Menurut Untung, penyelesaian persoalan GKI Yasmin tidak sepatutnya menggunakan dana APBD yang notabenenya adalah dana rakyat. "Fraksi kami tidak setuju penyelesaian kasus Yasmin menggunakan dana APBD," kata Untung saat ditemui di ruangannya, Senin (26/12), DPRD Kota Bogor.
Untung mengatakan, anggaran Rp 4 miliar lebih yang diperuntukkan untuk relokasi jemaat GKI Yasmin tidak akan menyelesaikan persoalan. Pasalnya, kata Untung, jemaat GKI Yasmin tidak mungkin pindah dari bangunan yang telah mereka dirikan.
Dikatakan Untung, persoalan Yasmin sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Bogor. Hal ini lantaran Pemkot, sebelum kasus Yasmin mencuat, telah mengeluarkan izin pendirian gereja. "Kalau sekarang ada masalah perizinan, kenapa dana rakyat yang harus dikorbankan," kata Untung.
Ketimbang menggunakan dana APBD untuk GKI Yasmin, Untung menilai dana tersebut lebih baik dianggarkan untuk keperluan pendidikan dan kesejahteraan. "Sebaiknya uang rakyat dipergunakan untuk hal-hal yang lebih penting," ujarnya.
Sementara itu Asisten Tata Praja Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat, mengatakan penggunaan dana APBD dalam penyelesaian kasus Yasmin demi menjaga stabilitas dan kodusifitas keamanan di masyarakat. "Kami (Pemkot Bogor) beralasan persoalan resistensi dan situasi yang meruncing membutuhkan anggaran dana APBD 2012 untuk relokasi," katanya.
Ade berharap penggaran dana ini bisa merubah sikap keukeh jemaat GKI Yasmin yang tidak mau patuh pada putusan Walikota Bogor tentang pencabutan IMB gereja. Besaran dana relokasi menurut Ade, meliputi ganti rugi tanah dan bangunan, biaya pengurusan izin IMB, dan biaya penggunaan gedung baru.
Sumber :http://id.berita.yahoo.com/pdip-penyelesaian-gki-yasmin-jangan-gunakan-uang-rakyat-024816739.html
Berita terkait :
Panglima FPI Makassar Diadili Kasus Penganiayaan di Bulan Puasa
Nasional / Selasa, 27 Desember 2011 20:25 WIB
Metrotvnews.com, Makassar: Sidang lanjutan kasus penganiayaan dan pengrusakan dengan terdakwa Panglima Front Pembela Islam (FPI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Abdurrahman digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Selasa (27/12). Selain Abdurrahman, dihadirkan pula terdakwa lainnya yang juga anggota FPI, yakni Arifuddin dan Riswandi.
Dalam sidang tersebut ketiga terdakwa membantah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang karyawan rumah makan Coto Makassar di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, dalam sweeping yang dilakukan FPI bulan Ramadhan lalu. Padahal Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan bukti rekaman video saat terjadi insiden tersebut di depan majelis hakim.
Menurut ketiga terdakwa, mereka hanya memberi peringatan agar rumah makan itu tidak buka di bulan Ramadhan. Seorang terdakwa justru mengatakan bahwa anggota FPI bernama Abu Amal yang lebih dulu dipukul ketika hendak menertibkan rumah makan tersebut, sehingga memicu kemarahan anggota FPI lainnya.
Sidang juga menghadirkan dua orang saksi anggota FPI, Agus Salim dan Ismail.(Rusli Rauf/Wrt1)
Sumber :
http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/12/27/76729/Panglima-FPI-Makassar-Diadili-Kasus-Penganiayaan-di-Bulan-Puasa/6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.