Ia, misalnya, menunjukkan sejumlah salinan kuitansi yang disebutnya sebagai bukti keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Proyek Wisma Atlet satu kesatuan dengan Hambalang, dan yang menyeting adalah Anas Urbaningrum," katanya setelah majelis hakim menutup sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Rabu, 21 Desember 2011.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Dhamawati Ningsih memutuskan menolak eksepsi Nazar, dan melanjutkan sidang pada 4 Januari nanti dengan agenda pemeriksaan saksi.
Menurut Nazar, semua pertemuan yang membahas anggaran dan pelaksanaan proyek Hambalang serta Wisma Atlet, termasuk siapa yang harus ditemui, diatur oleh Anas. Maka, ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksanya. "Supaya KPK tak terlihat terintimidasi."
Di hadapan pers, Nazar menunjukkan sejumlah salinan kuitansi yang totalnya mencapai sekitar US$ 7 juta yang, menurut dia, merupakan biaya pemenangan Anas dalam Kongres II Demokrat di Bandung, akhir Mei 2010. Menurut dia, dana itu berasal dari pemenang tender proyek Hambalang, PT Adhi Karya (Persero), sebesar Rp 100 miliar. Nazar juga memperlihatkan salinan surat BPKB mobil atas nama PT Anugerah Nusantara yang dipergunakan oleh Anas.
Ia pun menyinggung peran Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng. Nazar berpendapat, Menterilah yang jadi penentu proyek senilai di atas Rp 50 miliar, seperti Hambalang dan Wisma Atlet.
Mengenai keterlibatan Angelina, salah seorang petinggi Demokrat, Nazar menuturkan bahwa Angelina yang bercerita menerima duit Rp 9 miliar dari proyek Wisma Atlet dalam pertemuan sejumlah petinggi Fraksi Demokrat di DPR. Angie--sapaan Angelina--bahkan selalu berkata tak mau dikorbankan dalam kasus ini. "Saya tak pernah menuduh Angie terlibat," katanya.
Pengacara Anas, Patra M. Zein, mengabaikan tudingan Nazar itu. "Kami sudah sampai pada tahap masuk kuping kanan, keluar kuping kanan," katanya kemarin. Adhi Karya juga membantah tuduhan Nazar.
Adapun Angie tak menjawab ketika dihubungi kemarin. Tapi ia telah berkali-kali menampik ketika disebut terlibat. Ketua Demokrat Bidang Hukum Benny K. Harman tak mau mengomentari kemungkinan Angie jadi tersangka. "Yang menentukan penegak hukum," ucapnya.
INDRA W | EZTHER L | SUTJI D | JOBPIE S
Sumber :http://id.berita.yahoo.com/nazar-sebarkan-bukti-peran-anas-angie-233944029.html;
Berita terkait:
Berita terkait
Kolega Demokrat yang Saling Tuding dan Bantah
KPK Segera Usut Aliran Duit HambalangRabu, 21 Desember 2011 | 14:07 WIB
Nazar Tunjukkan Bukti Fee US$ 6,9 Juta untuk Anas
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, Muhammad Nazaruddin, didampingi tim pengacara menunjukkan bukti kuitansi aliran duit dari PT Adhi Karya ke Anas Urbaningrum senilai USD 6,9 juta yang terbagi dalam 16 kuitansi.
Nazaruddin mengatakan duit tersebut diberikan PT Adhi Karya sebagai commitment fee atas pemenangan tender proyek Hambalang. Kemudian duit tersebut dibagikan dalam Kongres Partai Demokrat pada tahun 2010 di Bandung.
Nazaruddin mengatakan pembagian duit tersebut sudah diketahui oleh seluruh pengurus Partai Demokrat. "Cuma ditutup-tutupi saja," ucapnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 Desember 2011.
Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif menambahkan, aliran dana dari Anas yang bersumber dari PT Adhi Karya tersebut dialirkan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat melalui Yulianis.
Nazar menilai dalam pembagian uang tersebut, yang patut disalahkan adalah Anas sebagai penerima komisi atau "persenan" dari PT Adhi Karya. "Bukan partainya yang bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Anas Urbaningrum sebagai pengatur korupsi wisma atlet dan Kompleks Atlet Hambalang. Ia beranggapan proyek wisma atlet termasuk satu kesatuan dengan proyek Hambalang. "Yang men-setting semua ini adalah Anas Urbaningrum," katanya.
Nazar juga meminta komisi antikorupsi untuk memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, secara lebih lanjut terkait kasus wisma atlet dan Hambalang. "Karena proyek di atas 50 miliar itu bukan wewenang seorang KPA, tapi wewenang seorang Menteri," jelasnya.
Dalam sidang putusan sela hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. Dalam putusan sela itu, hakim berpendapat dakwaan Nazar yang disusun jaksa penuntut umum sudah benar.
Sumber :http://www.tempo.co/read/news/2011/12/21/063372974/Nazar-Tunjukkan-Bukti-Fee-US-69-Juta-untuk-Anas
Nazaruddin mengatakan duit tersebut diberikan PT Adhi Karya sebagai commitment fee atas pemenangan tender proyek Hambalang. Kemudian duit tersebut dibagikan dalam Kongres Partai Demokrat pada tahun 2010 di Bandung.
Nazaruddin mengatakan pembagian duit tersebut sudah diketahui oleh seluruh pengurus Partai Demokrat. "Cuma ditutup-tutupi saja," ucapnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 Desember 2011.
Kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif menambahkan, aliran dana dari Anas yang bersumber dari PT Adhi Karya tersebut dialirkan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat melalui Yulianis.
Nazar menilai dalam pembagian uang tersebut, yang patut disalahkan adalah Anas sebagai penerima komisi atau "persenan" dari PT Adhi Karya. "Bukan partainya yang bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, Nazaruddin menuding Anas Urbaningrum sebagai pengatur korupsi wisma atlet dan Kompleks Atlet Hambalang. Ia beranggapan proyek wisma atlet termasuk satu kesatuan dengan proyek Hambalang. "Yang men-setting semua ini adalah Anas Urbaningrum," katanya.
Nazar juga meminta komisi antikorupsi untuk memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, secara lebih lanjut terkait kasus wisma atlet dan Hambalang. "Karena proyek di atas 50 miliar itu bukan wewenang seorang KPA, tapi wewenang seorang Menteri," jelasnya.
Dalam sidang putusan sela hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa kasus korupsi wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. Dalam putusan sela itu, hakim berpendapat dakwaan Nazar yang disusun jaksa penuntut umum sudah benar.
Sumber :http://www.tempo.co/read/news/2011/12/21/063372974/Nazar-Tunjukkan-Bukti-Fee-US-69-Juta-untuk-Anas
Berita terkait
Kolega Demokrat yang Saling Tuding dan Bantah
Nazar: Anas Atur Proyek Wisma Atlet dan Hambalang
Nazar Tidak Takut Dikonfrontasi dengan Angie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.