Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Kamis, 07 Maret 2013

Oknum Polisi Tembak Prajurit TNI Proses Penyelidikan

Palembang (ANTARA) - Oknum polisi Brigpol WJ yang melakukan penembakan terhadap Pratu HER prajurit TNI di perbatasan Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Ogan Komering Ulu Timur pada 27 Januari lalu, sekarang ini masih dalam proses penyelidikan.
Kabid Humas Polda Sumsel AKBP R Djarod kepada wartawan di Palembang, Selasa mengatakan, sekarang ini oknum polisi yang melakukan penembakan tersebut sedang diproses di Polda Sumsel.
Sebagaimana sebelumnya pada Minggu (27/1) terjadi kasus penembakan yang dilakukan oknum Prigpol WJ, anggota Satlantas Polres Ogan Komering Ulu terhadap korban HER (23), anggota TNI AD Armed 76/15 Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Memang, pihaknya mengambil alih penyelidikan kasus penembakan itu, sehingga oknum tersebut masih dalam tanahan Polda Sumsel.
Ia berharap, kasus tersebut dapat diselesaikan secepat mungkin sehingga tersangka dikenakan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Mengenai sanksi hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku, dia mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan karena sekarang ini masih dalam tahap penyelidikan.
Bisa saja ancaman pemecatan bila penembakan ada unsur kesengajaan, kata dia.
Menurut dia, hal ini karena penembakan dapat dilakukan bila ada unsur pembelaan diri.

Namun demikian, dari hasil proses hukum itu selesai dan terbukti bersalah, bila ancaman hukumannya lebih dari lima tahun maka bisa dilakukan pemecatan dari keanggotaan sebagai polisi, katanya.
Namun yang jelas, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut supaya diketahui kejadian sebenarnya.(rr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini