitnya orang keluar dari pemahaman radikal yang menganggap agama sebagai satu-satunya pembenaran untuk melancarkan teror dan kekerasan.
Mereka yang sudah berada di dalamnya sulit diajak berkomunikasi. Cara berkehidupannya pun sangat eksklusif. Mereka seolah hidup sendiri di dunia penuh warna ini. Kesadaran toleransinya tertutup rapat oleh tebalnya “keimanan” dan keyakinan paling benar sendiri di antara lainnya.
Karena demikian, maka apa yang ada di dalam otak mereka adalah membasmi orang-orang di luar yang tidak berpemahaman sama dengan dirinya. Dalam kondisi demikian, agama mendapatkan citra yang sangat buruk dan tidak manusiawi karena diperankan dalam ruang yang sangat eksklusif dan hanya untuk golongan tertentu, bukan untuk kebaikan umat manusia.
Dalam konteks seperti inilah Meyer menegaskan bahwa agama sangat mudah dimanipulasi oleh kepentingan politik picik sempit atau sekadar alat pembenaran kekerasan. Padahal, dalam hal kekerasan, tentu saja teks kitab suci harus dilihat sesuai konteksnya, khususnya di masa lampau.
Tak disangkal bahwa dalam teks kitab suci sering ditemukan nilai “kekerasan” dan seolah-olah membenarkannya. Tapi, tanpa kacamata pandang progresif masa kini, nilai tersebut justru kontradiktif bila diterapkan begitu saja tanpa diimbangi dengan penafsiran kebutuhan masa kini.
Penafsiran tekstualitas agama secara sempit cenderung melegalkan seolah-olah kekerasan dibenarkan. Tetapi, tentu saja kita harus melihat konteks sosial budaya pada zaman lalu dalam konteks situasi politik, kebudayaan dan ekonomi. Keadaan masa lalu tentu amat beda dengan masa sekarang.
Penafsiran teks kitab suci di masa kini justru membantu bagaimana cara beragama kita lebih rasional, toleran, peka, terbuka dan tidak membuat orang beriman menjadi picik dan mudah ditipu oleh alasan perjuangan keagamaan.
Dalam situasi itu dapat kita rasakan dewasa ini agama makin kehilangan wajah kemanusiaannya. Pada titik inilah kita sering kehabisan akal untuk memahami rasionalitas tindakan suci yang dijadikan pembenaran dari kekerasan dan pembantaian itu.
Hal yang dibutuhkan saat ini adalah pendidikan secara mendasar agar umat beragama tidak mudah tertipu dengan janji surga; agar agama kembali menjadi inspirasi batin berkehidupan dan bukan merupakan aspirasi politik yang penuh dengan aroma busuk kekuasaan.
Sebagai inspirasi batin, agama berusaha membebaskan manusia dari kuasa kegelapan yang destruktif, juga dari kejahatan atas nama kesucian.
*Penulis adalah  budayawan. 
sumber: Sinar Harapan, 24-01-2012

Rabu, 28 Desember 2011

PDIP: Penyelesaian GKI Yasmin Jangan Gunakan Uang Rakyat!

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang menggunakan dana APBD 2012 untuk relokasi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin ditentang Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kota Bogor, Untung M Wahono.
Menurut Untung, penyelesaian persoalan GKI Yasmin tidak sepatutnya menggunakan dana APBD yang notabenenya adalah dana rakyat. "Fraksi kami tidak setuju penyelesaian kasus Yasmin menggunakan dana APBD," kata Untung saat ditemui di ruangannya, Senin (26/12), DPRD Kota Bogor.
Untung mengatakan, anggaran Rp 4 miliar lebih yang diperuntukkan untuk relokasi jemaat GKI Yasmin tidak akan menyelesaikan persoalan. Pasalnya, kata Untung, jemaat GKI Yasmin tidak mungkin pindah dari bangunan yang telah mereka dirikan.
Dikatakan Untung, persoalan Yasmin sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Bogor. Hal ini lantaran Pemkot, sebelum kasus Yasmin mencuat, telah mengeluarkan izin pendirian gereja. "Kalau sekarang ada masalah perizinan, kenapa dana rakyat yang harus dikorbankan," kata Untung.
Ketimbang menggunakan dana APBD untuk GKI Yasmin, Untung menilai dana tersebut lebih baik dianggarkan untuk keperluan pendidikan dan kesejahteraan. "Sebaiknya uang rakyat dipergunakan untuk hal-hal yang lebih penting," ujarnya.
Sementara itu Asisten Tata Praja Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat, mengatakan penggunaan dana APBD dalam penyelesaian kasus Yasmin demi menjaga stabilitas dan kodusifitas keamanan di masyarakat. "Kami (Pemkot Bogor) beralasan persoalan resistensi dan situasi yang meruncing membutuhkan anggaran dana APBD 2012 untuk relokasi," katanya.
Ade berharap penggaran dana ini bisa merubah sikap keukeh jemaat GKI Yasmin yang tidak mau patuh pada putusan Walikota Bogor tentang pencabutan IMB gereja. Besaran dana relokasi menurut Ade, meliputi ganti rugi tanah dan bangunan, biaya pengurusan izin IMB, dan biaya penggunaan gedung baru.
 Sumber :http://id.berita.yahoo.com/pdip-penyelesaian-gki-yasmin-jangan-gunakan-uang-rakyat-024816739.html


Berita terkait :
 

Panglima FPI Makassar Diadili Kasus Penganiayaan di Bulan Puasa
Nasional / Selasa, 27 Desember 2011 20:25 WIB



Metrotvnews.com, Makassar: Sidang lanjutan kasus penganiayaan dan pengrusakan dengan terdakwa Panglima Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdurrahman digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Selasa (27/12). Selain Abdurrahman, dihadirkan pula terdakwa lainnya yang juga anggota FPI, yakni Arifuddin dan Riswandi.

Dalam sidang tersebut ketiga terdakwa membantah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang karyawan rumah makan Coto Makassar di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, dalam sweeping yang dilakukan FPI bulan Ramadhan lalu. Padahal Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan bukti rekaman video saat terjadi insiden tersebut di depan majelis hakim.

Menurut ketiga terdakwa, mereka hanya memberi peringatan agar rumah makan itu tidak buka di bulan Ramadhan. Seorang terdakwa justru mengatakan bahwa anggota FPI bernama Abu Amal yang lebih dulu dipukul ketika hendak menertibkan rumah makan tersebut, sehingga memicu kemarahan anggota FPI lainnya.

Sidang juga menghadirkan dua orang saksi anggota FPI, Agus Salim dan Ismail.(Rusli Rauf/Wrt1)
Sumber :
http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/12/27/76729/Panglima-FPI-Makassar-Diadili-Kasus-Penganiayaan-di-Bulan-Puasa/6

Jumat, 03 Juni 2011

Teroris : Patung Yesus Dicuri Ketika Dua Gereja Luwu Timur Dibakar

Patung Yesus Dicuri Ketika Dua Gereja Luwu Timur Dibakar  

Sejumlah mobil dan sepeda motor dibakar masa di tempat parkir gereja Pantekosta Temanggung pada kerusuhan sidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Richmond Bawengan di Temanggung, Jateng, Selasa (8/2). Aksi massa dipicu ketidakpuasan atas vonis lima tahun kepada terdakwa yang mengakibatkan tiga buah rumah ibadah dirusak masa, empat mobil dan belasan sepeda motor dibakar masa. ANTARA/Anis Efizudin
TEMPO Interaktif, Palopo - Tokoh agama di Kabupaten Luwu Timur mendesak polisi mengungkap pelaku pembakaran fasilitas gereja di Desa Purwosari, Kecamatan Tomoni Timur, Rabu lalu. "Pelakunya harus ditangkap agar motifnya bisa segera diketahui," kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Luwu Timur, Ardias Bara, Jumat, 3 Juni 2011.

Tokoh agama lainnya, Pendeta Suriadi, mengatakan polisi harus bekerja keras mengungkap kasus ini. Apabila pelakunya tidak ditangkap, bisa menimbulkan konflik horizontal.

Tuntutan para tokoh agama itu disampaikan ketika dilangsungkan pertemuan antara tokoh agama-tokoh masyarakat-pemuda dengan jajaran Muspida Kabupaten Luwu Timur.

Paska pembakaran fasilitas Gereja Masehi Injili Indonesia (GMII) dan Gereja Katholik Santo Paulus, situasi di daerah tersebut tetap kondusif. Petugas keamanan tampak berjaga di lokasi dengan senjata lengkap. Pihaknya juga sudah dua kali mempertemukan tokoh agama dan masyarakat setempat.

" Saya terjun langsung untuk berjaga-jaga di TKP. Tokoh agama sudah komitmen tidak akan terpancing peristiwa ini," kata Kepala Polisi Resort Luwu Timur, Ajun Komisaris Besar Andi Firman.

Andi Firman mengaku belum mengetahui motif yang mendasari pelaku membakar fasilitas gereja. Sebelumnya, Wakil Bupati Luwu Timur, Thoriq Husler, menduga pelakunya masih ada kaitannya dengan peristiwa penembakan polisi di Palu, pekan lalu. Namun, Firman menepis dugaan itu. "Belum ada indikasi kuat mengarah ke situ," kata Firman.

Sementara itu, polisi memastikan aksi pembakaran dilakukan mengunakan jerami dan lilin. Fasilitas gereja yang terbakar adalah mimbar, kursi dan gorden. Sejauh ini barang yang dinyatakan hilang adalah patung Yesus Kristus yang terbuat dari perunggu dan tiga unit pengeras suara.

MUHAMMAD ADNAN HUSAIN
TEMPO Interaktif, Jum'at, 03 Juni 2011 | 12:55 WIB
http://www.tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/06/03/brk,20110603-338391,id.html

Kamis, 21 April 2011

Walikota Bogor menyegel gereja di Bogor..

Pluralitas yang Tercabik
Selasa, 19 April 2011 | 11:55

Pluralitas di Indonesia kembali tercabik. Kali ini dilakukan Pemkot Bogor yang bersikukuh mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menyegel lokasi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin.

Tindakan Wali Kota Bogor Diani Budiarto tersebut jelas-jelas melanggar putusan Mahkamah Agung (MA), yang justru membatalkan penyegelan gereja. Meski dikritik banyak kalangan, wali kota bergeming dengan keputusannya, dengan alasan kehadiran gereja ditolak warga sekitar dan proses pengajuan IMB diklaim cacat hukum.

Apa yang terjadi di Bogor, menambah panjang daftar kasus pelarangan beribadah dan penutupan tempat ibadah.

Kasus serupa yang terjadi sebelumnya antara lain dialami jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Bekasi, jemaat HKBP Filadelfia, Tambun, Bekasi, dan umat Gereja Katolik Santo Johanes Baptista, Parung, Bogor, juga tak kunjung bisa membangun gereja. Tak hanya itu, jemaah Ahmadiyah juga dilarang beribadah dan tempat ibadahnya dibongkar massa. Ironisnya, kasus-kasus pelarangan tersebut justru dilakukan oleh aparat pemerintah. Kalaupun dilakukan sekelompok massa, ada kesan aparat sengaja membiarkan hal itu terjadi.

Gejala ini menjadi keprihatinan kalangan pluralis di Tanah Air akhir-akhir ini. Keprihatinan mendalam didasarkan kenyataan betapa negara kalah oleh tekanan sekelompok orang yang menolak pluralitas, Dayak Cah Murka Sejatiyang resah atau merasa terganggu jika di lingkungannya ada aktivitas ibadah dari agama lain. Kalangan pluralis merasa getir betapa sikap toleran telah terkikis. Kebinekaan seolah menjadi ancaman bagi sekelompok orang. Akibatnya, muncul penjajahan bentuk baru, yakni oleh kelompok mayoritas terhadap minoritas, dengan senjata perizinan pembangunan tempat ibadah.

Kita telah bersepakat, bahwa Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan tetapi bukan negara agama. Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbanyak di dunia, tetapi bukan negara Islam. Itulah konsensus nasional yang telah dipatrikan para pendiri bangsa kita, bahwa negara Indonesia berdiri di atas semua golongan. Konsensus yang telah dituangkan melalui dasar negara Pancasila itu harus dilestarikan dan mengikat seluruh rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jika negara terus-menerus kalah oleh tekanan golongan tertentu, kita khawatir Indonesia akan dirundung perpecahan, muncul sekat antarwarga. Gambaran sebagaimana yang terjadi di Pakistan, bukan tak mungkin akan kita hadapi di sini. Lambat laun, Indonesia akan menjadi negara gagal, negara tanpa pranata sosial dan hukum, di mana yang kuat bakal menindas yang lemah.

Kita yakin, bahwa pembiaran yang dilakukan aparat pemerintah atau kepala daerah, karena yang bersangkutan mencari popularitas politis di kalangan massa pendukungnya. Demi konstituen, kepala daerah berani melawan putusan MA, sebagai pemegang supremasi hukum tertinggi di negeri ini. Negara lebih memilih tunduk pada penghakiman massa daripada bertindak menjadi pembela konstitusi.

Sayangnya, tindakan kepala daerah yang melarang pendirian tempat ibadah, apalagi dibumbui pembangkangan terhadap MA dan konstitusi seperti yang dilakukan Pemkot Bogor, luput dari tindakan pemerintah pusat sebagai atasan. Dalam kasus GKI Yasmin, misalnya, seharusnya mendorong Gubernur Jawa Barat untuk menegur Wali Kota Bogor. Jika itu tidak dilakukan, Menteri Dalam Negeri bisa mengambil alih kewenangan itu. Jika itu tidak juga terjadi, Presiden sebagai kepala pemerintahan tertinggi, seharusnya yang mengambil tindakan.

Pemerintah harus berdiri di atas semua golongan dan agama. Dengan demikian, tidak boleh terjadi pembelaan atau penganaktirian terhadap agama tertentu. Konstitusi menegaskan bahwa negara (pemerintah) wajib menjamin hak warga negara untuk memeluk agama dan beribadah seturut agama yang dianutnya.

Kasus GKI Yasmin, dan juga kasus sejenis lainnya, seharusnya tidak bisa dianggap sepele. Sebab, sudah menyangkut prinsip paling hakiki dalam kehidupan umat manusia, yakni relasi vertikal dengan sang pencipta. Jika pemerintah terus membiarkan, peristiwa penyegelan dan pengrusakan tempat ibadah serta pelarangan kegiatan ibadah oleh kelompok tertentu akan terus terjadi. Para pelaku merasa bahwa tindakan mereka dibenarkan.

Kita yakin, sebenarnya masih lebih banyak rakyat Indonesia yang mencintai pluralitas, yang bisa hidup berdampingan secara damai dengan orang yang berbeda agama dan golongan. Namun, orang-orang yang masih berpikir tentang Pancasila dan kebinekaan lebih memilih diam, menjadi silent majority. Itulah mengapa kekerasan terhadap agama merajalela.

Pemerintah harus menyadari potensi pembiaran tersebut terhadap masa depan kehidupan keberagaman dan keberagamaan  di Tanah Air. Pemerintah tidak boleh berdiam diri terus-menerus melihat kekerasan terhadap agama, apalagi yang dilakukan aparat di daerah. Tunjukkan bahwa negara hadir membela hak asasi warga negara, termasuk hak untuk beragama dan beribadah. Hanya dengan cara ini, pemerintah mencegah Indonesia mengarah pada negara gagal.
Sumber : http://www.suarapembaruan.com/tajukrencana/pluralitas-yang-tercabik/5837

Senin, 07 Februari 2011

PKB: Jangan Ada yang Merasa Jadi Polisi Agama

PKB: Jangan Ada yang Merasa Jadi Polisi Agama
Minggu, 06 Februari 2011 , 20:09:00 WIB
Laporan: Widya Victoria

MARWAN JAFAR/IST
  

RMOL. Penyerbuan terhadap anggota Ahmadiyah menurutnya sangat tidak bermoral, melanggar HAM dan mengingkari prinsip ajaran Islam yang damai.

Penyerbuan tersebut menunjukkan masih adanya perilaku jahiliyah dalam toleransi beragama di Indonesia. Ini adalah kemunduran kehidupan keberagamaan di Indonesia. Untuk itu, FPKB meminta kepada semua pihak untuk tidak bertindak semaunya sendiri menjadi "polisi agama" yang seolah-olah paling berhak memutuskan kafir atau tidaknya, benar atau tidaknya keyakinan seseorang,” ujar Marwan dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (6/2).

FPKB, tambahnya, menyerukan kepada aparat keamanan agar segera menangkap seluruh pelaku penyerbuan dan memprosesnya secara hukum agar peristiwa tidak terulang di kemudian hari. FPKB juga meminta kepada semua elemen umat beragama untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan dengan mengatasnamakan agama.

“Dialog da saling menghargai harus kembali menjadi "jalan utama" untuk menuntaskan semua perbedaan keyakinan dan kepercayaan,” tandasnya. [wid]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id / Minggu, 6 Februari 2011


Baca juga:


Jaksa Agung, Kapolri dan Menko Polhukam Gelar Pertemuan Mendadak
Polres Pandeglang Masih Kejar Provakator Utama
Sekum Jamaah Ahmadiyah Pusat Luka Berat
Tiga Korban Tewas Anggota Ahmadiyah Jakarta
Warga Serang Ahmadiyah di Cikeusik karena Merasa Ditantang

Selasa, 25 Januari 2011

Delapan Tersangka Teroris Diciduk, Tujuh Masih Remaja

Selasa, 25 Januari 2011 , 16:24:00 WIB
Laporan: Firardy Rozy


ILUSTRASI
  
RMOL. Polisi menemukan barang bukti rakitan bom saat menggerebek kediaman tersangka teroris di RT 3 RW 5, Dusun Tegal Baru, Desa Waru, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain menciduk seorang pria yang diduga teroris, tadi pagi polisi juga menemukan keterlibatan tujuh remaja dalam teror bom aksi teror bom di Klaten dan Sukoharjo pada Desember 2010 dan Januari 2011.

"Tadi pagi sekitar jam 9-10 di Desa Waru, Kecamatan Baki, Densus 88 telah menangkap pelaku perakit bom saat Desember dan awal Januari ditemukan rakitan bom di Masjid, Gereja dan di pos Polantas di Solo dan Klaten," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bahrul Alam, kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/1).

Kedelapan tersangka sementara ini tengah ditangani Densus 88 dan masih berada di Jawa Tengah. Salah seorang ditangkap bernama Riko Dianto alias Ato (28) diduga sebagai tokoh utama. Dibantu rekan-rekannya bernama Agung, Joko Lelono, Nugoroho, Argo, Tri Budi, Sigit Purnomo, dan Yudho Anggoro.

"Mereka masih remaja, baru tamat SMA dan SMP sekitar usia 18-19. Yang tua itu Ato. Di TKP (rumah) ditemukan bukti-bukti seperti black powder, detonator dan rangkaian kabel-kabel," terang Anton lagi.[ald]

Sumber : rakyatmerdeka.co.id.  Selasa, 25 Januari 2011

Baca juga:

Mantan Polisi Ngaku Menyesal Jual Senjata ke Teroris
Michdan Siap Bela Abu Tholut dan Ungkap Sosok Asludin

Cari Blog Ini