Laporan: Ade Mulyana
"Siapa yang menyimpan dan apa kepentingannya? Logikanya ada pihak yang 'numpang perkara' dalam kemelut ini," ujar mantan Ketua Umum PBNU, KH. Hasyim Muzadi dalam pesan elektronik yang diterima Rakyat Merdeka Online, Rabu (9/10) malam.
Kiai Hasyim mengatakan sebenarnya tidak banyak pihak yang punya kemampuan 'numpang dalam kemelut' karena hal ini perlu kelihaian atau kesempatan extra. Di negeri pertiwi ini yang punya kelihaian extra tidaklah banyak. Cuma anehnya, untuk hal semacam ini pihak yang berkewajiban mengusut seringkali tidak berselera mengusut sekalipun didesak masyarakat banyak, dan lama-lama tidak dibicarakan lagi.
'Keajaiban' kedua, calon incumbent Pilbup Gunung Mas, Hambit Bintih ditangkap oleh KPK melakukan penyuapan terhadap Akil Mochtar. Tapi perkara sengketa pilbubnya tetap menang di sidang MK. Dalam putusan MK yang dibacakan kemarin, Hambit Bintih dan pasangannya Arton S Dohong ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Gunung Mas periode 2013-2018.
"Luar biasa. Benar-benar MK hanya bergerak dalam hukum administratif prosedural dan tidak sampai kepada hukum keadilan (justice); apakah terjadi kerugian negara atau tidak," ulas Kiai Hasyim.
Masalah ini, kata Kiai Hasyim, terjadi akibat MK berdiri sendiri tanpa sinergi dengan KPK atau DKPP, BPK dan PPATK dalam mengadili sengketa Pilkada. Dengan kondisi tersebut sudah pasti kebobolan keuangan negara tidak terbendung lagi. Banyak oknum yang mencuri uang negara untuk mencuri suara, dan itu bisa "dirapikan" dengan catatan administratif formal.
Keajaiban ketiga, tumben presiden buru-buru berinisiatif membuat Perppu alias peraturan pengganti perundang-undangan. Perppu memang dimungkinkan oleh UUD dalam suasana tertentu. Tapi, buru-buru pula MK keberatan dan berharap ada yang mengajukan judicial review agar MK bisa membatalkan Perppu tersebut kalau benar-benar lahir. Sementara itu, kalangan DPR kecuali dari Partai Demokrat banyak yang keberatan. Disebut tumben karena tidak biasanya presiden bertindak cepat.
"Jadi seandainya nanti ada daerah lain terjadi kecurangan material/kerugian terhadap negara namun yuridis administratif prosedural terpenuhi, tetap disahkan oleh MK. Sekalipun misalnya pihak tersebut melakukan suap kesana kemari termasuk ke MK sendiri, maka akan tetap menang padahal yang dipakai suap itu uang negara," katanya.
"Di dunia olahraga saja pemenang perlombaan yang ternyata melakukan doping dilakukan diskualifikasi atas kemenangannya, mengapa di dunia hukum tidak? Ketika hukum dilindas kekuasaan, kekuasaan dilindas oleh uang, sesungguhnya negara menuju kehancuran," demikian Kiai Hasyim.[dem]
sumber : http://www.rmol.co/read/2013/10/10/128770/Tiga-Keajaiban-dalam-Kemelut-MK-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.