27 September 2010 pukul 20:18
Oleh: Albert WS Kusen
Tulisan
ini bertujuan mengkaji isu dan makna terorisme, akar permasalahannya
serta menentukan implikasi kebijakannya. Diharapkan hasil kajiannya,
’bukan sekedar ’memukul udara dengan angin’, tetapi secara konseptual
dapat ditemukan solusinya sebagai acuan para pihak yang berwenang maupun
yang peduli dengan permasalahan terorisme di tanah air yang
sampai saat ini masih berlanjut. Why?
Makna Teror
Istilah teror berasal dari bahasa Latin,
terrere yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi
to fighters.
Artinya adalah suatu situasi yang dikondisikan sedemikian rupa agar
dengan menimbulkan rasa takut, menggerikan, dan membahayakan nyawa
manusia akan diperhatikan oleh publik pada umumnya, dan khususnya pihak
yang dijadikan sasaran teroris.
Sebagaimana aksi teror
bom yang sering terjadi di Indonesia, diawali di depan kediaman Duta
Besar Filipina Jakarta (tahun 2000), kemudian terjadi di tempat-tempat
tertentu di Jakarta seperti di Atrium Senen, Bursa Efek, sejumlah Gereja
dan lainnya pada malam Natal, dan pada tahun 2003 terjadi di Hotel JW
Marriot. Aksi teror yang terjadi di luar Jakarta, seperti di Legian
Kuta dan Jumbaran Bali (tahun 2002), selanjutnya secara berulang-ulang
terjadi di Palu dan Poso. Sebagai informasi, di kota Manado, pernah
diletakkan bom di dalam restauran
Fried Chicken depan Markas
Korem Santiago Sulut (daya ledaknya sama dengan yang terjadi di Kuta
Bali), tapi tidak meledak. Kemudian pada hari Jumat, 17 Juli 2009
terjadi lagi aksi teror bom bunuh diri di Hotel JW Marriot dan Hotel
Ritz Carlton Mega Kuningan Jakarta yang sampai saat ini masih mengancam
keselamatan publik di tanah air. Semua aksi-aksi teror ini dimaksudkan
untuk menciptakan kondisi yang dimaksud itu.
Tercatat
puluhan bahkan ratusan korban bom di kalangan orang (manusia) sipil yang
tewas terpanggang hidup-hidup, dan puluhan mengalami luka bakar atau
kena serpihan pecahan bom. Seperti dialami salah seorang perempuan
korban bom di hotel JW Marriot pertama (2003), sambil mengerang
kesakitan menyatakan kegeramannya, lewat liputan khusus Metro TV, “saya
tidak bisa terima kenyataan ini, siapapun mereka dari kelompok manapun,
apapun alasannya melakukan teror bom adalah perbuatan iblis yang biadap
serta menggerikan yang harus dikutuk. Ada ratusan orang sedang makan di
restauran tempat saya bekerja, mereka itu bukan kambing, tapi manusia”.
Inilah salah satu korban aksi teror bom yang mengekpresikan
kesedihannya, kekesalannya, dan kegeragamnya. Sementara itu, korban
lainnya tak bisa lagi bergerak dan berkata karena sekujur tubuhnya sudah
gosong terbakar yang dijemput keluarganya dengan isak tangis pertanda
sang korban sudah meninggal. Sungguh suatu peristiwa yang tragis dan
menggerikan, di mana dari segi manusiawi, apa yang dialami oleh korban
teror bom, menimbulkan efek psikologis yang sungguh tidak terperikan
mengenang peristiwa teror bom yang pernah dialaminya.
Dampak yang ditimbulkan
Sebagai
anak bangsa, kita semua tentu sangat prihatin dengan aksi teror di
Tanah Air yang justru dilakukan oleh warga negara Indonesia sendiri.
Demikian juga menyangkut harkat dan martabat bangsa kita yang dikenal
sebagai bangsa beradab, penuh keramahtamahan dicemari dengan aksi
kebiadaban. Sebab, berdasarkan analisis dampak dan implikasi yang
ditimbulkan, secara signifikan sangat merugikan kepentingan nasional,
seperti menurunnya devisa dari sektor pariwisata, kehilangan lapangan
kerja, serta menyisahkan duka keluarga korban baik yang meninggal maupun
yang cacat seumur hidup. Bahwa para pelaku aksi teror yang beroperasi
di Indonesia ada hubungan dengan gerakan Al-Quaida yang dipelopori oleh
Osama Bin Landen, maka dapat dikatakan para pelaku itu adalah kelompok
radikal di mana tujuan politik mereka itu telah terkonstruksi secara
sosial (doktrinasi fundamentalisme agama yang cenderung primordialistik.
Didefinisikan oleh Gerrtz, primordialisme adalah:“sesuatu yang berakar pada sesuatu yang sudah takdirnya
given
atau di mana seseorang terikat secara moral dan oleh berbagai rasa
tanggung jawab yang timbal balik pada anggota-anggota kerabatnya,
tetangganya, sesama penganut agamanya, setidak-tidaknya primordialitas
tersebut sebagian besar terwujud oleh adanya kesadaran moral atas
sesuatu kemutlakkan yang penting atau utama yang tidak dapat
diperhitungkan secara untung rugi semata-mata, diatributkan pada ikatan
dirinya sendiri” (Geertz 1973).
Dengan kata-kata yang
lebih sederhana, Geertz mengartikan primordialitas sebagai “sebuah dunia
jati diri perorangan atau pribadi, yang secara kolektif diratifikasi
dan secara publik diungkapkan, yang merupakan sebuah keteraturan dunia”.
Primordialitas adalah sesuatu yang utama, yaitu perasaan yang dipunyai
orang per orang berkenaan dengan kehadirannya atau kehidupannya di dunia
ini sebagai suatu takdir bahwa dia dilahirkan dan dibesarkan dalam
suatu lingkungan keluarga dan kerabat, keyakinan keagamaan, bahasa,
berbagai adat istiadat serta sistem-sistem makna yang ada dalam
kebudayaannya, yang dirasakan sebagai dunia kehidupannya yang utama
karena tidak dapat dipisahkan dari dirinya, bukan hanya dalam hal-hal
yang rasional, tetapi juga mencakup keseluruhan rasa yang dipunyainya.
Sebagai bagian hakiki dari
postmodern, fundamentalisme dalam teologi dan antropologi/sosiologi agama diidentifikasi sebagai
seteriologi eksklusivitas (tidak
mengakui kebenaran ajaran atau agama lain; dan lebih membenarkan/
melegitimasi ajaran/dogma mereka serta perilaku atau aksi-aksi dan
menyalahkan ajaran lain). Prinsip mereka negara dan agama itu satu, maka
wajib diperjuangkan ajaran/dogma agama ke dalam sistem pemerintahan
negara (lihat Sumakul 2006). Makanya tidaklah mengherankan ketika Osama
Bin Landen dan antek-anteknya pernah menyatakan untuk membunuh semua
orang yang tidak seiman dengan mereka.
Argumentasi umum
yang sering diungkapkan oleh pihak tertentu, bahwa kecenderungan kaum
radikal ini, melakukan kekerasan, serta menghalalkan segala cara demi
mencapai tujuan, pada umumnya mengatakan, bahwa kelompok radikal
tersebut melakukan aksi teror bom karena adanya ketidakadilan yang
terjadi di dunia ini, di mana negara-negara adidaya seperti Amerika
Serikat dan Eropa Barat (kebetulan berlatarbelakang Nasrani dan
Yahudi), di samping mereka mendomonasi ekonomi dunia, juga dalam
kebijakan politik Timur Tengah (isu konflik Palestina dan Israel)
cenderung membela kepentingan Israel, termasuk dalam pemberian bantuan
persenjataan. Hal ini memicu semangat solidaritas primordialisme agama
karena ada rasa frustrasi di kalangan kaum radikal ini atas kekuatan
budaya (ilmu pengetahuan dan teknologi) yang dimiliki negara-negara
adidaya tersebut ketika mereka harus bertarung dalam menuntut keadilan.
Implikasinya
terhadap bangsa kita yang berpenduduk mayoritas Islam, khususnya di
kalangan organisasi-organisasi Islam seperti Front Pembela Islam (FPI)
dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dsb secara terbuka memberi reaksi
‘keras’ terhadap AS Negara adidaya atas intervensi konflik timur
tengah (membantu Israel). Betapa konflik Palestina ‘dinilai mewakili
Islam, dan Israel mewakili ‘Nasrani dan Yahudi’. Rasa kemarahan dan
kebencian terhadap Zionis Israel, AS dan sekutunya, telah dirasuk sejak
tahun 1967, di mana secara historis keuntungan atau kemenangan selalu
berada di pihak Israel. Apalagi dengan adanya intervensi–pendudukan
pasukan Amerika Serikat (pembebasan Kuwait, penangkapan presiden Sadham
Husein dan para teroris yang terkait dengan jaringan Al-Qaida/Taliban
(Osama Bin Landen) atas seluruh wilayah Irak dan Afganistan sampai
sekarang ini. Rasukan kemarahan dan kebencian ini akhirnya mengkristal
menjadi ideologi solidaritas primordialisme bagi kelompok-kelompok
radikal Islam yang tersebar baik di Timur Tengah (Arab Saudi, Libanon,
Siria, Irak); di Arika (Mesir, Libia, Sudan, Maroko, Aljazair) maupun di
Asia (Afganistan, Iran, Malaysia dan Indonesia).
Khususnya konflik Palestina – Israel, apabila dilihat secara objektif sesungguhnya
bukan konflik agama,
melainkan persoalan teritori atau wilayah yang terjadi sejak Inggris
memprakarsai kemerdekaan Zionis Israel pada tahun 1947. Lagi pula
pejuang-pejuang Palestina bukan hanya kaum Muslim tapi juga ada yang
beragama Kristen (salah seorang toloh radikalnya, George Habbash adalah
seorang Kristen Ortodoks-Yunani), makanya tidak mengherankan kota
Betlehem tempat kelahiran Tuhan Jesus Kristus oleh Israel diserahkan
kepada Palestina (Arab Kristen) menjadi bagian wilayah otonominya.
Munculnya
sosok Osama Bin Laden sebagai aktor di balik peristiwa 11 September
2001 di New York AS, menambah spririt idiologi solidaritas
primordialisme di kalangan kelompok-kelompok radikal Islam A
l-quaida-Taliban dan
Al-Jemaah Islamiah Osama menyerukan deklarasi perangnya, kepada tim moralnya, yakni: “
Declaration
of War by Osama bin Landen, together wirh leaders of the World Islamic
Front for the Jihad Againts the Jews and the Crusaders, that is we –
with God’s help – call on every Muslim who believes in God and wishes to
be rewarded to comply with God’s order to kill the Americans and plunder their money wherever and whenever their find it. We also call on the Muslim Ulema community
leaders, youths and soldiers to launch the raid on Satan’s US troops
and the devil supporters ally-ing with them and to displace those who
are behind them so that they learn a lesson” (
Al-jabhah al-Islamiyyah Liqital al-Yahud Wal-Salibbiyyin, Afganistan, Februari 23) dalam Kaligis (2003).
Kalau memang demikian deklarasi perang dari Osama bin Landen tersebut, “
There is God’s order to kill
perintah Allah untuk membunuh, maka bukan saja dunia hukum, tetapi
semua orang akan mengatakan Allah adalah Pembubuh! Kita lihat betapa
beraninya Osama bin Landen, sebagai manusia ciptaan Allah yang memberi
dan membiarkan dirinya hidup, melibatkan serta memanipulasi nama Allah
hanya sekedar untuk memberi justifikasi (pembenaran) kepada tindakan
terorisnya. Konsep dan doktrin ini benar-benar dimanifestasikan oleh
pelaku bom Bali Imam Samudra, dikatakan “saya tidak takut dihukum mati,
karena apa yang selama ini saya lakukakan telah berada di jalan Allah,
dan sesuai dengan ajaran Islam; dengan dihukum (vonis) mati, mendekatkan
saya dengan Allah” (Komentar 12/8/2003).
Inilah
akar masalah yang telah terkonstruksi secara mental atau pikiran dan
hati para teroris, “bahwa tindakan membunuh merupakan perintah Allah”
Sungguh sangat menakutkan tindakan teror mereka tersebut yang kini sudah menjadi
crime againts humanity.
Sebab kasus teror bom yang terjadi di WTC New York AS bukan saja yang
menjadi korban manusia non-Muslim, tetapi juga dari kalangan umat Islam
sendiri (terbanyak pekerja dari Bangladesh dan Libanon), serta yang
terjadi di Bali dan Hotel
JW Marriot Jakarta belum lama ini.
Dalam konteks moral (budaya dan agama) maupun hukum, seperti apa yang
telah disinggung di atas aksi-aksi terorisme tersebut adalah suatu
mesin kebohongan yang terbuat dari uap racun kekeliruan yang
menyesatkan; serta merupakan penghinaan yang fantastis terhadap
ke-Illahian Allah Yang Maha Besar yang disembah oleh semua umat (agama)
manusia di dunia ini, bukanlah Allah pembunuh! Tapi adalah Allah Yang
Maha Pengasih dan Penyayang. Sebagaimana keeksistensiannya (keimanan)
kita sebagai manusia makhluk ciptaan-Nya, memiliki kewajiban mutlak
untuk mematuhi hukum kasih yang diajarkan oleh Isa-Almasih,
‘hendaklah kamu mengasihi Allah dengan segenap hati/jiwamu, dan dengan
segenap akal budimu; serta ‘mengasihi sesamamu manusia seperti dirimu
sendiri’. Sebagaimana dikemukakan oleh Abdul M. Mulkhan (Kompas
10/12/1999), dalam Surat Ibrahim, “Tuhan berfirman bahwa “Dia hanya akan
mencintai manusia yang memeluk agama-Nya jika manusia itu mencintai
manusia sesamanya. Tuhan juga mengatakan bahwa “Dia akan menolong
manusia yang memeluk agama-Nya hanya jika manusia itu bersedia menolong
manusia sesama-nya. Lebih lanjut dikemukakan oleh Mulkhan “siapakah
sesamanya itu tidaklah terbatas hanya mereka yang seagama atau paham
keagamaannya sama.
Implikasi Kebijakan
Seperti
diketahui bahwa pada era reformasi ini telah terjadi reduksi makna
nilai demokrasi. Sebagaimana hal ini dimanfaatkan oleh para radikalis
untuk melakukan aktivitas konsolisi menggalang solidaritas, melakukan
aksi demo dengan membawa senjata tajam, membentuk laskar-laskar sambil
melakukan latihan perang ala militer secara terbuka, serta terjun dalam
kancah konflik horizontal bernuansa SARA di Ambon, Poso dan Halmahera,
tanpa ada halangan dari aparat setempat. Padahal mantan Presiden Gus Dur
sudah menginstruksikan untuk menangkapnya (ada larangan setelah
daerah-daerah konflik tersebut diberlakukakan darurat sipil).
Dibandingkan dengan keadaan di
negeri tetangga kita, seperti Malaysia, Singapura dan di negara-negara Asean lainnya memiliki kebijakan hukum
Internal Security Act (ISA),
yang
digunakan untuk menangkal segala gerakan kelompok-kelompok radikal yang
’dicurigai’ akan melakukan aksi teror. Itulah sebabnya mereka tidak ada
nyali melakukan aksi teror di negeri jiran tersebut. Bahwa kelemahan
aparat keamanan kita, khususnya POLRI dalam mencegah aksi teror yang
tidak diperkuat dengan payung hukum ISA tersebut. Demikian juga Badan
Intelejen Nasional (BIN) tidak diberi kewenangan untuk melakukan
tindakan-tindakan khusus dalam menangkal gerakan teroris.
Sebagai
implikasi kebijakannya (rekomendasi), antara lain dipandang perlu dan
mendesak kepada para pihak yang berwenang (eksekutif, legislatif, dan
aparat terkait), dan masyarakat untuk segera menentukan langkah-langkah
kebijakan. Pada tingkat wacana, beberapa hal yang dipandang strategis
untuk ditindak lanjuti adalah sebagai berikut:
- Mendiskomunikasikan deklarasi perang yang dicanangkan oleh Osama Bin Landen pada tanggal 23 Feruari 1998 di Afganistan yaitu “There is God’s order to killl (perintah Allah untuk membunuh). Sebab sebagai anak bangsa, kita semua yakin bahwa yang benar adalah There is God’s order to peace” (perintah Allah untuk hidup damai) di bumi nusantara Indonesia yang tercinta ini.
- Mendesak diberlakukannya kebijakan hukum Internal Security Act
bagi aparat kita (BIN dan unsur-unsur intelejen TNI & POLRI)
sebagaimana yang diterapkan pada negara-negara tetangga kita (Singapura
dan Malaysia), mengingat masih ada tokoh maupun anggota-anggota Jamaah Islamiah
belum tertangkap yang mana mereka setiap saat berpotensi untuk
melakukan aksi teror lagi. Tentunya mempraktekkan ISA harus
seprofesional dan seakurat mungkin dalam mengoperasionalkan sumber
informasi intelegen agar terhidar dari ‘mal-operation’, mengingat dasar dari kebijakan ISA ini ditekankan kepada upaya pencegahan.
- Jaring
strategi komunikasi antar pihak (perhotelan, komunitas mulai dari
tetangga, lingkungan, kelurahan/desa, organisasi, taksi, ojek, dll), di
mana kesemua pihak ini harus berkoordinasi dengan pihak aparat terkait
(polisi dan BIN setempat), terutama untuk mencegah adanya penyebaran
jaringan teroris dan pihak yang melindunginya.
- Menata
secara akurat administrasi kependudukan (kartu penduduk) agar tidak
rentan untuk dimanipulasi. Hal ini memungkinkan aparat setempat
(pemdes/kelurahan) mengetahui identitas setiap ada tamu atau
orang-orang tertentu yang tidak dikenal.
- Merevitalisasi
makna spirit kebangsaan (Pancasila dan UUD 1945) melalui media
pendidikan formal dan informal, bahwa yang namanya teroris adalah musuh
bersama.
Memberdayakan masyarakat dalam kehidupan
sosial ekonomi yang selama ini dirasakan terlah terjadi ketimpangan
sosial. Yang miskin semakin miskin, dan kaya semakin kaya. Ini juga
merupakan bagian dari akar permasalahan yang turut memicu rasukan
kebencian dan kemarahan para teroris terhadap hegemoni kapitalisme di
tengah arus globalisasi.
sumber: https://www.facebook.com/notes/albert-kusen/akar-masalah-terorisme-implikasinya/446806128448?comment_id=27214435&offset=0&total_comments=69¬if_t=note_reply
27 September 2010 pukul 20:18
----------------------------------------------