Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Selasa, 24 Mei 2011

MORATORIUM HUTAN


Jumat, 20 Mei 2011 | 18:34  oleh Petrus Dabu
MORATORIUM HUTAN
Moratorium hutan tak menganggu investasi sektor kehutanan
dibaca sebanyak 180 kali


JAKARTA. Kementerian Kehutanan menyatakan instruksi presiden (Inpres) tentang penundaan pemberian izin baru tidak akan mengganggu investasi di sektor kehutanan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto beralasan sudah ada alokasi lahan hutan untuk investasi.

Menurutnya, ada 35,4 juta kawasan hutan untuk investasi di sektor kehutanan. Hadi bilang lahan tersebut merupakan hutan terdegradasi yang tidak termasuk dalam cakupan moratorium atau jeda tebang hutan.

Rinciannya, seluas 9,2 juta hektare untuk investasi Hutan Tanaman Industri selama 20 tahun ke depan. "Setiap tahun kami alokasikan 500.000 hektare untuk Hutan Tanaman Industri," katanya, Jumat (20/5).

Selain untuk Hutan Tanaman Industri (HTI), Kementerian Kehutanan juga sudah mengalokasikan 13,2 juta hektare untuk izin usaha pemanfatan hutan alam, 7,4 juta hektare untuk restorasi ekosistem dan 5,5 juta hektare untuk hutan tanaman rakyat.

Luas kawasan hutan Indonesia mencapai 132 juta hektare. Dengan rincian, kawasan hutan degradasi seluas 35,4 juta hektare, kawasan hutan yang sudah mendapat izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) 25 juta hektare dan Hutan Tanaman Industri (HTI) 9,4 juta hektare. Nah, luas kawasan hutan yang masuk dalam cakupan moratorium mencapai 62 juta hektare ditambah 2 juta hektare area penggunaan lain yang bergambut.

Hadi bilang penundaan izin baru ini tidak berlaku permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari menteri kehutanan. Selain itu, izin tidak berlaku bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang bersifat vital yaitu geotermal,minyak dan gas bumi,ketenagalistrikan,lahan untuk padi dan tebu. "Proyek Merauke Integrated Food Estate (MIFE) tidak terhalang moratorium," ujarnya.

Pengecualian ketiga adalah perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku dan keempat untuk izin usaha restorasi ekosistem.
 sumbe: Contan.co.id./Jum'at. 20 Mei 2011
http://nasional.kontan.co.id/v2/read/1305891261/68052/Moratorium-hutan-tak-menganggu-investasi-sektor-kehutanan

Berita terkait :  

INPRES MORATORIUM
Pemerintah pasti berikan hukuman bagi pengemplang inpres moratorium hutan
dibaca sebanyak 156 kali

JAKARTA. Inpres moratorium penebangan di hutan alam primer dan lahan gambut serta Perpres penambangan hutan bawah tanah di kawasan hutan lindung tidak memiliki sanksi. Tapi, pemerintah menjamin bakal ada sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar dua beleid ini.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam pengawasan dan pengenaan sanksi melibatkan Unit Kerja Presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Kabinet. Lalu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. "Jadi untuk kepentingan bersama jangan sampai Indonesia dirugikan keseluruhan," ujar Dipo di kantor Sekretariat Kabinet, Jumat (19/5).

Selain itu, pemerintah juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Konstitusi dalam pengenaan sanksi. "Jadi sanksinya bukan hanya kepada pejabat di daerah, tapi kepada pengusaha atau siapapun yang ada interest dalam pemanfaatan hutan yang mengakibatkan deforestasi," imbuh Dipo.

Dia memberi contoh, jika pelanggaran terhadap dua peraturan ini menyangkut janji dalam kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) , maka pemerintah akan meminta Mahkamah Agung untuk membatalkan. Kebijakan ini bergulir setelah calon kepala daerah dinyatakan menang dan terbukti melanggar kedua peraturan itu.

Staf khusus Presiden bidang perubahan iklim Agus Purnomo menambahkan, pemberian sanksi melibatkan aparat penegak hukum. Misalnya, kata dia, pelanggaran bersifat kriminal alias pidana makan diserahkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Sedangkan, pelanggaran berupa korupsi atau suap yang berkaitan dengan dua peraturan itu, maka menjadi KPK.
sumber : Kontan.co.id /Jum'at 20 MEI 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini