I. UMUM
Satpam / security adalah suatu kelompok petugas yang
dibentuk oleh instansi / badan usaha untuk melaksanakan pengamanan fisik dalam
rangka menyelenggarakan keamanan di lingkungan / kawasan kerjanya.
Pengamanan fisik yaitu segala usaha dan kegiatan
mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di
lingkungan instansi terkait secara fisik melalui kegiatan pengaturan
penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan
perusahaan .
Pelaksanaan pengamanan dilakukan oleh satpam yang
dikoordinir langsung oleh chief / Koordinator security yang dibantu oleh
komandan regu (Danru) dalam melaksanakan tugas pengamanan selama 24 jam dengan
kekuatan personil yang disusun dalam sistem jaga shift.
TUGAS POKOK
SATPAM
Menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dilingkungan
kerja Perusahaan Khususnya pengamanan fisik (physical security).
FUNGSI
SATPAM
Segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan
lingkungan kerja dan sekitarnya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban
serta pelanggaran hukum ( Preventive Role )
PERANAN
SATPAM
Dalam rangka melaksanakan tugasnya satpam mempunyai
peranan sebagai berikut :
a. Unsur
membantu pimpinan Perusahaan tempat dia bertugas dibidang keamanan lingkungan /
kawasan kerja .
b. Unsur
membantu Polri dalam bidang keamanan dan ketertiban dibidang penegakan hukum
dan “Security Mindedness” dalam lingkungan kerja .
KEGIATAN
POKOK SATPAM
a. Mengadakan
peraturan dengan maksud menegakkan tata tertib yang berlaku dilingkungan kerja,
khusus yang menyangkut keamanan dan ketertiban atau tugas-tugas lain yang
diberikan oleh pimpinan Perusahaan seperti :
- Pengaturan Tanda Pengenal pegawai / karyawan
- Pengaturan penerimaan Tamu
- Pengaturan parkir kendaraan
b.
Melaksanakan penjagaan dengan maksud mengawasi keadaan atau hal-hal yang
mencurigakan disekitar lokasi kerja dan sekitar tempat tugasnya.
c. Melakukan
perondaan sekitar kawasan kerjanya menurut rute dan waktu yang ditentukan
dengan maksud mengadakan penelitian dan pemeriksaaan terhadap segala sesuatu
yang tidak wajar dan tidak pada tempatnya yang dapat atau diperkirakan
menimbulkan ancaman dan gangguan serta mengatur kelancaran lalu lintas diluar
kawasan atau sekitar lingkungan Perusahaan.
d. Mengadakan pengawalan uang / barang apabila
diperlukan.
e. Mengambil langkah-langkah dan tindakan
sementara bila terjadi tindak pidana ,antara lain seperti :
1)
Mengamankan
Tempat Kejadian Perkara ( TKP )
2)
Menangkap
dan memborgol pelakunya ( apabila tertangkap basah )
3)
Menolong
korban
4)
Melaporkan /
meminta bantuan POLRI setempat secepatnya.
f. Memberikan tanda-tanda bahaya atau keadaan darurat
melalui alat-alat alarm atau kejadian lain yang membahayakan jiwa, badan atau
harta benda orang banyak disekitar Perusahaan serta memberikan pertolongan dan
bantuan penyelamatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.