Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Rabu, 16 Februari 2011

Pencipta Lagu "Indonesia Raya" Ahmadiyah

Pencipta Lagu "Indonesia Raya" Ahmadiyah
Penulis: Icha Rastika | Editor: Tri Wahono
Rabu, 16 Februari 2011 | 21:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Amir Nasional Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Abdul Basith mengatakan, selama berkembang di Indonesia sejak 1953, JAI telah ikut andil dalam kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Bahkan, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya disebut pengikut Ahmadiyah. "Ini bukan main-main, saya punya record (catatan)-nya," kata Basith dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2011).
Basith juga mengatakan, jemaah Ahmadiyah turut menyebarkan kabar merdekanya Indonesia. Bahkan, pimpinan Ahmadiyah dunia memerintahkan pengikutnya untuk menyebarkan kemerdekaan Indonesia.
"Mubaligh aktif menyebarkan kemerdekaan Indonesia dalam bahasa Hindi (India) dan Inggris," ujarnya.
Dalam perjalanan setelah merdeka, Ahmadiyah lanjut Basith selalu mendapat hujatan. Namun, pengikut Ahmadiyah tetap berbaur dalam kehidupan bermasyarakat dan tidak pernah menganggap diri ekslusif.
"Kami menjadi anggota DPR, Jaksa Agung Muda, Sekjen Depag, wali kota, sekretaris daerah, camat, perwira tinggi, dosen, anggota JAI jadi abdi negara di segala bidang," paparnya.
Adapun ajaran JAI, menurut Basith, mulai berkembang di Indonesia pada 1953. Pada tahun itu, Menteri Kehakiman menjadikan Ahmadiyah sebagai badan hukum. Kemudian Ahmadiyah membentuk organisiasi bernama Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).
"Prinsip organisasi berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tidak berpolitik, taat dan patuh terhadap Pemerintah Indonesia yang sah, patuh pada institusi negara," kata Basith.
Hari ini, Komisi VIII DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama jajaran pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Rapat dengar pendapat kali ini bertujuan menemukan solusi terhadap permasalahan terkait aliran Ahmadiyah di Indonesia. Selain jajaran pengurus Ahmadiyah, juga tampak hadir Ketua LBH Jakarta Nurkholis dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Erna Ratnaningsih.
Sumber :Kompas.com /Rabu, 16 Februari 2011 | 21:21 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini