Senin, 07 Februari 2011 , 09:35:00 WIB
Laporan: Teguh Santosa
ILUSTRASI/IST |
Adalah International NGOs Forum on Indonesia Development (Infid) yang akan membawa kasus itu ke Sidang Dewan HAM PBB itu. Selain itu menurut Program Manajer Infid, Wahyu Susilo, pelanggaran HAM dalam bentuk pembiaran terhadap kekerasan yang dialami warga Jamaah Ahmadiyah di Indonesia akan dilaporkan ke UN Special Rapporteur on Torture atau Pelapor Khusus PBB untuk kasus Kekerasan yang bersidang tanggal 7 Maret dan UN Special Rapporteur on Freedom on Religion or Belief atau Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan yang akan bersidang pada tanggal 10 Maret.
“Pelaporan ini akan memperlihatkan realitas terancamnya kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia yang selama ini selalu diklaim oleh pemerintah Indonesia ke masyarakat internasional sebagai negara demokrasi yang toleran dan pluralis,” demikian Wahyu dalam pernyataannya yang diterima Rakyat Merdeka Online, Senin (7/2).
Infid menilai bahwa kerusuhan yang menewaskan tiga orang dan melukai belasan lainnya itu terjadi karena negara melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok vandalis. Peristiwa itu juga menunjukkan kegagalan pemerintah Indonesia menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945. [guh]
Sumber : rakyatmerdeka.co.id/ Senin, 7 Februari 2011
Baca juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.