Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Rabu, 28 Desember 2011

Wamenag: UU Kerukunan Agama Perlu

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan keberadaan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama dewasa ini sudah sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan hubungan antar umat beragama di Indonesia.
"Undang-Undang ini tidak diperlukan seandainya kondisi obyektif masyarakat demikian mulus, damai. Tetapi faktanya kita dihadapkan pada hal yang tidak bisa dihindari," kata Nasaruddin Umar di hadapan peserta worshop yang diikuti pimpinan majelis-majelis agama, tokoh agama dan akademisi, di Jakarta, Rabu malam.
Ideal tidak perlu ada Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (UU KUB), tetapi faktanya memungkinkan kesan yang lebih buruk jika UU tersebut tidak ada.
"Undang-Undang ini diperlukan pada saat masyarakat memerlukan. Mungkin suatu saat tidak diperlukan. Tapi lebih baik ada aturan dari pada tidak aturan," katanya.
Sementara itu Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Abdul Fatah mengatakan, RUU KUB bukan diprakasai oleh pemerintah, tapi merupakan inisiatif DPR.
Saat ini menurut dia, regulasi yang mengatur kerukunan umat beragama masih kurang, hanya PNPS nomor 1 tahun 1965.
"Draft RUU KUB tengah disusun DPR, RUU yang hendak kita bahas tengah jadi tren dimasyarakat, ada yang menerima, menolak dan ada yang mengkritisi," ujarnya.
Dikatakan, UU tersebut sebagai payung hukum untuk tindakan dua hal. Pertama, prevention atau pencegahan dan yang kedua represif. Dua-duanya penting tapi harus ada payung hukumnya,

Ketua MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama, Slamet Effendy Yusuf, mengatakan, UU Kerukunan Umat Beragama kelak tak akan mereduksi hak asasi manusia. Justru akan menjamin terlindunginya HAM memeluk agama dan menjalankan keyakinan masing-masing.
Ia menilai sikap apriori sejumlah kalangan terhadap draft RUU yang sedang digodok DPR itu kurang tepat.
Mereka menganggap bahwa UU itu nantinya akan mengancam HAM. Padahal, banyak pihak telah melupakan ketentuan HAM yang berlaku di internasional ataupun nasional.
Ketentuan itu menyebutkan dalam pelaksanannya HAM boleh ada pembatasan dan penganturan. Asalkan, diatur dalam UU.
Di Indonesia, katanya, ketentuan tersebut termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28 J.
Demi terpenuhinya hak-hak itu sendiri, maka pembatasan dan pengaturan sah dilakukan.
Hal itu dengan mempertimbangkan berbagai nilai dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Karenanya, ia meminta semua pihak agar tidak antipati apalagi pembahasan draft tersebut masih memerlukan proses panjang. Peluang pembahasan dan masukan terbuka luas.
"Dibandingkan dengan hak-hak asasi yang lain yang melekat pada setiap warga Negara, sesungguhnya hak beragama menempati posisi paling tinggi dan utama di antara hak-hak yang lain," jelasnya.
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/wamenag-uu-kerukunan-agama-perlu-085923034.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini