Mengenai Saya

Foto saya
Shio : Macan. Tenaga Specialist Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar. Trainer Surveillance Detection Team di Kedutaan Besar Negara Asing. Pengajar part time masalah Surveillance Detection, observation techniques, Area and building Analysis, Traveling Analysis, Hostile surveillance Detection analysis di beberapa Kedutaan besar negara Asing, Hotel, Perusahaan Security. Bersedia bekerja sama dalam pelatihan surveillance Detection Team.. Business Intelligence and Security Intelligence Indonesia Private Investigator and Indonesia Private Detective service.. Membuat beberapa buku pegangan tentang Surveilance Detection dan Buku Kamus Mini Sureveillance Detection Inggris-Indonesia. Indonesia - Inggris. Member of Indonesian Citizen Reporter Association.

Senin, 04 Maret 2013

Turunkan SBY

Buruh Desak Pemakzulan SBY
Saiful Rizal | Senin, 04 Maret 2013 - 13:20:25 WIB
: 138


(dok/antara)
Buruh adalah elemen masyarakat yang paling dirugikan dengan adanya UU BPJS.

JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai terbukti menindas rakyat dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI).
 
Melalui dua aturan itu, pemerintah hanya membayar premi jaminan kesehatan sekitar 96,4 juta rakyat, sedangkan mayoritas lainnya diwajibkan untuk membayar iuran sendiri. Sejauh ini, ada tiga usulan besar PBI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan Rp 15.483, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rp 22.201, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Rp 27.000.

Untuk buruh dikenakan kewajiban pembayaran iuran melalui persentase gaji. Aturan ini mengubah aturan sebelumnya, di mana pengusaha membayar jaminan kesehatan buruh secara keseluruhan, sedangkan buruh tidak dipungut iuran sama sekali.
 
Oleh karena itu, serikat buruh yang tergabung dalam Front Nasional Tolak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) saat ini terus menyosialisasikan kepada seluruh buruh di Tanah Air agar menolak keberadaan UU BPJS. UU itu mencederai perjuangan buruh selama ini.

"Kami terus melakukan konsolidasi antarkelompok-kelompok buruh dan seluruh buruh di Indonesia. Tujuan kami adalah terus mendesak Presiden SBY agar mengeluarkan Perppu (Peraturan Pengganti Undang-Undang) BPJS," kata Sekjen Front Nasional Tolak BPJS Joko Heriyono saat dihubungi SH, Senin (4/3).

Joko mengatakan, untuk memenuhi tuntutan besar mereka itu, buruh mempunyai dua senjata besar, yakni siap menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) di PT Jamsostek yang jumlahnya sekitar Rp 100 triliun. Selain itu, buruh juga akan mendesak DPR agar memakzulkan Presiden SBY. Menurutnya, semua itu akan diputuskan setelah peringatan Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei mendatang.

Isi dalam pasal di UU BPJS tersebut banyak yang dianggap dapat merugikan buruh dan sangat mendiskriminasi buruh. UU itu bukan jaminan sosial yang diinginkan buruh, sebaliknya, menjadi alat asuransi sosial karena buruh dan masyarakat diwajibkan membayar iuran.

Dia menambahkan, buruh adalah elemen masyarakat yang paling dirugikan dengan adanya UU BPJS ini. Ini karena selama ini, dalam UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) sepenuhnya ditanggung pengusaha dengan besaran iuran 3 persen dari upah sebulan untuk buruh lajang dan 6 persen dari upah sebulan bagi buruh berkeluarga.
 
"Tapi dengan berlakunya UU BPJS. Lalu di mana tanggung jawab negara yang berkewajiban menyejahterakan rakyatnya?" kata dia.

Sesuai dengan UU, sistem jaminan sosial nasional yang dikelola BPJS akan berjalan pada 1 Januari 2014. Pemerintah akan melakukan percobaan di tiga kota, yakni Jawa Barat, Gorontalo, dan Aceh pada pertengahan tahun ini.
 
Namun, di sisi lain, distribusi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang saat ini dirasakan manfaatnya oleh rakyat kacau. Di sejumlah daerah ditemui fakta, orang miskin tidak mendapatkan Jamkesmas. Bahkan, ada juga pasien miskin yang kini masih dalam perawatan sudah tidak lagi mendapatkan Jamkesmas.

Dirjen Bina Upaya Kesehatan (BUK) Akmal Taher saat menemui anggota Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) dari berbagai provinsi mengatakan, untuk mengatasi persoalan itu, Kemenkes memperpanjang masa berlaku Jamkesmas yang lama selama satu bulan ke depan. Kemenkes juga akan meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan hingga lima tahun ke depan. (Tutut Herlina)
Sumber : Sinar Harapan
 http://www.shnews.co/detile-15811-buruh-desak-pemakzulan-sby.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, masukan yang sifatnya membangun blog ini.

Cari Blog Ini